Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEJARAH USHUL FIQIH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEJARAH USHUL FIQIH."— Transcript presentasi:

1 SEJARAH USHUL FIQIH

2 Sejarah Ushul Fiqih -Imam Syafii Peletak Dasar Ushul Fiqih -Ushul Fiqih Sebelum Masa Imam Syafii -Ushul Fiqih Sesudah Masa Imam Syafii : (a) Metode Mutakallimin (b) Metode Fuqoha -Kitab-kitab Ushul Fiqih Terpenting

3 IMAM SYAFI’I PELETAK DASAR USHUL FIQIH

4 IMAM SYAFI’I PELETAK USHUL FIQIH
Imam Syafi’i hidup 150 – 204 H. Termasuk generasi Tabi’it Tabiin. Berguru kepada Imam Malik di Madinah. dan bertemu dengan murid-murid Imam Abu Hanifah (w. 150 H), seperti Muhammad bin Al Hasan di Baghdad.

5 IMAM SYAFI’I PELETAK USHUL FIQIH
Imam Syafi’i disebut peletak dasar ilmu Ushul Fiqih. Mengapa? Karena beliau ulama pertama yang menulis kitab Ushul Fiqih secara sistematis, berjudul “Ar Risalah”.

6 IMAM SYAFI’I PELETAK USHUL FIQIH
Imam Ibnu Khaldun dalam kitabnya “Muqaddimah” hlm. 455 ketika membahas ilmu ushul fiqih berkata : و كان أول من كتب فيه الشافعي رضي الله عنه، أملى فيه رسالته المشهورة، تكلم فيه الأوامر والنواهي، والبيان، والخبر، والنسخ، وحكم العلة المنصوصة في القياس... “Orang pertama yang menulis dalam bidang itu [ushul fiqih] adalah As Syafi’i RA, di dalamnya beliau mendiktekan kitab Ar Risalah yang terkenal, di dalamnya beliau bicara tentang amar dan nahi, bayan, khabar (hadits), nasakh, dan hukum illat yang disebut dalam nash dalam Qiyas…” (M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 28)

7 USHUL FIQIH SEBELUM IMAM SYAFI’I

8 USHUL FIQIH PRA IMAM SYAFI’I
Pada masa Rasulullah SAW, shahabat, dan tabi’in, ilmu ushul fiqih belum ada, atau setidaknya belum tertulis. Ijtihad oleh shahabat di masa Rasulullah SAW, juga masa shahabat dan masa tabi’in, dilakukan secara alamiah. Karena mereka menguasai bahasa Arab, sebagai bahasa Al Qur`an dan As Sunnah. (M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 26)

9 USHUL FIQIH PRA IMAM SYAFI’I
Pada awal abad kedua Hijriyah, seiring dengan futuhat dan perluasan Daulah Islamiyah, banyak bangsa non Arab masuk Islam (Romawi, Persia, India, Barbar, dll). Akibat interaksi bangsa Arab dan non Arab itu, kemampuan bahasa Arab di kalangan muslim Arab mulai melemah karena pengaruh bahasa dan lahjah (dialek) bangsa non Arab. Maka dirasakan ada kebutuhan untuk menetapkan kaidah (qawa’id) dan norma (dhawabith) bahasa Arab untuk mengistinbath hukum dari Al Qur`an dan As Sunnah. (M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 26)

10 USHUL FIQIH PRA IMAM SYAFI’I
Dari sekumpulan kaidah (qawa’id) dan norma (dhawabith) bahasa Arab itulah, maka terbentuk disiplin ilmu bernama : USHUL FIQIH. Ulama pertama yang menghimpun berbagai kaidah dan norma tersebut, konon adalah Imam Abu Yusuf, shahabat Imam Abu Hanifah, sebagaimana disebut oleh Ibnu Nadiim dalam kitabnya Al Fihris. (Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Al Fiqh, hlm. 17). Tapi sayang kitab beliau tidak sampai kpd kita. Kitab pertama ttg ushul fiqih yang sampai kepada kita adalah Ar Risalah karya Imam Syafi’i. (M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 27)

11 USHUL FIQIH SETELAH IMAM SYAFI’I

12 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
Meski Imam Syafi’i adalah penulis kitab ushul fiqih pertama, tapi kitab ini belumlah sempurna dan menyeluruh. (M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 28) Karena itu, para ulama ada yang mendukung kitab Ar Risalah, ada yang menambahkan kaidah-kaidah baru, dan ada yang menyalahi kaidah2 yang dibuat Imam Syafi’i. Setelah berkembangnya mazhab-mazhab fiqih, mereka mempunyai sikap masing-masing terhadap kitab Ar Risalah.

13 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
SIKAP MAZHAB SYAFI’I Mereka mendukung kitab Ar Risalah dan membuat berbagai syarah (penjelasan / uraian) dari kitab Ar Risalah. Mereka itu misalnya : (1) Abu Bakar Muhammad As Shairafi (w. 330 H). (2) Abu Muhammad Al Qaffaal As Syaasyi (w. 365) (3) Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Al Juwaini (w. 438).

14 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
SIKAP MAZHAB HANAFI Mereka menambahkan dua dalil ijmali (sumber hukum) yaitu Al Istihsan dan Urf. Dua dalil ijmali itu menambah dalil-dalil ijmali dalam kitab Ar Risalah yang terbatas pada empat saja : Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Kitab ushul fiqih yang awal, misalnya Risalah Al Karkhiy, karya Imam Al Karkhiy (w. 340 H). Juga kitab Ushul Al Jashshash, karya Imam Al Jashshash (w. 370 H).

15 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
SIKAP MAZHAB MALIKI Mereka menambahkan tiga dalil ijmali (sumber hukum) yaitu Ijma’ Ahlil Madinah, Al Istihsan, dan Al Mashalih Al Mursalah. Imam Syafii tidak setuju dengan tiga dalil ijmali tersebut. Ulama Malikiyah juga memperluas pembahasan Saddudz Dzaraa`i’ menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat. Kitab ushul fiqih mazhab Maliki misalnya : At Ta’rif wal Irsyad fi Tartib Thuruqil Ijtihad Karya Imam Qadhi Baqilani (w. 403 H).

16 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
SIKAP MAZHAB HAMBALI Mereka mengikuti pendapat Imam Syafi’I, namun ada sedikit perbedaan khususnya masalah Ijma’. Imam Ahmad bin Hanbal hanya mengambil Ijma’ Shahabat sebagai dalil syar’i. Sementara Imam Syafii mengambil Ijma’ Mujtahidin Umat Islam. (lebih umum) Namun ulama Hanabilah pasca Imam Ahmad ada yang mengambil Ijma’ Mujtahidin Umat seperti pendapat Imam Syafi’i. Misalnya : Imam Ibnu Qudamah (w. 630 H) dalam kitabnya Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir.

17 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
SIKAP MAZHAB ZHAHIRI Mereka tidak mengakui Qiyas, dan hanya berpegang dengan zhahir nash. Pendiri mazhab Zhahiri adalah Imam Dawud Az Zhahiri (w. 270 H). Ulama mazhab Zhahiri yang terkenal adalah Imam Ibnu Hazm (w. 456 H), dengan karyanya Al Muhalla. SIKAP MAZHAB SYIAH Mereka menolak Qiyas, menolak hadits yang bertentangan dgn paham mereka ttg Imamah, hanya mengakui ijtihad imam2 mereka. (M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushu;l Al Fiqh, hlm. 31).

18 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
DALAM PENYUSUNAN ILMU USHUL FIQIH, PARA ULAMA MENEMPUH DUA METODE (THARIQAH) : (1) METODE MUTAKALLIMIN (2) METODE FUQOHA`

19 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
METODE MUTAKALLIMIN Mutakallimin adalah istilah untuk menyebut ulama yang menggunakan dalil akal untuk menetapkan ushuluddin (aqidah / keimanan). Metode mutakallimin dalam ushul fiqih, adalah menetapkan kaidah-kaidah (qawaid) ushul fiqih secara murni lebih dahulu, tanpa terpengaruh oleh furu’ (hukum fiqih). Substansi metode : qawaid mendahului furu’ (induk mendahului cabang / anak).

20 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
Contoh : ada satu qaidah ushuliyah berbunyi Ijma’ Ahli Madinah bukanlah hujjah (dalil syara’). Kaidah tersebut ditetapkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Raudhatun Nazhir berdasarkan burhan (bukti) akal, misalnya : (1) bahwa penduduk Madinah tidak semuanya mendengar hadits Nabi SAW (2) bahwa Makkah lebih utama dari Madinah, tapi toh tidak ada Ijma’ Ahli Makkah Lihat M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 33.

21 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
Metode mutakallimin dirintis oleh Imam Syafi’i dan dilanjutkan oleh ulama-ulama pengikutnya selanjutnya. Yang menggunakan metode mutakallimin antara lain ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Ulama mazhab Hanafi menggunakan metode lain, yaitu metode fuqoha.

22 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
METODE FUQOHA Metode Fuqoha dalam ushul fiqih, adalah menetapkan kaidah-kaidah (qawaid) ushul fiqih dengan dipengaruhi oleh furu’ (hukum fiqih) yang sudah ada lebih dahulu. Substansi metode : furu’ mendahului qawaid (cabang / anak mendahului induk). Metode digunakan oleh para ulama pengikut Imam Abu Hanifah.

23 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
Contoh : ada satu qaidah ushuliyah berbunyi Al ‘Ibrah bi ‘umumil lafzhi laa bi khusus as sababi. Artinya : yang menjadi patokan adalah keumuman lafazh bukan kekhususan sebab. Kaidah tersebut disimpulkan dari furu’, yaitu hukum-hukum fiqih yang sudah ada. Hukum2 tsb diamalkan oleh para shahabat dan tabi’in.

24 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
Hukum-hukum tersebut antara lain : (1) keumuman hukum sucinya kulit bangkai yang disamak, meski sababul wurudnya adalah bangkai kambing milik Maimunah. (2) keumuman hukum potong tangan bagi pencuri (QS 5:38), meski sababun nuzulnya adalah tentang pencurian baju milik Shofwan.

25 USHUL FIQIH PASCA IMAM SYAFI’I
(3) keumuman hukum li’an antara suami isteri (QS 24 : 5-9), meski sababun nuzulnya adalah tentang kasus li’an Hilal bin Umayyah. Hukum-hukum furu’ tersebut, ternyata penerapannya tidak hanya pada sebabnya yang khusus (sababun nuzul ayat atau sababul wurud hadits), melainkan diterapkan secara umum pada kasus lainnya. Dari hukum-hukum furu’ itulah disimpulkan kaidah ushul Al Ibrah biumumil lafzhi dst.

26 USHUL FIQIH TERPENTING
KITAB USHUL FIQIH TERPENTING

27 KITAB USHUL FIQIH TERPENTING
Metode mutakallimin. (1) Kitab Al Mu’tamad karya Abul Hasan Al Bashri (w. 463 H) (2) Kitab Al Burhan karya Imam Al Haramain Al Juwaini (w. 487 H) (3) Kitab Al Mustashfa karya Imam Ghazali (w. 505 H). (4) Kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam karya Imam Al Amidi (w. 631 H), menghimpun 3 kitab sebelumnya.

28 KITAB USHUL FIQIH TERPENTING
Metode Fuqoha. (1) Kitab Risalah Al Karkhi karya Imam Al Karkhi (w. 340 H) (2) Kitab Ushul Al Jashshash karya Imam Al Jashshash (w. 370 H) (3) Kitab Ushulul Sarakhsi karya Imam Sarakhsi (w. 483 H). (4) Kitab Ushul Al Bazdawi karya Imam Al Bazdawi (w. 482 H).

29 sumber KH. M. Shiddiq al-Jawi, M.S.I.


Download ppt "SEJARAH USHUL FIQIH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google