Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Evaluasi Tahun 2016, Tantangan Tahun 2017 & Perencanaan Tahun 2018 DISAMPAIKAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DALAM SOSIALISASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN 2017 JAKARTA, 2 Maret 2017

2 OUTLINE DESENTRALISASI FISKAL
TUJUAN, PENINGKATAN ANGGARAN & REFOCUSING POSTUR TKDD EVALUASI PELAKSANAAN TKDD APBNP TAHUN 2016 KEBIJAKAN DAN TANTANGAN TKDD APBN 2017 PERENCANAAN TKDD APBN 2018

3 Desentralisasi diwujudkan melalui penyerahan kewenangan disertai dengan penyerahan sumber-sumber pendanaan Pasal 18, Bab VI UUD 1945: Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah provinsi & daerah provinsi dibagi atas kab & kota, masing-masing mempunyai pemda. Pemerintah provinsi, kabupaten,& kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasca Krisis Ekonomi 1997/1998, terjadi perubahan fundamental dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, termasuk Tata Pemerintahan di Indonesia. Pelaksanaan amanat UU No. 22 dan 25 Tahun 1999, dikenal dengan istilah big bang, menandai era baru tata pemerintahan di Indonesia yakni dengan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi. Desentralisasi memberikan konsekuensi pada pola: Hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Pemerintahan Daerah HKPD UU No. 22/1999 UU No. 25/1999 UU No. 32/2004 UU No. 33/2004 UU No. 23/2014 RUU HKPD Coverage HKPD Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kab./Kota Antar Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dengan Lembaga Lainnya Money follows function Desentralisasi Kewenangan (otonomi) disertai dengan Desentralisasi Fiskal, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumber pendanaan (revenue) dan pengelolaan belanjanya (expenditure) 3

4 Peningkatan kualitas perimbangan keuangan pusat dan daerah perlu diikuti perbaikan kualitas belanja di daerah 513,3 573,7 623,1 710,9 764,9 Total TKDD Belanja K/L Kebijakan dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai salah satu instrument penting desentralisasi fiskal berperan strategis untuk: Perbaikan pelayanan dasar publik yang lebih berkualitas. Penurunan kesenjangan antar daerah. Pengentasan kemiskinan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejak era Kabinet Kerja, Alokasi TKDD dalam APBN mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga volumenya lebih besar dibandingkan dengan belanja KL: bukti penguatan desentralisasi dan implementasi Nawacita ke 3: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”

5 Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016 (1):
Pengendalian Belanja dalam APBNP 2016 Target pendapatan terlalu optimis (over target) Implikasi: anggaran belanja membengkak/terlalu besar (melampaui kapasitas fiskal) over spending Implikasi Dengan adanya over target pendapatan dan over spending, dapat berpengaruh thd besarnya defisit yang melebar Perlu penyesuaian untuk mengamankan pelaksanaan APBNP TA 2016 Solusi: Revisi target penerimaan perpajakan Pengendalian belanja pusat dan daerah Pelebaran defisit secara terkendali

6 Langkah Pengamanan APBNP 2016
Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016 (2): Pengendalian Belanja TKDD dalam APBNP 2016 Langkah Pengamanan APBNP 2016 Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Perpajakan Pengendalian Belanja Negara Penghematan Belanja K/L Rp114,7 T Penghematan Belanja TKDD Rp72,9 T Penghematan alamiah DBH 4,2 T DAK Fisik 6,0 T DAK Nonfisik 23,8 T Dana Desa 2,8 T Penundaan DAU 19,4 T DBH Pajak 16,7 T Menjaga Defisit prognosis APBNP 2016 tetap dibawah 3,0% thd PDB Realisasi APBNP 2016: Defisit Rp305,4 T Rasio Defisit : PDB (2,46)% TANTANGAN Pemulihan ekonomi global yang lambat Penurunan Harga Komoditas Utama Risiko pasar finansial yang meningkat DAMPAK Shortfall penerimaaan perpajakan Menyebabkan APBN mengalami pelebaran defisit

7 Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016 (3): Realisasi Sementara APBN 2016
Realisasi tahun 2016 terhadap realisasi tahun 2015: secara nominal lebih tinggi Rp87,2 T (13,99%) secara persentase (91,5%) lebih rendah 2,3% terutama berkaitan dengan: Lebih rendahnya realisasi DBH Rp18,5 T dari pagu APBN-P 2016 (Penundaan Tw. IV Rp11,5 T dan penghematan alamiah Rp7 T), Lebih rendahnya realisasi Dana Transfer Khusus Rp47,1 T dari pagu APBN-P 2016, terutama karena: Penghematan alamiah DAK Non Fisik Rp32,5 T, Penyerapan DAK Fisik yang belum optimal Rp14,6T. Penundaan DAU tidak jadi dilaksanakan dan seluruh DAU yang semula sebagian ditunda sudah ditransfer pada bulan Desember 2016 Bebarapa kebijakan untuk pelaksanaan TA berdasarkan evaluasi tahun 2016: DAK Fisik: carry over sebagian penyaluran TA 2016 DBH: Penyelesaian Kurang Bayar DAU: Penghitungan beban pengalihan urusan konkuren dari Kab./Kota ke Provinsi dan dari Provinsi ke Pusat Realisasi mencapai Rp710,9 T, lebih tinggi dari realisasi belanja K/L Rp680,8 T

8 Evaluasi Pelaksanaan APBN 2016 (4): Dana Desa
Tahap I + II = Rp 46,6T dari 46,9T (99,4%) 28,1 triliun REALISASI PENYALURAN PENGGUNAAN EVALUASI PENYALURAN Kendala penyaluran DD dari RKUN ke RKUD: Peraturan Bupati/Walikota ttg tata cara penghitungan DD setiap Desa belum sesuai dengan ketentuan. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penggunaan belum disampaikan atau disampaikan secara terpisah. Sebagian daerah mengajukan penyaluran tahap II pada bulan terakhir tahun anggaran, mengakibatkan menumpuknya permintaan penyaluran. Kendala penyaluran DD dari RKUD ke RKD: APBDesa belum/terlambat ditetapkan Perubahan regulasi Dokumen perencanaan belum ada Laporan penggunaan belum dibuat Pergantian kepala desa EVALUASI PENGGUNAAN Penggunaan Dana Desa di luar bidang prioritas. Pengeluaran Dana Desa tidak didukung dengan bukti yang memadai. Pekerjaan yang diutamakan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat setempat dan bahan baku lokal, dikerjakan seluruhnya oleh pihak ketiga/penyedia jasa. Pemungutan dan penyetoran pajak tidak sesuai. Desa belum mengenal mekanisme uang persediaan, sehingga dana yang telah disalurkan ke RKDesa, ditarik dan disimpan di luar RKDesa. Belanja di luar yang telah dianggarkan dalam APBDesa.

9 Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN 2017 (1):
Dana Perimbangan Dana Transfer Umum ditingkatkan dan didorong seoptimal mungkin untuk peningkatan kualitas layanan publik Tujuan mengatasi ketimpangan fiskal vertikal, dengan fokus alokasi kepada daerah penghasil. Alokasi 2017 Rp92,8 T naik Rp2,3 T dari Rp 90,5 pada realisasi APBNP 2016 Kebijakan Perluasan diskresi penggunaan DBH CHT, Dana Reboisasi dan 0,5% Tambahan DBH SDA Migas agar penggunaan dana lebih optimal dan mengurangi SiLPA. Percepatan penyelesaian kurang bayar DBH sesuai kemampuan keuangan negara  masih terdapat sisa kurang bayar dan penundaan Tw IV 2016 sebesar Rp14,5 T yang perlu diusulkan dalam RAPBNP 2017 DANA BAGI HASIL (DBH) Tujuan mengatasi ketimpangan fiskal horizontal Alokasi 2017 Rp410,8 T naik Rp25,4 T dari Rp385,4T dari realisasi APBNP 2016 Kebijakan Alokasi telah memperhitungkan pengalihan urusan pendidikan SMA/SMK dan urusan lainnya dari kab./kota ke provinsi. Formulasi 2017 memberikan afirmasi kepada daerah kepulauan dengan meningkatkan bobot luas wilayah laut, yaitu: untuk provinsi naik dari 40% menjadi 45% untuk kab/kota naik dari 45% menjadi 50%. Alokasi DAU Kab/kota tahun 2017 tidak turun dibandingkan tahun 2016. Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau dapat berubah sesuai perubahan PDN neto  implikasi: daerah harus menyusun strategi penyesuaian dalam APBDP 2017 DANA ALOKASI UMUM (DAU) Untuk meningkatkan kualitas belanja dan mendorong pembangunan ekonomi, minimal 25% Dana Transfer Umum (DBH + DAU) digunakan untuk belanja infrastruktur layanan dasar publik yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi

10 DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN 2017 (2): DAK Fisik dan DAK Nonfisik Alokasi dan Penyaluran Dana Transfer Khusus Berbasis Kinerja Pelaksanaan Tujuan mengatasi ketimpangan penyediaan infrastruktur layanan publik Alokasi 2017 Rp58,3 T turun Rp16,9 T dari realisasi APBNP 2016 sebesar Rp75,2 T Kebijakan berdasarkan usulan daerah dan diselaraskan dg prioritas nasional dengan afirmasi untuk daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi. Sinkronisasi rencana kegiatan DAK Fisik antar bidang/subbidang, antardaerah, dan antara DAK dengan pendanaan lainnya, dengan mengoptimalkan peran Provinsi. Petunjuk teknis ditetapkan dalam Perpres dan dapat berlaku lebih dari satu tahun. Penyaluran berbasis kinerja penyerapan dan pelaksanaan fisik, dan disalurkan melalui KPPN setempat guna efisiensi dan meningkatkan governance: Sinergi DJPK dan DJPB  perubahan peraturan (Revisi PMK 48 jo 187 PMK.07/2016) serta pembuatan aplikasi penyaluran Permintaan penyaluran dan verifikasi kepada unit yg terdekat dg daerah (governance lebih terjaga) DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK Fisik) Tujuan mendukung operasional penyelenggaraan layanan publik Alokasi 2017 Rp115,1 T naik Rp 8,4 T dari realisasi APBNP 2016 sebesar Rp89,3 T Kebijakan Alokasi disesuaikan dengan kebutuhan riil di daerah, berdasarkan jumlah sasaran yang dibutuhkan untuk mencapai SPM, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan Juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK (DAK Nonfisik)

11 Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN 2017 (3):
Dana Insentif Daerah dan Dana Desa Tujuan Memberikan rewards kepada daerah yang berkinerja baik dalam: kesehatan fiskal & pengelolaan keuangan daerah. pelayanan dasar publik. ekonomi dan kesejahteraan Alokasi 2017 Rp7,5 T naik Rp 2,5 T dari realisasi APBNP 2016 sebesar Rp5 T daerah penerima DID sebanyak 317 daerah: 21 provinsi, 232 kabupaten 64 kota Evaluasi DID 2017 Jumlah penerima DID naik dari 271 menjadi 317, Jumlah daerah yang lulus passing grade naik dari 109 menjadi 121; Jumlah daerah penerima AM naik dari 228 menjadi 279, Jumlah daerah penerima AM dan AK naik dari 66 menjadi 83. DANA INSENTIF DAERAH Tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi: Menjaga tingkat konsumsi Rumah Tangga Peningkatan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur utk mendorong stabilitas harga dan distribusi yang merata. Alokasi 2017 Rp60,0 T naik Rp13,4 T dari realisasi APBNP 2016 sebesar Rp46,6 T Kebijakan Prioritas penggunaan: membiayai pembangunan pemberdayaan masyarakat Pelaksanaan diutamakan melalui: Swakelola dengan menyerap tenaga kerja setempat dan kegiatan yang mendorong masyarakat produktif secara ekonomi Kab/Kota diwajibkan menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sekurangnya 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK (Pasal 72 UU No 6 Tahun tentang Desa). DANA DESA

12 Time Schedule Transisi Penyaluran Melalui KPPN
PENYUSUNAN POKJA DJPK & DJPB PENYUSUNAN PROSES BISNIS PENYIAPAN REGULASI: REVISI PMK 187/2016 PENYUSUNAN SOP LINK PENYIAPAN PERANGKAT (APLIKASI) SOSIALISASI KEPADA SELURUH KPPN & PEMDA PENYALURAN TRIWULAN I JAN MINGGU 3-4 FEB MINGGU 1-4 MINGGU 3 JAN - MARET FEB - MARET MARET APRIL PELAKSANAAN PENYALURAN MELALUI KPPN DITARGETKAN MULAI BULAN APRIL 2017 (TRIWULAN 1) PERLU MEMPERHITUNGKAN MASA TRANSISI: PERALIHAN KPA DARI DJPK KE DJPB PERALIHAN DIPA, PPSPM, PPSPP, DAN PPK

13 Pengendalian Belanja APBD
Paling lambat tgl 20 bulan berikutnya, Pemda wajib menyampaikan: 1 Perkiraan belanja operasi & belanja modal bulanan untuk 12 bulan DAU/DBH salurkan tepat jumlah Uang kas dan/atau simpanan pemda di bank jumlahnya tidak wajar*) Tepat Waktu 2 Laporan posisi kas bulanan Terlambat DAU/DBH disalurkan dalam bentuk nontunai (SBN) DAU/DBH tunda max 50% 3 Ringkasan realisasi APBD bulanan Keterangan: *) Posisi Kas Tidak wajar adalah selisih lebih posisi kas dan setara kas setelah dikurangi dengan belanja operasi dan 30% belanja modal 3 bulan berikutnya, serta rasionya terhadap penerimaan DAU mencapai di atas 100%.

14 Pokok-Pokok Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2018
DTU Pengalokasian DBH tetap berdasarkan prinsip by origin Penyempurnaan Formula DAU dengan memperhitungkan pengalihan kewenangan antar tingkat pemerintahan. Penyempurnaan formulasi penghitungan PDN Neto Afirmasi kepada daerah kepulauan, tertinggal, dan perbatasan Penyempurnaan formulasi kebutuhan fiskal daerah (IKK sebagai faktor pengali) dalam penghitungan alokasi DAU Pemantauan penggunaan DTU untuk belanja infrastruktur layanan publik DTU Dana Transfer Umum Penyempurnaan Jenis & Bidang DAK Fisik sesuai prinsip money follow program, berbasis proposal, serta sinkronisasi DAK dg belanja K/L Penguatan peran Propinsi dalam sinkronisasi usulan DAK Fisik daerah peningkatan kualitas DAK Nonfisik melalui penerapan performance based & pemantauan penggunaan DTK Dana Transfer Khusus DID Dana Insentif Daerah DD Dana Desa Dalam hal masih terdapat kurang bayar, perlu percepatan penyelesaian kurang bayar DBH Penyempurnaan Formula DAU dengan memperhitungkan pengalihan kewenangan antar tingkat pemerintahan. Penyempurnaan formulasi penghitungan PDN Neto Afirmasi kepada daerah kepulauan, tertinggal, dan perbatasan Penyempurnaan formulasi kebutuhan fiskal daerah (IKK sebagai faktor pengali) dalam penghitungan alokasi DAU Pemantauan penggunaan DTU untuk belanja infrastruktur layanan publik Penyederhanaan dan penajaman kriteria pengalokasian DID Penilaian kinerja melalui pengelompokan/ klastering berdasarkan antara lain : Kinerja tata kelola keuangan daerah Kinerja pelayanan publik Kinerja pengentasan kemiskinan Kebijakan pengalokasian untuk mengatasi kemiskinan & kesenjangan, serta kesejahteraan masyarakat desa. Penggunaan fokus pada program/kegiatan yang memiliki daya ungkit tinggi dan berdampak langsung terhadap: pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan di desa, Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. DTK Penyempurnaan Jenis & Bidang DAK Fisik sesuai prinsip money follow program, berbasis proposal, serta sinkronisasi DAK dg belanja K/L Penguatan peran Propinsi dalam sinkronisasi usulan DAK Fisik daerah peningkatan kualitas DAK Nonfisik melalui penerapan performance based & pemantauan penggunaan DID Penyederhanaan dan penajaman kriteria pengalokasian DID Penilaian kinerja melalui pengelompokan/ klastering berdasarkan antara lain : Kinerja tata kelola keuangan daerah Kinerja pelayanan publik Kinerja pengentasan kemiskinan Dana Desa Kebijakan penggunaan untuk mengatasi kemiskinan & kesenjangan, serta kesejahteraan masyarakat desa Penggunaan fokus pada program/kegiatan dengan daya ungkit tinggi dan berdampak langsung thd: pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan di desa, Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

15 Rancangan Jenis dan Bidang DAK Fisik Tahun 2018 RANCANGAN BIDANG DAK
DAK REGULER DAK AFIRMASI DAK PENUGASAN Tujuan Penyediaan pelayanan dasar sesuai UU 23/ 2014 dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencapaian Program Presiden Ekonomi Berkeadilan Percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada Lokasi Prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi (Area/Spatial Based). Mendukung Pencapaian Prioritas Nasional Tahun 2018 yang menjadi kewenangan Daerah, lingkup kegiatan spesifik serta lokasi prioritas tertentu. Bidang 1. Pendidikan 1. Kesehatan (Puskesmas) 1. Pendidikan (SMK) 2. Kesehatan dan KB 2. Perumahan dan Permukiman 2. Kesehatan (RS Rujukan & RS Pratama) 3. Air Minum 3. Transportasi 4. Sanitasi 4. Pendidikan 5. Perumahan dan Permukiman 5. Air Minum 5. Jalan 6. Pasar 6. Sanitasi 6. Irigasi 7. IKM 8. Pertanian 7. Pasar 8. Energi Skala Kecil 9. Kelautan dan Perikanan 9. Lingkungan Hidup dan Kehutanan 10. Pariwisata 11. Jalan

16 BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UPAYA PENINGKATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Sesuai arahan Menteri Keuangan untuk meningkatkan pengetahuan dan koordinasi terkait pengelolaan hubungan keuangan pusat dan daerah.... BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Internship Secondment Secondment ke Pemda & KPPN Meningkatkan pengetahuan pengelolaan keuangan daerah dan HKPD Meningkatkan pengetahuan tentang peningkatan potensi PDRD implementasi pada Pemda Tujuan menciptakan kesetaraan pemahaman dan keterampilan para pengelola keuangan daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung harmonisasi HKPD Internship Pemda Meningkatkan pengetahuan pengelolaan keuangan daerah Meningkatkan pengetahuan potensi PDRD Internship Kanwil DJPB Meningkatkan koordinasi dalam bidang: Pemantauan penerimaan dana transfer & hibah Pemantauan laporan realisasi penggunaan dana transfer dari Kepala Daerah ke DJPK Fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah melalui sistem elektronik Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Meningkatkan Sinergi yang baik DJPK & DJPB Target/Sasaran: Peningkatan Kesehatan Keuangan Daerah di 200 daerah Secondment ke Kanwil DJPB Meningkatkan koordinasi dalam bidang: Pemantauan penerimaan dana transfer dan hibah Pemantauan laporan realisasi penggunaan dana transfer dari Kepala Daerah kepada DJPK Fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah melalui sistem elektronik Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Meningkatkan Sinergi yang baik antara DJPK dan DJPBN Modul: Analisis Potensi Pajak Penilaian, Pemeriksaan, dan penagihan Pajak Daerah) Perencanaan dan Penganggaran Pengelolaan Belanja Daerah Penatausahaan Perbendaharaan Daerah Akuntansi Berbasis Akrual Pengelolaan Barang Milik Daerah

17 Pemerintah Pusat & Daerah
OUTLINE Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat & Daerah: Pengaturan yang lebih komprehensif mengikuti peningkatan kompleksitas hubungan keuangan antar berbagai level pemerintahan Kerjasama dengan pihak ketiga; Kerja sama dengan lembaga atau pemda LN; Pinjaman kepada BUMD; Hibah kepada lembaga nonpemerintah/BUMD; Subsidi kepada BUMD; dan Penyertaan modal kepada BUMD. Daerah dg LNP & BUMD Desentralisasi Pendapatan: Pengelolaan PAD TKDD Pinjaman Daerah Desentralisasi Belanja: Belanja sesuai prioritas daerah Belanja yg ditentukan penggunaannya Hubungan Keuangan Prov dg Kab/Kota Pendanaan tugas pembantuan; Bagi hasil pajak provinsi; Hibah antar pemerintah; Pinjaman antar pemerintah; Pelaksanaan Dana Otsus & DK DIY; Sinkronisasi usulan DAK Fisik; Evaluasi APBD kab./kota. Pemerintah Pusat & Daerah Antar Daerah Pendanaan kerja sama Hibah antar Daerah Pinjaman antar Daerah Bantuan keuangan

18 Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat & Daerah:
Perubahan Substansial dalam rangka terciptanya HKPD yang lebih berkualitas Pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang adil, transparan, & akuntabel: Pengaturan penggunaan DTU setidaknya 25% untuk belanja infrastruktur Konversi penyaluran DTU bagi daerah yg memiliki kas dan/atau simpanan dalam jumlah tidak wajar. Optimalisasi peran DAU sebagai equalization grant dengan: menghilangkan Alokasi Dasar, dengan masa transisi. mengukur Kapasitas Fiskal dengan pendekatan potensi. mengukur Kebutuhan Fiskal dengan memperkirakan kebutuhan sektoral. menggunakan cluster provinsi & kab/kota. Rp Mendorong penggunaan pinjaman daerah sbg sumber pendanaan: Pembentukan lembaga pembiayaan yang mendapat penugasan khusus (LPPI) Pengaturan mengenai Obligasi Daerah Syariah Reformulasi DAK utk menjaga prioritas nasional & keseimbangan layanan publik antar daerah: pendekatan proposal based. pendekatan lokasi prioritas. pendekatan unit cost. sinkronisasi & harmonisasi dg Belanja K/L & Daerah. Monev untuk menjaga kualitas belanja daerah Perluasan objek monev meliputi keseluruhan siklus administrasi pemerintahan, mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan outcome. Hasil monev menjadi dasar kebijakan TKDD tahun berikutnya. Mekanisme penyaluran DAK & Dana Desa yang berbasis kinerja: kinerja output kinerja penyerapan Pengaturan DID sebagai bentuk reward Memberikan insentif bagi daerah yang berkinerja baik berdasarkan kriteria tertentu

19 Terima Kasih


Download ppt "KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google