Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Gunawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Penjelasan Mengenai Mekanisme Perpajakan TAHUN 2014
PENGGUNAAN DANA APBN/APBD Penjelasan Mengenai Mekanisme Perpajakan TAHUN 2014 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia SOSIALISASI PERPAJAKAN
2
DANA APBN/APBD Pada dasarnya di dalam setiap penggunaan dana APBN/APBD terdapat PPN dan/atauPPh. PPN dan/atau PPh atas pengeluaran dana APBN/APBD dipungut atau dipotong oleh Bendahara Pengeluaran dana APBN/APBD yang telah memiliki NPWP. Bendaharawan Pemerintah yang mengelola dana APBN dan atau APBD wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Nama Bendahara pada NPWP sebaiknya dikaitkan dengan nama SATKERnya. REKANAN yang menerima dana APBN/APBD adalah Badan Hukum atau Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). SOSIALISASI PERPAJAKAN
3
KEWAJIBAN BENDAHARA PENGELOLA DANA APBN DAN ATAU APBD
MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP MENGHITUNG, MEMOTONG, MENYETOR DAN MELAPOR PPh YANG TERUTANG SETIAP BULAN DENGAN FORMULIR YANG SESUAI MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PADA SAAT MELAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK (PPh pasal 21, PPh PASAL 23 DAN PPh FINAL) MENYETORKAN PAJAK YANG TELAH DIPOTONG/DIPUNGUT KE BANK ATAU KANTOR POS MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) PADA TANGGAL YANG TELAH DITENTUKAN MENGISI DAN MENANDATANGANI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUNAN PAJAK DENGAN FORMULIR YANG SESUAI SOSIALISASI PERPAJAKAN
4
LAPORAN BENDAHARA PENGELOLA DANA APBN DAN/ATAU APBD
SPT MASA PPh PASAL 21 (SETIAP BULAN) SPT MASA PPh PASAL 22 (SETIAP BULAN PENGADAAN BARANG) SPT MASA PPh PASAL 23 (SETIAP BULAN PENGADAAN JASA) SPT MASA PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 (SETIAP BULAN JASA KONSTRUKSI DAN /ATAU SEWA TANAH DAN BANGUNAN) SPT MASA PPN (SETIAP BULAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA) SOSIALISASI PERPAJAKAN
5
DANA APBN/APBD KPP PRATAMA
SETOR BENDAHARA PEMERINTAH BANK/ KANTOR POS SSP PAJAK PPh & PPN REKANAN LAPOR * BADAN HUKUM USAHA * ORANG PRIBADI SPT Masa KE KPP PRATAMA 5 SOSIALISASI PERPAJAKAN
6
PENGGUNAAN DANA APBN/APBD
PEMBAYARAN ATAS GAJI/HONOR/UPAH/ HADIAH/UANG TRANSPORT DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh 21 PENGADAAN (PEMBELIAN)BARANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PPh 22 DAN ATAU PPN PENGADAAN JASA (PERBAIKAN) DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh 23/PPh FINAL DAN PPN PENGENAAN BEA METERAI SOSIALISASI PERPAJAKAN
7
GAJI PEMBAYARAN HONOR UPAH UANG TRANSPORT DLL PPh PASAL 21
SOSIALISASI PERPAJAKAN
8
DASAR HUKUM UU No.7 Tahun 1983 stdtd UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 PP No. 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD Permenkeu 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD PerdirjenPajak Nomor 31/PJ/2012 tentang pedoman teknis Pemotongan PPh Pasal 21 SOSIALISASI PERPAJAKAN
9
ILUSTRASI SINGKAT GAJI & TUNJANGAN dikurangi Biaya Jabatan, Iuran Pensiun dan PTKP = Penghasilan Kena Pajak X (Tarif PPh pasal 17) HONOR*) PNS Gol. IV = 15% (FINAL) Gol. III = 5% (FINAL) Gol. I dan II = 0% (FINAL) NON PNS ber NPWP = 5% Tidakber NPWP = 6% *) Pembayaran lain dengan nama apa pun, kecuali biaya perjalanan dinas, perlakuannya dipersamakan dengan honor SOSIALISASI PERPAJAKAN
10
HONOR kepada BUKAN PEGAWAI (NON PNS) sehubungan dengan pemberian jasa
a. Tidak berkesinambungan Tarif Ps. 17 x 50% x Jumlah Bruto (min : 5% x 50% x jumlah bruto atau 6% x 50% x jumlah bruto bagi yg tidak ber NPWP) b. Berkesinambungan - 50% Jumlah bruto kumulatif x Tarif psl 17 (lapisan tarif berdasar 50% x jumlah bruto kumulatif) SOSIALISASI PERPAJAKAN
11
Lanjutan :--- (50% Jumlah bruto –PTKP) x Tarif Pasal 17
(lapisan tarif berdasar jumlah PKP Kumulatif) dengan syarat : - tidak mendapat penghasilan di tempat lain dan - ber NPWP Bagi yang tidak punya NPWP dikenakan 20% lebih tinggi SOSIALISASI PERPAJAKAN
12
Yang termasuk kategori bukan pegawai (non PNS) meliputi :
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; Agen iklan SOSIALISASI PERPAJAKAN
13
Lanjutan : kategori bukan pegawai (non PNS)
pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya SOSIALISASI PERPAJAKAN
14
Lanjutan :--- 4. Honor ke peserta kegiatan (non PNS) : a.l. a. peserta perlombaan dalam segala bidang b. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja c. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan ttn d. peserta pendidikan dan pelatihan e. peserta kegiatan lainnya SOSIALISASI PERPAJAKAN
15
Lanjutan…. PPh 21 terutang Tarif psl 17 x jumlah penghasilan bruto
Bagi yang tidak punya NPWP dikenakan 20% lebih tinggi SOSIALISASI PERPAJAKAN
16
LANJUTAN 5. UPAH HARIAN/MINGGUAN UPAH PERHARI< TDK DIPOTONG PAJAK UPAH PERHARI> MAKA SISANYA DIKENAKAN PAJAK 5% yg ber NPWP DAN 6%(TDK berNPWP) CONTOH Upah Budi maka tdk dipotong pajak Upah Anto maka = PPh 21 Anto = 5% X = Rp 500 SOSIALISASI PERPAJAKAN
17
Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan (membuat bukti potong) Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menggunakan SSP atas nama Bendaharawan dan ditandatangani dan dicap oleh bendaharawan pemotong Pelaporan menggunakan formulir SPT 1721 ke KPP Pratama; paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya SOSIALISASI PERPAJAKAN
18
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
URAIAN SETAHUN SEBULAN DIRI PEGAWAI TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI YANG KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA DLM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG DITANGGUNG SEPENUHNYA, MAKS 3 ORANG STATUS Mulai 2013 TK/0 K/0 TK/1 K/1 TK/2 K/2 TK/3 K/3 SOSIALISASI PERPAJAKAN
19
PTKP UNTUK KARYAWATI STATUS KAWIN STATUS KAWIN SUAMI TDK MENERIMA/
MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI, YAITU RP ,00 SETAHUN - UTK DIRI SENDIRI - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORG - UTK DIRI SENDIRI - TANGGUNGAN MAKS 3 ORG SYARAT. MENUNJUKKAN KET. TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN SOSIALISASI PERPAJAKAN
20
PPh PASAL 22 BELANJA BARANG SOSIALISASI PERPAJAKAN
21
DASAR HUKUM PPh 22 UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 Permenkeu 154/PMK03/2007 Jo 236/KMK03/2003 Jo 392/KMK.03/2001 Jo 254/KMK.03/2001 (DIHAPUS mulai 31 Agustus 2010) Permenkeu 154/PMK.03/2010 mengganti PMK 254/KMK.03/2001 mulai 31 Agustus 2010 SOSIALISASI PERPAJAKAN
22
BESARNYA PUNGUTAN PPh PASAL 22
ATAS PEMBELIAN BARANG OLEH : BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH, KUASA PENGGUNA ANGGARAN INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA PPh 22 = 1,5 % DARI HARGA BELI (TIDAK TERMASUK PPN) SIFAT TIDAK FINAL SOSIALISASI PERPAJAKAN
23
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh Pasal 22
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp ,00 (BUKAN JUMLAH YANG DIPECAH-PECAH) mulai Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air PDAM, benda-benda pos Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai SOSIALISASI PERPAJAKAN
24
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 22 DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP Setelah Penyetoran maka SSP lembar ke 1 untuk WP Rekanan SSP Lembar ke 3 dan 5 untuk Bendahara Pemungut SOSIALISASI PERPAJAKAN
25
PENGISIAN PADA SSP SSP DIISI ATAS NAMA DAN NPWP WAJIB PAJAK REKANAN TETAPI DITANDATANGANI OLEH BENDAHARA SSP sekaligus merupakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 Apabila WP rekanan belum berNPWP maka SSP diisi atas nama dan NPWP bendaharawan, dengan konsekuensi tarif pemungutan menjadi 3% (100% lebih tinggi dari tarif normal) SOSIALISASI PERPAJAKAN SOSIALISASI PERPAJAKAN
26
TATA CARA PELAPORAN PELAPORAN PPh PASAL 22 SPT MASA KE KPP PRATAMA
F KE KPP PRATAMA SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 14 BULAN BERIKUTNYA JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SOSIALISASI PERPAJAKAN
27
TARIF PPh 22 & PENGHITUNGANNYA
TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)= 10% DANA APBN = HARGA (DPP) + PPN = HARGA JUAL = 100% + 10% = 110% HARGA (DPP) = 100/110 X DANA APBN(HARGA JUAL) PPN = 10/110 X DANA APBN atau = 10% X HARGA (DPP) TARIF PPh 22 = 1,5%X DPP(Rekanan BerNPWP) 3% X DPP (Rekanan non NPWP) SOSIALISASI PERPAJAKAN
28
CONTOH Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Pembelian ATK
Rp ,- Tgl Pembayaran 12 April 2010 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x Rp ,- PPN 10 % x Rp ,- PPh pasal 22 1.5% x Rp ,- (Rekanan ber-NPWP) 3% x Rp ,- (Rekanan Tidak ber-NPWP) PPh pasal 22 12 April 2010 Batas Waktu Penyetoran PPN 7 Mei 2010 PPh pasal 22 14 Mei 2010 Batas Waktu Pelaporan PPN 14 Mei 2010 SOSIALISASI PERPAJAKAN
29
PPh PASAL 23 BELANJA JASA SOSIALISASI PERPAJAKAN
30
DASAR HUKUM PPh 23 UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pasal 23 Permenkeu 244/PJ.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 SOSIALISASI PERPAJAKAN
31
Saat MEMBERIKAN PENGHASILAN
PEMOTONG PPh PASAL 23/26 ADALAH : BADAN PEMERINTAH SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI TERTENTU YANG DITUNJUK DIRJEN PAJAK Saat MEMBERIKAN PENGHASILAN YANG BERASAL BARANG MODAL PENYERAHAN JASA PENYELENG. KEGIATAN SELAIN YG TLH DIPOTONG PPh PSL 21 SOSIALISASI PERPAJAKAN
32
JENIS JASA YANG DIKENAKAN PPh Pasal 23
No. Jenis Penghasilan (ber-NPWP) (tidak ber-NPWP) 1 Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh 15% 30% 2 Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh 3 Royalti 4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) 2 % 4% 6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan 2% SOSIALISASI PERPAJAKAN
33
7 Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 dengan tarif 2% a. Jasa penilai (appraisal); b. Jasa aktuaris; c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan; d Jasa perancang (design); e Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; f Jasa penunjang di bidang penambangan migas : g Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas : h Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara: bidang aeronautika, termasuk : bidang non-aeronatika, termasuk : i Jasa penebangan hutan; j Jasa pengolahan limbah; k Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); l Jasa perantara dan/atau keagenan; m Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; SOSIALISASI PERPAJAKAN
34
n Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuail yang dilakukan oleh KSEI; o Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara p Jasa mixing film; q Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; r Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; s Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; t Jasa maklon u Jasa penyelidikan dan keamanan; v Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan w Jasa pengepakan; x Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; y Jasa pembasmian hama; z Jasa kebersihan atau cleaning service; aa Jasa catering atau Jasa boga SOSIALISASI PERPAJAKAN
35
TARIF PPh 23 & PENGHITUNGANNYA
TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)= 10% DANA APBN = JASA (DPP) + PPN = KONTRAK = 100% + 10% = 110% JASA (DPP) = 100/110 X DANA APBN (KONTRAK) PPN = 10/110 X DANA APBN atau = 10% X JASA (DPP) TARIF PPh 23 = 2%X DPP(Rekanan BerNPWP) 4% X DPP (Rekanan non NPWP) SOSIALISASI PERPAJAKAN
36
CONTOH Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan Sewa Kendaraan
Rp ,- Tgl Pembayaran 20 April 2010 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 100/110 x Rp ,- PPN 10 % x Rp ,- PPh pasal 23 2% x Rp ,- (Rekanan ber-NPWP) 4% x Rp ,- (Rekanan Tidak ber-NPWP) PPh pasal 23 10 Mei 2010 Batas Waktu Penyetoran PPN 7 Mei 2010 PPh pasal 23 20 Mei 2010 Batas Waktu Pelaporan PPN 14 Mei 2010 SOSIALISASI PERPAJAKAN
37
TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23
DILAKUKAN PADA SAAT PENGHASILAN DIBAYARKAN BUKTI PEMOTONGAN UNTUK REKANAN F 1 2 LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23 3 ARSIP PEMOTONG 37 SOSIALISASI PERPAJAKAN
38
TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 23
JUMLAHKAN PPh PSL 23 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP atas nama Bendaharawan PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA 38 SOSIALISASI PERPAJAKAN
39
TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 23/26 MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR
SPT MASA PPh PSL 23/26 (F ) RANGKAP 2 LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 (D ) * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN (F ) SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 20 BULAN BERIKUTNYA KE KPP PRATAMA PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR 39 SOSIALISASI PERPAJAKAN
40
Termasuk Biaya Perawatan, Pemeliharaan, Keamanan, Fasilitas Lainnya
SEWA ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DASAR HUKUM UU PPh Pasal 4 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2002 TARIF = 10 % DARI JUMLAH BRUTO NILAI PERSEWAAN Tanah, Rumah, Toko, Gudang ruangan, gedung perkantoran, rumah toko Termasuk Biaya Perawatan, Pemeliharaan, Keamanan, Fasilitas Lainnya Penyetoran paling lambat tgl 10 bulan beriktnya Pelaporan paling lambat tgl 20 bulan beriktnya SOSIALISASI PERPAJAKAN
41
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi,
JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM UU PPh Pasal 4 ayat (2) PP No.51Tahun 2008 Jasa Konstruksi : layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi Pekerjaan Konstruksi : keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain SOSIALISASI PERPAJAKAN
42
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan
TARIF JASA KONSTRUKSI 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha SOSIALISASI PERPAJAKAN
43
PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh FINAL SEWA DAN JASA KONSTRUKSI
PENYETORAN PAJAK DILAKUKAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA MENGGUNAKAN SSP ATAS NAMA DAN NPWP BENDAHARAWAN SERTA DITANDATANGANI OLEH BENDAHARAWAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PELAPORAN PAJAK DILAKUKAN PALING LAMBAT TANGGAL 20 BULAN BERIKUTNYA MENGGUNAKAN SPT MASA PPh FINAL DILAMPIRI BUKTI POTONG PPh FINAL SOSIALISASI PERPAJAKAN SOSIALISASI PERPAJAKAN
44
P P N ATAS BELANJA BARANG DAN BELANJA JASA SOSIALISASI PERPAJAKAN
45
DASAR HUKUM PPN BENDAHARAWAN
UU Nomor 42 Tahun perubahan keempat atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai PP 144 tahun 2000 tentang barang dan jasa yg tidak kena PPN PP 12 tahun 2001 stdtd PP 31 tahun 2007 Tentang Impor dan atauPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yg bersifat strategis yg dibebaskan dari pengenaan PPN Kepmenkeu 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan KPPN untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPnBM SOSIALISASI PERPAJAKAN
46
MENGENAL PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean. Pengenaan PPN pada prinsipnya semua Barang dan Jasa dikenakan PPN, kecuali yang dikecualikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bendahara HARUS mencari rekanan PKP, apabila terpaksa/sulit menemukan rekanan PKP maka sementara dengan rekanan non PKP dengan syarat tidak boleh membuat Faktur Pajak/ membuatkan Faktur Pajak. SOSIALISASI PERPAJAKAN
47
TIDAK DIKENAKAN PPN Pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp (termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah Pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama Pembelian barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya Barang-barang kebutuhan pokok, barang hasil pertanian Makanan ternak,unggas dan ikan Bibit dan atau benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya SOSIALISASI PERPAJAKAN
48
LANJUTAN Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik seperti Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan; Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; SOSIALISASI PERPAJAKAN
49
LANJUTAN Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa dibidang perhotelan meliputi jasa persewaan kamar termasuk fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel, penginapan, motel, losmen dan hostel Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Jasa Catering (mulai 1 April 2010) SOSIALISASI PERPAJAKAN
50
Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan PPN
PPN dipungut oleh bendaharawan pada saat pembayaran Penyetoran menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak Rekanan dan ditandatangani dan dicap oleh bendaharawan pemungut paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya Pelaporan menggunakan formulir 1107 PUT ke KPP Pratama; paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya SOSIALISASI PERPAJAKAN
51
BEA METERAI UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Permenkeu nomor 55/PMK.03/2009 KepdirjenPajak Nomor 02/PJ/2003 Bea Meterai adalah Pajak atas dokumen. Dokumen yg memuat jumlah uang atau dokumen kontrak /perjanjian. Penerima Dokumen terutang Bea Meterai atas bukti pembayaran senilai s.d 1 juta atas bukti pembayaran senilai diatas 1 juta atas dokumen kontrak/perjanjian SOSIALISASI PERPAJAKAN
54
PENGISIAN NPWP PADA SSP
JENIS PAJAK NPWP TANDA TANGAN DAN CAP PPh PASAL 22 DAN PPN REKANAN BENDAHARA PPh PASAL 21 PPh PASAL 23 PPh FINAL SEWA TANAH DAN /ATAU BANGUNAN PPh FINAL JASA KONSTRUKSI SOSIALISASI PERPAJAKAN
55
PENGISIAN KODE SSP JENIS PAJAK KODE AKUN PAJAK KODE JENIS SETORAN PPh PASAL 21 Gaji PNS dan Honor non PNS 411121 100 PPh PASAL 21 Final Honor PNS 402 PPh PASAL 22 (Barang) 411122 900 PPh PASAL 23 (Jasa ) 411124 104 PPh FINAL SEWA TANAH DAN /ATAU BANGUNAN 411128 403 PPh FINAL JASA KONSTRUKSI 409 PPN (Barang & Jasa) 411211 SOSIALISASI PERPAJAKAN
56
TERIMA KASIH SOSIALISASI PERPAJAKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.