Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
(KONSEPSI DAN IMPLEMENTASINYA)
PEMBANGUNAN DAN OPERASIONALISASI KPH DI INDONESIA (KONSEPSI DAN IMPLEMENTASINYA)
2
OUTLINE: LATAR BELAKANG DAN PEMBANGUNAN KPH TAHUN 2010-2014
TATA HUTAN DAN RPHJP KPH PEMANFAATAN HUTAN PADA KPH DISAIN PEMBANGUNAN KPH TAHUN
3
LATAR BELAKANG DAN PEMBANGUNAN KPH
4
Ada Institusi Tidak ada Institusi Potensi SDH (+) (-) Rehabilitasi PHL Perambahan Illegal Loging
5
LANDASAN PEMBANGUNAN KPH
UUD 1945, Pasal 33, ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. UU 41 Tahun 1999, Pasal 4, ayat (2) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk: mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
6
Peran dan Posisi KPH KPH memiliki peran strategis dalam rangka implementasi UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam rangka membentuk Wilayah Pengelolaan Hutan sebagai salah satu bagian dari Perencanaan Kehutanan. KPH adalah sistem yang dapat lebih menjamin terwujudnya kelestarian fungsi dan manfaat hutan dari aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.
7
KPH: PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UMUM : UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah KHUSUS : PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan TEKNIS : Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010 tentang NSPK Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP Permendagri No. 61 tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja KPHL dan KPHP Permenhut No. P.41/Menhut-II/2011 jo Permenhut No. P.54/2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana dan Prasarana pada KPHL dan KPHP Model Permenhut No. P.42/Menhut-II/2011 tentang Kompetensi Teknis Bidang Kehutanan Pada KPHL dan KPHP Permenhut No. P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat setempat Melaluui Kemitraan Kehutanan Permenhut No. P.46/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL dan KPHP Permenhut No. P.47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada KPHL dan KPHP Permen LHK No. P.20/MenLHK-II/2015 tentang Fasilitasi Biaya Operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan Perdirjen No. P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP
8
PENTINGNYA ORGANISASI TINGKAT TAPAK
9
KAWASAN HUTAN INDONESIA
Kawasan Hutan 120,78 juta Ha HK : 21,90 juta Ha HP : 69,24 juta Ha HL : 29,64 juta Ha Organisasi Tingkat Tapak (599 Unit KPH) : KPHK : 70 Unit (Pusat) KPHL : 182 Unit (Daerah) KPHP : 347 Unit (Daerah) Kondisi S/D Desember 2014 Kawasan HK : 70 Unit KPHK Luas : 21,90 juta Ha Kondisi S/D Desember 2014 Kawasan HP dan HL 120 Unit KPHL/KPHP Luas: 16,44 juta Ha PEMBANGUNAN DAN OPERASIONALISASI KPH SD TAHUN 2019 Kawasan HP dan HL Belum Ada Organisasi Tingkat Tapak: 409 Unit KPHL/KPHP Luas: 82,44 juta Ha
10
ADMINISTRASI KEHUTANAN DAN MANAJEMEN HUTAN
UU 23/2014: Urusan kehutanan didesentralisasikan kepada pemerintah propinsi, kecuali TAHURA diserahkan ke Pemerintah Kabupaten. Maka peran Dinas Kehutanan Propinsi berperan dalam administrasi kehutanan sesuai dengan urusan yang dibawah kewenangannya. Organisasi eselon 1 KLHK mempunyai peran administratif tingkat nasional dan Dinas Kehutanan Propinsi mempunyai peran administratif tingkat propinsi. Keduanya untuk menjawab tantangan apa dan bagaimana kebijakan, program dan kegiatan yang mampu mengembangkan kapasitas, kapabilitas, reputasi dan legitimasi menejemen hutan di lapangan. Sedangkan KPH mempunyai peran bagaimana agar kebijakan, program dan kegiatan tersebut dikonkretkan di lapangan dalam bentuk kegiatan menejemen hutan dalam KPH.
11
AGEN YANG MENGATUR (REGULATORY AGENCIES) ASOSIASI PEMASOK PELANGGAN
ORGANISASI AGEN YANG MENGATUR (REGULATORY AGENCIES) ASOSIASI PEMASOK PELANGGAN PARTNER PIHAK YANG BERKEPENTINGAN SECARA KHUSUS
13
KRITERIA DAN INDIKATOR KPH BEROPERASI INDIKATOR/SUB INDIKATOR
KELUARAN Wilayah Penetapan Wilayah SK Menhut Kelembagaan Organisasi Perda/Pergub/Perbup/Perwakot Sarana dan Prasarana Kantor Bangunan Kendaraan Roda 4 Mobil Kendaraan Roda 2 Motor Alat Kantor/Survey Peralatan Kantor/Survey SDM SDM terlatih Rencana Tata Hutan Dokumen Tata Hutan Rencana Pengelolaan Dokumen RPH Jangka Panjang
14
TATA HUTAN DAN RPHJP KPH
15
Buku & Peta Penataan KPH
RKTN, RKTP, RKTK Tata Batas Inventarisasi Hutan Pemba-gian ke dlm blok atau zona Pembagian petak & anak petak Peme-taan RENCANA PENGELOLAAN HUTAN Buku & Peta Penataan KPH Aspirasi, nilai budaya masyarakat, kondisi lingkungan
16
HL HP HP HL Wilayah Tertentu Wilayah Tertentu HP-Blok Khusus
HP-Blok Pemanfaatan HHK-HT Calon HKM HP-Blok Pemberdayaan HP-Blok Khusus HKM HTI HP HP Wilayah Tertentu HP-Blok Perlindungan Calon HTI HTR IUPHHK-HA Ijin Jasling HP-Blok Perlindungan HL-Blok Inti HL HL HP-Blok Pemanfaatan HHK-HA HL-Blok Pemanfaatan HL-Blok Khusus Calon Ijin Jasling Wilayah Tertentu Ijin Jasling
17
Penataan Blok KPH dan Pemanfaatan Hutan
Kawasan Hutan Blok Pemanfaatan Hutan Keterangan HL Blok Inti Karbon dan Wilayah Tertentu Pemanfaatan Karbon Blok Khusus KHDTK dan Wilayah Tertentu Blok Pemanfaatan Ijin Pemungutan, HKm, HD, dan Wilayah Tertentu HP dan HPT Blok Perlindungan Pemanfaatan HHK-HT IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, HTR, dan Wilayah Tertentu Blok Pemanfaatan HHK-HA IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, Ijin Pemanfaatan HHBK, dan Wilayah Tertentu Blok Pemanfaatan Kawasan, Jasa Lingkungan, dan HHBK IPPKH, IU Pemanfaatan Kawasan, IU Jasling, Ijin Pemanfaatan HHBK, dan Wilayah Tertentu Blok Pemberdayaan masyarakat Ijin Pemanfaatan, HKm, HD, dan Wilayah Tertentu
18
PEMANFAATAN HUTAN PADA KPH
19
(PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No. 3 tahun 2008)
Pemanfaatan Hutan (PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No. 3 tahun 2008) Skema Perijinan (Pasal 15, ayat 2) Dalam Wilayah KPH yang telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan Skema Penugasan (Pasal 21) (1) Untuk wilayah tertentu, Menteri dapat menugaskan kepala KPH untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan. (2) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan dalam wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri (Penjelasan) Yang dimaksud dengan "wilayah tertentu", antara lain, adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya, sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepala KPH untuk memanfaatkannya. Skema Pemberdayaan (Pasal 83) Pasal 83 (1) Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Pemerintah, provinsi, kab/kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala KPH. Pasal 84 Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) dapat dilakukan melalui : a. hutan desa; b. hutan kemasyarakatan; atau c. kemitraan.
20
SKEMA PEMANFAATAN HUTAN PADA KPH
(PP No. 6 Tahun 2007, Pasal: 15, 21, 83 dan 84) SKEMA PENU-GASAN (WILAYAH TERTEN-TU), Pasal 21 KETERLIBATAN MASYARAKAT KETERLIBATAN MASYARAKAT KETERLIBATAN MASYARAKAT SWAKELOLA: Rehabilitasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Pemanfaatan HHK HA Pemanfaatan HHK HT Pemanfaatan HHBK/Jasa Lingkungan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu KEMITRAAN/PARTNERSHIP: MASYARAKAT SETEMPAT, BUMN, BUMD, BUMS, UMKM DAN KOPERASI Rehabilitasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Pemanfaatan HHK HA Pemanfaatan HHK HT Pemanfaatan HHBK/Jasa Lingkungan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu PERIJINAN IUPHHK HA IUPHHK HT Ijin Pemanfaatan Kawasan Hutan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu/Jasa Lingkungan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Desa (HD) Kemitraan KETERLIBATAN MASYARAKAT SKEMA PERIJINAN, Pasal 15 SKEMA PEMBERDAYAAN, Pasal 83 dan 84
21
KEMITRAAN/ PELUANG USAHA
Permenhut P.47/Menhut-II/2013, 29 Agustus 2013 Kriteria Lahan Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu: Tidak ada rencana investasi lain Layak diusahakan Pelimpahan Kewenangan Pemanfaatan Wilayah Tertentu Kepala KPH: Mengidentifikasi, Mendeliniasi, Memetakan, Merancang, Menginte-grasikan: wilayah tertentu dalam Proses Tata Hutan dan RPH b. Mengusulkan Pengesahan RPH c. Mempublikasikan RPH kepada pihak ketiga Kriteria Pihak Ketiga: Masyarakat Setempat BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) KEMITRAAN/ PELUANG USAHA
22
Skema Pemanfaatan Hutan pada KPH
WILAYAH TERTENTU IUPHHK-HA IUPHHK-HT HTR HKM HD Pemberdayaan Masyarakat Kemitraan Kehutanan P 39/2013 Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu (Permenhut 47/2013) KPH melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Hutan (Swakelola). (Psl 3) Pihak Ketiga (Masyarakat setempat, BUMN/D/S, Koperasi, UMKM) mengajukan kepada KPH dalam bentuk Kemitraan. (psl 4) KPH bekerjasama dengan pihak Ketiga dalam rangka kemitraan maupun membuka peluang usaha. (psl 9) CALON IZIN PEMANFAATAN Kemitraan Kehutanan P 39/2013
23
JENIS PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU
PADA KPHL/KPHP Hutan Lindung Hutan Produksi PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN BUKAN KAYU
24
DESAIN PEMBANGUNAN KPH
TAHUN
25
PEMBANGUNAN KEHUTANAN INDONESIA 2015-2019
KEMENTERIAN LHK PERPRES No. 16 Tahun (21 Januari 2015) ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMEN LHK PERMEN LHK No. 18/MenLHK-II/2015 (14 April 2015)
26
PEMBANGUNAN KPH DALAM RPJMN 2015-2019
(SESUAI DENGAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 2015)
27
KPH DALAM RPJMN 2015-2019 SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 2015
INDIKATOR TARGET KUMULATIF s/d 2014 2015 2016 2017 2018 2019 1 KPHK pada kawasan konservasi non taman nasional yang terbentuk dan beroperasi (KPHK) 20 40 60 80 100 2 Peta Penetapan dan Kelembagaan KPH (409 KPHL/ KPHP) KPHL 120 160 182 KPHP 149 209 269 347 3 Rencana Pengelolaan KPH (409 KPHL/KPHP) 4 KPHL yang beroperasi (Satuan KPHL) 5 KPHP yang beroperasi di hutan produksi (Satuan KPHP) 6 Data dan Informasi Potensi Sumber Daya Hutan (satuan KPH) 258 358 458 600 600 (update) 7 Integrasi KPH dalam RKTN, RKTP dan RKTK (Satuan KPH) 8 Integrasi KPH KPH dalam RTRWN, RTRWP dan RTRWK (Satuan KPH) 9 Rehabilitasi di dalam KPH dan DAS (Juta Ha) 1,25 2,50 3,75 5,00 5,50 10 KPHP yang menerapkan prinsip PHPL (Satuan KPHP) 15 11 Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPH di Pulau Suamtera, Kalimantan dan Sulawesi (Satuan Brigade) 30 45 50 12 Bakti Rimbawan pada KPH (Orang) 1.236 4.736 8.236 11.736 15.000 13 Pegawai untuk memenuhi kebutuhan KPH (Orang) 900 1.660 2.420 3.170 4.000 14 Pengelolaan 7 Pilot IPTEK LHK di KPH (%) Distribusi dana kepada mitra KPH, HKm, HD, HR dan HT (Satuan Rp) 0.4 T 0.8 T 1.2 T 1.6 T 2 T 16 Fasilitasi dan mediasi konflik yang terselesaikan dalam kaitannya dengan pengelolaan HTR, HKm, HD, Hutan Adat, HR, dan Kemitraan (Juta Ha) 2,54 5,08 7,62 10,16 12,70
28
DESAIN PEMBANGUNAN KPH RENCANA PEMBANGUNAN KPH TAHUN 2015-2019
409 UNIT (142 KPHL DAN 267 KPHP) PEMBANGUNAN KPH TAHUN 2016 100 UNIT 40 KPHL 60 KPHP 2018 100 UNIT 22 KPHL 78 KPHP s.d. 2014 120 UNIT 40 KPHL 80 KPHP 2015 Transformasi 120 Unit 2017 Transformasi 329 Unit 2019 Transformasi 529 Unit RPHJP 2015 109 UNIT 40 KPHL 69 KPHP 2016 Transformasi 229 Unit 2017 100 UNIT 40 KPHL 60 KPHP 2018 Transformasi 429 Unit LEMBAGA WILAYAH Strategi Pencapaian Pusat : NSPK, konsolidasi, koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, dan monev BPKH : Fasilitasi Tata Hutan dan Penyusunan RPHJP Daerah provinsi : Sosialisasi dan Pembentukan Kelembagaan Transformasi : Dilaksanakan oleh seluruh Eselon I KLHK dan Stake Holder terkait
29
PENUTUP Tujuan penyelenggaraan kehutanan memerlukan ADMINISTRASI dan MANEJEMEN HUTAN . Membangun KPH bukan hanya tertuju pada KPH sebagai organisasi dan unit manejemen saja, namun membangun KPH berkonsekwensi adanya perubahan struktural di Dinas Kehutanan dan Pemerintah Propinsi serta KLHK dan UPTnya, agar KPH benar benar dapat beroperasi. KPH sebagai unit manejemen hutan, tidak akan dapat beroperasi jika tidak dilayani, diatur, didanai, dipasok pengetahuan, dipasok SDM kompeten, dan dihilangkan semua hambatan yang menghalangi KPH beroperasi oleh unit administrasi seperti Dinas Kehutanan, KLHK dan UPTnya. Keberadaan KLHK dan UPTnya serta Dinas Kehutanan sangat dipertanyakan buat apa ada, jika tidak ada KPH yang beroperasi.
30
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.