Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRidwan Sugiarto Indradjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Penjelasan Indikator Profesionalitas ASN
TIM PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2
Pengertian Indeks Profesionalitas ASN adalah sebuah indikator untuk mengukur tingkat profesionalitas individu atau kelompok dalam suatu organisasi (Renstra BKN 2015 – 2019). Indikator adalah variabel-variabel yang mengindikasi atau memberi petunjuk kepada kita tentang suatu keadaan tertentu, sehingga dapat digunakan untuk mengukur perubahan
3
Dasar Hukum Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun , mengamanatkan kepada BKN untuk mengukur tingkat Profesionalitas ASN dengan menggunakan Indeks Profesionalitas. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 Keputusan Kepala BKN No 131/KEP/2015 tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Keputusan Kepala BKN No …../KEP/2016 tentang Tata Cara Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
4
Tujuan Tersedianya indikator kualitas PNS yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data Mengetahui proxy tingkat pencapaian profesionalitas di sebuah organisasi untuk memberi ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas ASN Sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pepengembangan profesionalitas ASN dalam sebuah organisasi dimasa yang akan datang
5
Manfaat Diketahuinya jumlah Jabatan yang belum terisi untuk diisi atau diperbaiki struktur organisasinya Diketahuinya pejabat-pejabat yang potensinya (Pendidikan, pengalaman, pelatihan teknis dan kepemimpinan) belum sesuai untuk dapat ditingkatkan melalui reposisi pejabat dan menyusun rencana pengembangan SDM yang lebih jelas Diketahuinya tingkat disparitas pemberian remunerasi dalam satu organisasi dan disparitas dengan lingkungan dalam upaya untuk mengurangi disparitas Optimalisasi penilaian kinerja agar lebih objektif Diketahuinya tingkat pelanggaran disiplin dalam satu organisasi untuk bahan evaluasi dan perbaikan kedepan
6
Teori Dasar : Accelerated Reform Programs for BKN
Integrity Campaigns Improvement of salary (internal and external equity) Improving Integrated IT Based Systems Call center/help desk Enhancing the competency of system management. External Interfaces Service Performances Clean and Profesional Eliminating gratification in personel management administration services and procurement processes. Increasing quality of HR in personel administration services. Improving NCSIS. Implementing IT Based NCSRS. Further development of e-CSid. Integrating CS managements. Systems Development Professional & Integrity Human Resources Development Modern Organization Systems Agresive Competency Improvements Implementing e-office systems. Increasing the use of IT Based Systems. Introducing modern working culture. Acquiring advance skills and knowledge in HRM. Individual characters development. The Development of Office Automation Trainings and Workshops Change Management Overseas Education and Trainings Soft Skill Training: Personal effectiveness, Team building, Achievement motivation, Mind setting, Effective communication, Interpersonal relation Technical Trainings Internal Interfaces 6 Bima H. Wibisana 2014
7
Indikator Seseorang dianggap semakin profesional apabila :
Semakin tinggi tingkat kompetensinya. Semakin tinggi kinerjanya Semakin dekat kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara. (termasuk kebutuhan dasar) Semakin rendah tingkat pelanggaran disiplin
8
Penyesuaian Data Untuk Penghitungan
Hasil Penilaian Objektif Potensi Pegawai berdasarkan Pendidikan, Pengalaman, Pelatihan Teknis dan Pelatihan Kepemimpinan Sasaran Kinerja Pegawai Selisih Gaji dan Tunjangan termasuk Tunjangan Kinerja secara internal pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara Tingkat Pelanggaran Individu dalam Lembaga
9
Cara Penghitungan Dimana : gaps adalah % ASN yang tidak kompeten
IdxPro = koef(1–gaps) + Koef(Kj) + Koef(1 –δ Sl(inex)) +Koef(1- inDiscpl) Dimana : gaps adalah % ASN yang tidak kompeten Kj adalah angka SKP δ Sl dalah selisih rata-rata gaji dan tunjangan kinerja PNS untuk jabatan yang sama (%) inDiscpl adalah jumlah pelanggaran disiplin
10
TERIMA KASIH Selanjutnya ….. Cara penghitungan Indeks Profesionalitas ASN akan dijelaskan oleh FASILITATOR.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.