Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Budiman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN
2
OUTLINE PEMBAHASAN Sistematika UU 23/2014
Klasifikasi Urusan Pemerintahan Posisi Bidang Penataan Ruang Substansi/Muatan UU 23/2014 yang Terkait dengan Penyelenggaraan Penataan Ruang Implikasi UU 23/2014 terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang
3
I. Sistematika UU 23/2014 BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembagian Wilayah Negara BAB III Kekuasaan Pemerintahan BAB IV Urusan Pemerintahan BAB V Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan BAB VI Penataan Daerah BAB VII Penyelenggara Pemerintahan Daerah BAB VIII Perangkat Daerah BAB IX Perda dan Perkada BAB X Pembangunan Daerah BAB XI Keuangan Daerah BAB XII BUMD BAB XIII Pelayanan Publik BAB XIV Partisipasi Masyarakat BAB XV Perkotaan BAB XVI Kawasan Khusus dan Kawasan Perbatasan Negara BAB XVII Kerja Sama Daerah dan Perselisihan BAB XVIII Perdesaan BAB XIX Pembinaan dan Pengawasan BAB XX Tindakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah BAB XXI Inovasi Daerah BAB XXII Informasi Pemerintahan Daerah BAB XXIII Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah BAB XXIV Ketentuan Pidana BAB XXV Ketentuan Lain-lain BAB XXVI Ketentuan Peralihan BAB XXVII Ketentuan Penutup Penjelasan LAMPIRAN Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
4
II. Klasifikasi Urusan Pemerintahan..(1)
ABSOLUT Sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Penyelenggaraannya: melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi KONKUREN Kewenanganan penyelenggaraan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan kabupaten/kota Urusan yang diserahkan ke Daerah menjadi pelaksanaan Otonomi Daerah Terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (Pelayanan Dasar dan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar) dan Urusan Pemerintahan Pilihan Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar UMUM Menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Dilaksanakan oleh Gubernur dan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing serta dibantu oleh Instansi Vertikal Pembiayaan bersumber dari APBN.
5
II. Klasifikasi Urusan Pemerintahan..(2)
Absolut Konkuren Wajib Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar Pilihan Umum
6
III. Posisi Bidang Penataan Ruang
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan Urusan Pemerintah Konkuren yang termasuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
7
IV. Substansi/Muatan UU 23/2014 yang Terkait dengan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Bab V: Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan, Pasal 27 Ayat (2) kewenangan daerah provinsi di laut meliputi pengaturan tata ruang. Bab VI: Penataan Ruang, Pasal 36 Ayat (8) parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan salah satunya meliputi rancangan RTRW Daerah Persiapan. Bab IX: Perda dan PeRkada, Pasal 245 evaluasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Bab X: Pembangunan Daerah, Pasal 263 keterkaitan RTRW dengan Rencana Pembangunan Daerah Bab XV: Perkotaan, Pasal 358 rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Bab XVI: Kawasan Khusus dan Kawasan Perbatasan Negara, Pasal 361 Ayat (3) kewenangan pemerintah pusat pada kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara
8
V. Implikasi UU 23/2014 terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang
5.1 Kewenangan Provinsi untuk Mengelola SDA di Laut Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan dalam UU 23/2014 Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kab/Kota Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan strategis nasional Penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional Penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antarnegara Penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional Penetapan kawasan konservasi Database pesisir dan pulau-pulau kecil Pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil -
9
5.1 Kewenangan Provinsi untuk Mengelola SDA di Laut..(2)
UU 32/2004 UU 23/2014 Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang (Pasal 18) Kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang diberikan kepada Daerah Provinsi (Pasal 27) Daerah Kabupaten/Kota mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya wilayah laut yang penentuan bagi hasilnya dihitung berdasarkan hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 mil (Pasal 14) Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
10
5.1 Kewenangan Provinsi untuk Mengelola SDA di Laut..(3)
Implikasi terhadap kewenangan kab/kota dalam pengelolaan SDA laut: Pemerintah kab/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya wilayah laut termasuk melaksanakan pengaturan tata ruang (penyusunan dan penetapan RZWP-3-K) RZWP-3-K ditetapkan melalui Perda Provinsi Pemerintah kab/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk perizinan pengelolaan SDA laut Perlu dilakukan review terhadap UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 Perlu kejelasan status RZWP-3-K kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai Perda kabupaten/kota Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
11
5.2 Penataan Daerah Pasal 36 Ayat (8) butir e: “salah satu parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan meliputi rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Persiapan”. Pasal 1 angka 21: “Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru”. Implikasi: Perlu diantisipasi kemungkinan ketidaksesuaian RTRW Daerah Persiapan tersebut dengan RTRW yang berkaitan Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
12
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
5.3 Perda dan Perkada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kabupaten/Kota Penataan Ruang Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional Pelaksanaan kerja sama penataan ruang antarnegara Penyelenggaraan penataan ruang Daerah provinsi Penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten/kota Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
13
Prosedur Evaluasi Raperda RTR
5.3 Perda dan Perkada..(2) Prosedur Evaluasi Raperda RTR UU 32/2004 UU 23/2014 Pasal 189 Raperda yang berkaitan dengan tata ruang daerah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang membidangi urusan tata ruang (Menteri PU) proses pemberian Persetujuan Substansi RTR Raperda Provinsi sebelum ditetapkan oleh Gubernur dievaluasi terlebih dahulu oleh Mendagri (dengan mengundang K/L Anggota BKPRN), sementara Raperda Kab/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dievaluasi oleh Gubernur Hasil evaluasi oleh Gubernur dilaporkan kepada Mendagri Jangka waktu proses evaluasi maksimal 15 hari terhitung sejak Raperda diterima. Pasal 245 Raperda RTR Provinsi Harus mendapat evaluasi Mendagri sebelum ditetapkan oleh Gubernur Dalam mengevaluasi, Mendagri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang (Menteri ATR) Raperda RTR Kabupaten/Kota Harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Dalam melakukan evaluasi, Gubernur berkonsultasi dengan Mendagri Selanjutnya Mendagri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang (Menteri ATR) Jangka waktu proses evaluasi maksimal 15 hari kerja terhitung sejak Raperda diterima (Pasal 400) Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
14
Perbandingan Prosedur Evaluasi Raperda RTR
5.3 Perda dan Perkada..(3) Perbandingan Prosedur Evaluasi Raperda RTR UU 23/2014 Pasal 245 UU 32/2004 Pasal 189 Pemberian Persetujuan Substansi RTR Prov/Kab/Kota Evaluasi Raperda RTR Provinsi oleh Mendagri Evaluasi Raperda RTR Kab/Kota oleh Gubernur Penetapan Raperda RTR Provinsi oleh Gubernur Penetapan Raperda RTR Kab/Kota oleh Bupati/Walikota Mendagri berkoordinasi dengan Menteri ATR Gubernur berkonsultasi dengan Mendagri Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
15
5.3 Perda dan Perkada..(4) Proses penetapan Raperda RTR Provinsi menjadi lebih panjang karena dalam proses evaluasi, Mendagri harus berkoordinasi dengan Menteri ATR (sementara jangka waktu proses evaluasi maksimal hanya 15 hari kerja). Proses penetapan Raperda RTR Kabupaten/Kota menjadi lebih panjang karena evaluasi Raperda dibahas hingga di tingkat Pemerintah Pusat (sementara jangka waktu proses evaluasi maksimal hanya 15 hari kerja). Perlu mengantisipasi kapasitas Kemendagri dalam mengevaluasi sekian banyak Raperda RTRW prov/kab/kota Perlu dilakukan penyesuaian terhadap Permendagri No. 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah, termasuk diantaranya: Gubernur berkonsultasi dengan Mendagri Mendagri berkoordinasi dengan Menteri ATR Catatan: Dalam Pasal 400 dinyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi rancangan Perda tentang tata ruang daerah diatur dalam Peraturan Menteri”. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
16
5.4 Pembangunan Daerah Pasal 263 Ayat (2) RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Perlu klarifikasi apakah dengan menyebutkan RPJPN saja berarti RPJMD secara langsung berpedoman juga kepada RTRW (karena tidak disebut pengaturan RPJMD berpedoman pada RTRW) Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
17
Perlu klarifikasi terhadap:
5.5 Perkotaan Pasal 358 (1) Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan. (2) Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan merupakan bagian dari rencana pembangunan Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah. Perlu klarifikasi terhadap: Yang dimaksud dengan rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan. Makna dan bentuk integrasi rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan RTRW. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
18
5.6 Kawasan Khusus dan kawasan Perbatasan Negara
UU 32/2004 UU 23/2014 Pemerintah Pusat menetapkan wilayah perbatasan sebagai Kawasan Khusus di dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota (Pasal 9) BNPP melakukan pengelolaan kawasan perbatasan melalui penetapan Rencana Induk dan Rencana Aksi yang penyusunannya didasarkan pada RTR Kawasan Perbatasan. Kewenangan penyusunan dan penetapan RTR Kawasan Perbatasan berada di Kementerian PU (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang) Penetapan RDTR kawasan perbatasan negara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 361 ayat (3) huruf a) Pembangunan dan izin pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan negara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 361 ayat (3) huruf b) Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
19
5.6 Kawasan Khusus dan kawasan Perbatasan Negara..(2)
Berdasarkan UU 26/2007 Pasal 9, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang (Menteri Agraria dan Tata Ruang), dengan salah satu tugas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang. Dengan demikian, kewenangan penyusunan dan penetapan RDTR Kawasan Perbatasan dimiliki oleh Kementerian ATR Perlu penyamaan persepsi mengenai : Kewenangan penyusunan dan penetapan RDTR Kawasan Perbatasan (terutama antara BNPP dengan Kementerian ATR) Kewenangan perizinan Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (Pasal 18 UU No. 32 Tahun 2004), Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah laut diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruang. Pelaksanaan kewenangan tersebut diatur melalui UU No. 27 tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan RZWP-3-K sebagai: (i) arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan PPK; serta (ii) sebagai dasar pemberian Izin Lokasi (izin pemanfaatan ruang pada wilayah perairan pesisir dan PPK) Penyusunan RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRW. Sebagaimana RTRW, RZWP-3-K juga ditetapkan melalui Perda. RZWP-3-K Provinsi memuat alokasi ruang pada Kawasan Pemanfaatan Umum (setara dengan Kawasan Budidaya), Kawasan Konservasi (setara dengan Kawasan Lindung), KSNT, dan Alur Laut. Sementara RZWP-3-K Kabupaten/Kota memuat alokasi ruang yang lebih rinci (hingga subzona). Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 27), kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut termasuk melakukan pengaturan tata ruangnya hanya diberikan kepada Daerah Provinsi. Sehingga, amanat penyusunan RZWP-3-K bagi Kabupaten/Kota berdasarkan UU 27/2007 jo UU 1/2014 perlu disesuaikan
20
Terima Kasih mari berdiskusi...
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.