Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU
KTR Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PIP LINIERITAS
2
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah Arie Budhiman Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Bidang Pembangunan Karakter Jakarta, 21 Juni 2016
3
Apakah Permendikbud No
Apakah Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah sudah dilaksanakan? ?
5
PRAKTEK-PRAKTEK BAIK DI DAERAH
6
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
7
“TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN
Dasar Kebijakan Pembangunan Karakter Nawacita Trisakti 1 Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Dan Memberikan Rasa Aman 2 Membuat Tata Kelola Yang Bersih, Efektif, Demokratis, Dan Terpercaya; 1 Berdaulat dalam politik 3 Membangun Indonesia dari Pinggiran 2 Berdikari dalam ekonomi Melakukan Reformasi Sistem Dan Penegakan Hukum Yang Bebas Korupsi, Bermartabat, Dan Terpercaya 4 3 Berkepribadian dalam kebudayaan 5 Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia RPJMN 6 Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG” 7 Menggerakkan Sektor-sektor Strategis Ekonomi Domestik 8 Melakukan Revolusi Karakter Bangsa 9 Memperteguh Kebhinnekaan dan Memperkuat Restorasi Sosial Indonesia
8
VISI PENDIDIKAN INDONESIA (Renstra Kemdikbud RI)
“Sekolah sebagai Taman Belajar yang Menyenangkan”
9
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH Permendikbud ini menggantikan Permendikbud MOS Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah: Mengenali potensi diri siswa baru (siswa mengenal sekolah, sekolah mengenal siswa) Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru Mengembangkan interaksi dan perilaku positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
10
BENTUK KEGIATAN FORMULIR WAJIB
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah BENTUK KEGIATAN WAJIB PILIHAN disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sekolah FORMULIR Tujuan: Sekolah mengenal siswa Mekanisme: pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa Isi Formulir: Profil siswa: identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, sifat/perilaku siswa Profil orangtua/wali
11
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
JANGKA WAKTU MAKSIMAL 3 hari, pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Dilaksanakan HANYA pada hari sekolah dan jam pelajaran Pengecualian: untuk Sekolah Berasrama, dengan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Daerah disertai rincian rancangan kegiatannya
12
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
TUGAS SEKOLAH Kepala Sekolah BERTANGGUNGJAWAB PENUH atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS Perencanaan PLS disampaikan oleh Sekolah kepada orangtua/wali saat LAPOR DIRI sebagai siswa baru Evaluasi pelaksanaan PLS wajib Sekolah sampaikan kepada orangtua/wali, baik secara TERTULIS maupun PERTEMUAN paling lama 7 hari kerja setelah kegiatan PLS berakhir.
13
YANG HARUS DIPERHATIKAN
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah YANG HARUS DIPERHATIKAN Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan HANYA menjadi HAK GURU DILARANG melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni SEBAGAI PENYELENGGARA*) Dilaksanakan di Sekolah, kecuali Sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai WAJIB melakukan kegiatan yang bersifat edukatif DILARANG melakukan PERPELONCOAN atau TINDAK KEKERASAN LAINNYA WAJIB menggunakan seragam dan atribut resmi dari Sekolah DILARANG memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut YANG TIDAK RELEVAN dengan aktivitas pembelajaran siswa Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi PLS DILARANG melakukan pungutan biaya/lainnya
14
YANG HARUS DIPERHATIKAN
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah YANG HARUS DIPERHATIKAN DILARANG melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni SEBAGAI PENYELENGGARA*) *) Untuk SMP, SMA, dan SMK dapat dibantu oleh siswa APABILA terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, DENGAN SYARAT: Pengurus OSIS/MPK dengan jumlah maksimal 2 orang per rombongan belajar/kelas; DAN Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk/riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan Jika Sekolah belum memiliki OSIS/MPK? Syarat siswa: tidak memiliki kecenderungan sifat buruk/riwayat pelaku tindak kekerasan DAN memiliki prestasi akademik dan nonakademik dibuktikan dengan rapor/penghargaan
15
SANKSI (bagi yang melanggar Permendikbud ini) Dinas kepada Kepsek/Guru
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah SANKSI (bagi yang melanggar Permendikbud ini) Dinas kepada Kepsek/Guru Teguran tertulis Penundaan atau pengurangan hak Pembebasan tugas Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan Sekolah kepada Siswa (dalam rangka pembinaan) Teguran tertulis Tindakan lain yang edukatif Dinas kepada Sekolah Pemberhentian bantuan dari Pemda Penutupan sekolah (untuk sekolah swasta)
16
(bagi yang melanggar Permendikbud ini)
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah SANKSI (bagi yang melanggar Permendikbud ini) Kemdikbud Rekomendasi penurunan level akreditasi Pemberhentian bantuan dari Pemerintah Rekomendasi kepada Pemda untuk melakukan langkah- langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutuoan sekolah jika pelanggaran berulang Bila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam PLS, maka pemberian sanksi mengacu pada Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perUUan lainnya.
17
BAGAIMANA DENGAN MASA ORIENTASI EKSKUL?
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah BAGAIMANA DENGAN MASA ORIENTASI EKSKUL? TUGAS SEKOLAH Wajib MEMINTA dan MENDAPATKAN ijin secara tertulis kepada dan dari orgtua/wali siswa Wajib MENYERTAKAN RINCIAN KEGIATAN pengenalan anggota baru ekskul pada saat meminta ijin tertulis kepada orangtua/wali Menugaskan minimal 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekskul Jika terdapat POTENSI RISIKO bagi siswa baru, sekolah wajib membuat PEMETAAN DAN PENANGAN RISIKO serta memberitahukan kepada orgtua/wali untuk mendapat persetujuan
18
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Permendikbud 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PELAPORAN DAN PENGAWASAN Dinas Kab/Kota/Prov WAJIB mengawasi kegiatan PLS Jika dalam pelaksanaan terjadi pelanggaran, Dinas wajib menghentikan kegiatan PLS di sekolah tersebut. KANAL PELAPORAN Laman Telepon: , Fax: SMS: PENTING: Sekolah TIDAK DAPAT menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orgtua/wali, dan masyarakat YANG MELAPORKAN pelanggaran, KECUALI laporan tersebut terbukti TIDAK BENAR
19
SILABUS (Kegiatan Wajib dan Kegiatan Pilihan)
22
CONTOH FORMAT FORMULIR
24
CONTOH ATRIBUT DAN KEGIATAN YANG DILARANG
26
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Program Indonesia Pintar [PIP] Disampaikan pada: Sosialisasi Kebijakan Program dan Peraturan di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah 21 Juni 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016
27
Tujuan Tujuan dari program ini adalah:
Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. Meringankan biaya personal pendidikan. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
28
Prioritas Sasaran Penerima
Peserta didik pemegang KIP; Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
29
Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membangun keluarga produktif 1 meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, TNP2K, dan Pemerintah Prov/Kab/Kota dalam penetapan sasaran PIP; 2 menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima PIP untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK; 3 membayarkan manfaat PIP beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima PIP yang berada di sekolah yang dikelola Kemendikbud; 4 melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima PIP; 5 menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan PIP di lingkup Kemendikbud; 6 melaporkan pelaksanaan PIP sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK.
30
Sasaran dan Persyaratan Penerima
Sasaran dan Anggaran Persyaratan Penerima Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut: 1. Peserta didik Pendidikan Formal: Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah; Terdaftar dalam Dapodik sekolah. 2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun: Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya; Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal. No Satdik Sasaran ( ) Dana diterima Siswa /semester 1 SD/ Paket A Rp ,- 2 SMP/ Paket B Rp ,- 3 SMA/ Paket C Rp ,- 4 SMK/ Kursus dan Pelatihan
31
Peran dan Fungsi dalam Pelaksanaan PIP
KEMENDIKBUD DISDIK PROV/KAB/KOTA SEKOLAH/LEMBAGA LEMBAGA PENYALUR Menetapkan Juknis. Sosialisasi dan koordinasi Identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data Menetapkan SK penerima Menetapkan lembaga penyalur Menginformasikan SK penerima. Melayani pengaduan Pemantauan dan Pelaporan Sosialisasikan dan koordinasikan Mengesahkan calon penerima Menyampaikan usulan dari sekolah/lembaga Pemantauan Melayani pengaduan Menseleksi dan mengusukan Siswa/peserta melalui Dapodik Menyampaikan informasi pencairan kepada siswa /peserta Membuat surat keterangan untuk pengambilan dana Pemantauan dan pengarahan Menerima pendaftaran anak usia sekolah yang tidak bersekolah Menyampaikan informasi pencairan kepada siswa /peserta melalui dinas/sekolah Menyalurkan dana manfaat Pelaporan penyaluran Pertanggungjawaban penyaluran
32
Mekanisme Pengusulan Peserta Didik Pemegang KIP SEKOLAH/SKB/PKBM/LKP
DISDIK KAB/KOTA 2 SKB/PKBM/LKP penglola dana bantuan PKK dan PKW mengusulkan peserta didik pemegang KIP kepada dinas pendidikan kab/kota 3 Memberikan persetujuan tertulis, dan meneruskan daftar penerima PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Untuk SD dan SMP, mengusulkan pemegang KIP melalui aplikasi data.dikdasmen. kemdikbud.go.id/pipdikdasmen. Mengusulkan SKB/PKBM/lembaga kursus, Paket A, B, C ke direktorat terkait 2 SEKOLAH Mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP ke Dapodik. Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis. DAPODIK SEKOLAH/SKB/PKBM/LKP KEMDIKBUD (Dit. Teknis) 4 Dik PKP memvalidasi dan menerbitkan SK serta meneruskan ke Dit PMK Dit PSD, PSMP, PSMA dan SPMK Meng-SK-kan penerima PIP PESERTA DIDIK PAKET A,B,C, dan Peserta Kursus, pelatihan melapor ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya 1 SISWA melapor membawa KIP ke sekolah. Anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, melapor/mendaftar ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga pendidikan non formal lainnya SK Penerima Dana PIP 5
33
Mekanisme Pengusulan Peserta Didik Tidak Mempunyai KIP
DISDIK KAB/KOTA 3 Memberikan persetujuan tertulis, dan meneruskan daftar penerima PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Untuk SD dan SMP, mengusulkan pemegang KIP melalui aplikasi data.dikdasmen. kemdikbud.go.id/pipdikdasmen. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP 2 Sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus DAPODIK Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya Menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP seperti pada nomor 2 prioritas penerima sasaran PIP Untuk jenjang SD dan SMP, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP KEMDIKBUD (Dit. Teknis) Dik PKP memvalidasi dan menerbitkan SK serta meneruskan ke Dit PMK Dit PSD, PSMP, PSMA dan SPMK Meng-SK-kan penerima PIP 4 5 SK Penerima Dana PIP
34
Diagram Penyaluran Dana PIP Sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus
KEMDIKBUD KPPN 2 KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur 1 Mengirimkan SK penerima kepada disdik kab/kota dan lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening Mengajukan SPP, SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D 3 Berkoordinasi terkait kesiapan pencairan dana kepada penerima dengan disdik kab/kota/sekolah Menyalurkan dana bantuan DISDIK KAB/KOTA Mengirimkan SK penerima kepada sekolah 4 ` 5 Memberitahukan kesiapan pencairan dana kepada siswa melalui sekolah Siswa mengambil dana BSM/PIP di lembaga penyalur membawa persyaratan dan dokumen yang telah tetapkan 6 Sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus Alur penyaluran Dana Alur penyampaian SK
35
Bagaimana Siswa Mengambil Dana PIP ?
36
SE DIRJEN DIKDASMEN NOMOR : 06/D/SE/2016, TGL 29 APRIL 2016
TENTANG : SYARAT DOKUMEN PENCAIRAN DANA PIP YANG BELUM DIAMBIL OLEH SISWA
37
Kegiatan Sosialisasi Melalui Radio
PENGUMUMAN Tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa miskin jenjang SD, SMP, SMK melalui Bank BRI dan siswa miskin jenjang SMA melalui Bank BNI 46. Kami menghimbau Pemerintah Daerah dan sekolah untuk menyampaikan kepada para siswa kelas 6 SD, 9 SMP dan 12 SMA/SMK yang sudah tamat tahun 2016 dan sudah ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar mengambil dana KIP di Bank BRI atau Bank BNI terdekat. Surat Keputusan penerima dana KIP sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Bank penyalur setempat.
38
Lembar Petunjuk Penggunaan KIP
Lembar ini dikirim dalam satu amplop bersama KIP
39
Kegiatan Sosialisasi
40
Status Pencetakan dan Pengiriman KIP
20 Juni 2016 Sekolah Pesan Cetak Amplop Kirim Terima Retur SD 10,360,614 9,928,772 6,768,031 7,535 SMP 4,369,968 4,536,663 4,062,015 8,369 SMA 1,367,559 1,322,194 8,310 SMK 1,829,167 1,808,971 1,604,868 7,913 Total 17,927,308 17,641,965 13,757,108 231,139 Prosen 100.00% 98.41% 76.74% 1.29%
41
Status Pencetakan dan Pengiriman KIP
Tahun 2015 Realisasi Sasaran Siswa Satuan Pendidikan Alokasi Realisasi % SD 87% SMP 83% SMA 86% SMK 79% Jumlah 85% Realisasi Anggaran (Rp. Milyar) Satuan Pendidikan Alokasi Realisasi % SD 4.270,7 3.755,4 88% SMP 2.737,2 2.292,3 84% SMA 1.345,2 1.163,2 86% SMK 1.399,2 1.107,2 79% Jumlah 9.752,4 8.318,3 85%
42
Status Penyaluran dan Pencairan PIP
Minggu II Juni 2016 Realisasi Sasaran Siswa Satuan Pendidikan Alokasi Realisasi % SD 23% SMP 33% SMA 32% SMK 22% Jumlah 26% Realisasi Anggaran (Rp. Milyar) Satuan Pendidikan Alokasi Realisasi % SD 4.401,1 730,6 17% SMP 3.324,6 663,9 20% SMA 1.258,0 239,2 19% SMK 1.407,9 265,6 Jumlah 10.391,6 1.899,4 18%
43
3 LINIERITAS
45
Draf
46
BUKU 1 SERTIFIKASI 2016
47
BUKU 1 SERTIFIKASI
50
DUKUNGAN DAPODIK TERHADAP SELURUH APLIKASI DALAM RANGKA TATA KELOLA GTK
SIMPAK PENGAWAS Kemdikbud SIM PENYETARAAN Mapping Pengawas dgn Sekolah/Guru Binaannya Sekolah Gol hasil penyetaraan Data Individu Siswa/PTK SIM PKG NPSN NISN NUPTK Rombel Daerah khusus SIMTUN Dapodik Mapel sertifikasi dan Nilai Gaji Pokok SIM JAFUNG GURU PEMBELAJAR KEMENKEU ODS GTK Kebutuhan Anggaran Tahun Berikutnya didapat dari nominal setiap dana yg masuk ke rekening guru dan dimungkinkan tunjangan disalurkan setiap bulan SIMPAK Beban Mengajar PAK Beban Mengajar BANK MITRA Data Guru PNS SIM RASIO No. Rek Guru SIM SERGUR Kesejahteraan Peta Kelebihan/Kekurangan Guru Angka Kredit PNS PUPNS SAPK BKN Guru Profesional
51
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.