Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA"— Transcript presentasi:

1 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI DESA (SID) Disampaikan pada Acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data PMKS dan PSKS PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Jl. Menteri Supeno No. 17 Semarang (50243)

2 BIODATA Riwayat pekerjaan :
Nama : Drs. SUDARYANTO, M.Si Tempat, Tgl Lahir : Temanggung, 12 Mei 1960 Jabatan : Ka. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Sendangguwo Baru IV No. 14 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Semarang No. HP : Alamat Kantor : Jl. Menteri Sumpeno No. 17 Semarang (50243) Telp. (024) Pendidikan : - Fakultas Sosial Dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta Jurusan Administrasi Negara Tahun 1979 – 1986 - Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Tamat Th. 2001 Riwayat pekerjaan : 1986 – 1988 Supervisor Penelitian Maternal Mortality Rate (MMR) kerjasama antara WHO dengan Depkes RI. 1989 – 1993 Staf Kantor Pembantu Gubernur Wilayah Semarang. 1993 Staf Bappeda Provinsi Jawa Tengah. 2003 Kasubbid Pengembangan Data dan Sistem Informasi Perencanaan Bappeda Prov. Jateng. 2006 Kassubid Pemerintahan Bappeda Provinsi Jawa Tengah. 2009 Kabbag Pengendalian Administrasi Pembangunan Kab/Kota Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah. 2010 Kabbag Pengendalian Administrasi Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah 2013 Kepala Biro Bina Sosial Setda Provinsi Jawa Tengah. 2014 Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah. 2017 Ka. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

3

4 KONDISI UMUM JAWA TENGAH
Luas wilayah : 3,25 Jt Ha Jumlah Penduduk : 32,38 Jt Jiwa (SP-2010); 38,979 Jt Jiwa (SIAK 2012) Laki-laki : Jiwa (49,69%) Jiwa (50,27%) Perempuan : Jiwa (50,31%) Jiwa (49,73%) Laju Pertumbuhan Penduduk : 0,37% Pend. Usia Produktif (15 – 64 Th) : (66,58%) Administrasi Pemerintahan : Kabupaten - 6 Kota 573 Kecamatan 8.578 Desa/Kel (7.809 Desa dan 769 Kelurahan) Pertumb Ekonomi (%) T : 5,9-6,4 Inflasi (%) T : 5 ± 1 2009 4,7 2010 5,8 2011 6,01 2012 6,34 2013 2014 2015 5,4 2010 2011 6,88 2012 2,68 2013 4,24 2014 7,99 2015 8,22 2016 4,02 2,36 Kemiskinan (%) 2011 16,21 2012 2013 13,19 2014 14,44 2015 13,58 2016 T : 9,05-8,75 13,32 T : 4,93-4,62 TPT (%) 2016 4,63 2011 5,93 2012 5,63 2013 6,02 2014 5,68 2015 4,49 14,98 IPM 2015 69,49 2012 73,36 2013 74,05 / 68,02* 2014 68,78* T : 74,24 IPG 2011 66,45 2012 66,80 2013 67,97 / 91,50* 2014 91,89* T : 67,63 IDG 2011 58,99 2012 70,66 2013 68,99 2014 74,46 T : 69,99 Keterangan: *) Perhitungan dengan metode baru 4

5 LATAR BELAKANG Masih Tingginya angka kemiskinan di Jawa Tengah
Belum Optimalnya fungsi koordinasi, sinergitas dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan antar stake holder. Salah satu factor terbesar adalah tidak tersedianya data yang presisi dengan kondisi faktual lapangan yang mengakibatkan bantuan yang dijalankan SKPD dalam menentukan lokus, sasaran dan strategi implementasinya belum tepat sasaran. UU No. 6 tentang Desa mengamanatkan pembuatan Sistem Informasi Desa (SID) dan masyarakat Desa merupakan potensi yang mampu memotret kondisi desa/kemiskinan faktual. Dibutuhkan sistem informasi yang mampu memberikan gambaran kondisi kemiskinan di masing-masing wilayah serta mampu menjadi alat untuk monitoring dan evaluasi pengambil kebijakan.

6 TUPOKSI Pergub Jateng No. 68 Th. 2016
Tugas Pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Fungsi : Perumusan kebijakan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan; Pelaksanaan kebijakan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan; Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.

7 Dasar : 1. Perda No. 9 Th. 2016; 2. Pergub Jateng No. 68 Th. 2016

8 FOKUS PEMBANGUNAN 2017 I. DESA BERDIKARI
- Bertujuan untuk mewujudkan suatu Desa : (1) Mandiri dalam pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, papan, energi, pendidikan dan kesehatan); (2) Mampu menyelesaikan persoalan atas dasar kemampuan sendiri; (3) Adil dan berdaulat dalam pengambilan keputusan menyangkut hajat hidup warganya melalui rembugan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, kearifan dan budaya lokal; (4) Mampu bekerjasama setara dan saling menguntungkan dengan pihak lain; serta (5) Mampu berjejaring dan bergotong-royong dalam satu kesatuan kawasan: - Lokus kegiatan sejumlah 100 Desa Untuk mewujudkan diperlukan Konsolidasi dan Sinkronisasi Sistem Dukungan dan Fasilitasi Terpadu bagi Desa Berdikari antar OPD terkait di Pemprov Jateng. II. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Peningkatan kapasitas bagi anggota BPD (500 org) dan LPMD/K (150 org) terkait pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa; Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) di Jateng sejumlah 75Desa; Pengembangan Posyandu model/intergrasi sejumlah 700 unit Pengembangan pembangunan Desa melalui BUMDes, Pasar Desa, UED-SP, UP2K PKK, Posyantek TTG di 29 Kab.; Pembangunan infrastruktur Desa berbasis pemberdayaan masyarakat di 29 Kab.; Mengawal pelaksanaan Dana Desa sejumlah Desa di 29 Kab..

9 LANJUTAN III. KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Fasilitasi Pengembangan dan optimalisasi data SIAK skala Provinsi; Peningkatan kapasitas SDM Pelaksana pelayanan Dukcapil di Kabupaten / Kota melalui Bimtek dan Workshop di 35 Kab./Kota; Mengoptimalkan pelayanan online terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat

10 ANGGARAN DISPERMADESDUKCAPIL TA. 2017
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah pada tahun anggaran 2017 mengampu 7 Program, 36 kegiatan dengan Total Anggaran Rp , yang terdiri dari : Belanja Langsung : Rp (Dana APBD Murni : Rp , Dana DAK : Rp ) Belanja Tidak Langsung (Gaji dan Tunjangan) : Rp

11 HAMBATAN DAN SOLUSI HAMBATAN SOLUSI
Jumlah dan kualitas SDM Aparat Pemdes yang masih minim di beberapa Desa ; Peran pemdes dalam pembinaan masyarakat rendah Kurangnya pemahaman Kelembagaan Desa dan masyarakat ttg UU Desa Kurangnya Kader yang berkualitas; Tahapan pembangunan di Desa yg belum sepenuhnya melibatkan komponen masyarakat; Adanya regulasi dari Pusat yang masih tumpang tindih dan tidak segera diterbitkan; Belum pahamnya Pemdes dan masyarakat Desa tentang penggunaan Dana Desa secara benar; Blm ada sinergitas sektoral pembangunan di desa; Kurangnya kesadaran dan Pengetahuan masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kualitas dan Kuantitas SDM Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa masih kurang; Jumlah Sarpras pendukung pelayanan dukcapil yang masih kurang dan belum optimal Sosialisasi dan pembinaan UU Desa dan tertib administrasi dukcapil secara kontinyu, Melakukan koordinasi dan konsolidasi atas penetapan RAPBD Kab dalam sinergitas pembiayaan desa; Penguatan kapasitas aparat Pemdes, Kecamatan, dan Kab./Kota terkait urusan PMD dan Dukcapil secara komprehensif; Penguatan Kapasitas LPM, BPD dan kelembagaan lainnya; Penyusunan Regulasi Daerah yang sesuai kondisi dan kebutuhan Pelatihan peningkatan kapasitas tenaga pendamping desa Memperkuat KPMD utk pelaksanaan pembangunan; Memperkuat aparatur Kabupaten dlm melakukan pendampingan desa; Mengembangkan kerjasama desa;

12 RENCANA TINDAK LANJUT Melaksanakan rakor dan konsolidasi dg Kab./Kota ; Melakukan bimbingan teknis bidang tertentu sesuai kewenangan Provinsi; Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi program/kegiatan.

13 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA (SID)
(Pasal 86 UU No. 6 Tentang Desa) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Pengembangan Sistem Informasi Desa meliputi fasilitasi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan serta sumber daya manusia Pemngembangan Sistem Informasi Desa MELIPUTI DATA Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaa serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan Deasa dan pembangunan Kawasan Perdesaan Sistem Informasi Desadikelola oleh Pemerintah Desa dan adapat diakses oleh masayrakat Desa dan semua pemangku kepentingan Pemenrintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota dan Desa

14 DESAIN SINERGI SID DENGAN KABUPATEN & PROPINSI
PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA PEMERINTAH DESA SID SISTEM INFORMASI KABUPATEN / KOTA SISTEM INFORMASI PROVINSI BPS Kabupaten / kota BPS PROVINSI MASYARAKAT DESA Data & Informasi Perencanaan & Penganggaran Pembangunan Desa Data & Informasi Kebijakan & Progam untuk Desa Sinergi Data Desa & SKPD Kabupaten / Kota Sinergi Data Desa & SKPD Provinsi (Progam Provinsi) Sinergi Data Desa & Pendataan BPS Asistensi & Pengembangan Kapasitas TKPKD Provinsi TKPKD Kabupaten / Kota

15 dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun online.
Kedudukan merupakan sistem informasi yang diterapkan ditingkat desa, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten dan Propinsi S I D dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun online. merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa di Daerah. menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan. Manfaat a. alat untuk mengelola data desa; media informasi dan komunikasi Pemerintahan Desa, kabupaten & Provinsi; c. pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa; d. pengelolaan informasi sumber daya desa dan kawasan perdesaan S I D

16 Jenis Data & Informasi Tahap Awal yang dikembangkan
Data Kependudukan: Siak Data PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) (Apabila data PBDT susah didapatkan, data alternatif adalah ppls. Indikator disesuaikan dengan Indikator PBDT) Informasi : RPJMDes, RKPDes, APBDes, Realisasi Program, dan Pertanggungjawaban. Sarpras (Pasar, jalan dll) Data Wilayah (demografi, monografi dll) Sistem Tampilan Peta Wilayah (Kabupaten & Propinsi) Layanan Publik : Proses layanan administrasi publik (Surat-Surat Desa) Data Agregat yang ditampilkan dalam bentuk Peta, Rangking dan Tabulasi

17 perdesaan; Data desa, antara lain Data Potensi Desa; Data kemiskinan; Data Pendidikan; Data Kesehatan; Data kependudukan; Data pembangunan desa; Data keuangan; Data ekonomi; Data sosial budaya; Data pemerintahan desa;dan lain-lain sesuai kebutuhan data desa yang mencerminkan data Data pembangunan kawasan terpilah. RUANG LINGKUP S I D Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. C. Media komunikasi antara pemerintah desa, supra desa dan masyarakat;. D. Layanan administrasi desa; E. Informasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan desa.

18 PERAN PEMERINTAH PROVINSI PERAN PEMERINTAH KABUPATEN
DISPERMADESDUKCAPIL Mengkoordinasikan pengembangan, penerapan dan pemanfaatan SID di tingkat kabupaten dan desa. membina pengelola SID di tingkat kabupaten dan desa; menyusun standar operasional prosedur dan tata cara penerapan SID; dan memberikan informasi kepada desa melalui SID DISPERMADESDUKCAPIL Mengkoordinasikan pengembangan, penerapan dan pemanfaatan SID di tingkat kabupaten dan desa. membina pengelola SID di tingkat kabupaten dan desa; menyusun standar operasional prosedur dan tata cara penerapan SID; dan memberikan informasi kepada desa melalui SID DISKOMINFO DISKOMINFO mengkompilasi data desa dan dinformasikan kepada kabupaten dan desa; mengembangkan SID; mengembangkan jaringan internet secara lebih merata; mengintegrasikan SID dengan sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten. mengelola sistem informasi teknologi informasi untuk mendukung dan memfasilitasi SID di tingkat Kabupaten mengkompilasi data desa dan dinformasikan kepada desa; mengembangkan SID; mengembangkan jaringan internet secara lebih merata; mengintegrasikan SID dengan sistem informasi yang ada di tingkat Desa. mengelola sistem informasi teknologi informasi untuk mendukung dan memfasilitasi SID di tingkat desa.

19 Sebagai Tindak Lanjut Pasal 86 UU No.6 Tahun 2014 ttg Desa
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN DATA DESA KEDUDUKAN FUNGSI DAN MANFAAT PERANGKAT SID RUANG LINGKUP SID PENGEMBANGAN PENGELOLAAN TATA CARA PENERAPAN SID HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN Prov. Jateng telah Menyusun Pergub No. 47 Th ttg Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah Sebagai Tindak Lanjut Pasal 86 UU No.6 Tahun 2014 ttg Desa

20 TAHAPAN PENYUSUNAN PERGUB SID
Identifikasi SID di Jawa Tengah : Mengetahui Kebijakan yang ada di daerah terkait dengan Sistim Informasi Desa, Mengetahui Jenis Aplikasi yang sudah berjalan di daerah, Mengetahui kebutuhan sistim yang tepat untuk diterapkan di Jawa Tengah, Mengetahui kendala dan permasalahan terkait Sistim Informasi Desa yang ada di daerah Sosialisasi Penyusunan SID  Peserta Kabupaten Se Jateng (bappeda, diskominfo, Dispermadesdukcapil) : menginformasikan kepada Kabupaten se Jawa Tengah tentang rencana memasifkan Sistim Informasi Desa dan menjaring masukan serta saran guna terwujudnya Sistim Informasi Desa di Jawa Tengah. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah Workshop Penyusunan Pergub SID  Peserta Kabupaten Se Jateng (Diskominfo, Dispermadesdukcapil dan Pengembang Aplikasi) : menjaring saran, masukan dan kendala dari Kabupaten guna masukan dalam menyusun Peraturan Gubernur Tentang Sistem Informasi Desa yang nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam upaya percepatan memasifkan SID di Jawa Tengah

21 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Perlu alokasi anggaran dari pemerintah kabupaten untuk pendampingan kegiatan SID; Terdapat beraneka ragam bentuk SID ditingkat desa sehingga perlu disamakan agar memudahkan rekap data agregat di tingkat kabupaten dan provinsi; Diperlukan regulasi sebagai dasar pengelolaan dan pengolahan data OPD, dengan data center di Dinas kominfo; Dalam mengintegrasikan data perlu Koordinasi dengan OPD terkait dan pemangku kepentingan; Perlu Integrasi Data SID dengan Data Ekslusif di OPD dengan instansi vertical; Pemerataan Jaringan Internet di tingkat Desa; Kabupaten yg sudah dilatih di Tingkat Provinsi Harus Menindaklanjuti dengan Pelatihan ditingkat Desa

22 RENCANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN UNTUK PELATIHAN SID BAGI APARAT DESA DAN PENGELOLA SID DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017

23

24 DAFTAR KOMITMEN MASING-MASING JEJARING PENGEMBANG & PEGIAT SID UNTUK PENGAWALAN SID DI JAWA TENGAH

25 1. Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK)
No Pengembang Aplikasi Kabupaten Pegiat SID 1 BP2DK JAKARTA 17 Jepara SPI, SAPA, formasi 22 Pati 15 Rembang SPI, formasi 10 Kudus Demak SPI Blora 20 Grobogan Kendal SPPQT Cilacap Semarang SPPQT, Darma Desa, formasi

26 2. Lembaga Pengembang Teknologi Pedesaan (LPTP SOLO)
Pengembang Aplikasi Kabupaten Pegiat SID 2 LPTP SURAKARTA 13 Sukoharjo Jerami, SAPA 18 Karangnyar 21 Sragen - 20 Pekalongan STAIN Pekalongan 15 Pemalang 19 Tegal

27 3. Combine Resource Institution (CRI)
No Pengembang Aplikasi Kabupaten Pegiat SID 3 CRI 26 Wonogiri Jerami, SAPA 20 Boyolali SPI, dharma desa, SAPA 27 Kebumen Formasi, SAPA 21 Temanggung SPPQT, SAPA 22 Magelang Satu Nama, SPPQT, Formasi. SAPA

28 SID SUDAH DI LAUNCHING BAPAK GUBERNUR JAWA TENGAH
Alamat web : madukara-banjarnegara.desa.id

29 Alamat web : kalibangkang-kecayah.kebumenkab.go.id

30 4. Institute Of Education Development, Sosial, Religius and Culture Studies (INFEST)
No Pengembang Aplikasi Kabupaten Pegiat SID 4 INFEST YOGYAKARTA 21 Banjarnegara SPI, Formasi 16 Wonosobo SPI, SARI Batang SPI, lasKar batang 27 Klaten Satu Nama, CCES

31 5. Gerakan Desa (GEDE) FOUNDATION
No Pengembang Aplikasi Kabupaten Pegiat SID 5 GEDE FOUNDATION 24 Banyumas LPPSLH 19 Purbalingga 17 Purworejo 18 Brebes

32

33

34 Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) Th. 2017 :
Pelatihan SID bagi 175 orang di 29 Kabupaten se Jawa Tengah Monev Perkembangan SID di 29 Kabupaten Supervisi kegiatan Bankeu kepada Kabupaten di 29 Kabupaten Se Jawa Tengah

35

36 Matur Nuwun


Download ppt "DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google