Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMILU YANG DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMILU YANG DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINASI"— Transcript presentasi:

1 PEMILU YANG DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINASI
Oleh : Dra. Ariani Soekanwo Ketua Umum PPUA PENCA

2 I. Pendahuluan PPUA PENCA adalah merupakan koalisi berbagai organisasi disabilitas tingkat nasional yang mewakili masyarakat penyandang disabilitas antara lain: Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Gerakan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Ikatan Syndroma Down Indonesia (ISDI), Dll. VISI PPUA PENCA adalah: terselenggaranya pemilihan umum yang aksesibel dan non diskriminatif sehingga menjamin penyandang disabilitas (Penca) dapat secara langsung, bebas, rahasia dan mandiri menyalurkan aspirasi politiknya.

3 . MISI PPUA PENCA adalah:
A. Adanya kesamaan hak dan kesetaraan perlakuan bagi penyandang disabilitas dalam menyampaikan hak berpolitik untuk memilih dan dipilih. B. Terciptanya kesadaran dan pemahaman serta realisasi pengambil kebijakan akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas C. Terwujudnya produk undang-undang dan kebijakan lain bidang politik dan hukum yang memberikan peluang bagi terpenuhinya kesamaan hak antara penyandang disabilitas dan non disabilitas D. Terwujudnya pemilu yang akses penyandang disabilitas Pertama tama kami PPUA PENCA menyampaikan penghargaan kepada KPU RI yang telah memajukan, menegakan dan memenuhi hak politik warga negara disabilitas khususnya hak memilih, pada PEMILU 2014. KPU menjamin terselenggaranya PEMILU yang aksesibel (fisik dan non fisik) serta PEMILU yang inklusif.

4 Aksesibilitas fisik pada PEMILU adalah memberikan kemudahan kepada pemilih disabilitas yang berupa penempatan lokasi TPS yang mudah di akses, pintu TPS yang akses, penempatan kotak suara, bilik suara yang menjamin azas langsung dan mandiri, penyediaan alat bantu coblos pemilih disabilitas netra yang menjamin azas langsung dan rahasia, penyediaan formulir C3 yang harus ditanda tangani oleh pendamping disabilitas guna menjamin kerahasiaan pemilih, dll Aksesibilitas non fisik berupa antara lain : pelayanan petugas KPPS yang ramah disabilitas, petunjuk berinteraksi dengan pemilih disabilitas, fasilitasi pendampingan, mendahulukan pemilih lansia dan pemilih disabilitas, dll.

5 PEMILU yang inklusi disabilitas adalah PEMILU yang mengikutsertakan seluruh warga negara termasuk warga negara disabilitas dari berbagai ragam disabilitas

6 II. Penyandang Disabilitas dan Ragamnya
Sesuai dengan UU no. 19 tahun 2011 tentang pengesahan Convention on The Right Of person With Disabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas). Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu yang lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat, dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Oleh karena itu, pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang .

7 Jenis Keragaman Pemilih Disabilitas
Ragam orang dengan keterbatasan fisik antara lain : Penguna kursi roda, pengguna kruk, polio kaki / tangan, amputasi kaki / tangan, celebral palsy ( keterbatasan koordinasi gerak), eks lepra, orang kecil, dll. Ragam orang dengan keterbatasan intelektual antara lain : down syndrome, autism, dan lain lain Ragam orang dengan keterbatasan mental antara lain : depresi, bipolar, scizopherenia, paranoid (yang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter), dan lain-lain Ragam orang dengan keterbatasan sensorik antara lain: disabilitas netra sebagian atau buta (total), disabilitas rungu wicara/tuli dan lain lain Ragam orang dengan disabilitas ganda antara lain : disabilitas netra dan rungu wicara, disabilitas netra dan intelektual, dll Ragam orang dengan multi disabilitas antara lain: disabilitas netra tidak bisa bicara dan tidak punya kaki dan lain-lain

8 III. Dasar Hukum Hak politik penyandang disabilitas
UUD 1945 tentang pemilu dan pasal 28 H ayat 2. I ayat 2 “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” (pasal 28 H ayat 2) “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” (pasal 28 I ayat 2) UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenan dengan kekhususannya” (Pasal 5 ayat3). “ Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus ( pasal 41 ayat 2). UU no. 19 tahun 2011 tentang pengesahan CRPD pasal 29 4x3 16x9

9 “Negara harus menjamin kepada penyandang disabilitas hak-ha Pengakuan dan pemenuhan persamaan hak setiap orang dalam menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemilihan umum wujud dari terselenggaranya proses pemilihan umum yang demokratis k politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya dan akan mengambil langkah-langkah untuk i. Memastikan bahwa prosedur, fasilitas dan bahan-bahan pemilihan bersifat layak, dapat diakses serta mudah dipahami dan digunakan. Ii. Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia dalam pemilihan umum dan r eferendum public tanpa intimidasi dan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan serta melaksanakan seluruh fungsi public dalam semua tingkat pemerintahan, dengan memanfaatkan penggunaan teknologi baru yang dapat membantu pelaksanaan tugas; iii. Menjamin kebebasan berekspresi dan keinginan penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini, bilamana diperlukan atas permintaaan mereka, mengizinkan bantuan dalam pemilihan oleh seseorang yang ditentukan mereka sendiri. Pengakuan dan pemenuhan persamaan hak setiap orang dalam menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemilihan umum wujud dari terselenggaranya proses pemilihan umum yang demokratis

10 D. UU no. 42 tahun 2009 tentang pilpres
E. PKPU no. 26 tahun 2013 tentang pemungutan dan perhitungan suara di TPS F. Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara PEMILU Presiden dan wakil Presiden 2014.

11 IV. Berbagai Catatan Perkembangan PEMILU AKSES.
Petugas KPPS masih berpandangan belas kasihan Pada PEMILU 2004 sewaktu pemilih disabilitas netra datang ke TPS, salah seorang petugas KPPS memberikan uang kecil. Meningkatnya kesadaran azas kerahasiaan pada pemilih disabilitas Disalah satu PILKADA ketika seorang pemilih disabilitas netra akan memilih dan menanyakan alat bantu coblos, oleh petugas KPPS di jawab tidak ada, maka pemilih disabilitas segera membatalkan niatnya untuk memilih. Pada PEMILU 2014 ada sekelompok disabilitas netra menuntut kepada KPU RI untuk disediakan alat bantu coblos Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Proyek pengadaan alat bantu coblos yang mubazir Disalah satu PILKADA PPUA PENCA daerah telah berhasil mengadvokasi dana untuk penyediaan alat bantu coblos. Karena kurangnya koordinasi antara KPUD dengan PPUA PENCA, alat bantu coblos dibuat tidak sesuai dengan standar dan harganya sangat murah sekali. Akhirnya dilapangan alat bantu tidak bisa digunakan dan KPUD harus mengembalikan dana kepada PEMDA.

12 V. Hasil survey implementasi PEMILU AKSES PILEG 2014
1. Lokasi TPS yang akses mudah dijangkau Sebagian besar pemilih disabilitas dari berbagai jenis disabilitas memberikan jawaban bahwa TPS akses (164 orang). Jawaban ini harus dikaji lebih detail karena jawaban dari pemilih disabilitas netra, rungu wicara dan intelektual adalah penyandang disabilitas yang tidak membutuhkan lokasi TPS yang aksesibel. PPUA PENCA melakukan survey secara cepat dan tidak detail ditujukan kepada teman2 disabilitas seluruh Indonesia yang menggunakan hak memilih di TPS pada PILPRES 2014 lalu.: Hasil jawaban 219 responden dari 28 propinsi sebagai berikut:

13 Sedangkan jawaban yang menyatakan TPS tidak akses ( 37 orang ) dapat
Sedangkan jawaban yang menyatakan TPS tidak akses ( 37 orang ) dapat dipastikan adalah jawaban pemilih pengguna kursi roda ataupun pemilih yang membutuhkan desain TPS akses. 2. Apakah di TPS anda tersedia alat bantu coblos disabilitas netra Jawaban TPS yang ada alat bantu coblos ada 91 TPS dan TPS yang tidak ada alat bantu coblos ada 101 TPS. Jawaban lainnya tidak tahu. Melihat temuan ini dapat dipastikan bahwa setiap TPS belum tentu tersedia alat bantu coblos untuk pemilih disabilitas netra.

14 3. Ada 81 responden yang menjawab di dampingi. Khususnya pemilih
3. Ada 81 responden yang menjawab di dampingi. Khususnya pemilih disabilitas netra sebagian besar pemilih itu didampingi oleh keluarganya dan hanya sebagian kecil didampingi oleh petugas KPPS. Sebagian kecil dari pemilih disabilitas lainnya membutuhkan pelayanan yang ramah disabilitas dengan mewujudkan bantuan yang spesifik seperti pemilih disabilitas rungu wicara membutuhkan kode khusus dari petugas KPPS saat tiba gilirannya, kotak suara dimiringkan karena tidak terjangkau oleh pemilih disabilitas dll.

15 Rekomendasi untuk PILPRES 2014
a. Keberadaan alat bantu coblos pemilih disabilitas netra perlu mendapat kan perhatian serius. Jangan mubazir seperti saat pileg 2014 ini. KPU RI telah memproduksi alat bantu coblos bagi disabilitas netra dan dilain pihak disabilitas sangat menuntut disediakannya alat bantu coblos untuk menjamin azas langsung, rahasia dan mandiri. b. Perlu ditelusuri mengapa: alat bantu coblos tidak tersedia di setiap TPS, atau apakah distribusinya yang tidak bagus sehingga tertahan di PPK atau di PPS, dan apakah petugas KPPS tidak paham kegunaan alat bantu coblos itu ataukah kurang sosialisasi kepada berbagai stakeholder dan lain-lain c. Pendampingan baik oleh keluarga maupun petugas KPPS tetap harus diadakan mengingat 40 % pemilih disabilitas memerlukan pendampingan. Termasuk juga pelayanan ramah disabilitas di TPS. d. Kepedulian untuk memilih lokasi dan penempatan TPS yang aksesibel bagi pemilih disabilitas termasuk pemilih berkursi roda perlu didorong agar tidak seorangpun pemilih terhalang untuk menyalurkan aspirasi hak politiknya.

16 VI. Tantangan Implementasi PEMILU AKSES PILPRES 2014
a. Bimtek ini disampaikan secara berjenjang dari KPU RI, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Petugas PPK, Petugas PPS, baru petugas KPPS. b. Banyaknya tugas KPPS yang harus dipelajari dan dikerjakan dalam waktu yang relatif pendek. c. Pemikiran komisioner KPU RI yang berpendidikan tinggi harus diterapkan oleh petugas KPPS yang merupakan ujung tombak PILPRES 2014 yang berstatus relawan dan berpendidikan seadanya. d. Kepedulian BAWASLU dengan segenap jajarannya hingga PANWAS lapangan terhadap pelanggaran implementasi PEMILU AKSES di TPS.

17 VII. PENUTUP Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU RI yang telah mengadopsi masukan masukan PPUA PENCA ke dalam panduan KPPS serta penerbitan surat edaran KPU terkait penempatan TPS di rumah sakit jiwa dan panti-panti sosial. Dan juga telah melibatkan PPUA PENCA pada BIMTEK KPU se Indonesia. Pada kesempatan ini pula kami menitipkan kepada Bapak / Ibu ketua KPU propinsi amanah bagi terwujudnya PILPRES yang demokratis, akses aksesibel dan non diskriminasi. Kami bangga akan keberadaan kami sebagai warga negara disabilitas yang berjumlah 15 persen dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia. Kami bahagia menggunakan hak kedaulatan kami untuk memilih presiden kita……… PEMILU Cerdas PEMILU Berkwalitas PEMILU Akses disabilitas PEMILU Berkwalitas Jakarta, 8 juni 2014

18 LOKASI TPS YANG TIDAK AKSES

19

20

21

22

23


Download ppt "PEMILU YANG DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google