Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4)"— Transcript presentasi:

1 Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4)
MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4) Jakarta, 15 Juni 2015

2 ASAS AKTOR SISTEM TUJUAN MANAJEMEN PRINSIP HUKUM

3 PEMILU H A S I L TUJUAN P R O S E Berjalan secara langsung umum bebas
rahasia jujur adil Mempermudah pemilih dlm memberikan suara. Menyederhanakan jadwal penyelenggaraan. Mengefesiensikan biaya penyelenggaraan. Menyeimbangkan beban penyelenggaraan. H A S I L Terpilih Presiden DPR DPD Gubernur DPRD Prov Bupati/Wali DPRD Ka/Ko Meningkatkan partisipasi politik rakyat. Menciptakan sistem presidensial yg efektif. Menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Memperkuat dan mende-mokrasikan partai politik.

4 H A S PEMILU I L TUJUAN REKAYASA PEMILU Terpilih Presiden DPR DPD
Gubernur DPRD Prov Bupati/Wali DPRD Ka/Ko Meningkatkan partisipasi politik rakyat. Menciptakan sistem presidensial yg efektif. Menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Memperkuat dan mende-mokrasikan partai politik. SISTEM PEMILU REKAYASA PEMILU MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN

5 SISTEM PEMILU Besaran Daerah Pemilihan Metode Pencalonan
Adalah konversi suara menjadi kursi yg dipengaruhi oleh beberapa variabel teknis pemilu Besaran Daerah Pemilihan Metode Pencalonan Metode Pemberian Suara Ambang Batas Perwakilan Formula Peroelhan Kursi Partai Penetapan Calon Terpilih Jadwal [dlm sistem presidensial]

6 SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN
MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN Besaran Daerah Pemilihan Ambang Batas Perwakilan Formula Perolehan Kursi Partai

7 Pemilu Konstitusi PERTAI PARTAI MASYARAKAT BERBADAN PARTAI HUKUM
Undang-undang Pemilu PERTAI MASYARAKAT PARTAI BERBADAN HUKUM PARTAI PESERTA PEMILU PARTAI PARLEMEN Undang-undang Partai Politik Undang-undang Parlemen

8 TUJUAN MENYELEKSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU AMBANG BATAS
Banyaknya partai politik peserta pemilu akan membingungkan pemilihan dan menelan banyak dana TUJUAN AMBANG BATAS PERWAKILAN Banyaknya partai politik di parlemen akan meningkatkan fragmetnasi dan menyulitkan pengambilan keputusan MENGURANGI JUMLAH PARTAI POLITIK DI PARLEMEN

9 EFEKTIVITAS 48 jadi 9 12 jadi 10 17 jadi 9 9 jadi 10
MENYELEKSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU Pemilu 2009 2,5% 48 jadi 9 EFEKTIVITAS AMBANG BATAS PERWAKILAN Pemilu 2014 3,5% 12 jadi 10 Pemilu 2009 2,5% 17 jadi 9 Pemilu 2014 3,5% 9 jadi 10 MENGURANGI JUMLAH PARTAI POLITIK DI PARLEMEN

10 PEMILU PROBLEM DISPROPOSIONALITAS PROPOSIONAL LSq = √½Σ(vi-si)2
HASIL PEMILU HARUS PROPOSIONAL Persentase perolehan suara partai politik kurang lebih sama dengan persentase perolehan kursi PEMILU LSq 1999 (nir-abp) 3,50 2004 (nir-abp) 5,59 2009 (2,5%) 6,16 2014 (3,5%) 7,02 LSq = √½Σ(vi-si)2 LHI = ½Σ(vi-si) LHI = 2X LSq semakin kecil sngka semakin proposional 4-10% ful proposional 10-15% semi proposional 15%< non proposional

11 AMBANG BATAS PERWAKILAN
ANGKA AMBANG BATAS PERWAKILAN OPTIMAL T = 75%/((M+1)*√E) T = 75%/((S/E)+1*√E) T = 75%/((S+E)/E*√E) PEMILU 2009 Angka Optimal DPR 1,03% DPRD Sumut 2,24% DPRD Jabar DPRD NTT 3,20% DPRD Sulsel 3,60% DPRD Papua PEMILU 2009 Angka Optimal DPRD Medan 3,05% DPRD Bandung DPRD Denpasar 2,71% DPRD Kupang 2,45% DPRD Ambon 3,94% DPRD Jayapura 3,93%

12 VS MENGURANGI JUMLAH PARTAI DI PARLEMEN
MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN VS Ukuran: Jumlah Partai Ukuran: Konsentrasi Kursi TIDAK BERDAMPAK THD EFEKTIVITAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERDAMPAK THD EFEKTIVITAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN PARTAI RELEVAN DI PARLEMEN

13 ENPP = 1/(Σsi)2 = 1/(s1+s2+s3+ … sn
1 Partai Relevan SISTEM PARTAI TUNGGAL 2 Partai Relevan SISTEM DUA PARTAI 3-5 Partai Relevan SISTEM MULTI PARTAI MODERAT 5< Partai Relevan SISTEM MULTI PARTAI EKSTRIM ENPP = 1/(Σsi)2 = 1/(s1+s2+s3+ … sn PEMILU ENPP 1999 4,7 2004 7,1 2009 6,2 2014 8,1

14 PENERAPAN AMBANG BATAS PERWAKILAN
PADA PEMILU 2009 (2,5%) DAN PEMILU 2014 (3,5%): Berhasil mengurangi partai peserta pemilu, berhasil dan gagal mengurangi partai politik di parlemen, dan gagal menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Berpotensi menghasilkan pemilu tidak proporsional dalam sistem pemilu proposional Untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen adalah memperkecil besaran daerah pemilihan (dari 3-10 DPR dan 3-12 DPRD) menjadi 3-6 atau setidaknya 3-18 kursi dan mengubah formula perolehan kursi partai politik dari metode kuota (BPP) ke metode divisor webster

15 AMBANG BATAS PERWAKILAN
GAGAL MENYEDERHANKAN SISTEM KEPARTAIAN BESARAN DAERAH PEMILIHA FORMULA PEROLEHAN KURSI

16

17 FORMULA PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK

18 mayoritas kuota divisor mayoritas mutlak mayoritas pluralitas
MAYORITARIAN PROPORSIONAL kuota kuota murni kuota Drop divisor divisor d’Hondt divisor Webster mayoritas mayoritas mutlak mayoritas pluralitas

19 PROPORSIONAL: DUA METODE KUOTA
Kuota Murni: Tahap I, perolehan suara dibagi kuota suara 1 kursi atau BPP atau q [di mana q adalah hasil bagi total suara dg total kursi]; partai mendapat kursi utuh, sisa suaranya disisihkan utk penghitungan Tahap II; partai yg tidak mendapat kursi utuh, suaranya disisihkan utk penghitungan Tahap II. Pada Tahap II, sisa kursi diberikan kepada partai yg memiliki sisa suara terbanyak. Kuota Drop: Cara menghitungnya sama dg metode kuota murni. Hanya q-nya berbeda, yaitu hasil bagi total suara dg total kursi+1.

20 PROPORSIONAL: DUA METODE DIVISOR
Divisor d’Hondt: (1) perolehan suara masing-masing partai politik dibagi dg bilangan 1, 2, 3, 4, dst; (2) angka-angka hasil bagi tersebut dirangking; (3) angka rangking pertama mendapatkan kursi pertama, angka rangking kedua mendapatkan kursi kedua, angka rangking ketiga mendapatkan ketiga, dst.. sesuai jumlah kursi yg tersedia. Divisor Webster: Cara menghitungnya sama dg divisor d’Hondt, tetapi bilangan pembaginya 1, 3, 5, 7 dst.. (bilangan ganjil).

21 MAYORITARIAN VS PROPORSIONAL [ 5 daerah pemilihan vs 1 derah pemilihan ]
2 3 4 5 Total % Mayo Propo Partai A 3.000 2.000 200 50 7.250 29 Partai B 1.000 500 3.750 6.750 23 Partai C 250 750 5.500 22 Partai D 700 25 1.025 16 Partai E 1.750 425 2.500 10 5.000 25.000 100

22 SISTEM PEMILU MAYORITARIAN [ 5 daerah pemilihan, masing-masing tersedia 1 kursi ]
Apabila menggunakan metode pluralitas (FPTP), berarti partai yg memperoleh suara terbanyak di setiap daerah pemilih (tidak peduli berapapun persentasenya), akan mendapatkan kursi. Dengan demikian, Partai A memperoleh kursi di Daerah Pemilihan 1, Daerah Pemilihan 2, dan Daerah Pemilihan 3; Partai B memperoleh kursi di Daerah Pemilihan 4, dan; Partai C memperoleh kursi di Daerah Pemilihan 5.

23 SISTEM PEMILU PROPORSIONAL [ 1 daerah pemilihan dg 5 kursi dan 25
SISTEM PEMILU PROPORSIONAL [ 1 daerah pemilihan dg 5 kursi dan suara ] Apabila menggunakan metode kuota murni, maka dihitung terlebih dahulu kuota suara 1 kursi (BPP), yaitu jumlah suara dibagi jumlah kursi, sehingga kuota 1 kursi = suara. Penghitungan Tahap I adalah membagi perolehan suara setiap partai politik dengan kuota 1 kursi (BPP). Partai yg mendapatkan kursi utuh, sisa suaranya disisihkan utk Penghitungan Tahap II. Partai yang tidak mendapatkan kursi utuh, suaranya diikutkan dlm Penghitungan Tahap II. Dalam Penghitungan Tahap II, perolehan kursi ditentukan berdasarkan sisa suara terbanyak.

24 PROPORSIONAL: METODE KUOTA MURNI [ BPP atau q = 25
PROPORSIONAL: METODE KUOTA MURNI [ BPP atau q = suara: 5 kursi = suara ] Partai Suara % Tahap I Sisa Suara Tahap II Total Kursi Partai A 7.250 29 1 2.250 Partai B 6.750 27 1.750 Partai C 5.500 22 500 Partai D 3.000 12 Partai E 2.500 10 25.000 100 3 10.000 2 5

25 PROPORSIONAL: METODE KUOTA DROP [ BPP atau q = 25
PROPORSIONAL: METODE KUOTA DROP [ BPP atau q = suara: 5 kursi + 1 = suara ] Partai Suara % Tahap I Sisa Suara Tahap II Total Kursi Partai A 7.250 29 1 3.083 2 Partai B 6.750 27 2.583 Partai C 5.500 22 1.333 Partai D 3.000 12 Partai E 2.500 10 25.000 100 3 12.499 5

26 PROPORSIONAL: METODE DIVISOR D’HONDT
Partai Suara % 1 2 3 Total Kursi Partai A 7.250 29 ) ) 2.417 Partai B 6.750 27 ) ) 2.250 Partai C 5.500 22 ) 1.834 Partai D 3.000 12 1.500 1.000 Partai E 2.500 10 1.250 834 25.000 100 5

27 PROPORSIONAL: METODE DIVISOR WEBSTER
Partai Suara % 1 3 5 Total Kursi Partai A 7.250 29 ) 2.417 1.450 Partai B 6.750 27 ) 2.250 1.350 Partai C 5.500 22 ) 1.834 1.100 Partai D 3.000 12 ) 1.000 600 Partai E 2.500 10 ) 834 500 25.000 100

28 BESARAN DAERAH PEMILIHAN

29 DAPIL KECIL 2 – 5 KURSI DAPIL SEDANG 6 – 10 KURSI DAPIL BESAR 11 + KURSI

30

31 PILIHAN 3 – 10 KURSI 3 – 8 KURSI 3 – 6 KURSI

32 SIMULASI HASIL PEMILU 2014

33 SIMULASI HASIL PEMILU 2014

34 ISLAMIS NASIONALIS KEKARYAAN Moderat Radikal Tradisional Moderen
Idealis Pragmatis

35 3 - 6 KURSI WEBSTER


Download ppt "Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google