Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Fakta Medik dan Fakta Legal
Diajukan untuk memenuhi tugas pelajaran PLKJ yang diberikan Bapak Jajat. Disusun oleh: 1. Maria Marlina* Shella Lorencia 2. Elsye Febriana Shinca 5. Siska Wongestu Helen Devika
2
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan fakta medik dan fakta legal dari berbagai jenis narkoba
Biasanya beberapa zat yang sering disalahgunakan merupakan zat yang dapat memengaruhi system saraf pusat, sehingga dapat mengubah pikiran, perasaan, kesadaran, pemahaman, dan tingkah laku serta kecerdasan. Selain itu zat-zat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan, baik secara fisik maupun secara mental. Pengaruh zat-zat tersebut dapat dilihat dari fakta medik dan fakta legal.
3
A. FAKTA MEDIK Fakta medik atau fakta kesehatan adalah kenyataan yang telah terbukti secara ilmiah atau secara empiris melalui percobaan yang dapat berubah berdasarkan penemuan-penemuan baru. Fakta Medik menjelaskan: Pengaruh zat terhadap perilaku manusia yang menggunakannya Pengaruh zat terhadap organ tubuh manusia seperti jantung, paru-paru, otak, usus dan sebagainya. Pengaruh zat pada pemakaian dalam jumlah banyak maupun pemakaian secara kronis (menahun).
4
B. FAKTA LEGAL Fakta Legal adalah semua peraturan perundang- undangan atau hukum yang berkaitan dengan penanaman, pembuatan, penyimpanan, pengedaran, penjualan dan pengunaan zat. Selain itu norma agama dan peraturan sekolah pun termasuk fakta legal. Akibat bagi pelanggarannya dapat diberi sanksi ringan sampai yang terberat.
5
C. FAKTA MEDIK DAN FAKTA LEGAL TENTANG BERBAGAI ZAT 1
C. FAKTA MEDIK DAN FAKTA LEGAL TENTANG BERBAGAI ZAT 1. ROKOK FAKTA MEDIK : rokok atau tembakau mengandung nikotin dan zat-zat lain tidak kurang dari 4000 macam, yang dapat menyebabkan penyakit kanker, terutama di paru-paru, tenggorokan, kerongkongan, hati dan sebagainya.
6
Orang yang terbiasa merokok akan mengalami ketergantungan atau kecanduan, sehingga bila dihentikan akan timbul ketagihan seperti berdebar- debar, gemetaran, sakit kepala, tidak mau makan dan mudah marah serta cemas. FAKTA LEGAL: Di Indonesia meskipun ada larangan merokok di sekolah dan tempat-tempat tertentu, namun rokok telah dijual belikan secara bebas dan di Negara Barat, ada larangan rokok bagi anak di bawah usia 16 tahun, tetapi setiap orang dapat merokok. Di DKI Jakarta fakta legalnya berupa Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005.
7
2. MINUMAN KERAS FAKTA MEDIK: minuman yang mengandung alcohol, (etanol) bisa menimbulkan rasa hangat di badan. Bagi peminumnya akan menyebabkan kehilangan kendali sehingga dapat berbuat nekat, yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Bila diminum dalam jumlah yang berlebihan dan dalam waktu yang cukup lama, dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti pengerutan hati (hepatitis), sakit maag (polineuritis), kepikunan, penyakit otot jantung dan kanker saluran cerna atas.
8
Bila telah terjadi ketergantungan atau kecanduan pada minuman keras, badan dan otak tidak bisa bekerja dengan baik tanpa ada miras, maka tubuh akan merasa gemetar, mual, muntah, perasaan letih, keluar keringat dingin, mudah tersinggung dan terganggunya kesadaran (delirium), bila tidak cepat ditolong akan menimbulkan kematian.
9
FAKTA LEGAL: Berdasarkan peraturan Departemen Kesehatan miras dibagi menjadi 3 golongan menurut kadar etanolnya. Golongan A dengan kadar etanol 1-5% misalnya bir. Golongan B dengan kadar etanol _20% misalnya berbagai jenis minuman anggur.
10
Golongan C dengan kadar etanol 20-45% misalnya whisky, vodka, manson house, johny walker, kamput, dan lainnya yang sejenis. Pengecer dan penjual miras harus memiliki ijin dari Departemen kesehatan dan instansi lain, kecuali miras golongan A. Miras golongan C tidak boleh diiklankan. Bagi yang sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan pada orang yang mabuk atau membuat mabuk anak dibawah umur 16 tahun.
11
Atau dengan kekerasan (diancam) memaksa orang untuk meminum yang memabukkan, diancam dengan hukuman denda/penjara (peraturan Menteri kesehatan No 86/MENKES/PER/77, tentang minuman keras). Barang siapa yang dalam keadaan mabuk dimuka umum diancam dengan hukuman denda/kurungan (KUHP pasal 300, pasal 492, pasal 536).
12
3. OBAT YANG DIJUAL BEBAS FAKTA MEDIK: obat bila digunakan secara tepat sesuai dengan petunjuk dokter akan berguna bagi manusia. Tetapi bila digunakan secara sembarangan akan membahayakan si pemakai.
13
Ada beberapa tanda kemasan obat berupa bulatan kecil berwarna:
Bulatan hijau: beredar bebas, tanpa resep dokter, tanpa efek samping. Bulatan biru: berarti bebas terbatas, tanpa resep dokter tapi ada perhatian bagi pemakai dan menimbulkan efek samping.
14
Bulatan merah: untuk obat keras, hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.
Obat yang dijual bebas dapat mengurangi sel-sel darah putih sehingga daya tahan tubuh berkurang, dapat pula merusak ginjal. FAKTA LEGAL: menurut peraturan Menteri Kesehatan obat ini hanya dipakai dalam pengobatan. Untuk memperoleh dan mendistribusikannya perlu ijin khusus.
15
4. GANJA FAKTA MEDIK: ciri-ciri orang yang menghisap ganja: matanya merah, mulut terasa kering, denyut jantung bertambah cepat, cemas dan ketakutan, kadang-kadang merasa curiga tanpa alasan. Kebiasaan menggunakan ganja dapat menyebabkan turunnya daya tahan tubuh terhadap penyakit, mengurangi kesadaran, memperburuk aliran darah pada otot jantung dan memperburuk kemampuan berfikir, walau sifatnya tidak menetap.
16
FAKTA LEGAL: Penanaman,penyimpanan, pengedaran, penjualan dan pengunaan ganja dilarang oleh undang- undang No. 9 Tahun 1976 dan UU Psikotrofika Tahun1999
17
5. OBAT PENENANG(Sedatifa) dan OBAT TIDUR (Hipnotika)
FAKTA MEDIK: Obat Penenang(Sedatifa) Dan Obat Tidur (Hipnotika) merupakan obat karena digunakan dalam pengobatan. Contoh yang banyak disalahgunakan: Lexo, MG, Rohyp, pil BK, dan pil koplo. Kebanyakan dikonsumsi dengan cara ditelan, jarang melalui suntikan.
18
Pengaruh Segera Setelah Pemakaian:
Kemampuan mengemudi terganggu karena koordinasi otot terganggu, penilaian buruk, dan refleks lambat. Pusing, daya ingat terganggu Merasa nyaman dan santai Dosis tinggi menyebabkan jalan sempoyongan, bicara cadel, benda terlihat ganda, perasaan tumpul, dan emosi labil. Pengaruh Jangka Panjang: Jika sudah ketergantungan dan berhenti pakai, timbul gejala putus zat, yaitu mual, muntah, sakit kepala, pikiran keruh, nyeri badan, dan kekurangan cairan tubuh.
19
Pengaruh pada Sistem Tubuh Manusia:
Sistem Syaraf Pusat ·Memperlambat kerja otak sehingga pernapasan dan denyut jantung lambat. Jika jumlah obat penenang cukup tinggi dapat menyebabkan kematian. ·Dapat menyebabkan lupa apa yang telah dialami. Sistem Pernapasan Dapat menyebabkan kesulitan bernapas akibat pengaruhnya terhadap pusat pernapasan di otak. FAKTA LEGAL: Terletak pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.
20
6. KOPI FAKTA MEDIK: Secangkir kopi mengandung sekitar 80 miligram kafein, dan satu cangkir teh atau satu soda mengandung sekitar 50 miligram kafein. Cokelat juga mengandung kafein dan teobromin, yang berperan seperti kafein. Semua jenis minuman ini sudah umum bagi semua lapisan masyarakat.
21
Namun, demi kesehatan kita yang sangat berharga, kita semua perlu untuk mengetahui fakta-fakta tentang kafein, sehingga kita bisa mengambil keputusan yang bijaksana dalam mengonsumsinya. 8 Dampak negative Kafein dalam Kopi: Kafein mendehidrasi tubuh lebih jauh lagi Kafein menghambat produksi melatonin di otak. Asupan kafein secara teratur pada perempuan hamil dapat meningkatkan risiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah Kafein dapat beracun bagi sel-sel otak.
22
Orang yang mengonsumsi lima sampai enam cangkir kopi sehari memiliki risiko dua kali lebih besar terhadap serangan jantung. Kafein dapat merusak DNA dan menyebabkan DNA menjadi abnormal dengan menghambat mekanisme perbaikan DNA Kafein menghambat enzim-enzim yang digunakan dalam pembentukan memori, dan pada akhirnya menyebabkan hilangnya memori Kafein menyerang cadangan energi sel-sel otak dan menurunkan ambang kendalinya sedemikian rupa, sehingga sel-sel menghabiskan terlalu banyak cadangan energinya FAKTA LEGAL: Terletak pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi.
23
~SELESAI~
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.