Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Darmadi Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERAN INSPEKTORAT JENDERAL DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DAN PENYERAPAN ANGGARAN BAHAN PAPARAN INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN PUPR PADA ACARA RAKOR REVIU PENGADAAN BARANG JASA DAN PENYERAPAN ANGGARAN OLEH APIP Jakarta, 19 Januari 2016
2
INSTRUKSI PELELANGAN DINI INSTRUKSI MENTERI PUPR NOMOR 3/IN/M/2015
Menyiapkan Usulan Paket-paket tahun jamak/Multi Years Contract (MYC) untuk segera diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk Tahun 2016 Melakukan evaluasi perbedaan sasaran output antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKA-K/L TA 2016 Melakukan pelelangan dini paket-paket strategis nasional sesuai dengan pagu anggaran (RKA-K/L) TA 2016 pada bulan Agustus 2015
3
DASAR HUKUM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA SEBELUM TAHUN ANGGARAN DIMULAI (T-1)
PASAL 59 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN APBN Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai, setelah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) disetujui oleh DPR Penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA PASAL 73 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA Dalam hal pemilihan penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA/DPA), isi pengumuman pemilihan penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa : DIPA/DPA belum ditetapkan Apabila proses pemilihan penyedia Barang/Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi
4
PERSIAPAN PROSES PENGADAAN BARANG/JASA
PENAJAMAN PAKET PROGRAM RPJMN RENSTRA RKP RENJA Pagu Anggaran PENYUSUNAN DAFTAR PAKET Alokasi Anggaran RKA K/L PENYIAPAN DOKUMEN LELANG Feasibility Study Desain/DED RAB HPS Dokumen Pendukung EVALUASI KESIAPAN LELANG DINI Pemaketan Dokumen Lelang Jadwal Lelang SK ULP SK POKJA SPSE/E-Procurement
5
PERAN INSPEKTORAT JENDERAL DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PUPR
PERENCANAAN PENGADAAN Reviu RKA/KL PROSES PELELANGAN Probity Audit Penanganan pengaduan (pengganti sanggah banding) Monitoring melalui e-Proc / SPSE PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) Rekomendasi black-list penyedia jasa Monitoring melalui e-Monitoring PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA REVIU RKA-K/L Penyusunan SE Menteri PUPR No.65 Tahun 2015 tentang Penyusunan, Penelitian dan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 Dalam pelaksanaan reviu, beberapa hal yang menjadi fokus reviu antara lain: Evaluasi terhadap pemenuhan readiness criteria pada rencana kerja hingga tingkat satuan kerja (Amdal, Lahan, Desain, dll.) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PHLN Kontrak Tahun Jamak Kelengkapan dokumen pendukung (TOR, RAB, dll.)
6
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA
PROBITY AUDIT Pendampingan dengan tujuan memastikan proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara adil, dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku Probity Audit dilakukan untuk paket – paket dengan nilai lebih dari Rp. 100 Miliar Penentuan paket yang akan dilakukan Probity Audit dimulai dari penentuan long list (seluruh paket dengan nilai lebih dari 100 Milyar), kemudian dilakukan penilaian resiko sehingga menjadi short list paket – paket yang menjadi prioritas untuk dilakukan Probity Audit Agar pelaksanaan Probity Audit dapat berjalan lancar dan berkualitas, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR membentuk Tim Probity Audit terhadap Pengadan Barang/Jasa untuk nilai paket lebih dari 100 Milyar di lingkungan Kementerian PUPR melalui SK No.13/KPTS/IJ/2015 tanggal 13 Februari 2015 PENANGANAN PENGADUAN Mempercepat jawaban pengaduan peserta Pengadaan Barang/Jasa (sebagai pengganti sanggah banding di dalam Perpres 4 Tahun 2015) MONITORING PELAKSANAAN PBJ MELALUI E-PROC/SPSE Untuk pengadaan Tahun Anggaran 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerapkan implementasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 57/SE/M/2015 tanggal 15 Juli 2015 Sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 57/SE/M/2015 tanggal 15 Juli 2015 tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Sesuai Instruksi Menteri PUPR Nomor 05/IN/M/2015 tentang proses dan penetapan pemenang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian PUPR. Untuk penetapan pemenang pekerjaan lebih dari Rp. 100 Miliar, Konsep rekomendasi penetapan pemenang harus diparaf bersama oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Inspektur Jenderal, dan Eselon I terkait yang mengajukan penetapan pemenang.
7
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PROGRAM KERJA AUDIT TAHUNAN (PKAT) Pelaksanaan PKAT melalui Risk Based Internal Audit untuk prioritas pemilihan auditi REKOMENDASI BLACK-LIST PENYEDIA JASA Pemeriksaan dan klarifikasi atas usulan dari PA/KPA -> Hasil rekomendasi Black-list tepat waktu sesuai Peraturan Kepala LKPP No.18 Tahun 2014 (paling lambat 10 hari sejak surat diterima APIP). MONITORING MELALUI e-MONITORING Pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan penyerapan anggaran melalui dan aplikasi e-Monitoring Data e-Monitoring sebagai salah satu dasar prioritas pemilihan auditi untuk PKAT, dan pemilihan paket sampling pada pelaksanaan Audit STATUS tgl 14 Jan 2016
8
MANFAAT SISTEM/APLIKASI ELEKTRONIK
SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE) UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA E-MONITORING UNTUK PENYERAPAN ANGGARAN CEPAT TRANSPARAN AKURAT EFEKTIF EFISIEN SEBAGAI PERINGATAN DINI BEBAS TATAP MUKA DAPAT DIMONITOR SETIAP SAAT PENYAJIAN DATA MEMPERCEPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
9
KONTRAK PADA AWAL TAHUN ANGGARAN 2016 DISAKSIKAN PRESIDEN RI
Pada tanggal 6 Januari 2016 telah dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Kegiatan TA 2016 secara serentak yang dihadiri oleh Presiden, sebanyak 644 paket dengan nilai total kontrak senilai Rp. 8,81 Triliun KEGIATAN NILAI 436 Paket pembangunan dan preservasi jalan nasional antara lain di kawasan perbatasan dan jalan trans Papua ,- 191 Paket guna mendukung ketahanan pangan antara lain Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Kelarik Kab. Natuna, Lanjutan Pembangunan Sistem Air Baku (SPAM Regional) Kota dan Kab. Sorong, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Batang Anai I (6.764 Ha) Kab. Padang Pariaman (Lanjutan) ,- 11 Paket pembangunan infrastruktur permukimanantara lain Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Jatinangor (ITB) Tahap 2, SPAM Kawasan Perkotaan Terfasilitasi Gunung Seriang di Kab. Bulungan, dan SPAM Kawasan Perkotaan Terfasilitasi Mentarang Kab. Malinau. ,- 6 Paket bidang penyediaan perumahan antara lain Penyusunan Manajemen Mutu SDM Ditjen Penyediaan Perumahan, Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan SOP di Lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan, Pengembangan SIMKA Ditjen Penyediaan Perumahan ,-
10
PERAN INSPEKTORAT JENDERAL DALAM MONITORING PENYERAPAN ANGGARAN
Evaluasi dan Monitoring penyerapan Anggaran pada masing-masing Satminkal Eselon I bersama Biro Perencanaan dan KLN setiap 3 bulan sekali berdasarkan data dari e-Monitoring. Melaksanakan konsinyasi bersama Biro Perencanaan dan KLN untuk membahas permasalahan yang menghambat penyerapan anggaran dan memberikan solusi percepatannya
11
T E R I M A K A S I H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.