Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL."— Transcript presentasi:

1

2 PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL Konvensi Hak Anak PBB Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 ttg Kesejahteraan Anak Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 ttg Pemasyarakatan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 ttg Pengadilan Anak Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 ttg Perlindungan Saksi & Korban Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 ttg Bantuan Hukum Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Anak

3 PEMBAGIAN PERLINDUNGAN ANAK HUKUM PERLINDUNGAN KEPERDATAAN KEPERDATAAN KEPIDANAAN KEPIDANAAN 1.ICESCR 2.Konvensi Hak Anak 3.UUD 1945 4.UU No. 4/1979 5.UU No. 23/2002 6.UU No. 23/2004 1.ICESCR 2.Konvensi Hak Anak 3.UUD 1945 4.UU No. 4/1979 5.UU No. 23/2002 6.UU No. 23/2004 1.ICCPR 2.Konvensi Hak Anak 3.UUD 1945 4.KUHP 5.KUHAP 6.UU No. 3/1997 7.UU No. 11/2012 1.ICCPR 2.Konvensi Hak Anak 3.UUD 1945 4.KUHP 5.KUHAP 6.UU No. 3/1997 7.UU No. 11/2012

4 PERLINDUNGAN HUKUM KEPIDANAAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPIDANAAN ANAK SEBAGAI KORBAN ANAK SEBAGAI PELAKU 1.U U No. 23 / 2002 2.U U No. 23 / 2004 3.K UHP 4.K UIHAP 1.UU No. 3 / 1997 2.UU No. 11 / 2012 3.KUHP 4.KUHAP

5 PERLINDUNGAN HUKUM THD ANAK SEBAGAI PELAKU PERLINDUNGAN HUKUM THD ANAK SEBAGAI PELAKU KUHP KUHP Psl 45 Psl 46 Psl 47 Psl 47 Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, atau wali nya, tanpa pidana apapun Memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apa pun Memerintahkan spy yg salah diserahkan kpd Neg. utk dididik; Diserahkan kpd seorg tertentu yg bertempat tinggal di Ind atau kpd suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yg ada di Ind utk dididik atas tanggungan pemerintah; Dlm 2 hal di atas, plg lama smp org yg salah itu berumur 18 thn Memerintahkan spy yg salah diserahkan kpd Neg. utk dididik; Diserahkan kpd seorg tertentu yg bertempat tinggal di Ind atau kpd suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yg ada di Ind utk dididik atas tanggungan pemerintah; Dlm 2 hal di atas, plg lama smp org yg salah itu berumur 18 thn Maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga; Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga; Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

6 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU K.U.H.A.P. K.U.H.A.P. UU No. 3 / 1997 UU No. 3 / 1997 UU No. 11 / 2012 UU No. 11 / 2012 Psl 114 Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum Psl 51 Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum; Psl 3 huruf c Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif

7 ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU Penangkapan Penahanan Proses Penyidikan Proses Penyelidikan Penyusunan Berkas Kejaksaan Proses Pembuatan Rencana Penuntutan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidang di Pengadilan Negeri Putusan Inkracht LAPAS Pengembalian Ke Masyarakat SPDP

8 TERIMA KASIH


Download ppt "PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google