Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Gunawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017 DAN 2018
PADANG, 16 APRIL 2017
2
01 03 05 02 04 06 Dasar Hukum © Copyright Showeet.com
Kebijakan Pengalokasian DAK 03 Tantangan Pelaksanaan APBN TA 2017 05 Arah Kebijakan DAK Bidang Kesehatan TA 2017 dan TA 2018 02 Kebijakan Penyaluran DAK Fisik 04 Tanya Jawab 06 © Copyright Showeet.com
3
DASAR HUKUM
4
DASAR HUKUM UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan PERPRES 123/2016 tentang Petunjuk Teknis DAK PMK 50/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
5
ARAH KEBIJAKAN DAK KESEHATAN TA 2017 DAN TA 2018
6
KEBIJAKAN DAK FISIK DAN DAK NONFISIK TA 2017
Alokasi dan Penyaluran Dana Transfer Khusus Berbasis Kinerja Pelaksanaan Tujuan mengatasi ketimpangan penyediaan infrastruktur layanan publik Alokasi 2017 Rp58,3 T turun Rp16,9 T dari realisasi APBNP 2016 sebesar Rp75,2 T Kebijakan berdasarkan usulan daerah dan diselaraskan dg prioritas nasional dengan afirmasi untuk daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi. Sinkronisasi rencana kegiatan DAK Fisik antar bidang/subbidang, antardaerah, dan antara DAK dengan pendanaan lainnya, dengan mengoptimalkan peran Provinsi. Petunjuk teknis ditetapkan dalam Perpres dan dapat berlaku lebih dari satu tahun. Penyaluran berbasis kinerja penyerapan dan pelaksanaan fisik, dan disalurkan melalui KPPN setempat guna efisiensi dan meningkatkan governance Akan dilakukan carry over DAK Fisik 2016 pada RAPBNP 2017, untuk DAK Fisik yang output telah selesai 100% di tahun 2016, namun belum tersalurkan dananya karena keterlambatan penyampaian laporan oleh daerah DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK Fisik) Tujuan mendukung operasional penyelenggaraan layanan publik Alokasi 2017 Rp115,1 T naik Rp 8,4 T dari realisasi APBNP 2016 sebesar Rp89,3 T Kebijakan Alokasi disesuaikan dengan kebutuhan riil di daerah, berdasarkan jumlah sasaran yang dibutuhkan untuk mencapai SPM, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan Juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK (DAK Nonfisik)
7
KEBIJAKAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TA 2017
“Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian serta peningkatan kegiatan promotif-preventif dalam rangka mendukung Program Indonesia Sehat (Paradigma Sehat, Pelayanan Kesehatan dan JKN) melalui pendekatan keluarga untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan pemeratan pelayanan kesehatan terutama di daerah perbatasan dengan Negara tetangga, tertinggal, terpencil, dan kepulauan.” Sasaran: Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat yang sesuai standar di RS Rujukan Nasional, Regional, Provinsi, RS Daerah Prioritas; Meningkatkan ketersediaan Sarana, Prasarana dan Alat di Puskesmas yang memenuhi standar; Meningkatkan ketersediaan Rumah Sakit kelas D Pratama; Meningkatkan ketersediaan obat dan vaksin esensial pada Puskesmas; Meningkatkan ketersediaan Instalasi Farmasi di Kabupaten/Kota untuk melakukan pengelolaan obat dan vaksin.
8
MEKANISME PENGALOKASIAN DAK FISIK PROPOSAL BASED TAHUN 2017
Penetapan Bidang/Subbidang/ Menu kegiatan dan format/template Usulan DAK Pemberitahuan Bidang/Subbidang/ Menu kegiatan dan format/template Usulan DAK kepada daerah Penyusunan dan Penyampaian Usulan DAK oleh daerah Penilaian dan Pembahasan hasil penilaian oleh K/L, Bappenas, dan Kemenkeu Sinkronisasi dan Harmonisasi rencana kegiatan DAK antar- bidang antar-daerah dan antara DAK dg Non DAK di Provinsi Penentuan pagu per jenis/Bidang/ subbidang Penghitungan alokasi sementara DAK Pertimbangan DPD atas arah kebijakan DAK Pembahasan RUU APBN bersama DPR Penetapan Alokasi DAK per Daerah April 1 Mei 2 Mei-Juni 3 Juli 4 Agustus 5 Agt - Sept 6 Agt- Sept 7 September 8 Sept-Okt 9 Oktober 10 K/L Teknis Bappenas Kementerian Keuangan Menilai usulan target output kegiatan mengacu pada: data teknis kegiatan pada Data Pendukung Usulan DAK; perbandingan data teknis kegiatan yang diusulkan daerah dengan data teknis yang dimliki oleh K/L; tingkat pencapaian SPM pada subbidang/bidang yang terkait; target output dan outcome yang akan dicapai oleh daerah dalam jangka menengah; target output dan outcome yang akan dicapai pada bidang/subbidang terkait per tahun secara nasional; Target output dan outcome terkait kegiatan yang akan didanai dari dana TP dan KP; dan Sinkronisasi kegiatan per bidang yang menjadi prioritas nasional. Menilai usulan skala prioritas per bidang/subbidang mengacu pada: Data teknis kegiatan pada Data Pendukung Usulan DAK; lokasi prioritas per bidang/subbidang per tahun secara nasional; lokasi prioritas per bidang/subbidang dalam jangka menengah secara nasional; Sinkronisasi kegiatan sesuai RKPD dan RPJMD dengan prioritas nasional dalam RKP dan RPJMN. Menilai satuan biaya setiap usulan kegiatan menggunakan: Standar Biaya Masukan; Standar Biaya Keluaran usulan K/L; Indeks kemahalan konstruksi. kinerja penyerapan DAK dan tingkat capaian output fisik tahun sebelumnya.
9
Pokok-Pokok Kebijakan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan TA 2017
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan promotif dan preventif di wilayah kerja puskesmas Peningkatan standar manajemen dan pengelolaan puskesmas dan rumah sakit Meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana: menurunkan laju pertumbuhan penduduk (LPP) angka kelahiran total (TFR) meningkatkan pemakaian kontrasepsi (CPR) menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) menurunnya Angka kelahiran pada remaja usia tahun (ASFR 15 – 19 tahun) menurunnya kehamilan yang tidak diinginkan dari WUS (15-49 tahun). Sasaran 9.740 Puskesmas 5,3 juta ibu hamil 4.856 balai penyuluhan KB 104 Rumah Sakit Faskes KB 508 kampung KB
10
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Arah Kebijakan: Percepatan pencapaian SPM dan perwujudan tanggung jawab pelaksanaan program nasional dan/atau komitmen negara terhadap program dunia yang telah ditandatangani seperti SDG’s. Sasaran: Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, penurunan AKI, AKB, malnutrisi, perilaku hidup bersih dan sehat, dan neglected tropical disease. Menjadi pelengkap dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran kesehatan dan merupakan salah satu sumber pendanaan operasional Puskesmas. Cakupan: Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan promotif dan preventif di Puskesmas dan dinas kesehatan. Diusulkan oleh Kementerian Kesehatan Pengalokasian: Jampersal biaya sewa rumah tunggu kelahiran ditambah biaya persalinan, transportasi ibu bersalin, operasional rumah tunggu kelahiran dan konsumsi ibu bersalin dengan pendamping Akreditasi Puskesmas biaya akreditasi Puskesmas dikalikan dengan jumlah Puskesmas yang akan diakreditasi BOK biaya operasional Puskesmas dikalikan dengan jumlah Puskesmas Akreditasi Rumah Sakit biaya akreditasi rumah sakit dikalikan dengan jumlah rumah sakit yang akan diakreditasi BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA Arah Kebijakan: untuk mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan kependudukan dan KB Sasaran: Untuk mendukung tercapainya angka kelahiran total (TFR) 2,36 pada tahun 2016, TFR 2,33 pada akhir tahun 2017, dan TFR 2,31 pada akhir tahun 2018 Cakupan: Operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB, dalam upaya pencapaian tujuan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga secara Nasional Pengalokasian: BOKB Operasional Balai Penyuluhan 4.586 Balai Operasional Penggerakan Program KB di Kampung KB dan Posyandu 508 Kab/Kota Operasional Distribusi Alokon Faskes Diusulkan oleh BKKBN
11
ARAH KEBIJAKAN DAK FISIK TA 2018
Jenis dan bidang DAK Fisik disempurnakan sesuai dengan prinsip money follow program, berbasis proposal, serta sinkronisasi DAK dengan belanja K/L; Penguatan peran Provinsi dalam sinkronisasi usulan DAK Fisik; Menghilangkan kewajiban Dana Pendamping; Penetapan juknis dengan Perpres, dan berlaku 3 tahun; Memperbaiki Penyaluran DAK: secara triwulan per bidang; penyaluran secara sekaligus sesuai rekomendasi KL dan Bidang yang alokasi sd. 1 Miliar; berbasis kinerja penyerapan (performance based); Mewajibkan daerah melaporkan capaian output/outcome. DAK REGULER Membantu mendanai kegiatan untuk penyediaan pelayanan dasar sesuai UU 23/ 2014 dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencapaian Program Presiden Ekonomi Berkeadilan 2. DAK PENUGASAN Mendukung pencapaian Prioritas Nasional Tahun 2018 yang menjadi kewenangan Daerah, lingkup kegiatan spesifik serta lokasi prioritas tertentu 3. DAK AFFIRMASI Membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada Lokasi Prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi (Area/Spatial Based) Pendidikan; Kesehatan dan KB; Air Minum; Sanitasi; Perumahan dan Permukiman; Pasar; Industri Kecil dan Menengah (IKM); Pertanian; Kelautan dan Perikanan; Pariwisata; dan Jalan. Pendidikan (SMK); Kesehatan (RS Rujukan dan Pratama); Air Minum; Sanitasi; Jalan; Irigasi; Pasar; Energi Skala Kecil; dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesehatan (Puskesmas); Perumahan dan Permukiman; Transportasi; Pendidikan; Air Minum; dan Sanitasi
12
ARAH KEBIJAKAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TA 2018
“Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan keluarga berencana serta kesehatan reproduksi terutama untuk meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat melalui dukungan peningkatan pemerataan pelayanan kesehatan, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan KB untuk mendukung pencapaian prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah 2018” Sasaran : Pemenuhan sarana prasarana dan alat yang sesuai standar di RS Rujukan Nasional, Provinsi dan Regional; Pemenuhan sarana prasarana kesehatan ibu, anak dan gizi serta pencegahan dan pengendalian penyakit menular, tidak menular, dan terabaikan (neglected desease); Jumlah kecamatan yang memiliki minimal satu puskesmas yang tersertifikasi akreditasi nasional pada 2018 sebanyak 2.981; Jumlah Kab/Kota yang memiliki minimal satu RSUD yang tersertifikasi akreditasi nasional sebanyak 152; Jumlah RS Pratama yang dibangun sejumlah 10 RS; Persentase puskesmas dengan ketersediaan obat dan vaksin esensial sebesar 90; Persentase IF kabupaten/kota yang melakukan manajemen pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar sebesar 70%; Meningkatnya dukungan sarana prasarana pelayanan dan penyuluhan KB yang berada di 508 kabupaten/kota.
13
Arah Kebijakan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
Pemutakhiran data sasaran penerima dan unit cost Peningkatan kualitas DAK Nonfisik melalui penerapan performance based dan pemantauan penggunaan Peningkatan kebijakan afirmasi terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (perbatasan)
14
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DAK BIDANG KESEHATAN TA 2018
15
MEKANISME PENGALOKASIAN DAK FISIK
PENILAIAN DAN HASIL PENILAIAN USULAN DAK DI PUSAT K/L Teknis Bappenas Kemenkeu Penilaian mengacu pada: data teknis Usulan DAK; perbandingan data teknis usulan daerah dengan data teknis K/L; tingkat pencapaian SPM; target output dan outcome: jangka menengah; per tahun secara nasional; dari dana TP dan KP. Menilai usulan skala prioritas per bidang/subbidang mengacu pada: Data teknis Usulan DAK; lokasi prioritas; Sinkronisasi kegiatan sesuai RKPD dan RPJMD dengan prioritas nasional dalam RKP dan RPJMN. Menilai satuan biaya: Standar Biaya Masukan; Standar Biaya Keluaran usulan K/L; Indeks kemahalan konstruksi. kinerja penyerapan DAK dan tingkat capaian output fisik tahun sebelumnya. Provinsi Rekomendasi atas kegiatan dari usulan DAK Fisik Kabupaten/Kota Sinkronisasi kegiatan antara Kab./Kota dengan Provinsi dan antar Kab./Kota dalam lingkup Provinsi
16
KEBIJAKAN PENYALURAN DAK FISIK
17
Kegiatan < 1 M = penyaluran sekaligus 100%
Perubahan Mekanisme Penyaluran (1): Penyaluran DAK Fisik berdasarkan kinerja Pelaksanaan Sebelumnya: PMK 48/2016 & PMK 187/2016 PMK 50/2017 Perubahan Penyaluran Penyaluran terpusat Penyaluran melalui KPPN setempat TW I TW II TW III TW IV TW I TW II TW III TW IV Catatan: sebesar selisih antara dana yang telah diterima di RKUD dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan ** Nilai rencana kegiatan 100% Besaran Penyaluran 30% 25% 30% 25% * Syarat: Perda APBD Laporan Realisasi Output TA/TW sebelumnya Minimal Penyerapan Minimal Output Kontrak Kegiatan √ - 75% 30% 90% 65%** √ - - √ 75% - √ 75% 30% - √ 90% 60% Kegiatan < 1 M = penyaluran sekaligus 100% Penyaluran: Paling Cepat Paling Lambat - Feb Feb Apr Jul Okt 30 Apr 31 Jul 31 Okt 31 Des Penyampaian Dokumen Paling Lambat 12 hari kerja sebelum TA berakhir 31 Mar 30 Jun 30 Sept 15 Des
18
Penyaluran DAK Fisik (2)
Penyaluran DAK Fisik bidang tertentu s.d 1 Milyar: Dapat sekaligus paling cepat April paling lambat Juli Persyaratan: perda APBD TA berjalan; laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA Ringkasan kontrak Batas penyampaian persyaratan 21 Juli Laporan paling lambat November TA berjalan Tujuan Perubahan Penyaluran berdasarkan nilai kontrak dan mempermudah pelaksanaan DAK Fisik yang relatif sederhana dalam pelaksanaannya
19
Penyaluran DAK Fisik (3)
Penyaluran DAK Fisik yang pembayarannya tidak bisa bertahap: K/L menyampaikan rekomendasi Bidang DAK yang kegiatan sebagian/seluruh kegiatannya tidak bisa dilakukan pembayaran secara bertahap; Rekomendasi disampaikan ke DJPK paling lambat Februari; DJPK menyampaikan rekomendasi K/L kepada KPPN melalui koordinator KPA; Penyaluran bidang yang kegiatannya bertahap: sebesar persentase triwulanan dari pagu bidang DAK setelah dikurangi kegiatan yang pembayarannya tidak bisa dilakukan bertahap; Penyaluran bidang yang sebagian/seluruh kegiatan yang tidak bisa bertahap, setelah memenuhi syarat: Rekomendasi dari K/L Perda APBD TA berjalan. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output TA sebelumnya. ringkasan kontrak dan/atau bukti pemesanan barang atau sejenis. Tujuan Perubahan Mengatur lebih rinci terhadap kegiatan yang pembayarannya sebagian/seluruhnya tidak dapat dilakukan secara bertahap
20
Penyaluran DAK FISIK (4)
PERALIHAN 2017 Penyaluran TW I: paling lambat 31 Mei laporan persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. DJPK dalam bentuk data elektronik (softcopy); DJPK menyampaikan rekomendasi penyaluran DAK Fisik triwulan I kepada Kepala KPPN. Batas penyampaian persyaratan: Triwulan I paling lambat tanggal 19 Mei; Triwulan II paling lambat tanggal 21 Juli; Triwulan III paling lambat tanggal 21 Oktober; dan Rekomendasi kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya baik sebagian atau seluruhnya tidak bisa dilakukan secara bertahap, disampaikan ke DJPK paling lambat April. Penyampaian persyaratan penyaluran kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya baik sebagian atau seluruhnya tidak bisa dilakukan secara bertahap paling lambat 19 Mei.
21
DAK Fisik tidak terlaksana karena bencana alam dan/atau kerusuhan:
Ketentuan Lain-lain DAK Fisik tidak terlaksana karena bencana alam dan/atau kerusuhan: DAK Fisik dapat dialokasikan kembali pada TA berikutnya. BPKP dan kementerian/lembaga teknis melakukan verifikasi atas nilai DAK Fisik yang tidak terlaksana Berdasarkan hasil verifikasi, BPKP dan kementerian/lembaga teknis menyampaikan rekomendasi pengalokasian DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Tujuan Perubahan Memberikan keringanan pelaksanaan DAK Fisik karena keadaan di luar kendali daerah yang sifatnya force majeur
22
PENYALURAN DAN PELAPORAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN
Jenis Transfer Pola, Waktu, & Besaran Penyaluran Pelaporan BOK Dilakukan Triwulanan (Daerah tidak terpencil) TW I paling cepat Februari=25% TW II paling cepat April=25% TW II paling cepat Juli=25% TW IV paling cepat Oktober=25% Dilakukan Semesteran (Daerah terpencil) Semester I paling cepat Februari=50% Semester II paling cepat Juli=50% Laporan realisasi penyerapan & penggunaan merupakan syarat penyaluran TW I paling lambat April; realisasi penyerapan ≥ 50% TW II / Semester I paling lambat Juli; realisasi penyerapan ≥ 60%; capaian output ≥ 30% TW III paling lambat Okt; realisasi penyerapan ≥ 75%; capaian output ≥ 60% TW IV / semester II paling lambat Januari TA berikutnya. BOKB Dilakukan Semesteran Semester I paling cepat Februari = 50% Semester II paling cepat Juli =50% Lap. Realisasi merupakan syarat penyaluran tahap berikutnya. Lap. Semester I paling lambat Juli Lap. Semester II paling lambat Januari TA berikutnya
23
TANTANGAN PELAKSANAAN APBN TA 2017
24
TANTANGAN PELAKSANAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
Dokumen perencanaan yang tersebar di beberapa instansi pemerintah pusat; Dokumen perencanaan di daerah yang belum lengkap semisal pembebasan lahan belum ada; Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan belum optimal, hal ini terlihat dengan penyaluran yang masih rendah; Pengadaan dilaksanakan pada tengah tahun sampai dengan akhir tahun dengan kecenderungan banyak di akhir tahun; Penyedia barang di e-catalogue tidak sepenuhnya siap dengan pemesanan oleh daerah; Terdapat kegiatan yang berkarakteristik yang pembayarannya tidak bisa bertahap sementara penyaluran dilaksanakan secara triwulan/bertahap; Untuk jenis kegiatan yang alokasinya sampai dengan Rp.1 Milyar harus menunggu penyaluran sampai dengan 4 triwulan/tahap Persentase penyaluran sebesar 83% (dalam triliun rupiah)
25
TANTANGAN PELAKSANAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
Perubahan mekanisme penyaluran yang jauh lebih ketat membutuhkan kesiapan dan kedisiplinan daerah untuk mengikuti sesuai ketentuan PMK 50/2017 merupakan ketentuan baru, sehingga membutuhkan sosialisasi yang cepat dan mencakup seluruh daerah dan SKPD Pengendalian sisa dana di daerah dan optimalisasi pemanfaatan dana DAK
26
Tanya Jawab
27
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.