Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSugiarto Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
YOGYAKARTA, 5 OKT 2016 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN Kesempatan yang berbahagia bisa berbicara di hadapan bapak/ibu sekalian sebagai pelaku dan penggiat pembangunan perumahan dan permukiman. Keberadaan Bapak/Ibu sekalian di daerah sangat penting karena Tidak mungkin kami di bappenas dan di kemenpeu punya kemampuan memikirkan menyelesaikan seluruh provinsi/kabupayten/kota . Namun akan berbeda bila setiap daerah memikirkan dirinya sendiri.
2
TIDAK ADA PERMUKIMAN TANPA ADANYA PERUMAHAN
Rumah semakin tidak terjangkau 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu Peningkatan kebutuhan hunian sewa di perkotaan namun supply bagi rumah terjangkau masih terbatas. Rumah tangga cenderung menunda memiliki rumah atau sebagian terpaksa menempati hunian tidak layak (sewa/milik) Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai permukiman kumuh, kami akan memulainya dengan berbicara mengenai perumahan, sebagai faktor terbesar yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. Rusunawa Kumuh Permukiman Kumuh Rumah Tidak Layak Huni Rusunawa Terbengkalai Persoalan bidang perumahan dan permukiman sudah sering dibicarakan, namun belum ada upaya sistematis menyelesaikannya.
3
FAKTA YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN
Home Ownership Rate sebesar 78,7%, sisanya non-milik (sewa/kontrak/numpang) Tingginya presentase masyarakat dengan status pekerjaan informal menjadi salah satu faktor pendorong tingginya pembangunan rumah secara swadaya 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu. Pekerja Formal, 41% Pekerja InFormal, 59% 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali. Membangun Sendiri Sumber: Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2014, BPS Sumber: Statistik Perumahan dan Permukiman 2013, BPS Jumlah Pekerja Informal berbanding lurus dengan besarnya pembangunan rumah swadaya Masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri Masyarakat sebagai pelaku utama penyediaan perumahan di Indonesia
4
Tanpa atau kurang pembinaan dan pengawasan
KECENDERUNGAN KE DEPAN Perumahan Swadaya dibangun sesuai penguasaan lahan dan kemampuan masyarakat Semakin tumbuh tak terkendali Permukiman padat, infrastruktur (jalan, drainase, air minum, dll) tidak terintegrasi, rawan kebakaran sekarang Pembangunan rumah masa depan Pertumbuhan penduduk Tanpa atau kurang pembinaan dan pengawasan
5
TANTANGAN 1: PETA SEBARAN RUMAH TANGGA YANG BELUM MEMILIKI RUMAH SENDIRI
50.463 29.540 42.395 50.615 31.217 89.213 56.731 58.989 Keterangan: Total ≥ RT Total < RT Sumber: BPS, 2013
6
TANTANGAN 2: PETA SEBARAN RT YANG MENEMPATI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (%)
13,70 11,22 7,20 14,90 11,87 13,43 8,31 10,59 4,37 11,16 12,06 8,03 4,12 12,08 12,96 18,64 11,56 6,65 9,37 17,36 46,76 10,93 6,48 7,20 7,51 4,10 5,23 14,27 Keterangan: 10,48 10,01 RTLH ≥ 10% 3,23 4,77 RTLH < 10% 41,44 Sumber: BPS, 2013
7
TANTANGAN 3: PETA SEBARAN LUAS PERMUKIMAN KUMUH (Ha)
1.324,3 172,05 151,6 288,96 424,07 85,16 240,9 21,74 259.52 146,02 762,29 527,38 95,21 569,6 343,4 84,16 28,93 1.901,6 125,8 1553,7 171,8 101,7 619,57 1.204,5 438,3 1.455,3 3.946 1.579 603,6 Keterangan: 405,4 Luas ≥ 200 Ha 3287,6 348,5 177,6 Luas < 200 Ha 118,7 Sumber: BPS, 2013
8
RPJMN 29juta 9juta 11juta TARGET NASIONAL 22% 30% 36% 50%
Kondisi Saat Ini1 Amanat Pasal 28(h) Ayat 1-UU Dasar 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan” 22% 30% 36% 50% atau atau atau atau 29juta 9juta 11juta 13,5juta RPJPN-UU 17 Tahun 2007 Kota tanpa permukiman kumuh tahun 2025 melalui penyediaan hunian dan sarana prasarana yang layak, kebijakan yang berkelanjutan, dan enabling environment yang memadai. masyarakat perkotaan tinggal di permukiman kumuh tanpa/dengan layanan dasar minimal masyarakat permukiman kumuh tinggal di permukiman dengan akses air minum yang buruk masyarakat permukiman kumuh tinggal di permukiman dengan akses sanitasi dan drainase yang buruk masyarakat miskin tinggal di permukiman kumuh dengan sub-standard housing, akses buruk terhadap pelayanan dasar, rentan kesehatan dan bencana, dll. SDGs Target 11-1 Memastikan akses seluruh masyarakat terhadap rumah dan pelayanan dasar yang aman, layak huni, dan terjangkau serta peningkatan kualitas seluruh permukiman kumuh di tahun 2030. Penanganan kumuh sudah diamanatkan dalam berbagai dokumen kebijakan, bahkan menjadi salah satu target SDGs. Pemerintah kemudian menetapkan target nasional dalam RPJMN , berupa penyediaan hunian layak, rumah tidak layak huni, dan pengentasan kawasan kumuh. Pengentasan Kawasan Kumuh untuk mencapai Kota Tanpa Kumuh TARGET RPJMN Penyediaan Hunian Layak (Sewa/Milik) Penanganan Rumah Tidak Layak Huni 4,4juta 1,5juta Ha 1) Slum profiling by NCEP Urban-World Bank, carried out nationally, 2015
9
RULE OF THUMB 2 Pemerintah memfasilitasi penyediaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah adalah aset terbesar rumah tangga. Penyediaan perumahan masyarakat menengah ke atas diserahkan kepada mekanisme pasar (diurus oleh masing-masing rumah tangga), namun tetap diperlukan regulasi untuk mengatur dan mengendalikannya. MBR sulit menyediakan huniannya tanpa bantuan pemerintah Tanpa fasilitasi pemerintah, MBR akan bangun rumah seadanya Membutuhkan pembiayaan besar dengan tenor lama (cicilan/menabung) Preferensi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat melalui Incremental Housing. 1 3 Siapa yang menyediakan infrastruktur dasar permukiman?
10
DIMANA PEMERINTAH DAPAT BERPERAN?
Inputs Production Demand PRICE PRICE Pengembang (Developer) Pembangun (Builder) Pemilik Tanah (Landlord) Pemilik Rumah (Homeowner) Penyewa (Renters) Pemilik rumah (homeowners) Lahan Instrumen Pembiayaan Infrastuktur Tenaga Kerja Materials Bisa di sisi Input Bisa di sisi Produksi Bisa di sisi Demand Apakah pemerintah dapat berjalan sendiri untuk memenuhi peran-peran di atas?
11
MENGAPA PERLU KOLABORASI? (1)
URUSAN PERUMAHAN SANGAT COMPLEX DAN COMPLICATED Pembangunan perumahan merupakan urusan yang sulit (complicated) dan juga rumit (complex). Tidak bisa diselesaikan hanya dengan membagi urusan dan tidak ada lembaga yang bisa menanganinya sendirian. Perbedaan rumah (private good) dengan Infrastruktur (public good) Dibangun sendiri masyarakat Dibangun pengembang, lalu dibeli masyarakat Difasilitasi pemerintah vs tidak difasilitasi pemerintah Dibangun pemerintah
12
Mengapa Perlu Kolaborasi? (2)
Birokrasi fokus dengan urusannya Sendiri Birokrasi berbasis kinerja menyebabkan fokus pada urusan dan kewenangannya masing-masing Namun seringkali fokus pada pencapaian output tapi lupa pada tujuan dan outcome Banyak outcome dicapai dengan gabungan dari berbagai output yang dilakukan berbagai pihak Akibatnya uang habis dibelanjakan, fisik terbangun, namun tujuan belum tercapai. Why? Seringkali terlambat menyadari dinamika kebutuhan masyarakat Dinas kesehatan tidak peduli karena perumahan dna permukiman adalah tanggungjawab dinas pu atau ciptakarya.
13
Perlunya Perubahan Paradigma
“Bukan hanya banyaknya aturan, kuatnya kelembagaan dan besarnya anggaran yang dibutuhkan” tapi Peningkatan peran fasilitasi, peraturan, anggaran sudah tidak kekurangan, namun bagaimana agar bisa mengungkit hasil yang lebih besar. Seringkali kita berfikir 1+1=2, namun dalam kolaborasi sejatinya 1+1 = 20
14
KOLABORASI DALAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH
15
PENANGANAN (UPGRADING) ATAU PENGENTASAN (ALLEVIATION) ?
MENUJU SLUM UPGRADING (PENANGANAN) SLUM ALLEVIATION (PENGENTASAN) Fokus penanganan dan pencegahan, mencakup seluruh aspek terkait pembangunan perumahan dan permukiman. Hanya fokus kepada infrastruktur dasar, belum komprehensif dan berorientasi pencegahan . Pendekatan Slum Upgrading hanya fokus kepada penanganan kawasan, umumya hanya mencakup aspek penyediaan infrastruktur dasar. Bagaimana kita bergerak kepada upaya pengentasan (alleviation) yang mencakup upaya preventif dan kuratif. Komponen penanganan lengkap, tidak hanya slum upgrading.
16
Pencegahan dan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan (UU 1/2011)
PENINGKATAN KUALITAS Bagian Penjelasan Pasal 59 ayat 2e: Yang dimaksud dengan “pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh” adalah upaya penetapan fungsi sesuai dengan tata ruang. Pasal 97 Ayat 1 Peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh didahului dengan penetapan lokasi dengan pola-pola penanganan: Pemugaran; Peremajaan; Permukiman Kembali. Pasal 95 Ayat 2: Pencegahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui: Pengawasan dan Pengendalian; Pemberdayaan Masyarakat. Pasal 95 Ayat 3: Pengawasan dan Pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui pemeriksanaan secara berkala sesuai dengan peraturan perundangan. Pasal 95 Ayat 4: Pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang PKP melalui pendampingan dan pelayanan informasi. UU 1/2011 juga menekankan bahwa penanganan perumahan dan permukiman merupakan satu kesatuan, dimulai dari penyediaan infrastruktur, bangunan, penyediaan lahan, pembiayaan perumahan, hingga peningkatan kondisi sosial-ekonomi.
17
TIDAK DAPAT BERJALAN SENDIRI, BUTUH KOLABORASI BERBAGAI SEKTOR
Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh Rumah & Infrastruktur Dasar Sosial dan Ekonomi Pembiayaan Perumahan MBR Lahan Menjamin secure tenure masyarakat (hak pemanfaatan/milik), kesesuaian dengan peruntukan Terkait dengan perumahan layak Kualitas Bangunan Hunian Aksesibilitas Lingkungan Drainase Lingkungan 4 dari 7 indikator terkait dengan air minum dan sanitasi Pelayanan Air Minum/Baku Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan Persampahan Penanggulangan Kebakaran Akses MBR terhadap pembiayaan perumahan Perubahan perilaku sosial dan ekonomi masyarakat Jika ingin bergerak menuju Slum Alleviation, maka penanganan kumuh harus mencakup 4 komponen tersebut. Sayangnya selama ini upaya pengentasan kumuh masih diartikan sebatas penyediaan infrastruktur dasar. Jenis infrastruktur dasar yang dibangun pun belum diprioritaskan pada air minum dan sanitasi sebagai indiaktor terbanyak dalam permukiman kumuh. Kota Tanpa Kumuh hanya dapat terwujud jika ada sistem yang dapat memastikan seluruh komponen pengentasan (lahan, pembiayaan, infrastruktur dasar, dan penghidupan berkelanjutan) dapat tersedia/terwujud. TIDAK DAPAT BERJALAN SENDIRI, BUTUH KOLABORASI BERBAGAI SEKTOR
18
PRINSIP DASAR PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH
Menjamin Keamanan Bermukim Fokus pada secure tenure bukan kepemilikan Pemerintah Daerah sebagai Nakhoda Pemda sebagai perencana dan sebagai koordinator pelaksana di daerah Pemerintah Pusat berperan sebagai pendamping dan enabler. Partisipasi Masyarakat Terlibat dalam semua tahapan Terintegrasi dengan Sistem Kota Keterpaduan rencana penanganan kumuh dengan rencana pembangunan kota Kolaborasi dan Komprehensif Menyelesaikan berbagai persoalan kumuh dari berbagai sektor, baik fisik maupun non-fisik melalui kolaborasi antar stakeholders.
19
PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI NAKHODA
Mainstreaming aspek PKP ke dalam agenda RPJMD Pemda sebagai Nakhoda Menerapkan demand responsive approach Adanya alokasi pendanaan terhadap pembangunan PKP Adanya kapasitas kelembagaan yang memadai. Adanya rencana pembangunan PKP yang strategis dan komprehensif Dalam memenuhi perannya sebagai Nakhoda, minimal karakteristik tersebut harus dimiliki oleh pemda. Pemerintah pusat akan berperan dalam pendampingan, bimbingan teknis, dan memberikan dukungan regulasi/kebijakan.
20
Bagaimana Pokja PKP Dapat Berperan?
Dibutuhkan wadah koordinasi berupa Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendukung kolaborasi Pendekatan Business as Usual tidak bisa terus digunakan Bidang Perumahan bersifat Multiaktor, Multi Sektoral Referensi yang Sama Institusi-Institusi yang terlibat memahami perannya Indikator kinerja yang selaras, baik output dan outcome Tugas Pokja PKP adalah memastikan agar bidang perumahan& permukiman memiliki Kolaborasi Pemda dan Pusat Tujuan yang Sama Target yang Jelas & Dapat Dimonitor Bersama Kebijakan yang Sama Catatan: Pokja sebagai Think Thank Kebijakan di daerah, wadah koordinasi dan kolaborasi, bukan mengambil alih tugas SKPD atau K/L atau hanya sebagai pelaksana kegiatan, oleh karena itu untuk bidang PKP diusulkan hanya ada 1 Pokja untuk semua.
21
Pokja Membantu Menjamin Keterpaduan
Keterkaitan Agenda Program/Kegiatan RPJMN RPJMD Kab/Kota RPJMD Provinsi SDG’s Goal 11 FLPP Program Sejuta Rumah DAK Perumahan Program Air Minum dan Sanitasi KOTAKU PAMSIMAS/SANIMAS LSM Prog PemKab/ Kota Prog Prov. Pokja Dana Desa Agenda Sejuta Rumah Agenda Kota Tanpa Kumuh Agenda Universal Akses Air Minum dan Sanitasi
22
Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh
MEMBANGUN PLATFORM BERSAMA Pemerintah Daerah BANK DLL Visi misi, mandat, tupoksi, political support, dukungan pendanaan. Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh harus disusun atas dasar: Dari,oleh, dan untuk kota ybs. Berdasarkan strategi pembangunan kota Skala kota dengan kejelasan prioritas penanganan Demand responsive approach (top-down meets bottom-up) Multi sektor, multi stakeholder Tidak bersifat ke-project-an PHLN Pokja PKP Kab/Kota 2 Rumah Lahan Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh SWADAYA Koordinasi Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh berisikan: Kegiatan Tahapan/Waktu Lokasi Besaran Sumber Dana Dari rencana kegiatan pembangunan berbagai sektor (sosial, ekonomi, dan infrastruktur fisik) yang dibutuhkan dalam penanganan perumahan dan permukiman. Sosial & Ekonomi Inf..Dasar Pokja PKP Provinsi Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh Kab/Kota harus dapat memuat perencanaan penanganan terkait 4 komponen pengentasan (rumah, lahan, inf dasar, sosial, dan ekonomi). Harus disusun atas kebijakan afirmatif Pimpinan Daerah (ditunjukkan dari adanya visi misi, tupoksi, political support, dan dukungan pendanaan), kemudian disusun oleh Pokja PKP Daerah (tidak harus PKP, bisa pokja atau forum koordinasi lintas sektor lain yang sudah memuat unsur-unsur perumahan dan permukiman). Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh Kab/Kota diharapkan dapat menjadi tools pemda untuk menarik potensi pendanaan dari berbagai sektor. Sumber pendanaan APBN (Seperti dari KOTAKU, NUSP, dll) hanya menjadi salah satu sumber pendanaan. Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh Kab/Kota harus komporehensif, memuat unsur-unsur perumahan dan permukiman, tidak bersifat ke-project-an. RP2KP-KP harus dapat memastikan agar persyaratan tersebut terpenuhi. CSR APBN APBD NSUP/KOTAKU dll BSPS, Rusunawa
23
SKEMA PROGRAM NASIONAL PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH DAN PERAN POKJA PKP
Target RPJMN dan Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh Fungsi Pokja PKP Nasional: Kebijakan, strategi, program Kerangka Koordinasi, pengendalian, dan pemantapan pelaksanaan Arah pencapaian target RPJMN dan SDGs Pengembangan dan Pengawasan pelaksanan terkait sumberdana DN dan LN Kerangka monev. Slum Alleviation National Program Slum Alleviation National Guideline Pokja PKP Nasional Slum Alleviation Strategy and Policy Nasional Pemda: Perencana dan Pelaksana program pengentasan umuh secara komprehensif di tingkat kab/kota Fungsi Pokja PKP Provinsi: Koordinasi program Advokasi pemerintah kab/kota Advokasi dan supervisi perencanaan dan implementasi Fasillitasi pelaksanaan program Sinkronidasi program dan kegiatan. Slum Alleviation Program at Kab/Kota – Provincial Coordination Pokja PKP Provinsi Provinsi Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh Kab/Kota harus dapat memuat perencanaan penanganan terkait 4 komponen pengentasan (rumah, lahan, inf dasar, sosial, dan ekonomi). Harus disusun atas kebijakan afirmatif Pimpinan Daerah (ditunjukkan dari adanya visi misi, tupoksi, political support, dan dukungan pendanaan), kemudian disusun oleh Pokja PKP Daerah (tidak harus PKP, bisa pokja atau forum koordinasi lintas sektor lain yang sudah memuat unsur-unsur perumahan dan permukiman). Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh Kab/Kota diharapkan dapat menjadi tools pemda untuk menarik potensi pendanaan dari berbagai sektor. Sumber pendanaan APBN (Seperti dari KOTAKU, NUSP, dll) hanya menjadi salah satu sumber pendanaan. Strategi Pengentasan Permukiman Kumuh Kab/Kota harus komporehensif, memuat unsur-unsur perumahan dan permukiman, tidak bersifat ke-project-an. RP2KP-KP harus dapat memastikan agar persyaratan tersebut terpenuhi. Perencanaan strategis penanganan kumuh/target setting Citywide Multiactor./Multisector Level Kab/Kota Bottom up + Top Down (demand responsive) Rencana Investasi dan Sumber Pendanaan. Fungsi Pokja PKP Kab/Kota Koordinasi program Advokasi SKPD dan stakeholders kab/kota Advisori: memberi input strategis dalam perencanaan dan penganggaran kab/kota, khususnya dalam pengentasan kumuh. Kab/Kota Pokja PKP Kab/Kota
24
TERIMA KASIH Direktorat Perkotaan, Perumahan, dan Permukiman
Gedung Baru Lantai 3, Kementerian PPN/Bappenas Jalan Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat 10310
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.