Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAYANAN & PERATURAN SMS/MMS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAYANAN & PERATURAN SMS/MMS"— Transcript presentasi:

1 LAYANAN & PERATURAN SMS/MMS
PILKADA & PEMILU

2 Mobile Advertising Melakukan promosi dan beriklan melalui Ponsel (mobile) Lebih cepat menyampaikan pesan, fokus terhadap target, terukur, dan di sisi lain pun relatif lebih murah Pengiklan dan pemasar di berbagai belahan dunia mulai melihat ponsel sebagai media komunikasi pemasaran yang menyimpan berbagai kemungkinan tak berbatas. Saat ini ponsel telah jadi bagian yang tak terpisahkan dari keseharian, ponsel menjadi media komunikasi yang paling tepat sasaran, efektif secara biaya, punya pengaruh besar sekaligus yang paling fleksibel untuk menjangkau konsumen.

3 24 hour Why Mobile ? HP is part of our life!

4 Layanan Pemilu / Pilkada
SMS / MMS Targeted : Sender ID masking 11 karakter Data audience dari TELKOMSEL, XL, dan INDOSAT SMS / MMS Bulk : Data audience dari Pengiklan (komunitas) Pengiklan dapat melakukan pengiriman sendiri (webbase atau IP) ALL Operator ( GSM & CDMA ) Data Base TIDAK AKAN kami share tanpa ada izin Pengiklan

5 CONTENT YANG DILARANG (berdasarkan PKPU No
CONTENT YANG DILARANG (berdasarkan PKPU No.1 tahun 2013 Pasal 32 Ayat 1) Pasal 32 (1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang : a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. Mengganggu ketertiban umum; f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan dan/atau j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

6 SMS / MMS TARGETED Age Gender Demografi (nationwide) Handset
(Average Revenue Per Unit) ARPU

7 Ilustrasi SMS/MMS Targeted
Audience akan menerima push SMS dari Operator Audience akan mengirimkan balasan ke 2000 Audience yang bersedia akan dikirimkan SMS

8 Pengiriman melalui Webbase/IP
SMS / MMS BULK Data Base Pengiriman melalui Webbase/IP Audience menerima SMS

9 Ilustrasi SMS/MMS Bulk
Data Base Pengiklan diupload melalui webbase/IP Solusi akan memberikan webbase/IP kepada Pengiklan Data base Pengiklan diupload melalui webbase/IP, pengiriman dilakukan langsung oleh Pengiklan Audience akan menerima SMS yang dikirimkan oleh Pengiklan

10 Pemilu Partai/Legislatif
SYARAT & KETENTUAN Pemilu Pilpres/Kada SENDER ID : Nama program atau pasangan, contoh ‘ AKSINYATA ‘ Bukan nama pribadi (baik nama panjang /singkatan) Nama partai atau program CONTENT (isi pesan) : Berupa undangan / informasi untuk hadir pada waktu pemilihan, dll. contoh sender id: “ AKSINYATA ” / “ TIMSUKSES” . Waktu pengiriman SMS/MMS mulai pukul 08:00 am – 21:00 pm selama periode kampanye Melampirkan surat resmi dari KPU / KPUD Pemilu Partai/Legislatif

11

12 Contact Us Bayu Alam Putra Barbar Simanjuntak Cempaka Dewi
Mobile: Barbar Simanjuntak Mobile: Cempaka Dewi Office: ext.1105 Mobile: Ansori Yusuf Office: ext.1102 Mobile: /

13 TERIMA KASIH


Download ppt "LAYANAN & PERATURAN SMS/MMS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google