Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
PERANAN UNIT AKUNTANSI WILAYAH PADA LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan

2 DASAR PEMBENTUKAN Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 585/Kpts/KP.150/2002 Tentang Penunjukkan Unit Akuntansi Wilayah dan Pembentukan Organisasi Unit Akuntansi Wilayah

3 ORGANISASI UAPPA-B/W Kepala Satuan kerja/ Penanggung Jawab Koord SAIBA
Petugas Akuntansi SAIBA Petugas Komputer SAIBA Koord SIMAK Petugas Akuntansi SIMAK Petugas Komputer SIMAK

4 TUGAS DAN FUNGSI Tugas penanggung jawab UAPPA/B-W adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan/barang milik negara di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi sebagai berikut: Menyelenggarakan akuntansi keuangan/barang milik negara; Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan/Barang Milik Negara secara berkala; Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan/Barang Milik Negara

5 PENANGGUNGJAWAB Membina pelaksanaan sistem akuntansi keuangan/BMN berdasarkan target yang telah ditetapkan; Menunjuk dan menetapkan petugas pelaksana sistem akuntansi keuangan/BMN di lingkungannya; Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan/BMN; Membentuk Tim untuk melakukan Stock Opname barang inventaris dan barang persediaan tiap semester; Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana; Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap bulan; Menelaah dan menandatangani Laporan Keuangan UAPPA/B-W; Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA/B-W dan ADK ke Kanwil Ditjen Perbendahaan dan UAPPA/B-E1

6 KOORDINATOR SAIBA Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang Milik Negara dengan Laporan Keuangan; Meneliti dan menyetujui Laporan keuangan UAPPA-W sebelum ditandatangani oleh KPA Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W yang telah ditandatangani oleh KPA kepada UAPPA-E1

7 KOORDINATOR SIMAK BMN Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang Milik Negara dengan Laporan Keuangan; Meneliti dan menyetujui Laporan BMN UAPPB-W sebelum ditandatangani oleh KPB Menyampaikan laporan BMN UAPPB-W yang telah ditandatangani oleh KPB kepada UAPPB-E1

8 PETUGAS AKUNTANSI Mengarsipkan Dokumen Sumber dan dokumen akuntansi;
Melakukan verifikasi atas Register Transaksi Harian (RTH) yang dihasilkan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAIBA dan SIMAK BMN) dengan Dokumen Sumber (DS); Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang; Petugas akuntansi keuangan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; Melakukan analisa untuk membuat CaLK/ LBMN; Menyusun laporan keuangan/BMN tingkat UAPPA / B-W; Menyimpan arsip data Keuangan / Barang Milik Negara.

9 PETUGAS AKUNTANSI Membukukan / menginput Dokumen Sumber (DS) ke dalam aplikasi SAK / SIMAK BMN. Petugas Komputer Keuangan menerima data SIMAK BMN dari petugas akuntansi barang milik negara. Menyiapkan data komputer untuk dikirim ke tingkat UAPPA-E1. Melakukan analisa untuk membuat catatan atas laporan keuangan/BMN. Menyusun laporan keuangan/BMN tingkat UAPPA/B-W. Menyampaikan laporan keuangan/BMN tingkat UAPPA/B-W yang telah ditandatangani oleh KPA kepada UAPPA-E1 Melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.

10 PERATURAN-PERATURAN TERKAIT
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PMK 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan PMK 213/PMK.05/2013 tentang SAPP. PMK 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Standar 270/PMK.05/2014   tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat. Permentan Nomor: 41/Permentan/OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UAPPA/B-W

11 Piramida Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian TA.2016
LK Kementan LK Eselon I LK Wilayah LK Satker 11 ES 1 33 Provinsi 1187 DIPA

12 Potensi Masalah Tugas dan Fungsi UAPPA/B-W
Pembinaan Satker : kendala kordinasi dengan satker yang level eselonnya lebih tinggi; Lokasi satker yang jauh perlu pembinaan; SDM Wilayah yang terbatas; Perlu pendekatan khusus agar terkordinasi yang baik dengan Biro KP, Unit Eselon I dan Pemerintah daerah; Progres dan tindak lanjut atas temuan Tim Pemeriksa BPK RI, Itjen dan BPKP yang masih belum ditindaklanjuti;

13 Permasalahan e-rekon, dimana data yang tersaji pada e-rekon di aplikasi Wilayah banyak yang berbeda dengan data hasil konsolidasi ADK di Wilayah; Aplikasi e-rekon di tingkat wilayah hanya mengakomodir satker-satker jenis kewenangan KD, sedangkan satker DK/TP, UAW tidak dapat mengakses data e-rekon; Kurangnya koordinasi oleh Eselon I ke UAW dalam rangka penyelesaian dan TL permasalahan satker di Provinsi.

14 Potensi Masalah Tugas dan Fungsi UAPPA/B-W
Pembinaan SDM: Seringnya pergantian SDM pada satker; Satu SDM menangani lebih dari satu DIPA; Satu SDM menangani SIMAK BMN dan SAIBA; Peralatan olah data satker tidak dianggarkan eselon 1; Honor tenaga operator/verifikator yang tidak memadai; Jaringan internet untuk kegiatan e-rekon satker tidak memadai; Jabatan fungsional yang belum terwadahi dengan baik;

15 Potensi Masalah Tugas dan Fungsi UAPPA/B-W
Penganggaran: Penganggaran dari Biro KP yang sering dipotong dan digunakan untuk kegiatan selain UAPPA/B-W Anggaran satker tidak menyediakan untuk kordinasi dan penyusunan laporan keuangan Anggaran satker tidak menyediakan untuk peningkatan kapasitas SDM Anggaran satker tidak menyediaan honor yang memadai dan peratatan olah data

16 Peran BPTP selaku UAW terkait Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Melakukan pembinaan dan sosialisasi langsung ke satker- satker yang menjadi tanggungjawabnya terkait adanya kebijakan akuntansi berbasis akrual; Melakukan monitoring dan pendampingan pada satker- satker dalam penerapan laporan keuangan berbasis akrual; Berkoordinasi secara intensif dengan KPPN dan KPKNL setempat serta Kanwil DJPB/DJKN terkait kebijakan akuntansi berbasis akrual; Berkoordinasi dengan Eselon I lingkup Kementerian Pertanian terkait permasalahan-permasalahan LK/LBMN pada satker di Provinsi; Melakukan monitoring lebih intensif atas LK satker sebelum satker tersebut melakukan upload data ke aplikasi e-rekon;

17 Temuan UAPPA/B-W Sulsel
Temuan terkait satker inaktif; Ketidakakuratan hasil verifikasi satker di bawah; Aset Tetap pada BBKP Makassar belum dilakukan inventarisasi secara keseluruhan; Penyetoran PNBP ke Kas Negara oleh Wilker BBKP Makassar Berlarut- larut; Aset Tanah pada kebun percobaan bone-bone belum memiliki sertifikat seluas m2; Peralatan dan Mesin senilai Rp pada satker BPTP Sulsel belum diketahui keberadaannya; Aset Tetap hasil pelimpahan satker inaktif pada Dinas Pertanian Provinsi Sulsel tidak dapat diyakini keberadaannya; Saldo Persediaan pada Dinas TPH Prop Sulsel sebesar Rp tidak menggambarkan kondisi sebenarnya; Pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjarluh Prop Sulsel tidak sesuai dengan manifest penerbangan garuda senilai Rp

18 Temuan UAPPA/B-W Jabar
Persediaan 526 BB Pasca Panen belum memadai dan Persediaan yang diserahkan kepada masyarakat belum dilengkapi BAST Penatausahaan persediaan pada Balai Embrio Ternak Cipelang belum memadai Penatausahaan PNBP pada BB Padi belum sesuai dengan PP Tarif Penggunaan lahan diseminasi BB Padi oleh Koperasi belum dipungut PNBP Kerjasama penelitian BB Padi belum sesuai ketentuan Adanya satker inaktif disetiap Provinsi yang masih membawa aset (salah satunya permasalahan BAST aset satker inaktif Ditjen PPHP). Progres dan tindak lanjut atas temuan Tim Pemeriksa BPK RI, Itjen dan BPKP yang masih belum ditindaklanjuti

19 Temuan BPK RI atas Persediaan Pada Laporan Keuangan TA 2015
Pencatatan dan Pelaporan Beban Persediaan yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat dan beban Bantuan Sosial dalam bentuk Barang Kurang Memadai

20 Neraca Persediaan Laporan Keuangan TA 2015
No Eselon I Saldo 31 Desember 2015 Belum Diserahkan Belum Dapat Dipastikan 1 Ditjen TP - 2 Ditjen Hortikultura 3 Ditjen Perkebunan 4 Ditjen Peternakan KH 5 Ditjen PPHP 6 Ditjen PSP 7 Balitbang 8 BKP TOTAL

21 Neraca Persediaan Laporan Keuangan Semester I TA 2016
No Eselon I Saldo 31 Desember 2015 Saldo 30 Juni 2016 1 Sekretariat Jenderal - 2 Ditjen TP 3 Ditjen Hortikultura 4 Ditjen Perkebunan 5 Ditjen Peternakan Keswan 6 Ditjen PPHP 7 Ditjen PSP 8 Balitbang 9 Badan SDMP 10 Badan Ketahanan Pangan TOTAL

22 Prosedur Pemindahtanganan BMN (Hibah)
Pemindahtanganan BMN (Persediaan MAK 526) mengacu pada : PMK 248/PMK 248/PMK.07/2010 (Kewenangan DK/TP) BAST antara Eselon I dengan Penerima Hibah PMK 111/PMK.06/2016 (Kewenangan KD/KP) Prosedur terlampir

23 Prosedur Pemindahtanganan BMN PMK 111/PMK.06/2016 (KD/KP)
Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Persetujuan Hibah Naskah Hibah Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Hibah

24 Permasalahan Proses Pemindahtanganan BMN
Proses pengadaan selesai, barang secara fisik telah diserahkan kepada penerima hibah Proses adminsitrasi pemindahtanganan aset baru dilaksanakan : Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Persetujuan Hibah Naskah Hibah Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Hibah Sampai akhir periode laporan, proses administrasi belum selesai namun aset tersebut sudah ditangan penerima hibah

25 Solusi Proses Pemindahtanganan BMN
Proses pengadaan dan proses penyerahan/ pemindahtanganan BMN/ Persediaan sudah direncanakan sejak awal DIPA Penyelesaian pemindahtanganan dapat diproses sebelum pengadaan selesai/barang diserahkan oleh pihak ketiga

26 Pemindahtanganan BMN Diproses Selaras Dengan Proses Pengadaan
Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Persetujuan Hibah Naskah Hibah Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Hibah PROSES PENGADAAN Penyerahan Fisik

27 Terima Kasih


Download ppt "Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google