Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI PERAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI Lokakarya dan Seminar.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI PERAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI Lokakarya dan Seminar."— Transcript presentasi:

1 PERAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI PERAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI Lokakarya dan Seminar Nasional “Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Pertanian untuk Menghasilkan SDM Profesional Berdaya Saing Global” 22 November 2016 SM. Widyastuti Anggota Dewan Eksekutif ( ) Anggota Majelis Akreditasi ( ) BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

2 AGENDA Struktur Organisasi dan Tugas/Wewenang BAN-PT
Tantangan Pendidikan Tinggi Indonesia Perkembangan BAN-PT dari waktu ke waktu Instumen dan Mekanisme Pengajuan Akreditasi Hasil Akreditasi Penutup

3 Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016

4 STRUKTUR ORGANISASI BAN-PT
Menristekdikti Majelis Akreditasi Ketua Dwiwahju Sasongko Sekertaris Andi Sularso Anggota Mansyur Ramly Bambang Suryoatmono Mustanir Setyo Pertiwi Imam Buchori Iwan Mulyawan Tjan Basaruddin Dewan Eksekutif Direktur Tjan Basaruddin Sekretaris Agus Setiabudi Anggota SM. Widyastuti Sugiyono Fauzri Fahimuddin Sekretariat Divisi Program/Akreditasi Divisi Pengembangan dan Evaluasi Divisi Manajemen Data dan Informasi

5 TUGAS DAN WEWENANG MA (1-3)
menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional; menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan usul Dewan Eksekutif; mengesahkan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif dan menyampaikan kepada Menteri; menetapkan instrumen akreditasi Perguruan Tinggi; menetapkan instrumen akreditasi Program Studi atas usul LAM;

6 TUGAS DAN WEWENANG MA (2-3)
memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau masyarakat kepada Menteri; memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja LAM; menindaklanjuti dan memutuskan keberatan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf g; memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif;

7 TUGAS DAN WEWENANG MA (3-3)
melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif; melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian; membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap semester dan setiap tahun.

8 TUGAS DAN WEWENANG DE (1-4)
melaksanakan kebijakan sistem akreditasi Perguruan Tinggi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi; menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi; melaksanakan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri; menyiapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;

9 TUGAS DAN WEWENANG DE (2-4)
menjalankan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil akreditasi Perguruan Tinggi; menerima dan menyampaikan usul instrumen akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi; menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri; melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan;

10 TUGAS DAN WEWENANG DE (3-4)
menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Majelis Akreditasi; menyiapkan dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT setelah mendapat persetujuan Majelis Akreditasi; menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; mengusulkan pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan sistem akreditasi kepada Majelis Akreditasi;

11 TUGAS DAN WEWENANG DE (4-4)
mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Akreditasi; mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan; dan menjalankan tugas teknis dan administratif.

12 Tantangan Pendidikan Tinggi Indonesia
Issues Kualitas, relevansi, disparitas, budaya mutu Tantangan Kompetisi global: MEA, GATS Perkembangan teknologi di sektor pendidikan tinggi: MOOCs, Flipped Class, Perkembangan dunia kerja: online, off shore, freelancers, multiple portfolio Perlu Sistem Penjaminan Mutu yang efektif

13 Fakta sekilas PDDikti Populasi 251 juta APK 31.5% Jumlah PT : 4,482
Jumlah Prodi: 24,366 Yang terakreditasi HEIs: 1,017 Programs: 18,999 Lembaga Akreditasi BAN-PT LAM-PT Kesehatan SPM Dikti KKNI – 9 Jenjang PDDikti SPME SPMI LLDikti

14 Proses PENJAMINAN MUTU Dikti
Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan Evaluasi Data Penetapan Status Monev Std Dikti PROSES SPME PROSES SPMI

15 Prinsip Dasar dan Tujuan Akreditasi
independen; akurat; obyektif; transparan; dan akuntabel. Tujuan akreditasi 1. Menentukan kelayakan PT/PS dalam memenuhi SNDIKTI 2. Menjamin mutu PT/PS dan melindungi kepentingan masyarakat

16 Perkembangan Perangkat Perundangan terkait BAN-PT
1994 2003 2005 2012 2016 Permenristekdikti32/2016 UU 12/2012 Dikti PP 19/2005 UU 20/2003 Sisdiknas BAN-PT dibentuk

17 PERUBAHAN AKREDITASI DAN PENJAMINAN MUTU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (sejak tahun 2003)
Dari akreditasi sukarela menjadi wajib Dari akreditasi program studi menjadi akreditasi program studi dan perguruan tinggi Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk 1 2 3 4

18 Kebijakan Dasar Akreditasi bersifat wajib dan meliputi Institusi Perguruan Tinggi dan Program Studi Perguruan tinggi tidak dapat mengeluarkan ijazah pada program studi yang tidak terakreditasi Akreditasi institusi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan akreditasi program studi oleh LAM Selama LAM belum terbentuk, akreditasi PS dilakukan oleh BAN-PT

19

20

21

22 Peraturan tentang BAN-PT
Kepmendikbud No 032/U/1994 tentang BAN-PT Kepmendikbud No 0224/U/1995 tentang BAN-PT Kepmendiknas No 118/U/2003 tentang BAN-PT Permendiknas No 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT Permendiknas No 6 Tahun 2010 tentang perubahan Permendiknas No 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT Permendikbud No 59 Tahun 2012 tentang BAN-PT Permendikbud No 87 Tahun 2014 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

23 Instrumen Instrument akreditasi harus Instrument AIPT Instrument APS
dapat mengenali keragaman objek yang diakreditasi (one size does not fit all) berorientasi pada proses, outputs, dan outcomes Instrument AIPT Variasi tatakelola: PTS, PTN (Satker, BLU, BH), UT Variasi bentuk: Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, Universitas Instrument APS Variasi jenis: akademik, vokasi, profesi Variasi program: D1 – D.Trap, S1 – S3, Profesi – Sp. Variasi modalitas: konvensional, blended, PJJ

24 Current Accreditation Process in NAAHE
Document submission SP Distribution (Secretariat) Assessor Distribution (Executive Board) Desk Evaluation DE Validation Data Compilation (Secretariat) Eligible for SV Site Visit Ineligible for SV SV Validation Accredited Accreditation decree and Certificate (Secretariat) Accreditation verdict Not Accredited Surveillance

25 Assessor Assessor harus memenuhi aspek kompetensi dan integritas
Kompetensi khususnya di bidang penjaminan mutu (eksternal) Dalam hal AIPT – kompetensi dalam pengelolaan perguruan tinggi Dalam hal APS – kompeten dalam subjek dan pengelolaan program studi Tidak boleh ada konflik kepentingan

26 Mekanisme dan Penanganan Banding
Perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang tidak puas dengan hasil akreditasi dapat mengajukan keberatan Keberatan diajukan ke Majelis Akreditasi paling lambat 6 bulan setelah keputusan Disertai bukti data yang valid dan terjadi pada saat atau sebelum assessment DE dapat melakukan pengecekan di lapangan untuk verifikasi klaim atas rekomendasi MA

27 Hasil Akreditasi Status Peringkat Terakreditasi
Tidak terakreditasi Peringkat Terakreditasi Saat ini: A (361 – 400), B (301 – 360), C (200 – 300) Akan datang: Unggul, Baik Sekali, Baik Akan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT Untuk program studi/institusi baru Terakreditasi minimal Status dan Peringkat dituangkan dalam SK dan Sertifikat

28 Hasil Akreditasi Institusi (13 Nov 2016)
Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. PTN 17 53 8 21.8% 67.9% 10.3% 2. PTS 6 194 517 0.8% 27.1% 72.1% 3. PTAN 3 30 19 5.8% 57.7% 36.5% 4. PTAS 7 144 4.6% 95.4% 5. PTKL 16 84.2% 15.8% Total (1.017) 26 300 691 2.6% 29.5%

29 Hasil Akreditasi Program Studi (13 Nov 2016)
Kelompok PT Nilai Persentasi A B C 1. PTN 1511 2594 746 31.1% 53.5% 15.4% 2. PTS 560 4726 5775 5.1% 42.7% 52.2% 3. PTAN 187 745 295 15.2% 60.7% 24.0% 4. PTAS 13 420 1044 0.9% 28.4% 70.7% 5. PTKL 47 258 78 12.3% 67.4% 20.4% Total (18.999) 2318 8743 7938 12.2% 46.0% 41.8%

30 Kelompok PS Total Pendidikan 5.114 Teknik 4.555 Sosial 3.762 Economi
3.261 Kesehatan 3.243 Pertanian 1.654 MIPA 899 Agama 883 Humaniora 679 Seni 358 Bahasa/Sastra 1 24.409 Data as of 29 Oct :37

31 Sistem Akreditasi Online
Assessors SAPTO DE-BANPT Perguruan Tinggi PDDikti

32 Penutup Akreditasi diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu PT secara berkelanjutan Perubahan mindset  akreditasi menjadi kebutuhan Quality = pemenuhan atas harapan (stated or not) dari stakeholders Stakeholders: Pemerintah, Perguruan Tinggi, Masyarakat Budaya mutu harus menjadi komitmen bersama semua stakeholders


Download ppt "PERAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI PERAN AKREDITASI DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI Lokakarya dan Seminar."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google