Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional"— Transcript presentasi:

1 Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
Seminar motivasi Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional BSI Jatiwaringin, 5 Februari 2016

2 TEMPAT PE NYIMPANAN BERKAS KEPANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK
Bantex/Bindex/Bambi Biru uk. Folio Map Snelhekter Kuning Plastik Bantex/Bindex,/Bambi

3 Rujukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Perubahannya Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Perubahannya Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

4 Perbandingan Angka Kredit Kumulatif
No JFD Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Pend. Bid. A Bid. B Bid. C Bid. D 1 Asisten Ahli S1* atau S2 ≥ 30% ≥ 25% ≤ 15% ≤ 20% ≥ 55% 10% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala S3 ≥ 40% 4 Profesor Catatan: * = mulai mengajar sebelum tahun 2007

5 Perbandingan Jenjang Jabatan Dan Pangkat Dosen
No Jenjang Jabatan Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jenjang Pangkat/ golongan ruang Kum min. AK Kum min AK 1. Asisten Ahli Penata Muda, III/a 100 - Penata Muda Tk. I, III/b 150 2. Lektor Penata, III/c 200 Penata Tk. I, III/d 300 3. Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 Pembina Tk. I, IV/b 550 Pembina Utama Muda, IV/c 700 4. Profesor (Guru Besar) Pembina Utama Madya, IV/d 850 Pembina Utama, IV/e 1050

6 Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999
Perbandingan Syarat Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Akademik Asisten Ahli No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Memiliki ijazah S1/DIV atau S2/Sp.I Memiliki ijazah Magister (S2) 2. - Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, III/b 3. Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah 4. Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar Minimal telah 1 tahun melaksan akan tugas mengajar 5. Melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat

7 Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999
Perbandingan Syarat Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Akademik Asisten Ahli No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 6. Telah memenuhi min. 10 angka kredit bagi yang berijasah S2 atau 25 angka kredit bagi yang berijasah S1 di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sbg dosen tetap Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap 7. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi 8. Syarat administratif lainnya Pengangkatan pertamakali merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi calon PNS

8 Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999
Perbandingan Syarat Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Akademik Lektor No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Memiliki ijazah S3/Sp.II Memiliki ijazah Doktor (S3) 2. - Pangkat paling rendah Penata, III/c 3. Memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah 4. Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar 5. Melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat 6. Telah memenuhi min. 10 angka kredit bagi yang berijasah S2 atau 25 angka kredit bagi yang berijasah S1 di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap 7. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi 8. Syarat Administratif lainnya Pengangkatan pertamakali merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi calon PNS

9 Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Asisten Ahli Ke Lektor
No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli. 2. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya. 3. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sampai dengan 3 (tiga) tahun. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah. 4. Telah disetujui oleh Senat Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium.

10 Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Ke Lektor Kepala
No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan Lektor Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan Lektor. 2. - Berpendidikan Magister (S2), harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional. 3. Berpendidikan Doktor (S3), harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi. 4. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya.

11 Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Ke Lektor Kepala
No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 5. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sampai dengan 3 (tiga) tahun. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama. 6. Telah disetujui oleh Senat Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium. 7. Syarat-syarat akademik lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional

12 Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala Ke Profesor
No Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Lektor Kepala. 2. Berpendidikan Doktor (S3). 3. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya. 4. Mempunyai karya ilmiah di bidang ilmu yang ditugaskan sebagai penulis utama yang diterbitkan dalam jurnal, sekurang-kurangnya 1 pada tingkat internasional yang memiliki reputasi ditambah 2 pada tingkat nasional yang terakreditasi. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama.

13 Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala Ke Profesor
No. Menkowasbang 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 5. Telah disetujui oleh Senat Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan berita acara pertimbangan senat/kriterium. 6. Mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) karya monumental yang mendapat pengakuan kedua-duanya nasional dan Internasional Minimal telah 3 tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi diperoleh setelah gelar Doktornya. 7. Syarat-syarat akademik lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun

14 Kriteria Jurnal Internasional
Jurnal terindeks: ISI knowledge-Thomson Reuter (USA) SCOPUS (Netherland), Microsoft academic Search,

15 Kriteria Jurnal Internasional
Jurnal Internasional Bereputasi Terindeks di scopus dan Web of Science; Mempunyai faktor dampak (imfact factor) dari ISI Web of Science (Thomson router) atau Scimago Journal Rank (SJR); Nilai A.K maksimal = 40. Jurnal Internasional (Terindeks di scopus dan Web of Science) Tidak memiliki faktor dampak (imfact factor) dari ISI Web of Science (Thomson router) atau Scimago Journal Rank (SJR); Nilai A.K maksimal = 30. Jurnal Internasional Belum Terindeks di “Data Base scopus dan Web of Science”; Tapi terindeks di DOAJ, CABI, Copernicus, EBSCO; Nilai A.K maksimal =20.

16 LIPUTAN PAPARAN 1 LANDASAN PERUBAHAN ATURAN
2 INFO RINGKAS PERUBAHAN PAK DOSEN Permenpan&RB17&46_2013 vs Mengkowasbang_1999 DOSEN- VALIDATOR PEER REVIEW PAK ADMIN

17 LANDASAN PERUBAHAN ATURAN KENAIKAN JABATAN
PERUBAHAN LANDASAN HUKUM (10 TAHUN TERAKHIR) UU NO. 20/2003 : SISDIKNAS UU NO.14/2005 : GURU DAN DOSEN UU NO. 12/2012 : DIKTI PERUBAHAN LANDASAN KONSEP DARI HAK DOSEN MENUJU PENGHARGAAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN TIDAK ADA PERBEDAAN DOSEN JALUR VOKASI, PROFESI DAN DOSEN JALUR AKADEMIK DARI TUGAS UTAMA MENGAJAR MENJADI PENDIDIK PROFESIONAL DAN ILMUWAN PERUBAHAN LANDASAN TEKNIS DARI SENTRALISASI MENUJU OTONOMI DAN PENJAMINAN MUTU DARI FULL PAPER MENUJU SISTEM PAPERLESS Excellence University: Research qualities: Number of publication per staff, Citations per staff member ( Information technology development

18 DOSEN-VALIDATOR/PEER REVIEW-PAK-PELAKSANA ADMIN (IT)
INFO RINGKAS PERUBAHAN PAK JABFUNG DOSEN BARU (PERMENPAN RB 17/2013, EFEKTIF PER 01 APRIL 2015) DOSEN-VALIDATOR/PEER REVIEW-PAK-PELAKSANA ADMIN (IT) KATA KUNCI :

19 1. DASAR HUKUM Permenpan & RB No.17 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya (ditetapkan 15 Maret 2013; diundangkan 21 Maret 2013) Permenpan & RB No. 46 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Perubahan atas Permenpan & RB No. 17 Tahun 2013 (ditetapkan 27 Desember 2013; diundangkan 04 Februari 2014) Peraturan Bersama Mendikbud (No.4/VIII/PB/2014) dan Ketua BKN (No. 24/2014) tentang: Ketentuan Pelaksanaan Permenpan & RB No.17/2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenpan & RB No. 46/2013 (ditetapkan 12 Agustus 2014; diundangkan 20 Agustus 2014) Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan PAK Jabfung Dosen (ditetapkan 17 September 2014; diundangkan 19 September 2014) Perdirjen Dikti tentang Pedoman Operasional PAK Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen (ditetapkan Oktober 2014) SE Dittendik Dikti (1). tentang Batas Pemberlakuan Regulasi Baru (01 April 2015) dan Toleransi Berkas Lama Kembali ke Dittendik (sd 31 Maret 2015) (2). tentang (KARYA ILMIAH wajib on-line; Pengakuan TriDharmaPT selama BesJab; Penyusunan DUPAK; KI “Predatory”/Blacklist; dll.)

20 KOMPONEN KEGIATAN YANG DAPAT DIAKUI ANGKA KREDITNYA
BEBERAPA PERUBAHAN MENDASAR PAK JABFUNG DOSEN KOMPONEN KEGIATAN YANG DAPAT DIAKUI ANGKA KREDITNYA PERMENPAN RB 17/2013 ●UNSUR UTAMA PENDIDIKAN A. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar B. Diklat Prajabatan II. PELAKSANAAN PENDIDIKAN III.PELAKSANAAN PENELITIAN 90% IV.PELAKSANAAN PENGABDIAN ●PENUNJANG TRI DHARMA PT 10% MENGKOWASBANG 38/1999 ●UNSUR UTAMA PENDIDIKAN PENELITIAN % PENGABDIAN ●PENUNJANG TRI DHARMA PT 20%

21 PROPORSI PEMENUHAN ANGKA KREDIT
LAMPIRAN IV. ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DARI TUGAS POKOK (90%) DAN PENUNJANG (10%) No  Jabatan  Kualifikasi Akademik Unsur Utama Unsur Penunjang  Pendididkan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor ≥ 40% 4 Profesor

22 LAMPIRAN II. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH
DOSEN PENDIDIKAN MAGISTER atau YANG SEDERAJAT NO U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOL. RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 150 Pelaksanaan Pendidikan (TERMASUK PENGEMBANGAN DIRI) Pelaksanaan Penelitian Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat ≥ 90% - 45 135 225 360 495 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang Kegiatan Akademik Dosen ≤ 10% 5 15 25 40 55 JUMLAH 200 300 400 550 700

23 LAMPIRAN III. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH
DOSEN PENDIDIKAN DOKTOR atau YANG SEDERAJAT NO U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOL. RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN Lektor Lektor Kepala Profesor III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 200 Pelaksanaan Pendidikan (TERMASUK PENGEMBANGAN DIRI) Pelaksanaan Penelitian Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat ≥ 90% - 90 180 315 450 585 765 2 UNSUR PENUNJANG Penunjang Kegiatan Akademik Dosen ≤ 10% 10 20 35 50 65 85 JUMLAH 300 400 550 700 850 1050

24 Pasal 8 KENAIKAN REGULER JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT
Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; dan memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Copy pasal 8 (lengkap) permenpan 92

25 Pasal 9 Lulus sertifikasi dosen ( lampiran permendikbud 92-2014)
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat : Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. Lulus sertifikasi dosen ( lampiran permendikbud ) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal ilmiah internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Copy pasal 9 (lengkap) permenpan 92

26 Pasal 10 (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun; Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala; Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran; Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi. Copy pasal 10 (lengkap) permenpan 92

27 Pasal 10 lanjutan Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Copy pasal 10 (lengkap) permenpan 92

28 Pasal 11 KENAIKAN JABATAN MELALUI LONCAT JABATAN
Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; memiliki ijazah Doktor (S3); memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b. Copy pasal 11(lengkap) permenpan 92

29 Pasal 11 lanjutan (3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. Copy pasal 11 (lengkap) permenpan 92

30 Pasal 12 lanjutan Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi. Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut. Copy pasal 12 (lengkap) permendikbud 92

31 RANGKUMAN UNTUK PENGURUSAN KEPANGKATAN
BIDANG A PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Legalisir basah ijasah s1 & s2 beserta dengan transkrip nilai ST mengajar sesuai dengan bidang ilmu ST PA (optional) Modul (kopwil 4, 5, 6, 11) ST Membimbing & ST Menguji untuk yang telah memiliki AA 150

32 BIDANG B PENELITIAN Jurnal ilmiah penulis tunggal Proseding Catatan: Untuk pengajuan pertama kali, jika ada jurnal tidak ada proseding ok, proseding tanpa ada jurnal tidak ok

33 BIDANG C PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
ST dari LPPM Surat Keterangan dari instansi tempat melakukan PPM

34 BIDANG D PENUNJANG Legalisir sertifikat peserta seminar Legalisir sertifikat mendapat penghargaan

35 Terima Kasih

36


Download ppt "Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google