Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNurman Rivai Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
Bab 8. Usaha-usaha keras untuk mempertahankan terus berlakunya hukum adat (1910-1942) Create : Nurman Rivai 10/12/2016 1
2
Kemenangan para eksponen – bahwa perlunya hukum barat (manakala dikehendaki) bisa diterapkan untuk orang-orang pribumi dengan langkah-langkah menyesuaikan terlebih dahulu dengan nomenklatur timur. Kekalahan para eksponen – bahwa perlunya lewat pendidikan atau penerapan hukum orang-orang pribumi dimasukkan kedunia peradaban eropa, demi kemajuan orang-orang pribumi itu sendiri. 10/12/2016 2
3
Bahwa kebutuhan hukum penduduk pribumi itu sungguh berbeda dengan kebutuhan hukum penduduk pribumi itu sungguh berbeda dengan kebutuhan hukum penduduk eropa Dan karena itu penerapan hukum secara sepihak akan mengancam ambruknya tatanan hukum pribumi 10/12/2016 3
4
bahwa orang-orang pribumi hidup tanpa mengenal hukum tidaklah benar, dengan meberikan hukum eropa kepada orang-orang pribumi akan berarti diperkaya peradaban pribumi (1990) Hukum kodifikasi harus dikembangkan khusus orang- orang pribumi dengan memperhatikan hukum adat (1910) 10/12/2016 4
5
5
6
Playte – mengintroduksi RUU hak pemilikan tanah oleh orang pribumi menurut hukum eropa Van Vollenhoven – pemerintah mengingkari beschikkingsrecght (hak penguasaan ditangan komunis desa) atas tanah tanah yang belum digarap rakyat. 10/12/2016 6
7
Cowan – hukum adat yang tertulis itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan hakim sulit untuk memutuskan. Van vollenhoven – bahwa hukum adat sebagai hukum yang hidup, hukum yang hidup tidaklah mungkin direkayasa dengan cara menerbitkan sesuatu staatblad (aturan) 10/12/2016 7
8
8
9
Seorang penganut pemikiran van vollenhoven seorang guru besar dari universitas laiden yang bertugas di rechtshogeschool di jakarta Ter haar – bahwa hukum adat sebagai hukum yang terpakai dan berfungsi dengan baik untuk menegakkan kehidupan yang tertib dikomunitas pribumi 10/12/2016 9
10
Van Vollenhoven – hukum adat sebagai gedragsregels (keteraturan dalam perilaku) dan hukum adat sebagai “milik” rakyat (kebijakan populis) Ter haar – hukum adat sebagai de beslissingen van de adatrechtsfungtionarissen (putusan-putusan yang diambil para fungsionaris hukum adat)/ hukum adat sebagai bagian dari kebijakan penguasa adat. 10/12/2016 10
11
Van VollenhovenTer haar Perlawanan-perlawananya terhadap kebijakan pemerintah dinegeri belanda yang miskennen hukum adat Hukum adat telah mempunyai tempat dan pengakuan dalam tata hukum Hindia-Belanda 10/12/2016 11
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.