Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
STRATEGI DAN KONSEP REGULASI HUKUM KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas) KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

2 Dasar Hukum UU Nomor Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 Pemerintahan Daerah. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

3 Lanjutan ... KEPMEN KP Nomor KEP.38/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. PERMEN KP Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. PERMEN KP Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan. PERMEN KP Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. PER.DIRJEN KP3K Nomor KEP.44/KP3K/2012 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (E-KKP3K).

4 KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN LAUT
Dalam 18, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 5, UU Nomor Nomor 45 Tahun tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

5 UU 45/2009 DAN uu 12/2008 PASAL 5 Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi: perairan Indonesia; ZEEI; dan sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia. Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara umum. PASAL 18 Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

6 PASAL 18 Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh neIayan kecil. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-perundangan. uu 12/2008

7 KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Pasal 1 Angka 1 vide PP 60 /2007 Satu atau beberapa ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan ditetapkan oleh Menteri Pasal 8 vide PP 60 /2007

8 PENCADANGAN DAN PENETAPAN
KAWASAN KONSERVASI PENCADANGAN DAN PENETAPAN Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Banda di Provinsi Maluku Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Padaido dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Anyer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Kapoposang dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Selatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Raja Ampat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan laut di Sekitarnya di Provinsi Maluku. Kawasan Koservasi Perairan Nasional Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat.

9 Lanjutan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.29/MEN/2012 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang di Provinsi Jawa Tengah.

10 TINDAK LANJUT PASCA PENETAPAN KKP
mengumumkan dan mensosialisasikan KKP kepada masyarakat; dan menunjuk Panitia Penataan Batas Kawasan yang terdiri dari unsur-unsur pejabat Pemerintah dan Pemda untuk melakukan penataan batas.

11 RENCANA PENGELOLAAN KKP
Pengelolaan KKP dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan KKP. Rencana pengelolaan KKP disusun oleh satuan unit organisasi pengelola. Setiap rencana pengelolaan KKP harus memuat zonasi KKP. Zonasi KKP terdiri atas: zona inti zona perikanan berkelanjutan zona pemanfaatan zona lainnya Pasal 17 vide Permen 30 /2010

12 RENCANA JANGKA PANJANG (20 thn) RENCANA JANGKA MENENGAH (5 Thn)
RENCANA KERJA TAHUNAN Visi dan Misi Penguatan Kelembagaan Uraian Kegiatan Penanggung Jawab Penguatan Pengelolaan Sumber Daya Kawasan Tujuan dan Sasaran Pengelolaan Waktu Pelaksanaan Penguatan Sosial, Ekonomi, dan Budaya Lokasi Anggaran Strategi Pengelolaan Sumber Pendanaan

13 pungutan jasa konservasi sumber lain yang sah dan tidak mengikat
PEMBIAYAAN KKP APBN APBD pungutuan perikanan pungutan jasa konservasi sumber lain yang sah dan tidak mengikat PASAL 20 Pembiayaan pengelolaan KKP dapat berasal dari sumber-sumber: vide PP 60 /2007

14 Kelembagaan KKP Pengelolaan KKP dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan unit organisasi pengelola dapat berbentuk unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 15 vide PP 60 /2007

15 kerjasama antar unit organisasi pengelola kerjasama antar negara
Jejaring KKP Dalam pengelolaan KKP dapat dibentuk jejaring KKP, pada tingkat: kerjasama antar unit organisasi pengelola lokal nasional kerjasama antar negara regional global Pasal 19 vide PP 60 /2007

16 TUJUAN Mengevaluasi kinerja semua kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, dan membuat prioritas bagi pengembangan pengelolaan efektif kawasan-kawasan tersebut; (2) Merencanakan kegiatan guna meningkatkan kinerja pengelolaan; dan (3) Mengevaluasi status kinerja atau peringkat pengelolaan suatu kawasan. PER.DIRJEN KP3K Nomor KEP.44/KP3K/2012

17 STRATEGI DALAM PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

18 KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
SEMUA PENCADANGAN KKPN OLEH MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI SEGERA DITETAPKAN MENJADI KKPN; TERMINOLOGI KKP HARUS DIJADIKAN ACUAN BERSAMA BAIK DI PUSAT DAN DI DAERAH, TIDAK ADA LAGI DAERAH YANG MENGGUNAKAN TERMINOLOGI KKLD TETAPI KKP atau KAWASAN KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL;

19 KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
MELAKUKAN INVENTARISASI KKLD YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH (KAB/KOTA/PROVINSI) UNTUK DILAKUKAN EVALUASI SEBAGAI BAHAN DALAM PENYEMPURNAAN KKPD; PEMERINTAH (KAB/KOTA/PROVINSI) MENGUSULKAN KEMBALI KKLD UNTUK DITETAPKAN MENJADI KKPD;

20 PERLU DISUSUN MODEL PENGELOLAAN KKP SECARA BERKELANJUTAN DENGAN KELEMBAGAAN YANG JELAS SERTA PEMBIAYAAN YANG BERKELANJUTAN PENYIAPAN RENCANA PENGELOLAAN KKP PADA MASING-MASING KKP SEBAGAI KELENGKAPAN PERSYARATAN PENETAPAN OLEH MENTERI; MEMPERCEPAT PROSES PERIZINAN KKP.

21 PROGRAM LEGISLASI USULAN KKJI TERKAIT KAWASAN
Jenis Peraturan Judul Rancangan Tindak Lanjut Dari Keterangan Peraturan Menteri KP Jejaring Kawasan Konservasi Perairan. Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang KSDI Dalam Proses Finalisasi di Biro Hukum dan Organisasi. Kemitraan Kawasan Konservasi Perairan. Pasal 18 PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang KSDI - Tata Cara Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Perairan. Pasal 30 ayat (2) huruf c, Pasal 33 ayat (5) PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang KSDI Dikembalikan lagi ke KKJI Tata Cara Izin Pemanfaatan Penangkapan Ikan (IPPI) dan Izin Pemanfaatan Pembudidaya Ikan (IPPBI) di Kawasan Konservasi Perairan. Pasal 30 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (5) PP Nomor 60 Tahun tentang KSDI Dikembalikan lagi ke KKJI

22 Jenis Peraturan Judul Rancangan Tindak Lanjut Dari Keterangan Peraturan Menteri KP Tata Cara Izin Pemanfaatan Penelitian dan Pendidikan di Kawasan Konservasi Perairan. Pasal 30 ayat (2) huruf d dan Pasal 34 PP Nomor 60 Tahun tentang KSDI -. Pengesahan Batas Kawasan Konservasi. Pasal 18 PERMEN KP Nomor PER.17/MEN/2008. - Penetapan Kawasan Konservasi Pasal 21 ayat (2) PERMEN KP Nomor PER.17/MEN/2008 Pengesahan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Pasal 31 ayat (11) PERMEN KP Nomor PER.30/MEN/2010 Keputusan Dirjen KP3K Petunjuk Teknis Penataan Batas di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 19 ayat (3), Permen KP Nomor PER.17/MEN/2008, dan PER.02/MEN/2009 Dalam Proses Penetapan.

23 TERIMA KASIH


Download ppt "Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google