Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
Titi Anggraini Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
2
PEMBAHASAN PENGESAHAN PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG PILKADA
TAHAP 1 SEBELUM PEMILU 2014 TAHAP 2 SETELAH PEMILU 2014 TAHAP 3 SETELAH PELANTIKAN Presiden mengajukan RUU Pilkada Pembahasan 7 cluster isu Mayoritas fraksi menolak pilkada oleh DPRD DPR menyetujui RUU Pilkada oleh DPRD. Presiden megeluarkan Perppu Pilkada Langsung DPR menerima Perppu Pilkada Langsung Presiden mengundangkan UU Pilkada Langsung UU NO 22/2014, PERPPU NO 1/2014, UU NO 1/2015
3
MASALAH REDAKSIONAL REVISI TAHAP I UU 8/2015 MASALAH SISTEMATIKA
DIBAHAS DLM WAKTU SINGKAT MASALAH REDAKSIONAL REVISI TAHAP I UU 8/2015 MASALAH SISTEMATIKA PERPPU NO 1/2014 UU NO 1/2015 REVISI TAHAP II? MASALAH SUBSTANSI TIDAK SEMPAT DIKRITISI PARA PIHAK
4
Desain ideal Serentak Nasional: DPR, DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Serentak Daerah: Kepala daerah dan DPRD.
5
Desain pilada serentak
SERENTAK BIAYA MEMBENGKAK? Gelombang pertama Desember 2015 269 daerah. Gelombang kedua Februari 2017 99 daerah. Gelombang Ketiga Juni 2018 171 daerah. Kemudian masih akan dilaksanakan masing-masing satu gelombang lagi, sampai menuju PILKADA SERENTAK NASIONAL PADA 2027.
6
JUMLAH ANGGARA PILKADA PALING BESAR (JPPR)
NO. DAERAH JUMLAH 1 KAB. JEMBER 71,659,000,000 2 KOTA SURABAYA 70,383,600,000 3 KAB. KUTAI KARTANEGARA 64,504,400,000 4 KOTA SAMARINDA 61,680,600,000 5 KOTA TANGERANG SELATAN 60,949,200,000 6 KAB. KARAWANG 59,597,300,000 7 KAB. KUTAI TIMUR 52,987,400,000 8 KAB. SUKABUMI 48,400,000,000 10 KAB. KEDIRI 46,610,700,000
8
Pilkada 9 Provinsi, 260 Kabupaten/Kota 2015
*Pemungutan Suara 9 Desember 176 3 81 51 43 3 63 62 112 7 71 41 52 8 7 4 5 9 62 4 7 11 22 71 174 11 61 3 163 51 8
11
Variable pembeda pilkada serentak
Tahapan (semestinya) dimulai serentak. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari yang sama. Naiknya syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan maupun partai politik. Adanya kampanye yang dibiayai oleh negara. Debat publik Kampanye media cetak dan elektronik Pemasangan alat peraga kampanye Penyebaran Bahan Kampanye Adanya pembatasan belanja kampanye. Tidak ada proses rekapitulasi suara di PPS. Tidak ada ambang batas kemenangan (pilkada satu putaran). Syarat pengajuan sengketa hasil ada ambang batas maksimal selisih yang harus dipenuhi. Larangan mahar politik. Bawaslu dan Pengawas Kab/Kota memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa. Terdapat pengawas TPS.
12
Titik waspada penyelenggaraan pilkada serentak
Gangguan imbas dualisme partai. Kisruh Sengketa Pencalonan. Calon Tunggal Perubahan pengaturan dan Uji Materi atas beberapa ketentuan UU dan PKPU di MK dan MA. Soal anggaran di beberapa daerah, harus segera dipastikan, agar tahapan yang sedang berjalan tidak terganggu (ada 3 daerah yang mengalami pemotongan anggaran). Keadilan pembiayaan kampanye. Isu spesifik daerah tenggelam oleh isu “nasional”.
14
Sengketa Tahapan Pilkada
Memisahkan antara kewenangan pengawasan dan kewenangan penyelesaian sengeta. Sebaiknya, demi kepastian hukum dan menghindari terjadinya benturan kepentingan, kewenangan penyelesaian sengketa pilkada ditangani langsung badan peradilan, dalam hal ini Peradilan Tata Usaha Negara. Sebab, Keputusan KPU masuk kategori keputusan pejabat tata usaha negara. Selain juga harus dibuka mekanisme banding atas putusan tingkat pertama agar tidak menutup jalan seseorang untuk mencari keadilan.
15
Titik waspada penyelenggaraan pilkada serentak
Politisasi APBD, dana desa Kulaitas DPT persoalan di ujung. Aktivitas pendidikan politik dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilih harus berjalan dengan visioner, agar partisipasi masyarakat tidak hanya dalam memberikan hak suara, tapi juga mengawal proses. Konsolidasi penyelenggara pemilu sampai ke tingkat TPS harus berjalan dengan baik, agar seluruh proses dan tahapan pilkada bisa berjalan maksimal.
16
Titik waspada penyelenggaraan pilkada serentak
Potensi konflik: Konsolidasi aparat kemanan, strategi kemanan perlu diperbaharui. Persoalan penegakan hukum dalam pilkada, mesti lebih baik dan belajar dari evaluasi pileg dan pilpres yang lalu. Sehingga prinsip electoral justice dalam suatu pemilihan, bisa dijaga dengan baik. Problematika pasal-pasal tindak pidana pemilihan GBW dalam UU No. 1 Tahun jo UU No. 8 Tahun 2015. Ketiadaan Pasal Pidana Politik Uang. “Ketiadaan” Pasal Pidana Mahar Politik. Salah rujuk, Pasal 187 ayat ayat 6 menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).” Permasalahannya: Dalam ayat di atas terjadi kesalahan dalam merujuk Pasal karena harusnya merujuk pada pasal 76 ayat 2 tetapi tertulis merujuk pada pasal 71 ayat 2. Pasal 71 menjelaskan larangan dalam kampanye.
17
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.