Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSatrio .w Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Nama: NIM : Danang dwi13.11.0305 Diky Anggi13.11.0424 Rahmat Prasetya 13.11.0306 Satrio Wibowo 13.11.0398 Wiko Novi Andri 13.11.0052 ISU SOSIAL & ETIKA PROFESI
2
Pendahuluan Pencemaran nama baik. Peristiwa ini dapat menimpa kepada siapa saja, kapan pun, dan dimana pun. Publik figur seperti tokoh masyarakat, selebritas, rakyat jelata juga bisa menjadi korbannya. Kasus ini biasanya terjadi dalam lingkungan masyarakat, tetapi sering pula terjadi dalam dunia maya yakni melalui berbagai social media seperti facebook dan twitter.
3
Dalam pencemaran nama baik terdapat tiga catatan penting didalamnya, yakni : Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yanghanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang didanggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
4
Sasaran dalam pencemaran mana baik dapat digolongkan menjadi : 1. Terhadap pribadi perorangan. 2. Terhadap kelompok atau golongan. 3. Terhadap suatu agama. 4. Terhadap orang yang sudah meninggal. 5. Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala Negara atau wakilnya dan perwakilan asing.
5
Menurut R. Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam : 1. Menista secara lisan. 2. Menista secara tertulis. 3. Memfitnah. 4. Penghinaan ringan. 5. Menyadu secara memfitnah. 6. Tuduhan secara memfitnah.
6
Dampak Pencemaran Nama Baik Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya: Membekukan kebebasan berekspresi Menghambat kinerja seseorang Merusak popularitas dan karier Perihal pencitraan seseorang atau institusi
7
Pasal – pasal mengenai pencemaran nama baik. 1.UU ITE No. 11 tahun 2008 Pasal 27 Pasal 28 Pasal 36 Pasal 45 Pasal 51 Pasal 310
8
Penanggulangan Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media electronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan. Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan
9
Contoh Kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang di tahan di LP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan pencemaran nama baik melalui internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang. Florence Sihombing, Mengungkapkan kekesalan di situs pertemanan Path, ditahan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang menjadi tahanan di Reserse Kriminal Khusus. Roy Ngerng, Seorang blogger yang dituntut oleh perdana menteri Singapura atas dugaan pencemaran nama baik. Ngerng banyak diberitakan karena menjadi blogger pertama di Singapura yang dituntut karena komentar-komentar yang dibuatnya di dunia maya mengenai seorang politisi. Ia dituduh telah menulis di blognya bahwa pemerintah Lee telah salah mengelola dana pensiun negara. Para Blogger singapura menyebutnya sebagai David, di satu sisi, dia adalah seorang karyawan rumah sakit umum berusia 33 tahun, yang harus berhadapan dengan seorang pejabat Perdana Menteri di Singapura.
10
Ajining diri soko lathi Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.