Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
RESTU RAHMAWATI, S.IP.,MA

2 MENGAPA PENTING UNTUK DIDISKUSIKAN?
LEGISLASI????? MENGAPA PENTING UNTUK DIDISKUSIKAN?

3 John Locke Pemisahan kekuasan Eksekutif Legislatif federatif Indonesia Eksekutif Legislatif Yudikatif Distribution of power TRIAS POLITICA UUD 1945

4 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut: a.    jumlah anggota DPR sebanyak orang; b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang; c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

5 Keangotaan DPR disahkan oleh presiden
5 tahun MA Sumpah / janji Sidang Paripurna

6 ADAKAH ANGGOTA DEWAN YANG MENJABAT KURANG DARI 5 TAHUN?

7 Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD PAW (recalling) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

8 PAW bisa terjadi apabila:
Meninggal dunia Mengundurkan diri Diberhentikan

9 Anggota DPR diberhentikan antar waktu apabila
1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga (3) bulan berturut- turut tanpa keterangan apapun; Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara atau lebih; Tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD; Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjadi anggota partai politik lain;

10 Siapa penggantinya? Pasal 217 UU RI No.27 tahun 2009.
(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 ayat (1) dan pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

11 Mekanisme pergantian Pasal 218 UU RI No.27 tahun 2009.
(1)   Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU. (2)   (2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antar waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR. (3)   Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada presiden. (4)   Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden. (5)   Sebelum memangku jabatan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76. (6)   Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

12 Bagaimana Perspektif politik dalam PAW?

13 Diberhentikan sementara?
Menjadi Terdakwa dalam tindak pidana umum yang ancaman hukumannya dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih; Menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus;

14 Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
1.  Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. 2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 3.  Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang

15 DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.  Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. 2.  Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

16 Periode DPR RI Nr. Nama Periode 1
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 29 Aug 1945 – 15 Feb 1950 2 DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)) 15 Feb 1950 – 16 Aug 1950 3 Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) 16 Aug 1950 – 26 Mar 1956 4 DPR hasil Pemilu Pertama 26 Mar 1956 – 22 Jul 1959 5 DPR setelah Dekrit Presiden 22 Jul 1959 – 26 Jun 1960 6 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 – 15 Nov 1965 7 DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 – 19 Nov 1966 8 DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 – 28 Okt 1971 9 DPR hasil Pemilu ke-2 28 Okt 1971 – 1 Okt 1977 10 DPR hasil Pemilu ke-3 1 Okt 1977 – 1 Okt 1982 11 DPR hasil Pemilu ke-4 1 Okt 1982 – 1 Okt 1987 12 DPR hasil Pemilu ke-5 1 Okt 1987 – 1 Okt 1992 13 DPR hasil Pemilu ke-6 1 Okt 1992 – 1 Okt 1997 14 DPR hasil Pemilu ke-7 1 Okt 1997 – 1 Okt 1999 15 DPR hasil Pemilu ke-8 1 Okt 1999 – 1 Okt 2004 16 DPR hasil Pemilu ke-9 1 Okt 2004 – 1 Okt 2009 17 DPR hasil Pemilu ke-10 1 Okt 2009 – 1 Okt 2014 18 DPR hasil Pemilu ke-11 1 Okt 2014 – 1 Okt 2019

17 Dalam periode keanggotaan DPR , telah terpilih 560 (lima ratus enam puluh) wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil). Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).

18 KEANGGOTAAN Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

19 FRAKSI Dalam menselaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, perlu dibentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Dengan adanya fraksi memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

20 DPR periode 2014-2019 terdapat 10 (sepuluh) fraksi, yakni:
No. Nama Fraksi Singkatan Jumlah Anggota Persentase 1 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDIP 109 19,46 2 Fraksi Partai Golongan Karya FPG 91 16,25 3 Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya FGERINDRA 73 13,04 4 Fraksi Partai Demokrat FPD 61 10,89 5 Fraksi Partai Amanat Nasional FPAN 48 8,57 6 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa FPKB 47 8,39 7 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera FPKS 40 7,14 8 Fraksi Partai Persatuan Pembangunan FPPP 39 6,96 9 Fraksi Partai Nasdem FNASDEM 36 6,43 10 Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat FHANURA 16 2,86 TOTAL : 560 100,0

21 TAHUN SIDANG Tahun sidang DPR RI diawali setiap tanggal 16 Agustus dan diakhiri tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Artinya, awal tahun baru bagi Anggota Dewan adalah pada tanggal 16 Agustus. Hari permulaan Tahun Sidang dibuka dengan Pidato Kenegaraan Presiden dan dilanjutkan dengan Pidato Pembukaan Masa Persidangan I oleh Pimpinan DPR.

22 Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung Senayan, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBN), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran). Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.


Download ppt "FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google