Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
2
PENDAHULUAN Basis Data Terpadu (BDT) merupakan database kemiskinan hasil pendataan PPLS 2011 yang dijadikan dasar dalam penetapan sasaran program perlindungan Sosial; Telah terjadi perubahan dan dinamika sosial yang cepat di masyarakat yang mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat; Masih ditemukan adanya permasalahan ketidaktepatan sasaran program perlindungan sosial yang disebabkan oleh inclusion dan exclusion error. Sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan PP No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Kementerian Sosial bertanggungjawab untuk melakukan verifikasi dan validasi secara reguler terhadap hasil pendataan maupun perubahan data kemiskinan untuk menghasilkan data terpadu sebagai dasar dalam penetapan sasaran program.
3
UU 23/2014
4
PENGGUNAAN BASIS DATA TERPADU UNTUK SEMUA PROGRAM PENANGANAN KEMISKINAN
Kriteria Kepesertaan Program Penanganan Kemiskinan Ditetapkan oleh K/L atau Pemerintah Daerah penyelenggara Program BDT Untuk Program Penanganan Kemiskinan KKS & KIS Program perbaikan RTLH Kriteria diterapkan kepada BDT Daftar nama dan alamat individu/keluarga/ rumah tangga sasaran masing-masing program KIP PKH RASTRA Pember- dayaan Sosial Ekonomi Program Perlindungan Sosial lainnya, termasuk petani dan nelayan. dengan Sasaran Individu/Keluarga/Rumah Tangga
5
TOTAL ANGGOTA KELUARGA TOTAL ANGGOTA KELUARGA
DATA BDT JAWA TENGAH SISKADA (Sistem Informasi dan Konfirmasi Data) TOTAL KELUARGA TOTAL ANGGOTA KELUARGA BASIS DATA TERPADU (BDT) 4,273,817 14,955,503 Program Keluarga Harapan (PKH) 981,825 4,759,812 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2,482,157 6,674,475 Penerima Bantuan Iuran (PBI) 5,084,269 Beras Sejahtera (Rastra) 2,440,902 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 109,701 BAPPEDA PROVINSI JATENG TOTAL KELUARGA TOTAL ANGGOTA KELUARGA BASIS DATA TERPADU 3,885,900 13,852,506 Program Kartu Jateng Sejahtera (KJS) 12,764
6
TOTAL ANGGOTA KELUARGA TOTAL ANGGOTA KELUARGA
DATA BDT PURWOREJO SISKADA TOTAL KELUARGA TOTAL ANGGOTA KELUARGA BASIS DATA TERPADU (BDT) 83,975 266,029 Program Keluarga Harapan (PKH) 18,972 85,773 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 49,977 127,611 Penerima Bantuan Iuran (PBI) 104,385 274,932 Beras Sejahtera (Rastra) 54,138 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) BAPPEDA PROVINSI JATENG TOTAL KELUARGA TOTAL ANGGOTA KELUARGA BASIS DATA TERPADU 81,518 259,460 Prog. Kartu Jateng Sejahtera (KJS) 474
7
Regulasi terkait Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan dan Pendataan PMKS
UU No. 11 /2009 tentang Kesejahteraan Sosial UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin PP No. 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan PP 76/2015 tentang Perubahan Atas PP No tentang PBI JKN Inpres No. 7/2014 Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif Kepmensos No. 08/HUK/2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS Kepmensos No. 5/HUK/2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
8
Membangun data adalah sebuah upaya yang mahal tetapi Melaksanakan pembangunan tanpa didasari data akan jauh lebih mahal
9
PENANGANAN FAKIR MISKIN
UU N0 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
10
PENDATAAN FAKIR MISKIN
(PASAL 8) MENTERI menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENTERI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan. MENTERI melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
11
LANJUTAN... Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Gubernur untuk diteruskan kepada MENTERI.
12
PASAL 9 Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/walikota melalui camat. Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada MENTERI. Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
13
TUJUAN VERIVALI Terindentifikasinya berbagai perubahan data yang terjadi pada keluarga pemegang kartu perlindungan sosial; Terhimpunnya usulan baru hasil Musdes atau Muskel yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu; Terbangunnya partisipasi warga dan Pemerintah lokal dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan melalui Musyawarah desa dan Musyawarah kelurahan; Terwujudnya ketepatan dalam penetapan sasaran Program Perlindungan Sosial.
15
METODOLOGI VERIVALI DATA TAHUN 2015
SUMBER DATA AWAL Data KPS/KKS sebanyak juta Keluarga sebagai Prelist; BERBASIS KELUARGA Wilayah pendataan per desa/kelurahan dibagi habis kepada semua petugas pendata; Melakukan identifikasi nama dan jumlah keluarga pada masing-masing rumah tangga untuk menghindari responden ganda atau yang tidak terdata. Forum ada di tingkat Desa/Kelurahan; Pengecekan kembali data yang sudah dimiliki; Penambahan dan pengurangan keluarga baru untuk pengecekan RAPAT KOORDINASI METODE SENSUS Pengecekan BERBASIS INDIVIDU Wilayah pendataan per desa/kelurahan dibagi habis kepada semua petugas pendata; Melakukan identifikasi nama individu untuk menghindari responden ganda atau yang tidak terdata
16
PERMASALAHAN VERIVALI DATA FM
Tidak memiliki jaringan kelembagaan secara organik di seluruh Kab/Kota secara nasional dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan. Belum terbangunnya komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam verivali data. Belum memiliki SDM verivali yang kompeten baik secara kualitas maupun kuantitas (Petugas enumerator harus melibatkan PSKS meliputi TKSK, PSM, anggota Karang Taruna serta Pendamping PKH, Sakti Peksos dan sebagainya), sesuai UU 13 Tahun Pasal 8. Belum terbangun jaringan koneksi daerah dan pusat secara nasional serta belum memilik petugas entri di setiap Kab/Kota.
17
Lanjutan... Anggaran untuk verivali belum teralokasikan secara rutin baik di pusat maupun daerah. Belum efektifnya Musyawarah Desa/Kelurahan serta Koordinasi dengan ketua SLS (satuan Lingkungan Setempat) terkecil. Belum adanya pengendalian mutu (quality control) yang dilaksanakan setiap tahapan proses verivali.
18
MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN
19
Mekanisme Pemutakhiran Mandiri
Mekanisme yang dikembangkan Pemerintah Pusat melalui Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin di akhir 2016 Tujuan MPM adalah untuk memfasilitasi penduduk miskin dan kurang mampu agar dapat mendaftarkan diri secara aktif (on demand application) dan diverifikasi secara obyektif serta didaftarkan ke dalam yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Pada tahun 2017 baru tahapan ujicoba/percontohan di beberapa kab./Kota (kabupaten Musi Banyuasin, Belitung Timur, Sleman, Sragen, Banyuwangi, Malinau, Bantaeng, Kota Surabaya, Pasuruan, Tarakan, Makassar) Pada bulan Januari Kota Pekalongan mengajukan diri ke Kemensos untuk melaksanakan mekanisme Pemutakhiran Mandiri
20
KONSEP MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI
DATA TERPADU Program penanganan Fakir Miskin (2015) DATA TERPADU TERMUTAKHIRKAN Jumlah Rumah Tangga Bertambah Peringkat Kesejahteraan Rumah Tangga Dimutakhirkan Pendaftaran Identifikasi Awal Verifikasi Pemutakhiran Data Aktif - Mandiri Mengurangi Exclusion Error Mengintegrasikan data Pemda
21
Alur Proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri
22
1 2 3 4 5 Pendaftaran Sebelumnya perlu dilaksanakan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat sampai di wilayah administrasi terkecil mencakup informasi tentang tujuan dan sasaran MPM, cara mendaftar dan proses/tahapan setelah pendaftaran Penyediaan akses layanan pendaftaran MPM sekurang-kurangnya di tingkat desa/kelurahan Pelaksanaan pendaftaran bisa diintegrasikan pada pengajuan SKTM di tingkat desa/kelurahan dengan menggunakan format formulir yang telah ditentukan
23
2 1 3 4 5 Identifikasi Awal
24
Skrining Awal Rumah Tangga yang dinyatakan tidak lolos dari skrining awal setidaknya memiliki 3 dari 5 informasi sbb : RT dengan bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah beton/genteng RT memiliki mobil RT memiliki AC RT memiliki tabung gas lebih dari 5,5 kg Pendidikan tertinggi anggota RT yang sudah tidak bersekolah sarjana
25
Pencocokan dg data Terpadu
Parameter yg digunakan : NIK Kepala RT Kode Provinsi domisili kepala RT Kode Kab./Kota domisili kepala RT Kode Kecamatan domisili kepala RT Kode Kelurahan/Desa domisili kepala RT
26
Penyusunan daftar sasaran verifikasi
Output dari tahap 2 adalah Daftar Sasaran Verifikasi RT, yg meliputi 2 kategori yaitu : Daftar RT yg sudah ada di Data Terpadu dan terdapat perubahan data sosek Daftar RT yg belum terdaftar
27
Verifikasi Rumah Tangga
3 1 2 4 5 Verifikasi Rumah Tangga Tahapan Verifikasi terdiri dari 2 Kegiatan yaitu Pengumpulan Data Pengumpulan data dilaksanakan di lokasi domisili RTS oleh petugas verifikasi. Petugas verifikasi adalah PSKS di Kecamatan/ Kelurahan/Desa yg ditugaskan Pemerintah dg kualifikasi yg telah ditentukan. Metode yg digunakan adalah wawancara dan observasi dengan menggunakan instrumen yg telah ditentukan. Entri Data Entri data bertujuan untuk menghasilkan data elektronik yang akan disampaikan kepada Pokja Pengelola Data Terpadu PPFM untuk dilakukan analisis/pemeringkatan.
28
Pemutakhiran Data Terpadu
4 1 2 3 5 Pemutakhiran Data Terpadu Tahapan Pemutakhiran Data Terpadu dilaksanakan oleh Pokja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Tahap Pemutakhiran Data Terpadu terdiri dari 2 (dua) kegiatan yang berurutan, Pemeringkatan Rumah Tangga dalam Data Terpadu berdasarkan status kesejahteraannya. Penetapan Data Terpadu hasil Pemutakhiran,
29
Pemutakhiran Daftar Sasaran Penerima Program
5 1 2 3 4 Pemutakhiran Daftar Sasaran Penerima Program Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang telah dimutakhirkan melalui mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah sebagai dasar untuk memberikan program bantuan dan/atau pemberdayaan sosial
30
SISTEM INFORMASI DESA (SID) Peraturan Gubernur No
SISTEM INFORMASI DESA (SID) Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah
31
Sistem Informasi Desa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengembangkan program Sistem Informasi Desa (SID) SID merupakan sistem Informasi yang diterapkan di tingkat Desa, dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten dan terintegrasi melalui sistem informasi yg ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dispermasdesdukcapil akan memberikan pelatihan mengenai SID kepada 29 Kabupaten
32
Muatan SID Muatan SID sekurang-kurangnya terdiri dari : Data Desa :
Potensi Desa - Data kemiskinan Data Pendidikan - Data kesehatan Data Kependudukan - Data pembangunan Desa Data Keuangan - Data Ekonomi Data Sosial Budaya - lain-lain sesuai kebutuhan data desa. Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan sesuai peraturan perundangan Media Komunikasi antara Pemerintah Desa, supra Desa dan masyarakat Layanan administrasi Desa Informasi lain yg berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan desa
33
Peluang Keberadaan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dapat diintegrasikan dengan mekanisme Sistem Informasi Desa (SID) yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Dengan integrasi kedua mekanisme ini diharapkan adanya sinkronisasi antara Data kemiskinan Desa dalam SID dengan data BDT di Pusat
34
S T R A T E G I Ketersediaan anggaran untuk melaksanakan mekanisme MPM dan SID Koordinasi yang erat antar stakeholder/ instansi terkait baik di tingkat pusat , provinsi, maupun kabupaten (Bappeda, Disdukcapil, Dispermasdes, Dinsos, Diskominfo, Disdik, Dinkes serta dengan PSKS) dengan TKPKD dan PSKS/penggiat/ pengembang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.