Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PIDANA KHUSUS 11/1/20161.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PIDANA KHUSUS 11/1/20161."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PIDANA KHUSUS dimas_ardi@yahoo.com ardi@ub.ac.id 11/1/20161

2 2 POKOK BAHASAN HUKUM PIDANA KORUPSI BUKU REFRENSI MAHASISWA: “HUKUM PIDANA MATERIIL & FORMIL KORUPSI DI INDONESIA Oleh: Drs. Adami Chazawi, S.H.Penerbit: Bayu Media Publishing, Malang. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Oleh Dr. Adami Chazawi, S.H. Penerbit Alumni, Bandung.

3 1-Nov-163 Hukum pidana korupsi adalah bagian hukum pidana khusus Segi-2 khusus hukum pidana korupsi, al: Hukum materiilnya: (a) pidana cenderung lbh berat: (b) sistem maks khusus & min. khusus, (c) imperatif dua pidana pokok, (d) imperatif- fakultatif dua pidana pokok (ps 3), (e) mengenal pidana mati, bkn anc. maksimum, tapi pidana krn alasan pemberatan (ps 2 ay 2), (f) pidana tambahan lbh bnyk dp KUHP; (g) berlkunya mh materiil secara positif Hukum formilnya: a. Hukum pembuktian:1) sistem beban pembuktian; 2) perluasan alat bukti utk membentuk alat bukti petnjk (26A) b. Lembaga penuntutan selain kejaksaan juga KPK dan peradilannya juga Pengadilan TPK c. terdakwa dpt diadili secara absentia (p 38 ay 1), d. subjek hukum termasuk korporasi dll

4 1-Nov-164 PEMBAGIAN TPK, didasarkan pada: 1.Kepentingan Hk yg dilindungi dlm TPK: a. perlindungan hkm bagi ekonomi & keuangan negara (ps 2, 3); b. perlindungan hk terhadap kelancaran tugas pn (ps 5, 6) c. perlindungan kh bgi kepentingan umum oleh prbt mh peg. Negeri (ps 5 ay 2; 6 ay 2; 12 a,b,c,e dll) d. perlindungan hk terhdp kelancaran proses penegakan hk korupsi (ps 21, 22, 23) 2.Subjek Hukum TPK: (TPK umum dan TPK Peg. Neg) 3.Akibat TPK: (a) TPK yg (dpt) merugikan negara & (b) TPK yg tdk merugikan negara; 4.Perbuatan materiilnya: Tidak dihitung banyaknya

5 1-Nov-165 Utk Memamahi TPK perlu memahami, al: 1.Doktrin ttg tindak pidana, al: a. Cara merumuskan TP; b. Unsur-unsur TP (ada 11 unsur); c. Jenis-jenis TP; d. pertanggungjawaban pidana e. waktu dan tempat TP; 2. a. bgm TPK dirumuskan/ formulasi rumusan (materiil atau formil, prbtnya abstrak atau konkrit, apa ada cara melakkn prbt, apa jelas objeknya, apa ada sifat mh atau kesalahan, dsb) b. apa unsur-unsurnya (diantara 11 unsur) c. pengertian unsur-2nya. 3. Jika ada, jurisprodensi mengenai TP ybs.

6 1-Nov-166 11 unsur Tindak Pidana, yi: 1.Tingkah laku/perbuatan; 2.Objek. 3.Kualitas subjek hukum TP 4.Kesalahan 5.Sifat melawan hukum 6.Akibat konstitutif 7.Keadaan yg menyertai (perbuatan, objek dll) 8.Syarat tambahan utk dptnya dituntut pidana 9.Syarat tambahan utk dptnya dipidana 10.Syarat tambahan utk memperberat pidana 11.Syarat tambahan utk memperingan pidana.

7 1-Nov-167 1. Unsur tingkah laku/perbuatan: Perbuatan abstrak & konkrit Cara perbuatan dirumuskan dlm TP Perbuatan sebagai syarat penyelesaian TP & perbuatan sebagai syarat utk menimbulkan akibat sebagai syarat selesainya TP Perbuatan aktif atau pasif dlm TP aktif atau pasif Perbuatan dg menyebutkan cara melakukannya

8 1-Nov-168 2. Unsur objek hukum: Merupakan unsur mutlak Ada objek TP dan ada objek prbt (biasanya menyatu dengan perbuatan, (ps 5, 6) Bisa tegas dan kadang yang menonjol adalah kepentingan hukum yg dilindungi (ps 2, 3) Mudah diketahui kadang susah, hrs melihat formaulasi rumusan dan tujuan dibentuknya TP (setiap TP ada tujuan dibentuknya yg tdk tersurat tapi tersirat)

9 1-Nov-169 3. Unsur Kualitas Subjek Hukum TP Brg siapa sebetulnya bukan unsur TP, tapi jika disebutkan kualitas tertentu pembuat maka menjadi unsur TP dan hrs dibuktikan Kualitas pembuat adalah kepada siapa TP diperuntukkan, atau kualitas pembuat TP Kualitas menunjukkan TP diperuntukkan pd subjek tertentu Kualitas dapat memberatkan (267 KUHP: dokter KUHP) dan kadang bisa meringankan (341 KUP: Ibu)

10 1-Nov-1610 4. Unsur Kesalahan (subjektif) Sikap batin terdakwa sebelum melakukan perbuatan, atau hubungan batin dengan perbuatan dan akibat perbuatan beserta unsur-2 lain seputarnya Bentuk: (a) kesengajaan, ada 3 mcm, dan kulpa (lata dan levis) Kesengajaan (MvT): apa yang dikehendaki dan apa yang diketahui (willens en wetens) 2 pandangan ttg kulpa: (1) subjektif (dlm hubungannya dg perbuatan dan akibat prbt; dan (2) objektif (kewajaran yg berlaku dlm masy). Unsur kesalahan adalah unsur mutlak. Kadang dicantumkan, bnyk juga yg tidak dlm rumusan TP Dicantumkan dg istilah: sengaja (ps 7d, 8); dgn tujuan (ps 3); dgn maksud (5 ay 1a, 6 ay 1a,b); diketahuinya (ps 12a); patut diduga (ps 12a);

11 1-Nov-1611 5. Unsur Melawan Hukum Adalah sifat tercelanya perbuatan Dilihat dr sumbernya: (1) mh formil dan (2) mh materiil Dlm hubungannya dgn batin: (1) mh objektif dan mh subjektif Secara formil, mh merupakan unsur mutlak, secara materiil tidak selalu (kdg prb dilarang UU tapi sosial adequat, misal pengemisan Dlm rumusan TP mh kadang dicantumkan kadang tidak, mengapa? MH dirumuskan dgn: mh; tanpa hak; tanpa ijin; tanpa memperhatikan cara dlm aturan umum; melampaui kekuasaannya (429 jo 23)

12 1-Nov-1612 6. Unsur akibat konstitutif Akibat yg timbul setelah dilakukannya TP (dlm TP materiil) Akibat dlm TP materiil ada 2: (1) akibat dicantumkannya dlm rumusan, (2) tdk dicantumkan scr tegas tapi pasti ada dan terdapat dlm perbuatan (misalnya merusak, menghancurkan Ps 10) 2 akibat: (1) akibat sebagai syarat selesainya TP, (2) akibat memperberat pidana

13 1-Nov-1613 7. Unsur keadaan menyertai adalah unsur keadaan-2 trtntu yg melekat pada perbuatan, objek, subj h dsb, dpt mengenai: 1.cara perbt : menyalahgunakaan kekuasaan Ps 421 KUHP jo 23 2.cara utk dpt melakukan prbt: ps 368, 378 KUHP 3. melekat pd objek: yg disimpan krn jbtnya ps 8 4.pd subjek h: yg menghadiri sidang di pengadilan (Ps 12c) 5.Mengenai waktu: pd waktu menyerahkan brg 7c

14 1-Nov-1614 8. Unsur syarat tambahan:  Unsur ini tdk membentuk TP. TP dpt terbentuk tanpa unsur ini, tp jk unsur ada, maka TP berubah sifat, misalnya semula tdk dpt dituntut menjadi dpt dituntut; dpt diperberat atau diperingan dsb.  Macamnya: 1.Syarat tambahan utk dptnya dipidana. Ini mirip dgn unsur akibat konstitutif, tapi ada bedanya: jika prbt dilakukan tapi akibat kosntitutif tdk timbul- terjadi percobaan. Jk prb dilakukan syarat tambahan dpt dipidannya tdk timbul – tdk ada percobaan maupun TP 2.Syarat tambahan utk dpt dituntut pidana, hanya ada pd TP aduan (tdk ada pada TPK) 3.Syarat tambahan utk memperberat pidana. Dpt terletak pada: akibat, objek, subjek hk, cara, waktu, berulangnya prbt. Misal: dilakukan pd keadaan tertentu ps 2; 4.Syarat tambahan utk memperingan pidana (nilai TPK kurang Rp 5 jt Ps 12A)

15 1-Nov-1615 TPK YG SELALU & SERING TERJADI KARENA ITU PERLU DIDALAMI : 1.Tpk memperkaya diri dgn mh (ps 2) 2.Tpk menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana (ps 3) 3.TPK penggelapan oleh pegawai negeri/ penyelenggara negara (ps 8) 4.TPK memalsu buku dan daftar (ps 9) 5.TPK suap aktif dan fasif (ps: 5, 6, 11, 12a, 12b, 12c, 12d, 12B, dan 13) 6.TPK pemerasan oleh pegawai negeri (ps 12e)

16 11/1/201616 TPK MEMPERKAYA DIRI DGN MELAWAN HUKUM (Psl 2) Unsur-2nya: 1.Perbuatannya: a. memperkaya diri sendiri; b. memperkaya orang lain; c. memperkaya suatu korporasi 2. dengan melawan hukum; 3. dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

17 11/1/201617 TPK menyalahgunakan kewenangan, kesem- patan, sarana jabatan atau kedududkan (ps 3) Unsur-2 objektif: 1.Prbt: *menyalahgunakan kewenangan; *menyalahgunakan kesempatan; *menyalahgunakan sarana; 2. yang ada ada padanya karena: a) jabatan; b) kedudukan; 3. yang dapat merugikan: a) keuangan negara; b) perekonomian negara; Unsur subjektif: 4. dengan tujuan: a) menguntungkan diri sendiri; b) menguntungkan diri orang lain; c) menguntungkan suatu korporasi;

18 11/1/201618 TPK suap memberikan, menjanjikan sesuatu (ps 5), ada 3 bentuk. 2 pada ay 1 dan 1 pd ay 2: (psl 5 diadopsi dri psl 209 KUHP berpasangan dgn ps 419 KUHP/12a) Ayat 1: ada 2 TPK, yakni: 1. TPK yg pertama, unsur-unsurnya: Unsur-2 objektif: 1. Perbt: a) memberi (sesuatu); b) menjanjikan (sesuatu); 2. Objeknya: sesuatu; 3. kepada: a) pegawai negeri; b) penyelenggara negara; Unsur subjektif: 4. dgn maksud supaya pgw neg atau penyelenggara negara: (a) berbuat sesuatu, (b) tdk berbuat sesuatu dlm jabatannya yg bertentangan dgn kewajibannya

19 11/1/201619 2. TPK SUAP KEDUA AY 1 PSL 5 : Unsur-2nya: 1. Perbuatannya: memberi (sesuatu) 2. Objeknya: sesuatu 3. Kepada: a) pegawai negeri; atau b) penyelenggara negara; 4. karena atau berhubungan dgn sesuatu yg bertentangan dgn kewajibannya, dilakukan atau tdk dilakukan dlm jabatannya TPK suap kedua ini lebih luas & lebih mudah terjadi & lebih mudah pembuktiannya

20 11/1/201620 3. Pgw negeri yg menerima suap ay 1 (ps 5) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji ay 1 ps 5 (suap pasif) dipidana yang sama dgn si penyuap menurut ayat 1; Dlm ayat 2 tdk dicantumkan unsur subjektif pd diri pgw negri yg menerima; Jk se-mata2 berdasarkan hal itu, utk mempidana pgw negri yang menerima tdk penting bagaimana gambaran/ sikap batinnya ketika menerima pemberian itu. Tapi berdasarkan azas tiada pidana tanpa kesalahan, jika terbukti pgw ngri yg menerima tdk mengetahui tentang penerimaan itu dlm hubungannya dgn TPK ayat (1) atau tersesat, maka tdk dipidana, tapi dijatuhi pelepasan dr tuntutan hukum. Berbeda dgn menerima suap psl 12 hrf a (asal 419 KUHP) terdapat unsur sikap batin ttg pengetahuan atau patut diduga pemberian itu utk menggerakkan agar melakukan/tdk melakukan dlm jabatan yg bertentangan dg kewajibannya;

21 11/1/201621 TPK suap pada hakim & advokat (ps 6) Diadopsi dr ps 210 Ayat 1 ada 2 TPK suap, yi (1) suap pada hakim & (2) suap pada advokat. Ayat 2 ada 1 TPK, yi TPK hakim & advokat yg menerima suap ayat 1. 1. TPK suap pertama (ps 6), unsur-2nya: Unsur objektif: 1.Prbt: a) memberikan (sesuatu); b) menjanjikan (sesuatu); 2. Objek: sesuatu; 3. pada hakim; Unsur subjektif: 4. dgn maksud utk mempengaruhi putusan perkara yg diserahkan kepadanya utk diadili

22 11/1/201622 2. TPK suap kedua psl 6 ay 1: suap pada advokat yg menghadiri sidang Unsur-2 objektif: Prbt: a) memberi (sesuatu); b) menjanjikan (sesuatu); 2. Objek: sesuatu 3. Pada advokat utk menghadiri sidang pngdln Unsur subjektif: 4. Dgn maksud mempengaruhi nasihat atau pendapat yg akan diberikan berhubung dgn pkr yg diserahkan pd pengadilan utk diadili

23 11/1/201623 3. TPK hakim, advokat menerima suap (psl 6 ay 2) Ada 2 bentuk TPK menerima suap, yg satu pembuatnya hakim, dan yg lain advokat. Unsur-2nya: 1.Pembuatnya: hakim atau advokat 2.Perbuatannya: a) menerima pemberian; b) menerima janji; sebagaimana dimaksud ayat (1) Suap pasif oleh hakim atau advokat ini, tdk dicantumkan unsur subjektif. Walaupun dmkn, berdasarkan azas geen straf zonder schuld, tdk dipidana apabila jelas tdk mengetahui hubungannya dgn ayat (1) atau tersesat dlm hal penerimaan itu

24 11/1/201624 TPK membuat bangunan & TPK dlm hal penyerahan alat-2 keperluan TNI & Polri (ps 7). Diadopsi dr ps 387, 388 KUHP Ada 5 bentuk TPK dlm ps 7, yakni: 1.TPK pertama, unsur-2nya: a. Pembuatnya: 1) pemborong; 2) ahli bangunan; 3) penjual bahan bangunan; b. Perbuatan: perbuatan curang; c. Pada waktu: 1) membuat bangunan; 2) menyerahkan bahan bangunan; d. yg dpt membahayakan: 1) keamanan orang; 2) keamanan barang; 3) keselamatan negara dlm keadaan perang;

25 11/1/201625 2. TPK kedua psl 7, unsur-2nya: Unsur-2 objektif: a.Pembuatnya: 1) pengawas bangunan; 2) pengawas penyerahan bahan bangunan; b. Perbuatan: membiarkan (dilakukannya prbt curang waktu dibuatnya bangunan & diserahkannya bahan bangunan) Unsur subjektif: c. sengaja (membiarkan dilakukan perbuatan curang)

26 11/1/201626 3. TPK ketiga psl 7, unsur-2nya : a.Prbt: perbuatan curang; b.Pada waktu meneyerahkan c.Objek: barang keperluan TNI & Polri d.dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang

27 11/1/201627 4. TPK ke-empat psl 7, unsur-2: Unsur-2 objektif: a.pembuatnya: orang yg bertugas mengawasi penyerahan (brg keperluan TNI & Polri); b.Perbuatannya: membiarkan perbuatan curang (oleh org yg menyerahkan brg tsb); Unsur objektif: c. Sengaja (membiarkan prbt curang)

28 11/1/201628 5. TPK kelima psl 7, unsur-2nya: a.Pembuatnya: 1) Org yg menerima penyerahan bhn bangunan; 2) org yg menerima penyerahan brg keperluan TNI dan Polri; b. Perbuatannya: membiarkan perbuatan curang sebagaimana dlm ay 1. TPK bentuk kelima psl 7 tidak dicantumkan unsur sengaja. Unsur ini hrs dianggap ada secara terselubung. Jika terbukti si pembuat tidak tahu ttg perbuatan curang, berdasarkan azas tiada pidana tanpa kesalahan, maka dia tdk boleh dipidana. Melainkan di lepaskan dr tuntutan hukum

29 11/1/201629 TPK PN MENGGELAPKAN UANG & SURAT BERHARGA (ps 8) Unsur-2 objektif: 1.Pembuat: a. pegawai negeri; b. selain pn yg ditugaskan menjalankan jabatan umum sementara atau terus menerus; 2. Perbuatan: a. menggelapkan; b. membiarkan org lain mengambil; c. membiarkan org lain menggelapkan; d. membiarkan org lain mlkkn prbt tsb; 3. Objek: a. Uang; b. surat berharga; 4. yang disimpan karena jabatannya; Unsur subjektif: 5. dengan sengaja

30 11/1/201630 TPK PN memalsu buku/daftar (ps 9). Diadopsi dri psl 416 KUHP. Unsur-2nya: Unsur-2 objektif: 1.Pembuat: a. pegawai negeri; b. selain PN yg diberi tgs menjalankan jabatan umum; 2. Perbuatannya: memalsu; 3. objek: a. buku-buku; b. daftar-daftar; khusus utk pemeriksaan administrasi Unsur subjektif: 4. Dengan sengaja; Asli psl 416 perbuatannya membuat secara paslu dan memalsu, tp psl 9 hanya memalsu

31 11/1/201631 TPK PN menggelapkan, merusakkan brg, akta dsb (ps 10). Diadopsi dri psl 417 KUHP. Ada 3 bentuk: 1.Bentuk pertama, unsur-2nya: Unsur-2 objektif: a.Pembuat: 1) pegawai negeri; 2) selain PN yg diberi tgs menjalankan jabatan umum sementara atau terus menerus; b. Perbuatan: 1) menggelapkan; 2) menghancurkan; 3) merusakkan 4) membikin tdk dpt dipakai c. Objek: 1) barang; 2) akta; 3) surat; 4) daftar yg diguankan utk meyakinkan /membuktikan di mka pejabat yg berewenang d. yang dikuasainya karena jabatan Unsur subjektif: e. dengan sengaja

32 11/1/201632 2. Bentuk yg kedua psl 10, unsur-2nya: Unsur-2 objektif: a.Pembuat: 1) pegawai negeri; 2) selain PN yg diberi tgs mnjlnkn jbtn umum terus menerus atau smntra waktu; b. Perbuatan: 1) membiarkan org lain menghilangkan; 2) membiarkan org lain menghancurkan; 3) membiarkan org lain merusakkan; 4) membiarkan org lain membt tdk dpt dpkai; c. Objek: 1) barang; 2) akta; 3) surat; 4) daftar tsb pd hrf a Unsur subjektif: d. dengan sengaja

33 11/1/201633 3. Bentuk ketiga psl 10, unsur-2nya: Unsur-2 objektif: a.Pembuat: 1) pegawai negeri; 2) selain PN yg diberi tgs menjlnkn jbt umum smentara atau terus menerus; b. Perbuatan: 1) membantu org lain menghlngkan; 2) membantu org lain menghancurkan; 3) membantu org lain merusakkan; 4) membantu org lain membuat tdk dpt dipakai; c. Objek: 1) barang; 2) akta; 3) surat; 4) daftar tsb; Unsur subjektif: d. dengan sengaja

34 11/1/201634 TPK PN menerima hadiah atau janji (ps 11) Suap pasif yg diadopsi dri psl 418 dgn sedikit perubahan. Unsur-unsurnya: Unsur objektif: 1.Pembuatnya: a. pegawai negeri; b. penyelenggara negara; 2. Perbuatannya: a. menerima hadiah; b. menerima janji; Unsur subjektif: 3. - diketahuinya; atau - patut diduga bahwa hadiah atau janji tsb diberikan krn kekuasaan atau kewenangan yg berhubunghan dgn jabatannya; atau bahwa menurut pikiran org yg memberikan hadiah atau janji tsb ada hubungannya dgn jabatannya

35 11/1/201635 Sembilan TPK psl 12 (diadopsi dri psl-psl: 419,420,423,425,435 KUHP) 1.TPK PN menerim hadiah (ps 12 hrf a, diadopsi dri psl 419 ke 1 KUHP), unsur-2nya: Unsur-2 objektif: a.Pembuat: 1) pegawai negeri; 2) penyelenggara negara b. Prbt: 1) menerima (hadiah); 2) menerima (janji); c. Objek: 1) hadiah; 2) janji Unsur subjektif: d. diketahuinya atau patut diduga bhw hadiah atau janji diberikan utk menggerakkannya agar melakukan atau tdk melakukan sesuatu dlm jabatannya yg bertentangan dgn kewajibannya

36 11/1/201636 2. TPK PN menerima hadiah psl 12 hrf b (diadopsi dri psl 419 ke-2 KUHP), unsur-2nya: Unsur-2 objektif: a.Pembuatnya: 1) pegawai negeri; 2) penyelenggara negara; b. Prbtnnya: menerima (hadiah); c. Objeknya: hadiah; Unsur subjektif: d. diketahuinya atau patut diduganya bhwa hadiah tsb diberikan sebagai akibat atau disebabkan krn telah melakukan atau tdk melakukan sesuatu dlm jabatannya yg bertentangan dgn kewajibannya

37 11/1/201637 3. TPK hakim atau advokat menerima suap (psl 12 hrf c dan d, diadopsi dri psl 420 Huruf c, unsur-2nya: Unsur-2 objektif: 1.Pembuatnya: hakim 2.Perbuatannya: menerima 3.Objek: a) hadiah, b) janji Unsur subjektif: 4. a) diketahui atau b) patut diduga bahwa hadiah atau janji tsb diberikan utk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya utk diadili

38 11/1/201638 Huruf d psl 12, advokat menerima suap Unsur-2 objektif: 1.Pembuatnya: advokat yg menghadiri sidang di pengadilan 2.Perbuatannya: menerima; 3.Objeknya: a) hadiah; b) janji Unsur subjektif: 4. a) diketahui atau b) patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengauhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubungan dengan perkara yg diserahkan kepada pengadilan untuk diadili

39 11/1/201639 Korupsi Pgw Ngr menyalagunakan kekuasaan memaksa org memberikan sesuatu (ps 12 hrf e) Unsur-2 objektif: 1.Pembuatnya: a. pegawai negeri b. penyelenggara negara 2. Perbuatannya: memaksa: a. memberikan sesuatu b. membayar c. menerima pembayaran dgn potongan d. utk mengerjakan sesuatu bgi dirinya sendiri 3. Dengan menyalahgunakan kekuasaan 4. objeknya: seseorang Unsur subjektif: 5. Maksud menguntungkan a) diri sendiri atau b) orang lain 6. Secara melawan hukum

40 11/1/201640 Korupsi PN yg pd waktu tugas meminta pembayaran (ps 12 hrf f), unsur-2nya: Unsur-2 objektif: Pembuatnya: a) PN; b) penyelenggara negara Prbt: pd waktu menjalanakan tugas: a) meminta (pembayaran) b) menerima (pembayaran) c) memotong (pembayaran) 3. Objek: pembayaran 4. kepada: a) pegawai negeri b) penyelenggara negara yg lain c) kas umum 5. seolah-olah PN; penyelenggara negra yg lain; atau kas umum berutang kepadanya Unsur subjektif: 6. Diketahuinya bahwa hal tsb bukan merupakan utang

41 11/1/201641 PN pd waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan, dll (Ps 12g): Unsur-2 objektif: Pembuatanya: pegawai negeri atau penyelenggara negara Pada waktu menjalankan tugas; Perbuatannya: a. meminta atau menerima pekerjaan b. menerima atau meminta penyerahan barang; 4. seolah-olah merupakan utang Unsur subjektif: 5. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang

42 11/1/201642 Korupsi pn pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang merugikan yang berhak (ps 12h): Unsur-2 objektif: 1.Pembuatanya: a. pegawai negeri; b penyelenggarta negara; 2.Pada waktu menjalankan tugas; 3.Perbuatannya: menggunakan 4.Objek: tanah negara hak pakai 5.Seolah-olah sesuai peraturan per UU 6.Merugikan yang berhak Unsur subjektif: 7. Pada hal diketahuinya bhw prbt tsb bertentangan dgn prtn per-UU

43 11/1/201643 PN turut serta dalam pemborongan (ps 12i): Unsur Objektif: Pembuatanya: pegawai negeri atau penyelenggarta negara Baik langsung atau tidak langsung; Perbuatannya: turut serta dalam pemborongan, pengadaan, persewaan Yang pd saat dilakukan prbt ditugaskan utk mengurusnya atau mengawasinya; Unsur subjektif: 5. Dengan sengaja

44 11/1/201644 TPK Suap PN menerima gratifikasi (12B) * Unsur-2nya: 1.Pembuat: peg. Neg atau penyelenggara negara; 2.Perbuatannya: menerima pemberian dlm arti luas; 3.Berhubungan dgn jabatannya, dan 4.Yang berlawanan dgn kewajiban atau tugasnya. Arti: gratifikasi: pemberian dlm arti luas, yang mcm pemberian: uang, brg, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas lainnya (penjelasan ps 12B).

45 11/1/201645 2 macam TPK suap menerima gratifikasi: 1.Menerima gratifikasi Rp 10 juta atau lebih, beban pembuktiannya, beban pembuktiannya dgn sistem terbalik; 2.Menerima gratifikasi kurang dari Rp 10 jt, beban pembuktiannya dgn sistem biasa. * pembuktian terbalik terhadap tpk dlm perkara pokok, dan tidak sama dgn pembuktian terbalik bagi harta benda yg blm didakwakan (ps 38B ay 1 dan 2)

46 11/1/201646 PN menerima suap dgn mengingat kekuasaan jabatan (13): Unsur-2nya: 1.Perbuatannya: a. memberi (hadiah) b. memberi (janji) 2.objek: a. hadiah; b. Janji 3.Pada pegawai negeri; 4.Dgn mengingat kekuasaan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah/jani dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tsb.


Download ppt "HUKUM PIDANA KHUSUS 11/1/20161."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google