Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Hardja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Kriteria Serah Terima P3D Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
Herman Hermawan Kepala Pusat Kebijakan Strategis KLHK disajikan pada: Rakorenbanghut Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Sumedang, 13 Maret 2016
2
LUAS HUTAN PROVINSI JAWA BARAT
H. Produksi = ± ,38 Ha Perum Perhutani H. Konservasi = ± ,89 Ha Balai Taman Nasional, BBKSDA, Dishut Prov, Kab. H. Lindung = ± ,19 Ha Perum Perhutani HUTAN RAKYAT = 348,252,57 Ha Luas Kawasan Hutan Jawa Barat ± ,46Ha (22.11 % dari luas Jawa Barat Luas Provinsi Jawa Barat : ,44 Ha Sumber : Paparan Dinas Kehutanan Jawa Barat pada Rakor Jateng
3
ALOKASI DANA UNTUK MEMBANGUN HUTAN
INTERVENSI ANGGARAN ALOKASI DANA UNTUK MEMBANGUN HUTAN Alokasi ABPN Alokasi APBD Dana CSR/PNBP khususnya dari pebisnis yang mengganggu kesetimbangan lingkungan/hutan INTERVENSI REGULASI (KEBIJAKAN) Penguatanregulasi tentang hutan campuan dalam terminologi hutan serbaguna/multifungsi untuk mendukung pembangunan Penguatan (membuat) regulasi sistem kemitraan kelola kawasan hutan Penguatan (membuat) regulasi kemudahan pembangunan hutan rakyat Penguatan (membuat) regulasi penjamin apresiasi atas kepemilikan hutan rakyat INTERVENSI KELEMBAGAAN Penguatan (membuat) lembaga yang menangani pembangunan hutan rakyat Penguatan (membuat) lembaga yang menangani produk-produk yang dihasilkan oleh hutan rakyat Pelibatan masyarakat dalam kelembagaan pengurusan hutan rakyat INTERVENSI PEMERINTAH UNTUK MEMBANGKITKAN GELIAT HUTAN JAWA
4
POSISI K/L TERHADAP PELAKSANAAN UU NO 23 TAHUN 2014
PEMERINTAHAN DAERAH POSISI K/L PASAL PENJELASAN Pasal 8 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Pasal 14 Penyelenggaran urusan pemerintahan konkuren Pasal 16 Menetapkan NSPK penyelenggaraan urusan pemerintahan Pasal 24 Melakukan pemetaan urusan pemerintahan untuk penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran Daerah Pasal 211 Menyusun pedoman nomenklatur perangkat daerah Pasal 233 Menetapkan kompetensi teknis untuk kepala perangkat daerah Pasal 258 Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan nasional
5
SISTEM PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
MANDAT UU 23 TAHUN 2014 TERHADAP PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM UU 23/2014 ADMINISTRASI OPERASIONAL Penguatan pengelolaan SDA : Kehutanan pada tingkat tapak Kelembagaan dan tata kelola hutan pada tingkat tapak Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pusat – Provinsi – Kab/Kota) Urusan wajib non pelayanan dasar : lingkungan hidup Urusan pilihan : kehutanan Penguatan struktur organisasi dan tata kerja kelembagaan ©Pusjakstra2016
6
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
TERKAIT SERAH TERIMA PERSONEL, PENDANAAN, SARANA DAN PRASARANA, DOKUMEN (P3D) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 404 “Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.” Surat Edaran Menteri LHK No.: SE.5/MenLHK-II/2015 tanggal 21 Mei 2015 Butir 3.3. Sub urusan pemerintahan bidang kehutanan yang terkait dengan P3D tetap dilaksanakan oleh pemerintah kab/kota paling lama 2 (dua) tahun sejak UU No. 23 Tahun 2014 diundangankan sampai dengan diserahkannya P3D kepada Provinsi Surat Edaran Menteri DAGRI Nomor: 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 Butir 1 bahwa kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D antar tingkatan/susunan pemerintahan sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren paling lambat 31 Maret 2016 dan serah terima personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) paling lambat 2 Oktober 2016 serah terima berita acara pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Butir 8 bahwa Pemerintah Daerah segera berkoordinasi dengan K/L terkait, dan melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bangda. Pusjakstra 2016
7
ALUR PENGALIHAN P3D SERAH TERIMA 3-12-2016
Serah Terima Berita Acara Pendanaan SERAH TERIMA Serah Terima Personel, Sarana Dan Prasarana Serta Dokumen (P3D) INVENTARISASI Inventarisasi P3D Tingkat Pemerintahan Inventarisasi – Klasifikasi – Validasi Data dan Informasi Pusjakstra 2016
8
PERSONEL Pusjakstra 2016
9
Substansi PERKA BKN Kriteria PNS/ pejabat yang dialihkan (Pasal 1 & 8); PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan (Pasal 2 ayat (2)); Pelaksanaan pengalihan ditetapkan 01 Oktober (Pasal 2 ayat (4)); Pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai 1 Januari 2017 (Pasal 2 ayat (5)); Pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan Instansi lama (Pasal 2 ayat (6)); Pusjakstra 2016
10
KRITERIA PNS/ PEJABAT YANG DIALIHKAN
PENYELENGGARAAN FUNGSI & KOMPETENSI PENYULUHAN KEHUTANAN PENYULUH KEHUTANAN PENGAMANAN HUTAN POLISI HUTAN PENGENDALIAN EKOSISTEM PEH Struktural ADMINISTRATOR, PENGAWAS Fungsional Tertentu PENYULUH KEHUTANAN, POLHUT, PEH (CALON PENYULUH KEHUTANAN-POLHUT-PEH) Fungsional Umum PELAKSANA, TENAGA ADMINISTRASI TEKNIS PADA UNIT KERJA URUSAN BID. KEHUTANAN : DINAS KAB/KOTA, KPH, BAPELUH Pusjakstra 2016
11
LANJUTAN . . .PERSONIL PNS yang memiliki kualifikasi bidang kehutanan yaitu pendidikan, pengalaman, dan pelatihan dalam bidang kehutanan. PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh kehutanan, polisi hutan, dan pengendali ekosistem hutan. PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis kehutanan. PNS yang memiliki sertifikat kompetensi teknis bidang kehutanan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dan/atau teknis dalam bidang kehutanan yang berada di luar unit kerja bidang kehutanan, dapat dialihkan setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup Pusjakstra 2016
12
FORMAT : KLASIFIKASI-KRITERIA
SARANA & PRASARANA Peralatan & Mesin No, Jenis Barang, Kode Barang, NUP, Tahun Perolehan, Merek/Tipe, Nilai Perolehan, Nilai Buku, Kondisi, Unit Organisasi Asal Tanah No, Status Tanah, Kode Barang, NUP, Tahun Perolehan, Luas, Bukti Kepemilikan, Nilai Perolehan, Lokasi, Kondisi, Organisasi Asal Kendaraan No, Jenis Barang, Kode Barang, NUP, Merek/Tipe, Identitas (No Polisi – BPKB – No Mesin – No Rangka), Kondisi, Organisasi Asal Gedung/Bangunan No, Jenis Barang, Kode Barang, NUP, Tahun Perolehan, Luas Bangunan, Jumlah Lantai, IMB, Lokasi, Nilai Perolehan, Nilai Buku, Kondisi, Organisasi Asal Asset Tak Berwujud No, Jenis Barang, Kode Barang, NUP, Tahun Perolehan, Merk/Type, Nilai Perolehan, Nilai Buku, Kondisi, Organisasi Asal Pusjakstra 2016
13
JENIS DOKUMEN YANG DIINVENTARISIR DAN DIALIHKAN
Jenis dokumen yang diinventarisir dan dialihakan adalah semua bentuk dokumen hasil kegiatan sub urusan bidang kehutanan selain dokumen pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota, meliputi: 1. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara . Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi Pemberdayaan masyarakat Penyuluhan kehutanan Kepegawaian Asset Keuangan Dll. Pusjakstra 2016
14
Pusjakstra 2016
15
PENDANAAN 1. APBN untuk Tugas Pembantuan (TP)
2. APBD yang bersumber dari APBN melalu transfer ke daerah, meliputi: Dana Alokasi Umum (DAU), baik biaya langsung maupun tidak langsung. Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kehutanan, tidak termasuk dana pendamping dan dana pendukung. Dana otonomi khusus dan penyesuaian, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Dana keistimewaan, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Dana Aspirasi DPR. Dana kas, meliputi: Dana bagi hasil Dana Reboisasi (DR). Sisa lebih pelaksanaan anggaran (Silpa) DAK bidang kehutanan yang belum digunakan sampai dengan tahun 2016. Pusjakstra 2016
16
Pusjakstra 2016
17
Pusjakstra 2016
18
Kab. Siak, Kampar, Inhil & Kota Pekanbaru
PROGRES P3D BIDANG KEHUTANAN (SUMBER DITJEN BANGDA – KEMENDAGRI / 2016) No. Provinsi Kab/Kota Person Pras. Dana Dok. Ket. Jumlah Realisasi 1. NAD 23 - 2. Sumatera Utara 33 3. Sumatera Barat 19 4. Riau 12 4 Kab. Siak, Kampar, Inhil & Kota Pekanbaru 5. Kepulauan Riau 7 6. Jambi 11 Total Personil 552 orang 7. Bengkulu 10 8. Sumatera Selatan 17 9. Kep. Bangka Belitung 10. Lampung 15 11. D.K.I Jakarta 6 12. Jawa Barat 27 13. Banten 8 14. Jawa Tengah 35 Total Personil 626 orang 15. D. I. Yogyakarta 5 16. Jawa Timur 38 17. Bali 9 Total 282 Pusjakstra 2016
19
LANJUTAN…. No. Provinsi Kab/Kota Person Pras. Dan a Dok. Ket. Jumlah
Realisasi 18. Nusa Tenggara Barat 10 9 Kecuali kota Mataram 19. Nusa Tenggara Timur 22 20. Kalimantan Barat 21. Kalimantan Tengah 14 4 Kab. Kapuas, Gunungmas, Katingan, Barito 22. Kalimantan Timur 23. Kalimantan Selatan 13 24. Kalimantan Utara 5 25. Sulawesi Utara 15 26. Gorontalo 6 27. Sulawesi Tengah 7 28. Sulawesi Tenggara 17 29. Sulawesi Selatan 24 23 18 Belum lengkap 6 Kab. (Maros, Gowa, Pangkep, Sidrap, Selayar & Mamuju) 30. Sulawesi Barat - 31. Maluku 11 32. Maluku Utara 33. Papua 29 34. Papua Barat Total 220 Grand Total Wilayah I+II 502 Pusjakstra 2016
20
Konsep Pengaturan UPT Daerah dalam RPP Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Pada dinas dapat dibentuk UPT dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu UPT dinas diklarifikasikan dalam 2 (dua) tipe Tipe UPT dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: UPT dinas tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan UPT dinas tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil Pembentukan UPT dinas sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur ditetapkan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri. Pasal 13 ayat (1) – (6) Kriteria klarifikasi UPT dinas sebagaimana dan tata cara pembentukan UPT dinas diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertmbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
21
Konsep Pengaturan CABANG DINAS Daerah dalam RPP Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di Kabupaten/Kota Wilayah kerja cabang dinas dapat meliputi satu atau lebih Kabupaten/Kota Cabang dinas diklarifikasikan dalam 2 (dua) tipe: Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur ditetapkan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri. Pasal 15 ayat (1) – (7) Kriteria klarifikasi Cabang Dinas dan tata cara pembentukan cabang dinas diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
22
RANGKAIAN WAKTU TINDAK LANJUT
RPP PERANGKAT DAERAH Pedoman Nomenklatur April 2016 Pemetaan Urusan Pmrnthan Penetapan hasil pemetaan urusan Pmrnthan Mei 2016 Perda Perangkat Daerah Agustus 2016 Pengisian Perangkat Daerah Desember 2016 Pusjakstra 2016
23
Apa Yang Harus dipersiapkan?
Penyuluh, MPA, PKSM, PEH, PAMHUT Swakarsa, POLHUT, Manggala Agni, KDER Konservasi, Bakti Rimbawan MAN APBN, APBD, DAK, Hibah money Kantor Resort, Alat Pemadaman, Kendaraan Operasional Machine RPHJP, NSPK, Kebijakan, Tahubja Method Penggunaan Kawasan, Potensi Kayu, Non Kayu, Jasling Material
24
Fungsi yang harus ada pada organisasi di Tingkat Tapak
Cakupan Tugas Lobby Kepastian kawasan; legalitas organisasi; dukungan stakeholders; dana; SDM; mainstreaming; dls Tata usaha SDM; keuangan; kelola pendapatan; PNBP Perencanaan Hutan & Monev Inventarisasi; tata hutan; tanaman; pemeliharaan; perlindungan; pemanfaatan; reklamasi & konservasi Produksi Rehabilitasi/penanaman; pemeliharaan/penjarangan; pemanfaatan hasil hutan (HHK & HHNK); TUHH Perlindungan Hutan & Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian hama & penyakit; illegal logging; perambahan; kebakaran; Inventarisasi dan penyelesaian konflik, akses dan kerjasama masyarakat, PHBM, peluang usaha alternative/off forest berbasis masyarakat Pemasaran & Pengembangan Bisnis Inventarisasi potensi; perencanaan P2B; pemasaran (beyond selling); peluang dan memelihara kerjasama; monev kerjasama; peluang usaha alternative/off forest berbasis KPH Pengamanan Hutan Pamhut tingkat KPH yang dapat dimanfaatkan resort2; kordinasi dengan penegak dan penegakan hukum Hubungan Kemasyarakatan Penyuluhan; komunikasi/hubungan pemerintahan, LSM, PT, donor; penyebarluasan informasi KPH; pengelolaan pengetahuan Pemangkuan Kawasan/ Teritori Bagian Hutan (sesuai kebutuhan) Resort Bantuan Teknis Mandor (sesuai kebutuhan): persemaian; tanaman & pemeliharaan; pengamanan, pemberdayaan & hubungan masyarakat Sumber : Prof Bramasto Nugroho, IPB
25
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KEHUTANAN
(UU NO 23 TAHUN 2014) Pusjakstra 2016 NO SUB URUSAN DAERAH PROVINSI DAERAH KAB/KOTA 1 PENGELOLAAN HUTAN Tata hutan KPH (kecuali KPH K) Rencana pengelolaan KPH (kecuali KPH K) Pemanfaatan kawasan hutan – hasil hutan bukan kayu – pemungutan hasil hutan – jasa lingkungan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Rehabilitasi diluar kawasan hutan negara Perlindungan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi Pengolahan hasil hutan bukan kayu Pengolahan hasil hutan kayu (kapasitas < m3/tahun) Pengelolaan HDTK untuk kepentingan religi - 2 KSDAE Perlindungan, pengawetan, pemanfaatan TAHURA lintas kabupaten/kota Perlindungan TSL yang tidak dilindungi Pengelolaan kawasan ekosistem penting dan daerah penyangga Pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) kabupaten/kota 3 PENYULUHAN Penyuluhan kehutanan provinsi Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan 4 PENGELOLAAN DAS Pengelolaan DAS lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
26
MATRIKS TINDAK LANJUT KLHK
TERHADAP RPP TENTANG PERANGKAT DAERAH (1 Feb 2016) NO RUJUKAN PASAL TINDAK LANJUT 1 Pasal 19 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi UPT dinas Daerah provinsi dan pembentukan UPT dinas Daerah provinsi diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara Menyusun pertimbangan tertulis ttg klasifikasi dan tata cara pembentukan UPT dinas Provinsi 2. Pasal 41 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi UPT dinas Daerah provinsi dan pembentukan UPT dinas Daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara Menyusun pertimbangan tertulis ttg klasifikasi dan tata cara pembentukan UPT dinas Kab/kota 3. Pasal 22 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Cabang Dinas diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara Menyusun pertimbangan tertulis tentang kriteria klasifikasi dan tata cara pembentukan Cabang Dinas Provinsi 4 Pasal 97 ayat (7) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri. Menyusun dan menetapkan standar kompetensi teknis pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas pada perangkat daerah Pusjakstra 2016 Copy right by Pusjakstra 2016
27
Lanjutan…. NO RUJUKAN PASAL TINDAK LANJUT 5 Pasal 104 ayat (6)
Menteri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pendampingan dan konsultasi kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaan berdasarkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Melakukan pemetaan dan fasilitasI urusan pemerintahan 6 Pasal 105 ayat (2) sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah dengan menggunakan sistem informasi 7 Pasal 106 ayat (5) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah mendapat pertimbangan Menteri Menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota 8. Pasal 108 ayat (1) Penyelenggara Pemerintahan Daaerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. Menyusun pedoman nomenklatur perangkat daerah Pusjakstra 2016
28
DINAS DAERAH PROVINSI Merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekda provinsi Membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi Dinas dibedakan 3 (tiga) tipe: Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang; Tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. 5. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari Urusan Pemerintahan setelah berkoordinasi dengan Menteri Pusjakstra 2016
29
UPT DINAS DAERAH PROVINSI
Pada dinas dapat dibentuk UPT dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTdibedakan 2 (dua) tipe: Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil; Pembentukan UPT dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi UPT dinas Daerah provinsi dan pembentukan UPT dinas Daerah provinsi diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara Pusjakstra 2016
30
CABANG DINAS PROVINSI Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. Wilayah kerja cabang dinas dapat meliputi satu atau lebih kabupaten/kota. UPTdibedakan 2 (dua) tipe: Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil; Pembentukan Cabang Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara Pusjakstra 2016
31
DINAS DAERAH KAB/KOTA Merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekda provinsi Membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi Dinas dibedakan 3 (tiga) tipe: Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang; Tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. 5. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari Urusan Pemerintahan setelah berkoordinasi dengan Menteri Pusjakstra 2016
32
UPT DINAS DAERAH KAB/KOTA
Pada dinas dapat dibentuk UPT dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTdibedakan 2 (dua) tipe: Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil; Pembentukan UPT dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi UPT dinas Daerah provinsi dan pembentukan UPT dinas Daerah provinsi diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara Pusjakstra 2016
33
MODEL STRUKTUR UPT KPH UPT KPH DINAS KEHUTANAN PROVINSI RESORT
SUBAG TATA USAHA SEKSI WILAYAH I SEKSI WILAYAH II DINAS KEHUTANAN PROVINSI JABATAN FUNGSIONAL RESORT
34
SEKSI PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN
UPTD TAHURA UPTD TAHURA SUBAG TATA USAHA SEKSI PERENCANAAN SEKSI PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI JABATAN FUNGSIONAL Tahura Lintas Kabupaten/Kota RESORT Pusjakstra 2016
35
PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI
Cab Dinas Provinsi CABANG DINAS KEHUTANAN SUBAG TATA USAHA SEKSI PERENCANAAN PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI PRINSIP & KRITERIA: Percepatan dan efisiensi pelayanan publik. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atas pengelolaan kawasan hutan hak dan hutan adat maupun pemanfaatan hasil hutan di luar kawasan hutan. Peningkatan pemberdayaan dan kemitraan masyarakat dalam pemanfaatan hasil hutan di luar wilayah kerja KPH. Rentang kendali dan aksesibilitas wilayah kabupaten dari ibukota provinsi. Pusjakstra 2016
36
T E R I M A K H S
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.