Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Permendikbud No 8 Tahun 2017 BOS SD,SMP,SMA,SMK TAHUN 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Permendikbud No 8 Tahun 2017 BOS SD,SMP,SMA,SMK TAHUN 2017"— Transcript presentasi:

1 Permendikbud No 8 Tahun 2017 BOS SD,SMP,SMA,SMK TAHUN 2017
oleh : Nur Irwantoro (Master Trainer &Tim Pengembang Bos)

2 TEMUAN AUDIT BOS Penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya Pengeluaran dana BOS tidak dapat dipertanggungjawabkan Perpajakan Penggunaan dana BOS belum didukung bukti yang memadai

3 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPRASIONAL SEKOLAH
TERDIRI DARI 10 BAB BAB I. PENDAHULUAN BAB VII. MEKANISME BELANJA BAB II. KETENTUAN UMUM BAB VIII. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BAB III. STRUKTUR ORGANISASI BAB IX. MONITORING BAB IV. PENETAPAN ALOKASI BAB X. PENGAWASAN DAN SANKSI BAB V. PENYALURAN DANA BAB XI. PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BAB VI. PENGGUNAAN DANA

4 LATAR BELAKANG

5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 6 tentang wajib belajar 9 tahun
Pasal 34 ayat 2 :Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajardikdas tanpa memungut biaya Pasal 34 ayat 3 wajar merupakan tanggungjawab negara

6 Pengertian BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

7 Menurut PP no 48 Tahun 2008 tentang
Pengertian Menurut PP no 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Biaya non personalia adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,dan biaya tak langsung berupa daya,air,jasa telekomunikasi,pemeliharaan sarpras,uang lembur,tranportasi,konsumsi dll Namun demikian beberapa jenis investasi dan personalia boleh dibiayai dari dana BOS

8 Tujuan Khusus untuk jenjang pendidikan Menengah
Membantu biaya non personalia Meningkatkan APK Mengurangi angka putus sekolah Affirmative action bagi siswa miskin Fee waive dan discount fee Equal opportunity Meningkatkan kualitas pembelajaran

9 Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan yaitu :
LANJUTAN D. ATURAN PELAKSANAAN BOS Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan yaitu : 1. Perpres yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2. Permenkeu yang mengatur mekanisme penyaluran Dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan. 3. Permendagri yang mengatur mekanisme penyaluran dana dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan ( Perencanaan dan Pelaporan ) dana BOS di daerah. 4. Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah.

10 KEBIJAKAN UMUM

11 Sasaran Penerima Sekolah Negri
Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,SMA,SMK yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

12 Sasaran Sekolah Swasta
Seluruh SD/SMP/SMP satap/SMA/SMAsatap/SMK,SMPLB/SMALB/SDLB yang sudah di data dalam Dapodikdasmen dan memiliki izin operasional

13 Satuan Biaya Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya: Jenjang SD :Rp ,-/siswa/tahun; Jenjang SMP :Rp ,-/siswa/tahun; Jenjang SMA dan SMK : Rp /siswa/tahun .

14 Waktu Penyaluran Periode 3 bulanan : Januari – Maret April –Juni
Juli-September Oktober – Desember Bagi wilayah yang sulit secara geografis dilaksanakan per semester : Januari-juni Juli-Desember

15 Ketentuan bagi sekolah penerima BOS
Harus mengikuti juknis yang ditetapkan Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB,SMP satap: Sekolah negri dilarang melakukan pungutan Sekolah swasta harus mengikuti PP no 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dari keluarga yang mampu

16 Waktu Penyaluran Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli- September dan Oktober-Desember; Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

17 Ketentuan Bagi Penerima BOS
Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS; Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS. Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;

18 Ketentuan ... lanjutan Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa; Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;

19 Ketentuan ... lanjutan Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel; Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

20 BOS dan MBS Pengelolaan dana BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS Trasnparan dan akuntabel Melakukan EDS Memiliki RKJM/RKS,RKT<dan RKAS Disetujui bersama

21 ORGANISASI PELAKSANA

22 Organisasi Pelaksanaan Tkt Pusat
Terdiri dari unsur Menko Bidang PMK,Mentri PPN/Kepala Bappenas, Kemdikbud, Kemdagri, Kemenkeu; Di Kemdikbud hanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK, yaitu Tim BOS Dikdasmen ;

23 Organisasi Pelaksanaan Tkt Provinsi
Terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, SKPD Pendidikan Provinsi dan DPKD/BPKD Provinsi; Di Provinsi hanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK; Tim Dapodikdasmen Provinsi turut dilibatkan dalam Tim Manajemen BOS Provinsi.

24 Organisasi Pelaksanaan Tkt Kab/Kota
Tim Pengarah : Bupati/Walikota Terdiri dari unsur SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota; Di Kabupaten/Kotahanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK; Tim Dapodikdasmen Kabupaten/Kota turut dilibatkan dalam Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

25 Tugas Tim Manajemen BOS Provinsi
Mempersiapkan DPA berdasarkan alokasi dana BOS yang ditetapkan dari Pusat; Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur; Melakukan kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen; Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi dengan Sekolah; Kepala SKPD Pendidikan menandatangani NPH atas nama Gubernur;

26 Tugas ... lanjutan Mencairkan dan menyalurkan dana BOS ke sekolah sesuai dengan jumlah siswa; Memerintah Bank Penyalur untuk melaporkan hasil penyaluran dana; Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah; Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota; Melakukan monev pelaksanaan program BOS di sekolah;

27 Tugas ... lanjutan Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Mengupayakan penambahan dana dari APBD untuk sekolah dan manajemen BOS; Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim BOS Pusat; Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Kab/Kota; Menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim BOS Pusat.

28 Tugas Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data ke Dapodikdasmen; Melakukan monitoring perkembangan pendataan yang dilakukan oleh sekolah; Memverifikasi jumlah siswa dan nomor rekening sekolah yang diragukan akurasinya, untuk kemudian meminta sekolah melakukan perbaikan data di Dapodikdasmen;

29 Tugas ... lanjutan Kepala SKPD Pendidikan menandatangani NPH mewakili sekolah; Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS; Mengupayakan penambahan dana dari APBD untuk sekolah dan manajemen BOS; Melakukan pembinaan kepada sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;

30 Tugas ... lanjutan Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS; Menegur dan memerintahkan satuan pendidikan yang belum membuat laporan; Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Provinsi; Melakukan monev pelaksanaan program BOS di sekolah;

31 Tugas ... lanjutan Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar memperoleh alokasi dana BOS minimal.

32 Tugas Tim Manajemen BOS Sekolah
Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ke Dapodikdasmen; Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil; Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada; Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan RKAS di papan pengumuman sekolah;

33 Tugas ... lanjutan Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman; Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa; Bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS yang diterima; Membuat form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;

34 Tugas ... lanjutan Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan di tiap akhir triwulan dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke laporan online; Membuat laporan tahunan penggunaan dana BOS untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;

35 Tugas ... lanjutan Melakukan pembukuan secara tertib;
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Memasang spanduk bebas pungutan menjelang dan selama masa PPDB; Sekolah negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota; Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana BOS.

36 Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan

37 ALOKASI DAN PENYALURAN

38 PENETAPAN ALOKASI Sekolah telah mengirim data pokok pendidikan (DAPODIK) secara online dan akurat (BOS-1A, BOS-01B, BOS-01C) Sekolah telah melakukan Evaluasi Diri Sekolah Sekolah telah menyusun RKAS sesuai dengan hasil EDS Sekolah melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam menyusun rencana penggunaan dana BOS yang ditandai dengan berita acara Sekolah menginformasikan dana BOS yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah Sekolah menginformasikan dana BOS yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS ke orangtua siswa melalui surat tertulis

39 INPUT DATA DAPODIK BOS 01-A

40 INPUT DATA DAPODIK BOS 01-B
FORMULIR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

41 INPUT DATA DAPODIK BOS 01-C
FORMULIR PESERTA DIDIK

42 EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Nilai Standar PTK Standar Pengelolaan Standar Sarana prasarana Standar Pembiayaan

43 RENCANA KEGIATAN ANGGARAN SEKOLAH (FORM – K2)

44 SK TIM PENGEMBANG SEKOLAH

45 RAPAT KERJA TIM PENYUSUN RKAS
Daftar Hadir Rapat Kerja TIM Penyusun RKAS

46 RAPAT KERJA PENYUSUN RKAS DENGAN DEWAN GURU DAN KOMITE SEKOLAH
Daftar Hadir Rapat RKAS

47 SK MANAJEMEN BOS SEKOLAH

48 SOSIALISASI DANA BOS BERSAMA KOMITE SEKOLAH DAN KOMITE KELAS
Undangan Daftar Hadir Dokumentasi

49 INFORMASI DANA BOS MELALUI MAJALAH DINDING
SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BOS MELALUI MADING SEKOLAH

50 PENYALURAN DANA BOS Proporsi penyaluran dana di tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut, atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan dari Kementerian Keuangan : 1. Penyaluran triwulanan a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun; Rp (SD), Rp (SMP), Rp (SMA/K) b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun; Rp (SD), Rp (SMP), Rp (SMA/K) c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun; Rp (SD), Rp (SMP), Rp (SMA/K) d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun. Rp (SD), Rp (SMP), Rp (SMA/K) 2. Penyaluran semesteran a. Semester I : 60% dari alokasi satu tahun; Rp (SD), Rp (SMP), Rp (SMA/SMK) b. Semester II : 40% dari alokasi satu tahun. Rp (SD), Rp (SMP), Rp (SMA/SMK)

51 20% DARI ALOKASI SEKOLAH DALAM 1 TAHUN, DIREKENING SEKOLAH UNTUK PEMBELIAN
BUKU TEKS Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan di bawah. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan di bawah.

52 Ketentuan Pengambilan Dana
Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah; Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku; Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.

53 BAB VI. PENGGUNAAN DANA Loading..

54 A. Ketentuan Penggunaan Dana di Sekolah
1. Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Peserta Rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SPM dan/atau SNP; 2. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah; 3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka sekolah dapat mempertimbangkan penambahannya dari sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait; 4. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; 5. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (SE Ditjen Perbendaharaan No. 5965/PB/ 2010 tanggal Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS direkening sekolah).

55 B. Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. 20% Ketentuan pembelian buku teks dijabarkan lebih rinci pada penjelasan mengenai komponen pembiayaan di bawah. 1. Pengembangan Perpustakaan a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema.

56 i. Jenjang Sekolah Dasar 1) Penyelenggara Kurikulum K-13
Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS adalah sebagai berikut : i. Jenjang Sekolah Dasar 1) Penyelenggara Kurikulum K-13 a) Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013, buku yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap tema pada Kelas I dan Kelas IV semester II dan Kelas II dan Kelas V semester I; b) Sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013, buku yang harus dibeli oleh sekolah adalah buku untuk setiap tema pada Kelas I dan Kelas IV semester I; c) Sekolah pelaksana sebagaimana tersebut pada butir a) dan b) di atas, khusus Kelas IV harus membeli buku untuk Mata Pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud; d) Buku teks yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. e) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah.

57 Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud 2) Penyelenggara Kurikulum 2006 a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak. b) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. c) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemendikbud.

58 Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS adalah sebagai berikut :
ii. Jenjang Sekolah Menengah Pertama 1) Penyelenggara Kurikulum K-13 a) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak. b) Bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 di tahun ini, buku yang harus dibeli adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran; c) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. d) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.

59 2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak. b) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. c) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.

60 b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; c. Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online; d. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, atau membeli yang baru apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan atau kurang jumlahnya; e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan; f. Pengembangan database perpustakaan; g. Pemeliharaan perabot perpustakaan, atau membeli yang baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang; h. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan; Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka penggunaan dana operasional untuk pengembangan perpustakaan paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasi sekolah sampai terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal.

61 2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama); b. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu : i. Penggandaan/fotocopy formulir Dapodikdasmen; ii. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah : 1) Bahan habis pakai (ATK); 2) Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah; 3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah; 4) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen. c. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

62 SPANDUK “ SEKOLAH BEBAS PUNGUTAN “
INFORMASI DANA BOS MELALUI BANNER SPANDUK “ SEKOLAH BEBAS PUNGUTAN “

63 3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD; b. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD; c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP; d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan; f. Pemantapan persiapan ujian; g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya; h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan obat-obatan.

64 i. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/ pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba; Keterangan : Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS adalah ATK atau penggadaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila diperlukan sesuai ketentuan.

65 4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah/ nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan adalah : a. Fotocopy/penggandaan soal; b. Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan ke orang tua; c. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.

66 5. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris; b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk); c. Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah; d. Pengadaan suku cadang alat kantor; e. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik. f. Penggandaan laporan dan surat-menyurat untuk keperluan sekolah; g. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;

67 LANJUTAN h. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/kantor pos; i. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Provinsi k. Biaya untuk mengembangkan dan pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”; l. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, seperti bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan perlengkapan sejenis lainnya

68 m. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu :
i. Penggandaan/fotocopy formulir Dapodikdasmen; ii. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah : 1) Bahan habis pakai (ATK); 2) Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah; 3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah; 4) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen.

69 Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sbb :
a) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah ( termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; b) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan); c) Standar honor untuk petugas pendataan Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

70 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Bagi sekolah yang memperoleh hibah / block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut; b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan adalah biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah; c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada siswa. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/ lokakarya yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) daerah; Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.

71 7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pemasangan instalasi baru dan tambah daya apabila sudah ada jaringan disekitar sekolah; b. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp /bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. c. Membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.

72 8. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk siswa/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan jamban/WC siswa berfungsi dengan baik; d. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan; e. Perbaikan lantai dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

73 9. Pembayaran Honorarium Bulanan
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM); b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD; c. Pegawai perpustakaan; d. Penjaga sekolah; e. Petugas satpam; f. Petugas kebersihan;

74 Keterangan: a. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima, sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. b. Setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten / kota.

75 10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimum bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah; b. Membeli printer atau printer plus scanner, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah; c. Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit /tahun dengan harga maksimum Rp ,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah; d. Membeli proyektor, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 5 unit/ tahun dengan harga tiap unit maksimum Rp ,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah;

76 c. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor;
11. Biaya Lainnya Apabila seluruh komponen 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya, maka dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai adalah : a. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah; b. Membangun jamban/WC beserta sanitasinya, dan kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut; c. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor; d. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

77 Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan berikut :
1. Supervisi oleh Kepala Sekolah, maksimal sebesar Rp ,-/bulan; 2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, maksimal sebesar Rp ,-/bulan; 3. Kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh Guru Bina, rata-rata maksimal sebesar Rp ,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya; 4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing maksimal sebesar Rp ,-/bulan; 5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), maksimal sebesar Rp ,-/bulan; 6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri maksimal sebesar Rp ,-/bulan. Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk.

78 MONITORING DAN PELAPORAN

79 Monitoring Tim BOS Pusat
Bertujuan untuk memantau penyaluran dana, kinerja Tim BOS Provinsi, penggunaan dana manajemen yang disediakan oleh Tim BOS Pusat dan pelaksanaan program di sekolah; Monitoring pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan lapangan; Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan dilakukan secara online.

80 Monitoring Tim BOS Provinsi
Bertujuan untuk memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana di sekolah; Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan; Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.

81 Monitoring Tim BOS Kab/Kota
Bertujuan untuk memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana di sekolah; Monitoring dapat dilakukan secara terpadu dengan program lain; Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab; Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan.

82 Laporan Tingkat Sekolah
Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporannya. Laporan penggunaan dana BOS meliputi laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaaan dana sesuai NPH. Pembukuan/administrasi, serta bukti dan dokumen pendukung bukti pengeluaran wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik. iv. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.

83 Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
Rekapitulasi penggunaan dana BOS yang diperoleh dari Sekolah. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

84 Laporan Tingkat Provinsi
Laporan penyaluran dana tiap triwulan atau semester; Laporan Akhir Tahun; Hasil penyerapan dan penggunaan dana di sekolah; Penanganan Pengaduan Masyarakat; Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengadaan. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi.

85 Laporan Tingkat Pusat Laporan penyaluran dana tiap triwulan atau semester; Laporan Akhir Tahun; Laporan penggunaan dana BOS; Statistik penerima bantuan; Hasil monitoring dan evaluasi; Penanganan Pengaduan Masyarakat. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, dan pengadaan.

86 PENGAWASAN, SANKSI DAN PENGADUAN

87 Pengawasan Pengawasan Melekat, dilakukan oleh pimpinan instansi kepada bawahannya. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan oleh SKPD Pendidikan Kab/Kota kepada sekolah; Pengawasan Fungsional Internal, dilakukan Itjen Kemdikbud serta Itda Provinsi/Kab/ Kota sesuai kebutuhan atau permintaan instansi yang akan diaudit, di wilayah kewenangan masing-masing;

88 Pengawasan ... lanjutan Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit; Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat dengan mengacu pada kaedah keterbukaan informasi publik.

89 Sanksi Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja); Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah; Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;

90 Sanksi ... lanjutan Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah;

91 Sanksi ... lanjutan Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

92 P3M Tingkat Pusat Menetapkan petugas Unit P3M;
Menerima dan mencatat semua informasi, ke dalam sistem online pengaduan BOS; Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan; Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kab/kota; Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS;

93 P3M ... lanjutan Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut; Membuat laporan penanganan pengaduan secara regular; Menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mendorong penyelesaian; Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama - Ditjen Dikdasmen terkait publikasi informasi.

94 Media P3M Tingkat Pusat Alamat web : Telepon PIH : 177 SD : (bebas pulsa); SMP : (bebas pulsa); Faksimil : , , SMS : 1771

95 P3M Tingkat Provinsi Menetapkan petugas Unit P3M;
Menerima dan mencatat semua informasi ke dalam sistem pengaduan online BOS; Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan; Memonitoring Kab/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi P3M BOS dilaksanakan; Berkoordinasi dengan Kab/Kota untuk penanganan langsung kasus yang dianggap mendesak dan penting;

96 P3M ... lanjutan Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular; Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala untuk mendorong penyelesaian; Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.

97 P3M Tingkat Kabupaten/Kota
Menetapkan petugas Unit P3M; Menerima dan mencatat semua informasi ke dalam sistem pengaduan online BOS; Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan; Melakukan penanganan, serta memonitor kemajuan penanganan pengaduan; Memperbarui status hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online;

98 P3M ... lanjutan Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler; Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala untuk mendorong penyelesaian; Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.

99 082 111 444 332 irwantoro_nur@yahoo.co.id Terima Kasih


Download ppt "Permendikbud No 8 Tahun 2017 BOS SD,SMP,SMA,SMK TAHUN 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google