Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan. Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan. Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha."— Transcript presentasi:

1 Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan

2 Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah: PT, YAYASAN, KOPERASI, BHMN (contohnya Universitas) dan badan usaha/bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari PT (sekarang tidak digunakan lagi). Sedangkan UD, PD, dan CV bukan badan hukum. 2

3 Badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan orang, artinya bisa bertindak sendiri di luar dan di dalam pengadilan, melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya. Bentuk usaha, hanyalah suatu wadah dari usaha pendirinya (untuk UD dan PD) atau usaha bersama di antara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV). Apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri atau persero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng (tanggung menanggung sampai dengan harta pribadinya). 3

4 Usaha yang tidak berbentuk Badan hukum adalah usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. tapi kalau usaha perorangan tersebut sudah memilih bentuk UD atau PD, artinya orang tersebut sudah “mendeklarasikan” dirinya menurut bentuk usaha tersebut. Walaupun tentu saja tanggung jawabnya tetap sama. 4

5 Bentuk-bentuk Badan Usaha 1.Perusahaan Perseorangan 2.Perseroan Firma 3.Perseroan Comanditer (CV) 4.Perseroan Terbatas (PT) 5.Perkumpulan Koperasi 6.Yayasan 7.Perusahaan Negara 8.Joint Venture 9.Kerja sama badan-badan perusahaan 5

6 1. Perusahaan Perseorangan Cara pendiriannya mudah dan murah Organisasinya sangat sederhana Pimpinannya pemilik sendiri Kekayaan perusahaan juga menjadi kekayaan pribadinya, resiko tanggung jawab pribadinya. Contoh: Henry Ford, Kruff (jerman), Bob Sadino, pak Sugino (warung sate), pedagang eceran, warung, toko-toko, P.D (Perusahaan Dagang). 2. Firma Merupakan usaha kerja sama untuk menjalankan suatu perniagaan dengan bersama. Didirikan dengan akte notaris, diumumkan di berita Negara, aktenya didaftarkan pada panitera pengadilan tinggi di daerahnya. 6

7 3.Perseroan Comanditer (CV) – tidak perlu terdaftar di departemen Kehakiman, cukup di Notaris, syarat permodalan juga ringan – Asset pribadi pesero aktif/pengurus akan menjadi jaminan atas tanggung jawab perusahaan  managing partner – Pesero pasif/comanditer hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang disetor  sleeping partner 4.Perseroan Terbatas (PT) – Harus terdaftar di Departemen Kehakiman – Harta Pribadi pemilik, terpisah dengan tanggung jawab perusahaan – Para pengurus PT bertanggung jawab penuh sampai dengan harta pribadinya kepada pihak kreditur (pihak ketiga) 7

8 5.Perkumpulan Koperasi – Mirip PT., tetapi hak suara anggota bukan berdasarkan besarnya saham, tetapi dari orang per orang 6.Yayasan Diperuntukan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari keuntungan (biasanya untuk tujuan sosial) Tidak dikenakan pajak badan hukum Khusus Perguruan Tinggi negeri, ada BHMN 8

9 Badan Usaha berdasarkan kepemilikan BUMN BUMD Swasta Nasional & Asing Badan usaha yang sudah Go Public, dibelakangnya diberi Tbk., seperti PT. Telkom Tbk. 9

10 BUMN Secara umum, istilah badan usaha milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.perusahaanbadan usahapemerintahnegara Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.perusahaan nirlaba 10

11 BUMN Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.IndonesiaPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN2001Kementerian BUMNMenteri Negara BUMN 11

12 Jenis BUMN 1.Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.PT 12

13 Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presidenpresiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkankekayaan 13

14 Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Menteri Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan BUMN dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungankeuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Hubungan Pegawainya berstatus pegawai swastapegawai 14

15 Di Indonesia yang sudah menjadi Persero yaitu: – PT Bank BNI Tbk,Bank – PT Kimia Farma Tbk,Kimia Farma – PT Indo Farma Tbk,Farma – PT Tambang Timah Tbk, – PT Aneka Tambang Tbk, PTAneka Tambang – PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Indosat telah dijual kepada STT),Indosat – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.Indonesia 15

16 2.Perusahaan Jawatan (Perjan) – Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. 3.Perusahaan Umum (Perum) – Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. 4.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 16

17 Ciri-ciri BUMN Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintahhakkekayaan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaanwewenangkekuasaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Pengawasannegara Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntunganumum Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat 17

18 Ciri-ciri BUMN Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Modalnyasahamobligasi Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan 18

19 Tujuan Pendirian BUMN Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negarasumbangsihperekonomiankas Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyakhajat Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemahbantuan 19

20 Organisasi Keuangan BAPEPAM, Badan Pengawas Pasar Modal Mengawasi jalannya pasar modal sehari-hari : Mencegah terjadinya “insider trading” Saham delisting Suspend dll 20

21 Organisasi Bisnis Islam 1. Organisasi Bisnis Dengan Prinsip Musyarakah Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani). 21

22 Dengan demikian Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi konstrib-usi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatn 22

23 2. Organisasi Bisnis berdasar Mudharabah Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau bejalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseor-ang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. 23

24 Secara teknis, al- mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung olehh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut 24


Download ppt "Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan. Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google