Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Darmali Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Mendorong Aturan Perlindungan Perempuan untuk Kebijakan dan Proyek Iklim
Solidaritas Perempuan Jakarta, 22 April 2015
2
Sekilas Solidaritas Perempuan
Solidaritas Perempuan merupakan perserikatan yang berbasis keanggotaan individu, beranggotakan sekitar 683 perempuan dan laki-laki yang tersebar di 10 Komunitas/Cabang SP di 8 Propinsi di Indonesia: SP Bungoeng Jeumpa Aceh SP Palembang – Sumatera Selatan SP Jabotabek (Jakarta dan Sekitarnya) SP Kinasih – Yogyakarta SP Mataram – NTB SP Sumbawa – NTB SP Anging Mammiri Makassar – Sulawesi Selatan SP Kendari – Sulawesi Tenggara SP Palu – Sulawesi Tengah SP Sintuwu Raya Poso – Sulawesi Tengah Solidaritas Perempuan (Women's Solidarity for Human Rights) merupakan organisasi feminis yang didirikan pada 10 Desember 1990 yang selama 24 tahun konsisten memperjuangkan keadilan gender dan hak-hak perempuan akar rumput, dalam isu sumber daya alam, perubahan iklim, pangan, migrasi dan pluralisme.
3
Latar Belakang Tingginya aliran pendanaan iklim yang masuk ke Indonesia dan maraknya proyek iklim di tengah-tengah ketimpangan relasi sosial dan ketidakadilan gender yang dialami perempuan mengakibatkan situasi yang menguatkan pengabaian hak-hak perempuan Perlu ada standar perlindungan perempuan sebagai persyaratan minimum dalam proyek iklim untuk menjamin hak-hak perempuan, menghindari dan melindungi perempuan dari dampak negatif dari kebijakan, program dan proyek perubahan iklim Penting untuk menguatkan perempuan akar rumput dalam menghadapi proyek-proyek iklim serta mendorong standar perlindungan perempuan diadopsi oleh pemerintah dan mendapatkan kekuatan hukum
4
Pentingnya Aturan Perlindungan Perempuan:
sebagai persyaratan minimum dalam program dan proyek iklim untuk menjamin hak-hak perempuan, serta menghindari dan melindungi perempuan dari dampak negatif dari kebijakan, program dan proyek perubahan iklim. merupakan cara untuk membuat perempuan menjadi berdaya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupannya dan keluarga serta komunitasnya, sebagai upaya mendorong terciptanya kesetaraan substantif antara perempuan dan laki-laki, termasuk dalam hal akses dan kontrol dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan perempuan merupakan sederet ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusul dan pelaksana program dan/atau proyek perubahan iklim dalam setiap tahapan program dan/atau proyek, khususnya apabila program dan/atau proyek tersebut akan menyebabkan sebuah perubahan lingkungan, menyebabkan relokasi dan menyentuh ruang-ruang kehidupan perempuan adat. menjadi aturan yang memiliki kekuatan hukum dan harus diaplikasi dalam siklus program dan proyek iklim, mulai dari pembuatan konsep dan perencanaan, persiapan, persetujuan/penetapan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasinya.
5
Prinsip Perlindungan Perempuan
Inklusif adalah menjadikan perempuan sebagai pihak yang keterwakilannya harus dipastikan, antara lain dengan menerapkan prinsip keseimbangan gender. Pandangan, pengetahuan dan pengalaman perempuan dimasukkan kedalam setiap proses dan menjadi dasar pengambilan keputusan; Sensitif didasarkan pada kesadaran atas adanya kepentingan dan kebutuhan khusus perempuan, dengan mempertimbangkan situasi sosial, politik, ekonomi dan budaya perempuan dalam konstruksi gender yang berlaku di dalam masyarakat, dengan memperhatikan pandangan, pengetahuan dan pengalaman perempuan; Prinsip responsif adalah tanggap terhadap konstruksi gender yang membagi peran dan tanggung jawab sosial antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat. Responsif berarti melakukan langkah-langkah khusus untuk memastikan pandangan, pengetahuan dan pengalaman perempuan menjadi dasar pengambilan keputusan melalui keterlibatan dan partisipasi penuh dari perempuan. Dalam konteks ini, perempuan menjadi subyek dalam setiap proses dan pengambilan keputusan dan bukan sebagai obyek penerima keputusan.
6
Strategi Penguatan dan Pemberdayaan Perempuan Awareness Raising
Advokasi
7
Tahapan dan Proses (Studi kasus REDD+)
1. Pengembangan Aturan Perlindungan Perempuan Penyusunan draf Gender Safeguard dengan meminta masukan dari perempuan komunitas, organisasi masyarakat sipil, Pemerintah, dll (workshop, FGD, diskusi kampung) dan penguatan perempuan akar rumput (Aceh, Kalteng, Sulteng) 2. Pengembangan Panduan Pemantauan Kebijakan dan Proyek Iklim dan Advokasi Gender Safeguard Penyusunan draf panduan dan Penguatan perempuan akar rumput dalam melakukan pemantauan terhadap proyek iklim di wilayahnya (Training, Uji coba Pemantauan, Workshop) – Aceh, Kalteng, Sulteng 3. Advokasi dan Kampanye Aturan Perlindungan Perempuan untuk Kebijakan dan Proyek Iklim Awareness Raising melalui FGD, Dialog dengan Perumus dan Pembuat Kebijakan, Dialog Publik, Media Gathering, Konferensi Pers di tingkat lokal (Aceh, Kalteng, dan Sulteng) dan tingkat nasional Kritisi STRANAS, STRADA/SRAP (Aceh, Kalteng, Sulteng), PRISAI Pemantauan Program dan Proyek Usulan dan Rekomendasi (Submission)
8
Penguatan dan Konsultasi dengan Perempuan Akar Rumput
10
Konsultasi Pemangku Kepentingan
11
Advokasi dan Kampanye
12
Tantangan Mengangkat pentingnya perlindungan perempuan sebagai isu bersama, baik di tataran CSO maupun Pemerintah (mengajak peserta diskusi laki-laki) Meningkatkan pemahaman dan ketertarikan media atas pentingnya perlindungan perempuan dalam proyek iklim Menggunakan metode dan bahasa yang dipahami oleh perempuan akar rumput, serta menyesuaikan waktu dan situasi perempuan
13
Peluang Perkembangan isu gender pada COP UNFCCC
COP7 pada “to integrate a gender-sensitive approach mandated that national adaptation programmes of action be guided by gender equality” COP 18 di Doha --- “the COP adopted a decision on promoting gender balance and improving the participation of women in UNFCCC negotiations and in the representation of Parties in bodies established pursuant to the Convention or the Kyoto Protocol” COP 19 di Warsaw --- Gender Day COP 20 di Lima ---- Lima work program on gender Isu gender dalam GCF Governing Instrument GCF menyebutkan pendekatan sensitive gender sebagai bagian dari tujuan dan prinsip utama (GCF Governing Instrument Para.3) dan GCF akan membangun mekanisme yang mempromosikan input dan partisipasi pemangku kepentingan, termasuk perempuan dalam perancangan, pengembangan, dan implementasi strategi dan aktivitas yang akan didanai oleh GCF (GCF Governing Instrument Para. 71) Governing Instrument GCF telah diterapkan oleh Dewan GCF dalam mengeluarkan keputusan yang mengatur antara lain dengan mengitegrasikan pendekatan sensitive gender dalam semua dokumen GCF dan pengembangan gender policy Perkembangan isu gender di Indonesia
14
Usulan Solidaritas perempuan
Aturan perlindungan perempuan yang menerapkan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender Prinsip Perlindungan Perempuan Mencakup persyaratan terkait: Analisis Resiko dan Dampak Keterbukaan Informasi Konsultasi dan Partisipasi Persetujuan Pengajuan Keluhan Keamanan dan Keselamatan
15
Rekomendasi: Penerapan kebijakan gender (gender policy) yang mencakup rencana aksi gender (gender action plan) dan aturan perlindungan perempuan dalam kebijakan, program dan proyek perubahan iklim (gender- safeguard) yang memastikan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender, untuk mewujudkan keadilan gender dan menciptakan kondisi pendukung (enabling environment) untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan Penerapan sistem dan mekanisme pemilahan data berbasis gender (gender disaggregated data) dan analisis dengan pemisahan gender (gender differentiated analysis) untuk situasi, resiko dan dampak (positif dan negatif) sebagai dasar dalam semua aksi dan inisiatif dalam merespon perubahan iklim, dengan mempertimbangkan situasi sosial, ekonomi, politik dan budaya perempuan serta kepentingan dan kebutuhan khusus perempuan. Peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai gender bagi pembuat kebijakan serta pelaksana program dan proyek iklim hingga ke tingkat desa, misalnya dengan menyediakan panduan atau acuan dalam memastikan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender.
16
Rekomendasi: Alokasi dana khusus bagi perempuan untuk mengatasi kerentanannya dalam menghadapi krisis iklim (gender budget), antara lain melalui penguatan dan peningkatan kapasitas bagi perempuan untuk mencapai kesetaraan yang substantif dan terlibat di dalam ruang-ruang pengambilan keputusan di ranah publik seperti musrenbang, forum-forum desa, dan sebagainya agar mampu menyampaikan suaranya dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dengan adanya langkah-langkah khusus untuk memastikan perempuan mendapatkan akses informasi. Menerapkan mekanisme dan pendekatan proaktif untuk memastikan partisipasi bermakna dan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, antara lain menyediakan dan memfasilitasi ruang yang aman bagi perempuan untuk mendiskusikan dan melakukan pertemuan sebelum proses pengambilan keputusan, dengan memastikan bahwa perempuan memiliki pemahaman yang sama informasi; serta mengintegrasikan pandangan, pengetahuan dan pengalaman perempuan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Terutama untuk memastikan perempuan mendapatkan akses, kontrol dan manfaat yang sama melalui setiap kebijakan, program dan proyek perubahan iklim.
17
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.