Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan oleh瑾他彻 司空 Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
EVALUASI SAKIP DAN RB PROVINSI JAWA TENGAH Oleh Kementerian PAN dan RB
Dr. Ir. SRI PURYONO KS, MP Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Halaman Judul : Pelaksanaan Evaluasi Sistem AKIP (di lingkup) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan oleh : Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Semarang, 25 Juni 2014 Disampaikan kepada Kepala SKPD Provinsi Jawa Tengah tgl. 8 September 2016
2
Hasil Sementara Evaluasi PELAKSANAAN SAKIP oleh Tim Kemenpan RB 29-30 Austus 2016
Halaman Judul : Pelaksanaan Evaluasi Sistem AKIP (di lingkup) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan oleh : Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Semarang, 25 Juni 2014
3
Hasil Sementara Evaluasi AKIP Tahun 2016
Masih perlu diperbaiki, kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) eselon III dan IV agar lebih terukur secara obyektif dan selaras dengan indikator kinerja atasannya, serta menjabarkan IKU unit kerja ke dalam ukuran kinerja individu pegawai yang ada dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Langkah tindak lanjut : Para pengelola SAKIP pada semua SKPD wajib memenuhi kekurangan sebagaimana disampaikan pada tanggal September 2016 di Biro Orpeg dan menyusun Cascading (penjabaran dan penyelarasan) indikator kinerja dari Kepala SKPD sampai dengan eselon IV, yang telah difasilitasi oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian. BKD menjabarkan Indikator Kinerja Utama unit kerja ke dalam ukuran kinerja individu pegawai yang ada dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Agar Para Kepala SKPD memantau progres dan memastikan tindak lanjut tersebut sudah dilaksanakan.
4
Langkah tindak lanjut :
2. Setiap sasaran sudah dilengkapi dengan analisis efisiensi. Namun dokumen Laporan Kinerja perlu di upload ke website Provinsi, karena dokumen tersebut adalah dokumen publik. Hal ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaporan kinerja dengan menginformasikan analisis efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya. Langkah tindak lanjut : Dokumen Laporan Kinerja akan di upload, namun sebelumnya perlu disesuaikan tipe data file agar tidak mudah dicopy. Agar Dinhubkominfo sebagai PPID Pemprov Jateng, segera mengeksuksi hal ini.
5
Langkah tindak lanjut :
3. Peningkatan kualitas evaluasi program analisis efektivitas pencapaian kinerja dengan ditindaklanjuti menganalisis keterkaitan kausalitas antara sasaran kegiatan (output), hasil program (outcome) serta peran yang diemban oleh setiap SKPD. Langkah tindak lanjut : Tim Evaluasi Provinsi (Inspektorat, Biro Orpeg dan Bappeda) belum melaksanakan evaluasi terhadap implementasi SAKIP seluruh SKPD. Untuk Tahun 2016 pelaksanaan evaluasi terhadap implementasi SAKIP baru dilaksanakan pada 7 Rumah Sakit Daerah dan 12 Biro pada tanggal 6 September 2016. Untuk Tahun 2016 Tim Evaluasi Provinsi telah melakukan evaluasi terhadap implementasi SAKIP 5 Kab/Kota yaitu Kabupaten : Kab. Blora, Kab. Wonogiri, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang dan Kota Salatiga. Tim Evaluasi Provinsi agar segera melakukan percepatan untuk tahap berikutnya termasuk untuk hasil evaluasi AKIP Kab/kota, kedepan evaluasi baru dilaksanakan secara menyeluruh.
6
4. a. Monitoring terhadap capaian kinerja sudah dilakukan setiap triwulan, namun belum ada analisis terhadap capaian kinerjanya belum terekam dalam system e-sakip. untuk perbaikan terhadap e-sakip, untuk bisa mengakomodir analisis dari capaian per triwulannya. (manual dikirim sebagai pendukung) b. Reward & Punishment sudah dilakukan namun belum terkait dengan pencapaian kinerja. Hal ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan Sistem akuntabilitas kinerja yang telah dibangun berbasis teknologi agar lebih optimal sebagai alat monev secara berkala atas hambatan dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja, serta hasil pengukurannya dimanfaatkan sebagai dasar pemberian reward & punishment. Pada akhirnya dapat menumbuh kembangkan budaya kinerja organisasi yang baik dan berbasis merit system. Langkah tindak lanjut : Para pengelola SAKIP pada SKPD telah mengoptimalisasikan pengisian e-SAKIP terkait keterangan monev capaian triwulan. Agar Para Kepala SKPD memantau progress dan memastikan tindak lanjut tersebut sudah dilaksanakan. Biro Orpeg agar segera menyampaikan manual pendukung Cascading dan perekaman data e-SAKIP ke Kemenpan RB dalam minggu ini.
7
Langkah tindak lanjut :
5. Pembinaan SAKIP Kab/Kota sudah dilakukan oleh Prov. Jawa Tengah, dan telah dimasukan dalam PK Karo Organisasi dan pembinaan oleh Inspektorat Provinsi. Hal ini untuk peningkatan sinergitas dan kerjasama dengan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah agar terwujud peningkatan kualitas Akuntabilitas Kinerja yang merata di seluruh Jawa Tengah. Langkah tindak lanjut : Agar Biro Orpeg, Inspektorat dan Bappeda mempertahankan dan meningkatkan pembinaan SAKIP yang telah dilakukan baik atas SAKIP SKPD maupun kabupten/kota.
8
Hasil Sementara Evaluasi PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI oleh Tim Kemenpan RB 29-30 Austus 2016
Halaman Judul : Pelaksanaan Evaluasi Sistem AKIP (di lingkup) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan oleh : Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Semarang, 25 Juni 2014
9
BEBERAPA CATATAN HASIL EVALUASI RB
Area Manajemen Perubahan Meskipun Tim Reformasi Birokrasi (RB) sudah dibentuk, namun belum melakukan monitoring dan evaluasi thd rencana kerjanya. Road Map (RM) RB sedang disusun dan masih dalam tahap bentuk draft sampai dengan Bab III. Tindak Lanjut Biro Orpeg mempercepat penyelesaian Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Jateng berdasarkan Permenpan RB No. 11 Tahun tentang Road Map Reformasi Birokrasi Area Penataan Peundang-undangan Dalam penataan perUUan, Pemprov sudah melakukan harmonisasi dan penyusunan Perda dan Pergub. Selama tahun 2016 terdapat target penyelesaian 7 Perda, dan sudah selesai 3 Perda. Untuk Pergub ditargetkan 75 Pergub, baru selesai sekitar 30 %. Perlu tindak lanjut yang memadai untuk mencapai target selama Tahun 2016. Biro Hukum agar mempercepat penyelesaian harmonisasi dan penyusunan produk hukum Daerah sebagaimana target tahun 2016.
10
3. Area Penataan dan Penguatan Organisasi
Lanjutan... 3. Area Penataan dan Penguatan Organisasi Evaluasi kelembagaan terakhir dilakukan pada tahun 2010, dan untuk evaluasi UPT tahun Perlu segera dilakukan evaluasi organisasi untuk tahun 2016 yang disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Tindak Lanjut Biro Orpeg mempercepat Penyelesaian pembahasan Perangkat Daerah berdasarkan UU No. 23 Th dan PP No. 18 Th bersama dengan PANSUS DPRD Provinsi Jawa Tengah. 4. Area Penataan Tatalaksana Dalam penataan Tata Laksana, masih perlu membangun peta proses bisnis untuk mensinergikan pola kerja seluruh SKPD sebagai proses pembangunan yang terintegrasi pada Provinsi Jawa Tengah. Pembangunan e-goverment sudah dilakukan, namun masih perlu dikembangkan pada semua proses pengelolaan pemerintahan yang efektif dan efisien. Tim GRMS/Dinhubkominfo mempercepat Pengembangan GRMS lanjutan yang mengintegrasikan capaian kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
11
5. Area Penataan Sistem Manajemen SDM
Lanjutan... 5. Area Penataan Sistem Manajemen SDM Pengembangan pegawai berbasis kompetensi masih perlu ditingkatkan untuk mendapatkan kualitas SDM yang memadai dan mendukung nilai organisasi Pemprov Jateng yang sedehara, integritas dan profesional (SIP). Aturan disiplin/kode etik terhadap pegawai masih dalam bentuk draft, belum ditetapkan dalam perUUan. Tindak Lanjut BKD menjabarkan indikator kinerja utama unit kerja ke dalam ukuran kinerja individu pegawai yang ada dalam sasaran kerja pegawai (SKP) (idem Tindak lanjut hasil sementara Evaluasi SAKIP). BKD memepercepat penerbitan Rapergub tentang Kode Etik ASN dan menyiapkan instrumen implementasinya. Badan Diklat melaksanakan pengembangan diklat berbasis kompetensi.
12
6. Area Penguatan Pengawasan
Lanjutan... 6. Area Penguatan Pengawasan Pengelolaan Whitle Blowing System (WBS) dan penanganan Benturan Kepentingan belum dituangkan ke dalam kebijakan dan belum diimplementasikan. Perkembangan pelaksanaan WBS dan BK, sudah dilakukan baru sebatas di unit-unit kerja (UPT) Pemprov. Jateng. Tindak Lanjut Inspektorat mengkaji dan menyusun kebijakan terkait WBS dan penanganan Benturan Kepentingan dan untuk diimplementasikan pada seluruh SKPD Provinsi Jateng yang sifatnya internal. 7. Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik SOP pengaduan pelayanan sudah disusun, masih terbatas pada unit-unit tertentu sehingga perlu dilakukan terhadap seluruh unit pelayanan yang ada. Frekkuensi survey kepuasan masyarakat terhadap stake holder (pemangku kepentingan) masih perlu ditingkatkan untuk mengetahui tingkat kepuasan layanan kepada masyarakat, agar setiap ada kekurangan dapat segera diperbaiki. Biro Orpeg mengintensifkan SOP pengaduan pelayanan dan menghimbau SKPD untuk meningkatksan frekuensi Survei kepuasan masyarakat.
13
Terima Kasih 13 13
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.