Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DAN ISU STRATEGIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DAN ISU STRATEGIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DAN ISU STRATEGIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
BERDASARKAN PERMENNEGPAN DAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DITJEN GURU DAN TENDIK

2 Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Kebijakan Umum Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun CAPAIAN TANTANGAN ARAH KEBIJAKAN Nawacita yang telah tertuang dalam RPJMN Kebijakan Umum Visi Kebijakan Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Melakukan revolusi karakter bangsa. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. TARGET & PROGRAM PRIORITAS 2016 RAPBN 2016

3 Arah Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
CAPAIAN Visi Mewujudkan Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan berlandaskan Gotong Royong TANTANGAN ARAH KEBIJAKAN Kebijakan Umum Visi Kebijakan TARGET & PROGRAM PRIORITAS 2016 Penguatan peran siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan aparatur institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan Pemberdayaan pelaku budaya dalam melestarikan kebudayaan Peningkatan akses pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat dan keluarga, serta pendidikan anak berkebutuhan khusus Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan karakter Peningkatan jati diri bangsa melalui pelestarian dan diplomasi kebudayaan serta pemakaian bahasa sebagai pengantar pendidikan Peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik RAPBN 2016

4 Renstra Ditjen GTK 2015 – 2019 CAPAIAN TANTANGAN ARAH KEBIJAKAN
Kebijakan Umum Visi Kebijakan TARGET & PROGRAM PRIORITAS 2016 RAPBN 2016

5 Entitas Desain Tata Kelola GTK
AKSES AKSES/MUTU Perencanaan Kebutuhan GTK Berdasarkan Dapodik Redistribusi Guru dan TK Pendidikan S1/D4 dan PPG Sesuai data dari Dapodik PERENCANAAN KEBUTUHAN GTK PENDIDIKAN CALON GTK Pengangkatan dan Penempatan GTK DUDI ASOSIASI PELIBATAN PUBLIK MUTU REKRUTMEN AKSES DATA GTK UKG PKB PKG PGRI IGI FGII MUTU MUTU ORGANISASI PROFESI PEMBINAAN KARIR Kesejahteraan Penghargaan Perlindungan Profesi Perlindungan Hukum TPG. TPK, TF, MT PROGRAM AFIRMASI HARLINDUNG GGD Sertifikasi Kualifikasi MUTU AKSES/MUTU

6 Prinsip Dasar Kebijakan Tatakelola GTK
Akreditasi: Standarisasi kualitas secara periodik (program pengadaan GTK yang kredibel sebagai acuan kualitas) Karir: Jenjang karir dengan ragam jalur berbasis kompetensi & terbuka untuk semua GTK dalam jabatan. Insentif: Skema insentif setara dengan kompetensi (UKG/UKS/UKPS) dan kinerja (PKG/PKS/PKPS) PKB: GTK kunci utama dalam pengembangan profesi berkelanjutan melalui mandiri dan kelompok Regulator: Peran utama Pemerintah adalah regulator dan bukan penyedia utama program pengembangan GTK Kolaborasi: menguatkan dan melibatkan pemangku kepentingan dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan. Affirmasi: Program keberpihakan untuk sertifikasi, kualifikasi, GTT dan daerah 3T

7 Arah Kebijakan Pengembangan Tenaga Kependidikan
1 Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kependididikan dan Peningkatan Tata Kelola 2 Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Kependidikan 3 Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Tenaga Kependidkan 4. Peningkatan Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Kependidikan 5. Pengembangan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus PERPRES/ PERMEDIKBUD, DLL RPJMN Program dan Sasaran Strategis Dit. PTK Dikmen Kebijakan Ditjen GTK RENSTRA PROKER/ KONTRAK KINERJA Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) *) Sesuai arahan Dirjen GTK / Dir. PTK Tendik

8 PLATFORM INFORMASI DITJEN GTK
ALUR BISNIS PROGRAM DIT. PTK DIKDASMEN KETERCAPAIAN IKU, IKK, DAN IKT KHALAYAK SASARAN PERENCANAAN KEBUTUHAN LP2KS TENAGA KEPENDIDIKAN PENINGKATAN KOMPETENSI DAN KUAFIKASI DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIKDASMEN P4TK OUTPUT PENGEMBANGAN KARIR KOMUNITAS/ ASOSIASI PTK (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS) KUALITAS LAYANAN DAN PRODUK Bermitra dengan LPMP dan Dinas Pendikan Propinsi/ Kab/Kota HARLINDUNG TENDIK MENINGKAT KUALITASNYA PEND. KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS SATUAN PENDIDIKAN / UNIT KERJA LAIN OUTCOME TENDIK MULIA KARENA KARYA TOOLS MANAGEMENT DAPODIK/ (NPSN, NISN, NUPTK) dan EDS BERBAGI SUMBERDAYA INTEGRASI PROSES PEMANFAATAN IT PLATFORM INFORMASI DITJEN GTK

9 SDM ASPEK YANG DIPERTIMBANGKAN PADA RENCANA PROGRAM KEGIATAN
Perencanaan berbasis analisis kebutuhan input, olah dan analisis data/ informasi yg akurat Ketersediaan dan kesesuaian anggaran Ketersediaan waktu, Ketersediaan dan kualitas bahan KEGIATAN ANGGARAN, WAKTU, BAHAN SISTEM KERJA SDM Kesesuaian dengan Juklak/Juknis Keberlanjutan kebijakan, Sistematis dan sistemik Dukungan SDM yang memadai (mau & mampu) Keterlibatan berbagai Pihak

10 REGULASI PENGAWAS SEKOLAH
No. PERATURAN 1. PP. NO. 99 TAHUN 2000 JO NO. 12 TAHUN 2003 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS 2. PP NO. 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PNS 3. PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI NO.21 TAHUN 2010 TENTANG JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA 4. PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NO. 01/III/PB/ 2011 DAN NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG JUKLAK JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA 5. PERMENDIKBUD NOMOR 143 TAHUN 2014 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH TENTANG JUKNIS PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA

11 REGULASI PENGAWAS SEKOLAH
Sebelum Tahun 1996, Pengawas Sekolah adalah jabatan struktural eselon III.b Ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu dengan angka kredit pada tahun 1996, dengan Keputusan MENPAN Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. a. dimungkinkan pengangkatan dengan kualifikasi DII/AII b. tidak ada pengaturan pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan karena angka kredit

12 Lanjutan… 3. Revisi pertama Kepmenpan Nomor 118/1996 dilakukan pada tahun 2001 menjadi Keputusan MENPAN Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001. a. Terkait masih adanya pengawas sekolah dengan pendidikan DII/AII. Mendikbud mengusulkan perubahan beberapa Pasal kepada Menpan. b. peraturan pelaksanaan tidak ada (juklak dan juknis)

13 Lanjutan… 4. Revisi kedua: PermennegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya Juklak Jabfung Pengawas dan Angka Kreditnya terbit tahun 2011 berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN 01/III/PB/ 2011 DAN NO. 6 TAHUN 2011 Juknis Jabfung Pengawas dan Angka Kreditnya terbit baru terbit tahun 2014 berdasarkan Permendikbud No. 143

14 Revisi kedua Jabfung Pengawas Sekolah mencakup substansi:
Jenjang jabatan dan pangkat Kegiatan unsur utama dan penunjang Rincian tugas pokok Angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Syarat pengangkatan Sanksi Ketentuan peralihan

15 Pasal 31 PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:*) masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; *) harus memperhatikan Formasi Pengawas Sekolah

16 Lanjutan… memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; telah mengikuti diklat pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP (berlaku efektif 1 Januari (Pasal 47 Juklak) ; dan setiap unsur DP3 paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

17 PEMBEBASAN SEMENTARA PEMBERHENTIAN
PASAL 34 JENJANG JABATAN PEMBEBASAN SEMENTARA PEMBERHENTIAN MUDA, MADYA, UTAMA, IV/d 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan 6 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan UTAMA, IV/e Setiap tahun tidak dapat mengumpulkan 25 AK dari kegiatan tugas pokok Tahun berikutnya angka kredit belum terpenuhi PS di bawah S1/D-IV, golongan III/d Setiap tahun tidak dapat mengumpulkan 15 AK dari kegiatan tugas pokok Dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali penurunan pangkat 17 k

18 Pasal 34 (1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

19 Pasal 33 Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. PPasal 34 ayat (7) Pengawas sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) dalam menjalani hukuman tetap melaksanakan tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya. Pasal 36 (1) Pengawas sekolah diangkat kembali dalam jabatan pengawas sekolah apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.

20 PERMASALAHAN SAAT INI Pengangkatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Penerapan sanksi bagi yang belum memenuhi angka kredit selama 5 tahun dan 6 tahun. Penegasan dari BKN: SE BKN No. K.26-30/V.1-1/99 Tanggal 2 Januari 2015 mengenai Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS Dari Jabatan Fungsional Data Pengawas Sekolah per kabupaten/kota/propinsi Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (6) Permennegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010

21 Implikasi Permasalahan Pengawas Sekolah
Kemdikbud sebagai Instansi Pembina menegakkan profesionalisme Pengawas Sekolah. Pengangkatan harus sesuai ketentuan. Komitmen PPK sangat diperlukan. Akan dilakukan analisis jumlah pengawas saat ini. Pembebasan sementara, tunjangan tenaga kependidikan dihentikan dan yang sudah diterima harus dikembalikan Di beberapa daerah, tunjangan profesi yang diterima pengawas sekolah harus dikembalikan. Belum adanya data pengawas sekolah yang akurat dan valid berpengaruh terhadap pengambilan keputusan untuk pembinaan komprehensif Resource sharing penyelenggaraan bimtek CTPAK perlu pelibatan Pemda/Dinasdik, sehingga TPAK segera terbentuk.

22 ALTERNATIF SOLUSI PENERAPAN PASAL 34
Jumlah pengawas sekolah yang telah dibebaskan sementara semakin banyak. Dari berbagai informasi termasuk APSI melaporkan telah ribuan PS dibebaskan dari jabatan bahkan diberhentikan Kemdikbud telah mengusulkan kepada Menpan agar: a. ketentuan Pasal 34 khususnya terkait pembebasan sementara dan pemberhentian karena angka kredit yang belum memenuhi syarat dihapus. b. memberlakukan ketentuan Pasal 34 TMT penetapan Juknis Jabfung PS yaitu November 2014 Pembahasan mengubah Permennegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 SEDANG BERLANGSUNG. KONTRIBUSI ASOSIASI PROFESI (APSI) dalam melaksanakan fungsi meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah termasuk ketersediaan database yang lengkap, akurat, dan valid. Edukasi kepada berbagai pihak.

23 DATABASE PENGAWAS SEKOLAH
(proses validasi sedang berlangsung) Data Pengawas Sekolah versi PADAMU Data Pegawas Sekolah di Biro Kepegawaian Data Pengawas Sekolah versi tunjangan

24 REKAPITULASI DATA PENGAWAS SEKOLAH
KEADAAN SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2016 NO PANGKAT, GOLONGAN MASA KERJA (TAHUN) JUMLAH MK < 4 4 <= MK < 5 5 <= MK < 6 MK >= 6 1 Penata, III/c 124 3 2 130 Penata Tk.I, III/d 254 9 - 264 Pembina, IV/a 4.561 410 394 1.232 6.597 4 Pembina Tk.I, IV/b 4.627 91 85 252 5.055 5 Pembina Utama Muda, IV/c 1.502 7 13 18 1.540 6 Pembina Utama Madya, IV/d 64 68 Pembina Utama, IV/e 11.136 522 495 1.505 13.658 Catatan : MK (Masa Kerja) berdasarkan perbandingan antara TMT Pangkat dan TMT Jabatan yang termuda

25 REKAPITULASI DATA PENGAWAS SEKOLAH
KEADAAN SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2016 NO PANGKAT, GOLONGAN MASA KERJA (TAHUN) JUMLAH MK < 4 4 <= MK < 5 5 <= MK < 6 MK >= 6 1 Penata, III/c 65 35 14 16 130 2 Penata Tk.I, III/d 123 77 27 37 264 3 Pembina, IV/a 406 284 365 5.542 6.597 4 Pembina Tk.I, IV/b 4.090 164 142 659 5.055 5 Pembina Utama Muda, IV/c 1.470 15 20 1.540 6 Pembina Utama Madya, IV/d 64 - 68 7 Pembina Utama, IV/e 6221 575 569 6.293 13.658 Catatan : MK (Masa Kerja) berdasarkan TMT Pangkat

26 REKAPITULASI DATA PENGAWAS SEKOLAH
KEADAAN SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2016 NO PANGKAT, GOLONGAN MASA KERJA (TAHUN) JUMLAH MK < 4 4 <= MK < 5 5 <= MK < 6 MK >= 6 1 Penata, III/c 124 2 3 130 Penata Tk.I, III/d 249 10 4 264 Pembina, IV/a 4.521 404 394 1.278 6.597 Pembina Tk.I, IV/b 4.545 108 80 322 5.055 5 Pembina Utama Muda, IV/c 1.467 25 14 34 1.540 6 Pembina Utama Madya, IV/d 61 - 68 7 Pembina Utama, IV/e 10.971 554 493 1.640 13.658 Catatan : MK (Masa Kerja) berdasarkan TMT Jabatan

27 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN DAN ISU STRATEGIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google