Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014"— Transcript presentasi:

1 Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 IMPI KHANI BADJURI KPU Kota Depok Depok, 27 September 2013

2 DASAR HUKUM Undang-undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Undang-undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD PP Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu PKPU No. 01 Tahun 2013 Tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD, sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 PKPU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

3 PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN KAMPANYE
Prinsip Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. Fungsi dan Tujuan Kampanye Peserta Pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik. Kampanye Peserta Pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi,misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.

4 Jadual Kampanye 11 Januari 2013 16 Maret s/d 5 April
Dimulainya masa kampanye Kecuali rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik 11 Januari 2013 kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik. 16 Maret s/d 5 April Hari Tenang 6 s/d 8 April 2014

5 Penentuan Jadual Kampanye
Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR dan DPD, ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Provinsi setelah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu dan memperhatikan Keputusan KPU. Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRDKabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu dan memperhatikan Keputusan KPU dan KPU/KIP Provinsi. Waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye tembusannya disampaikan kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

6 KETENTUAN KAMPANYE Kampanye untuk calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing, kecuali bagi mereka yang telah didaftarkan/terdaftar sebagai juru kampanye. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye,orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih dan wajib didaftarkan oleh Parpol kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pelaksana, petugas dan juru kampanye wajib didaftarkan oleh pengurus Parpol kepada KPU yang bersangktutan sesuai tingkatan dengan tembusan kepada Bawaslu/pengawas pemilu; Pejabat Negara yang berstatus sebagai anggota partai politik dapat menjadi juru kampanye sepanjang terdaftar sebagai pelaksana atau juru kampanye dan menjalankan cuti diluar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2013;

7 Lanjutan... Materi kampanye adalah meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih dan dapat memuat biodata kandidat dan/atau informasi lainnya yang sesuai dengan tujuan kampanye (informasi tentang riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan harta kekayaan, organisasi, dan minat/kesukaan); Materi kampanye diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan melalui website KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media informasi lainnya Peserta, petugas dan juru kampanye wajib mentaati seluruh ketentuan tentang tata cara dan larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU dan Peraturan KPU terkait kampanye; Pimpinan Partai disetiap tingkatan mengkoordinasikan pelaksanaan kampanye; Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara

8 Pelaksana Kampanye Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye,orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, wajib didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya sejak sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik dditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Petugas kampanye : seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye, diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Parpol sesuai tingkatannya, bertugas memfasilitasi pelaksanaan kampanye, bertanggungjawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye dan didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya. sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik dditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Juru Kampanye : orang yang diperbolehkan untuk berkampanye di luar daerah pemilihannya yang identitasnya telah didaftarkan oleh pengurus parpol kepada KPU bersangkutan sebagai jurkam, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan hari kampanye. Pendaftaran Jurkan dibuat 4 (empat) rangkap (arsip parpol, kepolisian, bawaslu/pengawas pemilu, KPU).

9 Metode Kampanye pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka;
penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; iklan media massa cetak dan media massa elektronik; rapat umum; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

10 Materi Kampanye Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih. Selain materi kampanye di atas, Peserta Pemilu dapat menyampaikan biodata kandidat dan/atau informasi lainnya yang sesuai dengan tujuan kampanye. Biodata kandidat dapat meliputi informasi tentang riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan harta kekayaan, organisasi, dan minat/kesukaan. Informasi lainnya adalah pesan-pesan yang ditujukan untuk mempengaruhi atau meminta dukungan pemilih.

11 Kewajiban Menyerahkan Materi Kampanye Kepada KPU (Pasal 12)
Materi kampanye diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan melalui website KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media informasi lainnya.

12 Pertemuan Terbatas dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup; jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan paling banyak untuk tingkat Pusat 1000 (seribu) orang, tingkat Provinsi 500 (lima ratus) orang, dan tingkat Kabupaten/Kota 250 (dua ratus lima puluh) orang; menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat,nama pembicara, dan penanggung jawab; pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya; pelaksana kampanye dapat membawa atau menggunakan alat peraga kampanye; alat peraga atribut peserta Pemilu dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas.

13 Tatap Muka Di luar ruangan, secara dialogis
pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, tim atau peserta pemilu yang hadir dan penanggung jawab kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya; dapat dilakukan dengan mengunjungi pasar, tempat-tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya; Dapat membawa alat peraga kampanye Di dalam Ruangan, secara dialogis jumlah peserta paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang; menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu,tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab; pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya; Alat peraga kampanye dipasang diluar/halaman

14 Penyebaran Bahan Kampanye
penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau pada kegiatan kampanye lainnya; penyebaran bahan kampanye yaitu antara lain berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaos, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.

15 Pemasangan Alat Peraga (Ps.17)
alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalanjalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan; Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan: baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD; bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.

16 Lanjutan… KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu; Penetapan sebagaimana dimaksud di atas memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan.

17 Lanjutan… Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut..

18 Iklan Media Cetak dan Media Massa
memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional; materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik; media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu.

19 Rapat Umum rapat umum dimulai pukul waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul waktu setempat; dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri oleh massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya; pelaksana kampanye harus memperhatikan daya tampung tempat–tempat pelaksanaan kampanye; dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan; menghormati hari dan waktu ibadah.

20 Kampanye Bentuk Lainnya
Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mendapat dukungan. acara ulang tahun/milad; kegiatan sosial dan budaya; perlombaan olahraga; istighosah; jalan santai; tabligh akbar; kesenian; bazaar; Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, , website, dan bentuk lainnya;

21 Pelaksanaan Kampanye Kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Pemilihan umum Anggota DPR diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat pusat dan/atau calon anggota DPR; untuk Pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Provinsi; untuk Pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus Partai Politik, calon Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer). Juru kampanye, calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.

22 Juru kampanye Kampanye untuk calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing. Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat melakukan kampanye di luar daerah pemilihan, sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai juru kampanye. Identitas juru kampanye dari pengurus dan anggota Partai Politik, calon Anggota DPR, dan DPRD, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan harus terlebih dahulu didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum. Identitas juru kampanye dari calon Anggota DPD, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan harus terlebih dahulu didaftarkan kepada KPU Provinsi, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum yang bersangkutan. Identitas juru kampanye, ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya atau calon yang bersangkutan dan calon anggota DPD yang bersangkutan, dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan: 1 (satu) rangkap untuk pengurus partai politik atau calon anggota DPD yang mengangkat juru kampanye; 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu sesuai tingkatannya; 1 (satu) rangkap untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 1 (satu) rangkap untuk KPU sesuai tingkatannya sebagai arsip.

23 Lanjutan… KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu; Penetapan sebagaimana dimaksud di atas memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan. Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut. Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut..

24 Ketentuan Pemberitahuan Kampanye (Ps. 29)
Peserta Pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa, serta rapat umum, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye, memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, mengenai: lokasi/tempat pelaksanaan kampanye; waktu pelaksanaan kampanye; perkiraan jumlah massa yang hadir; rute perjalanan yang akan ditempuh massa, baik keberangkatan dan kepulangannya; dan pelaksana dan petugas kampanye. Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye, dan keputusan tersebut diberitahukan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

25 Konvoi Kendaraan Massa yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan/konvoi pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye, tidak dibenarkan: melakukan pawai kendaraan bermotor; memasuki wilayah daerah pemilihan lain; melanggar peraturan lalu lintas; dan melakukan perbuatan lain yang mengganggu kegiatan masyarakat. Petugas kampanye dari setiap Peserta Pemilu wajib menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai pimpinan lapangan, yang bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban massa pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye. Apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan massa kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan. Perubahan rute perjalanan, tidak diperlukan persetujuan dari Peserta Pemilu yang bersangkutan.

26 Larangan Kampanye (Ps. 32 Ayat 1)
Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih.

27 Larangan Pengikutsertakan Sebagai Pelaksana Pemilu (Ps. 32 Ayat 2)
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; pegawai negeri sipil; anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa;

28 Larangan Penggunaan Fasilitas Negara (Ps.35)
Dalam mengikuti kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud ,antara lain: sarana mobilitas, seperti kendaran dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah,Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan. Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan.

29 Larangan Tambahan (Pasal 59A)
“Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara”.

30 DANA KAMPANYE

31 Prinsip-prinsip Dana Kampanye
Kewajiban membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) parpol secara berjenjang, terpisah dari rekening parpol. Setiap dana yang akan digunakan dalam kampanye wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye. RKDK dilaporkan 3 (hari) sejak penetapan Parpol sebagai peserta pemilu. Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pembukuan dana kampanye dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye yang bersangkutan kepada Partai politik, sebagai bagian dari lampiran laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu. Apabila calon tidak menyampaikan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan pada website KPU.

32 Laporan Dana Kampanye Laporan awal dana kampanye wajib disampaikan pengurus parpol kepada KPU secara berjenjang mencakup laporan awal Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Lingkup waktu laporan awal Dana Kampanye terhitung dari sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum; Laporan awal Dana Kampanye mencakup : a. informasi daftar penyumbang; b. jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa sejak hari pertama Kampanye Pemilu nonrapat umum sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum; c. jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye dari bank sejak dibuka sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

33 Lanjutan... Laporan awal Dana Kampanye yang tidak mencakup semua informasi/data di atas dikembalikan kepada Peserta Pemilu. Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah batas waktu peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu kepada masyarakat umum, melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu

34 Lanjutan... Ketua umum dan bendahara umum atau sebutan lain pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk membantu pencatatan, pembukuan dan pelaporan Dana Kampanye, Peserta Pemilu dapat menunjuk petugas atau pihak khusus yang bertanggung jawab terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye mencakup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dari awal sampai laporan disusun. Pengurus Partai Politik ditingkat pusat dapat menggabungkan seluruh laporan Dana Kampanye Partai politik disetiap tingkatan menjadi 1 (satu) laporan gabungan Dana Kampanye Partai Politik. Format laporan Dana Kampanye untuk Partai Politik diatur dalam Lampiran Peraturan KPU.

35 Sumber Dana Kampanye Dana Kampanye Pemilu bersumber dari: a. partai politik; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. sumbangan pihak lain : a). perseorangan tidak boleh lebih dari Rp ,00 (satu milyar rupiah); b). kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah c tidak boleh lebih dari Rp ,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain yang melebihi ketentuan ini dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Dana Kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas.

36 SUMBANGAN YANG DILARANG
Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.  Penyumbang yang tidak jelas identitasnya Peserta Pemilu yang menerima sumbangan dari “Pihak Terlarang” sebagai mana disebutkan dalam ketentuan di atas, dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.

37 Larangan Sumbangan Dana Kampanye
Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari: pihak asing; penyumbang yang tidak jelas identitasnya; pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; pemerintah desa dan badan usaha milik desa; atau anak perusahaan badan usaha milik negara dan anak perusahaan badan usaha milik daerah. Pihak asing meliputi warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan organisasi kemasyarakatan asing. Terhadap sumbangan dimaksud, parpol dilarang menggunakannya, melaporkan kepada KPU dan menyerahkan sumbangan dimaksud kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.

38 SANKSI KAMPANYE

39 Sanksi Administrasi Pembatalan dalam UU No. 8 Tahun 2012
Pasal 138 Ayat (1) “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.” Pasal 138 Ayat (3) “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

40 Sanksi Pidana Terkait Kampanye (UU No. 8 Tahun 2012)
Pasal 88 “Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 89 “Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

41 Lanjutan... Pasal 90 “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

42 Lanjutan... Pasal 275 “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua belas juta rupiah). “ Pasal 276 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua belas juta rupiah). “ Pasal 277 “Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua belas juta rupiah).” Pasal 278 “Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua belas juta rupiah). “

43 Lanjutan... Pasal 279 “(1) Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua belas juta rupiah). (2) Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp ,00 (enam juta rupiah).” Pasal 280 “Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua belas juta rupiah).”

44 IMPI KHANI BADJURI KPU Kota DEPOK
Depok, 27 September 2013


Download ppt "Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google