Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIM KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIM KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN"— Transcript presentasi:

1 TIM KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
REKOMENDASI KOMITE HAK ANAK LAPORAN II PELAKSANAAN KHA TIM KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

2 PEDOMAN UMUM MENGENAI BENTUK DAN ISI LAPORAN BERKALA YANG HARUS DISERAHKAN OLEH NEGARA PIHAK BERDASARKAN KONVENSI PASAL 44, PARAGRAF 1 (b) Disyahkan oleh Komite pada Pertemuan yang ke-343 (sidang ke-tiga belas) pada tanggal 11 Oktober 1996 Concluding observations: Indonesia  Rekomendasi Komite Hak Anak PBB, 30 Januari 2004 Laporan Kedua Pelaksanaan KHA Indonesia ( ) Referensi

3 Desentralisasi Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak Memastikan bahwa Peraturan Daerah dan pelaksanaannya sesuai dengan Konvensi.

4 Koordinasi nasional Alinea Komite merekomen- dasikan: Kegiatan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) mencakup semua wilayah dan ketetapan dalam Konvensi tercermin dalam program di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Koordinasi melibatkan pemangku kepentingan lain seperti NGO.

5 Monitoring independen
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Memastikan koordinasi di antara Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komite Aksi Nasional (KAN) Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerja Anak; Memastikan KPAI dan KAN Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerja Anak mempunyai kekuasaan dalam investigasi dan menerima persoalan anak, khususnya anak yang berkonflik; Memastikan bahwa KPAI dan KAN Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerja Anak diperlengkapi dengan sumber daya yang cukup; Memperkuat kemandirian, objektivitas, tanggung- jawab dari Komnas HAM, KPAI dan KAN Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerja Anak bahwa laporan mereka ke Kejaksaan Agung diterbitkan.

6 Pengumpulan data Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Meningkatkan mutu sistem pengumpulan data yang meliputi semua area dari Konvensi; Memastikan bahwa semua data dan indikator dipergunakan untuk penjabaran, memonitor dan mengevaluasi kebijakan, program dan proyek untuk efektivitas implementasi Konvensi; Memperluas penyebaran statistik dan informasi; Melanjutkan kerjasama dengan pihak lain, antara lain UNICEF.

7 Diseminasi konvensi Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Memperkuat diseminasi dan pelatihan Konvensi kepada semua kelompok profesional yang terkait dan implementasi secara sistematis dan berkelanjutan; Memastikan suatu upaya Konvensi mudah dikenal oleh semua anak, terutama anak dari kelompok etnik minoritas.

8 Definisi anak Alinea Komite merekomendasi kan bahwa Negara pihak menelaah batas umur yang ada di perundang- undangan dengan menyesuaikan dengan prinsip dan ketetapan Konvensi. Komite juga secara terperinci merekomendasi kan bahwa Negara pihak: Memastikan tidak ada diskriminasi berlandaskan jenis kelamin, dan batas umur minimum perkawinan untuk anak perempuan sama dengan anak laki-laki; Melakukan upaya untuk mencegah perkawinan dini; Melakukan kampanye peningkatan kesadaran tentang kerugian dan bahaya akibat perkawinan dini.

9 Kepentingan terbaik untuk anak
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak Menelaah peraturan perundang-undangan untuk memastikan Pasal 3 Konvensi tercermin dan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

10 Menghormati pandangan anak
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak Mengamandemen peraturan perundangan yang mendukung sepenuhnya Pasal 12 Konvensi yang menyatakan bahwa anak mampu mengekspresikan pandangan dengan bebas, termasuk dalam proses pengadilan dan administrasi yang berdampak pada diri anak. Komite juga merekomendasikan Negara pihak untuk melakukan kampanye penyadaran tentang hak partisipasi anak, terutama kepada pemerintah kabupaten/kota, komunitas untuk menghormati pandangan anak di keluarga, sekolah, lembaga pelayanan dan sistem administrasi dan pengadilan

11 Hak-hak sipil dan kebebasan
Kluster IV: Pasal 7, 8, dan 37 (a) Konvensi Hak Anak

12 Pencatatan kelahiran dan hak memperoleh kewarganegaraan
Alina Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak Mengamandemen semua peraturan perundangan dan peraturan daerah yang terkait dengan pencatatan kelahiran dan menerapkan strategi untuk mencapai target pencatatan kelahiran 100 persen tahun 2015, termasuk bekerjasama dengan UNICEF dan lembaga internasional lainnya. Mengubah Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, agar memastikan kewarganegaraan melalui garis ibu dan ayah.

13 Penghapusan kekerasan terhadap anak-anak
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Memperluas upaya untuk mengatasi masalah perlakuan salah dan penelantaran, termasuk perlakuan salah secara seksual, dan mendorong adanya sistem nasional untuk menerima, memantau, dan menginvestigasi laporan dan menuntut kasus secara hati-hati, dengan memperhatikan sensitifitas dan privasi anak; Memastikan bahwa korban mempunyai akses kepada layanan konseling dan mendapat bantuan pemulihan dan reintegrasi, dan memastikan bahwa panti hanyalah alternatif terakhir dalam penyatuan anak korban pemerkosaan; Memastikan pelaku kekerasan dituntut di depan pengadilan.

14 Hukuman badan Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Mengamendemen peraturan perundangan untuk melarang hukuman berupa penyiksaan fisik, termasuk di rumah, sekolah, dan tempat pelayanan anak; Melakukan kampanye pendidikan publik tentang konsekuensi negatif dari kesalahan penanganan dan melakukan promosi bentuk-bentuk pendisiplinan yang positif, tanpa kekerasan sebagai alternatif hukuman badan.

15 Lingkungan keluarga dan pemeliharaan alternatif
Kluster V: Pasal 5; 18, paragraf 1-2; Pasal 19-21; Pasal 25; Pasal 27, paragraf 4; Pasal 39 Konvensi Hak Anak

16 Tanggungjawab pengasuhan
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Menelaah peraturan perundangan yang berhubungan dengan kurungan anak dengan memastikan prinsip kepentingan terbaik anak dipertimbangkan sesuai Pasal 3 dan 12 Konvensi; Menggunakan ukuran-ukuran yang diperlukan untuk memudahkan dalam menetapkan asal-usul anak dan untuk memastikan hak anak untuk mengetahui orang tua biologisnya.

17 Penyatuan kembali keluarga
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Memastikan pemulangan anak-anak korban konflik yang terpisah secara selamat; Melanjutkan kerjasama dengan NGO.

18 Anak-anak yang diambil dari lingkungan keluarga mereka
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Melakukan suatu kajian yang menyeluruh mengenai situasi anak yang ditempatkan di panti, termasuk kondisi hidup dan pelayanan yang disediakan; Mengembangkan kebijakan dan program untuk mencegah penempatan anak di panti. Selain itu menyediakan dukungan dan bimbingan untuk keluarga yang rentan dengan kampanye kesadaran; Membuat ukuran untuk mengijinkan anak yang ditempatkan di panti untuk kembali ke keluarga mereka kapan pun dan menjadikan penempatan anak di panti sebagai upaya terakhir; Mengatur standar secara jelas untuk institusi panti yang sudah ada, sesuai dengan Pasal 25 Konvensi.

19 Adopsi Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Mengamandemen peraturan perundangan tentang adopsi yang disesuaikan dengan Pasal 3 dan 12 Konvensi; Membuat ukuran untuk memantau dan mensupervisi secara efektif proses adopsi anak sesuai prinsip kepentingan terbaik anak; Menyetujui Hague Convention on Protection of Children and Cooperation in Respect of Intercountry Adoption.

20 Kesehatan dasar dan kesejahteraan
Kluster VI: Pasal 6; Pasal 18, paragraf 3; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 26; Pasal 27, paragraf 1-3 Konvensi Hak Anak

21 Anak-anak penyandang cacat
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Memastikan pemisahan data digunakan untuk pengembangan kebijakan dan program untuk anak-anak penyandang cacat; Menelaah situasi anak terkait akses ke layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, dan pengalokasian sumber daya untuk memperkuat layanan kepada anak-anak penyandang cacat, dukungan keluarga dan tenaga lapangan professional; Mencatat ketentuan yang ada dalam Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities (General Assembly resolution 48/96, lampiran) dan rekomendasi Komite yang telah diadopsi pada saat diskusi umum tentang hak-hak anak penyandang cacat (CRC / C / 69, paras ); dan Mencari bantuan, antara lain dari UNICEF dan WHO.

22 Kesehatan dan kesejahteraan
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Memastikan akses pelayanan kesehatan dasar, terutama pelayanan dan fasilitas kesehatan ibu hamil dan anak, termasuk di pedesaan dan daerah konflik; Mengutamakan penyediaan air minum dan layanan sanitasi; Memperkuat upaya pencegahan busung lapar, malaria, dan penyakit lain karena nyamuk, imunisasi, menyediakan kondom atau kontrasepsi lainnya, kampaye ASI, memastikan semua layanan untuk daerah konflik; Memastikan perhatian pada pertumbuhan anak dan remaja melalui pendekatan holistik dan komprehensif kebijakan kesehatan untuk anak dan remaja; Melakukan kerjasama, antara lain dengan WHO.

23 Kesehatan remaja Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Mengembangkan kebijakan dan perencanaan yang komprehensif tentang kesehatan anak remaja; Memperkuat implementasi rekomendasi dari komisi kesehatan reproduksi; Meningkatkan kerjasama dengan NGO untuk menetapkan sistem pendidikan formal dan informal tentang HIV/AIDS, penyakit menular seksual (PMS) dan pendidikan seks; Mempertimbangkan catatan komite no. 3 (2003) tentang HIV/AIDS dan hak anak; Memastikan akses konseling, informasi dan layanan kesehatan reproduksi bagi anak remaja; Menyediakan informasi akurat dan obyektif kepada remaja tentang bahaya tembakau dan konsekwensinya dan melindungi mereka dari informasi yang salah melalui pembatasan iklan tembakau.

24 Pendidikan, liburan dan kegiatan budaya
Kluster VII: Pasal 28, 29, 31 Konvensi Hak Anak

25 Pendidikan Alinea 63. Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak:
Memperkuat capaian pendidikan dasar gratis; Memastikan anak perempuan dan anak laki-laki dari kota, pedesaan dan daerah tertinggal mengakses pendidikan meskipun ada persoalan keuangan; Menyediakan pendidkan usia dini untuk setiap anak; Mempunyai ukuran pasti untuk pengurangan angka putus sekolah, angka mengulang, dan buta huruf; Menyediakan kesempatan pendidikan kepada anak yang telah menikah dan remaja hamil; Meneruskan upaya untuk menjamin bahwa para guru terlatih secara memadai; Memperkenalkan hak asazi manusia, termasuk hak-hak anak dalam kurikulum sekolah; Mempunyai ukuran untuk mengurangi kekerasan di sekolah; Melanjutkan kerjasama dengan UNESCO, UNICEF, ADB, dan masyarakat untuk memperbaiki sektor pendidikan.

26 Madrasah dan pesantren
Alian Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak Melanjutkan dan memperkuat usaha untuk mengefektifkan pendidikan di Madrasah dan Pesantren dan mereka dapat bersaing dengan pendidikan umum, dan mengembangkan sistem pemantauan dan memastikan mutu pendidikan.

27 Perlindungan khusus Kluster VIII: Pasal 22,38,39,40, 37 (b)-(d), Konvensi Hak Anak

28 Anak-anak pengungsi Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Mengambil langkah-langkah untuk memastikan semua anak pengungsi beserta keluarganya mempunyai akses pada layanan kesehatan dasar dan pendidikan, dan hak mereka benar-benar terlindungi, termasuk hak untuk dicatatkan kelahirannya Memperkuat ukuran yang memastikan kepulangan dengan segera dan selamat semua anak-anak Timor Leste yang terpisah dari keluarganya ke Timor Leste; Mengabulkan penerapan the 1951 Convention relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, the Convention on the Status of Stateless Persons and the Convention on the Reduction of Statelessness; Melanjutkan kerjasama dengan UNHCR.

29 Penyalahgunaan obat-obatan
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Menyediakan informasi yang akurat dan objektif tentang konsekuensi bahaya penyalahgunaan obat-obatan; Memastikan anak-anak pengguna obat- obatan dan narkotika diperlakukan sebagai korban bukan sebagai penjahat; Mengembangkan pelayanan pemulihan dan reintegrasi untuk anak korban penggunaan obat-obatan; Bekerjasama dengan WHO dan UNICEF.

30 Peradilan anak Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Menaikkan batas umur minimum pertanggungjawaban tindak kriminal di tingkat internasional; Memastikan penahanan anak terpisah dengan orang dewasa, dan penahanan merupakan upaya terakhir, untuk waktu yang pendek dan memperhatikan situasi; Jika penahanan tidak terelakkan, memperhatikan prosedur penangkapan dan penahanan, dan mendirikan unit khusus di kepolisian dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum; Memastikan implementasi standar-standar peradilan anak, khususnya Pasal 37(b) dan Pasal 40 paragraf 2(b) (ii)-(iv) Konvensi dan memperhatikan the United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (the Beijing Rules) and the United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (the Riyadh Guidelines), dan keterangan tentang hari diskusi umum Komite tentang administrasi peradilan anak.

31 Anak jalanan Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak mengambil semua upaya: Untuk mengakhiri kekerasan, penangkapan, dan penahanan oleh aparat Negara terhadap anak jalanan; Untuk membawa pelaku kekerasan ke pengadilan; Untuk memudahkan integrasi sosial anak jalanan, khususnya untuk memperoleh kartu identitas.

32 Eksploitasi seksual Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Mengembangkan dan mengimplemasikan peraturan perundangan yang melindungi anak korban eksploitasi seksual, trafiking, pornografi secara memadai, termasuk peningkatan signifikan batas minimum usia dewasa seksual; Melatih petugas penegak hukum, pekerja sosial dan jaksa tentang bagaimana menerima, memantau, dan menginvestigasi laporan pengaduan dan menuntut pelaku kejahatan dengan pendekatan yang sensitif anak dengan menghormati privasi anak; Memprioritaskan pemulihan dan memastikan pendidikan dan pelatihan dan bantuan psikososial dan konseling untuk korban dan menyediakan panti sebagai upaya terakhir; Memastikan RAN Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial terimplementasi terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

33 Eksploitasi ekonomi Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak Memastikan KAN Penghapusan bentuk terburuk Pekerja Anak melindungi anak-anak yang dipekerjakan di sektor informal, khususnya PRT Anak, anak yang dilacurkan, dan anak korban bentuk- bentuk pekerjaan eksploitatif lainnya; Memastikan bahwa RAN Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerja Anak mempunyai alokasi sumber daya yang cukup untuk implementasi dan implementasinya dipantau secara wajar. Melanjutkan usaha untuk menghapuskan pekerja anak, dengan memberi penekanan pada akar permasalahan melalui pengentasan kemiskinan dan menyediakan akses pendidikan, mengupayakan sistem pemantauan dan bekerjasama dengan NGO, organisasi komunitas, aparat penegak hukum, dan pengawas tenaga kerja, dan ILO/IPEC.

34 Penjualan, perdagangan dan penculikan
Alinea Komite merekomen- dasikan bahwa Negara pihak: Memperbaiki sistem pengumpulan data yang mencakup semua bentuk penjualan, perdagangan, dan penculikan anak, dan memastikan data dan indikator digunakan untuk perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan proyek; Merumuskan definisi yang tepat mengenai perdagangan anak, meningkatkan perlindungan hukum bagi anak korban, mengefektifkan ukuran dalam penegakan hukum, dan meningkatkan kesadaran komunitas tentang penjualan, perdagangan dan penculikan anak; Melakukan perjanjian bilateral dan multilateral dengan Negara tetangga untuk mencegah penjualan, perdagangan, dan penculikan anak dan memfasilitasi perlindungan dan keselamatan untuk kembali kekeluarga mereka; Bekerjasama dengan UNICEF dan IOM.

35 Anak-anak dari kelompok minoritas dan etnis
Alinea Komite merekomen- dasikan Implementasi Program Kesejahteraan Sosial Kelompok Minoritas dan Etnis

36 Lain-lain

37 Diseminasi dan Laporan Lanjutan
Diseminasi dokumen Laporan Lanjutan Memperhatikan Pasal 44 alinea 6 Konvensi, Komite merekomendasikan bahwa laporan periodik dan catatan dan kesimpulan Komite disebarkan secara luas agar menjadi bahan diskusi dan meningkatkan kesadaran akan Konvensi beserta implementasi dan monitoringnya dengan pemerintah, DPR dan NGO Komite menerima laporan periodik keempat pada 4 Oktober Laporan ini gabungan laporan ketiga dan keempat. Laporan tidak boleh melebihi 120 halaman (lihat CRC / c / 118).

38 Isi laporan Tiap Cluster
Upaya-upaya  Kebijakan dan Promosi Kemajuan  mengacu pada Laporan II Pemerintah tentang Pelaksanaan KHA dan Rekomendasi Komite (30 Januari 2004) Faktor pendukung Faktor penghambat Rencana tindak lanjut  mengacu pada MDG, WFFC, BPFA, CEDAW, PNBAI, UU17/2007 tentang RPJPN

39 Matriks Cluster I NO Upaya yang dilakukan Kemajuan yang dicapai
Faktor Pendukung Faktor Penghambat Rencana Tindak lanjut

40 Matriks Cluster II NO Upaya yang dilakukan Kemajuan yang dicapai
Faktor Pendukung Faktor Penghambat Rencana Tindak lanjut

41 Matriks Cluster III NO Upaya yang dilakukan Kemajuan yang dicapai
Faktor Pendukung Faktor Penghambat Rencana Tindak lanjut

42 Matriks Cluster IV NO Upaya yang dilakukan Kemajuan yang dicapai
Faktor Pendukung Faktor Penghambat Rencana Tindak lanjut

43 Matriks Cluster V NO Upaya yang dilakukan Kemajuan yang dicapai
Faktor Pendukung Faktor Penghambat Rencana Tindak lanjut

44 Terima kasih Hamid Patilima Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia
Jl. Tebet Barat Dalam V/26, Jakarta 12810


Download ppt "TIM KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google