Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDAHULUAN HUKUM INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDAHULUAN HUKUM INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 PENDAHULUAN HUKUM INTERNASIONAL
IKANINGTYAS

2 PENGERTIAN bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu

3 Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata

4 Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

5 ISTILAH International Law. The Law of Nations, Droit Internationale
dan hukum Antar Bangsa. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

6 BENTUK PERWUJUDAN HI Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan

7 SEJARAH HI Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum. Kebudayaan Yahudi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.

8 Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita
Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya. Dikenal adanya jus gentium (hukum bangsa-bangsa) Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia

9 Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

10 Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlainan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang asik : 4000 SM

11 HI Moderen : beberapa ratus tahun yang lalu,DITANDAI dg.
Perjanjian Perdamaian Wesphalia ( ) : - Menghakhiri Thirty Yaers War di Eropa - Persoalan anatar negara lepas dari persoalan gereja. - Telah didasarkan atas kepentingan nasional - Negara-negara mempunyai persamaan derajat - Timbulnya Rev. Perancis dan Rev. Amerika. (Pemerintahan Demokrasi).

12 Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional. Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional. Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala ( ) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.

13 - Didirikan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Organition).
Sambungan HI Modern….. Konperensi Perdamaian (1856) dan Konperensi Jenewa (1864),Konferensi Den Haag (1899)----- Terbentuklah Mahkamah Arbitrase Permanen P D I ---- Perjanjian Versailles--- Didirikan Liga Bangsa-bangsa (League Of Nations) PD II - Didirikan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Organition). - Perjanjian Briand Kellocg Pact (1928) : Melarang penggunaan

14 HI DAN HUKUM DUNIA Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

15 Hakekat dan Dasar Berlakuknya HI sebagai Sumber Hukum Material HI
Teori Hukum Alam atau Kodrat Hukum Ideal yang didasarkan atas hakekat manusia sebagai mahluk yang berakal, atau kesatuan kaidah-kaidah yang diilhami alam pada akal manusia. HI tidak lain merupakan Hukum Alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa

16 Hakekat dan Dasar Berlakuknya HI sebagai Sumber Hukum Material HI
Tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kutat Kondisi masyarakat internasinal tidaklah koordinasi tetapi melainkan subordinasi Tidak terdapat lembaga yudikatif dan polisional. Tidak bisa memaksakan daya berlakunya hokum internasional. Pendapat John Austin___HI is Soft Law

17 Teori Positivisme Kekuatan mengikatnya HI pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada HI HI berasal dari kemauan negara dan berlaku Karen disetujui oleh negara. Kelemahan ; Tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah HI tidak lagi mengikat. Tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru tetapi langsung terikat oleh HI Tidak dapat menjelaskan mengapa ada hokum kebiasaan. Kemauan negara hanya Facon De Parler (perumpaan). Berlakunya hI tergantung dari society of state. Kelebihan : Praktek-praktek negara dan hanya perautran-peraturan yang benar-benar ditaati yang menjadi HI.

18 T eori Aliran Madzab Viena
kekuatan mengikat HI bukan kehendak negara melainkan norma hukum yangmerupakan dasar terakhir ; Grudnorm. Kekuatan mingikat HI didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi dst. “Pacta Sunt Servanda” sebagai kaidah yang paling tinggi (Hans Kelsen). Kelemahan : Tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar itu mengikat

19 Teori Aliran Madzhab Perancis.
Kekuatan mengikatnya HI dihubungkan dengan kenyataan – kenyataan hidup manusia. HI mengikat karena factor biologis, social, sejarah, atau fakta kemasyarakatan, Tokoh : Fauchile, Scelle, Leon Duguit. Persoalan yang dihadapi manusia sama dengan persoalan negara-negara.

20 Masyarakat Internasional sebagai Landasan Sosiologis HI
Adanya suatu masyarakat Internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

21 Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional
Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

22 Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

23 Batas kedaulatan Batas wilayah suatu negara a. darat
b. laut--- laut teritorial, 12 mil-200 mil (ZEE-souvereign rights) c. udara ---negara kolong punya kedaulatan penuh atas ruang udara di atasnya sampai pada ruang hampa udara --- teori gravitasi bumi (konvensi chicago) ,

24 Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II. Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara. Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

25 KESIMPULAN Angg.masy Int Hub. Int HUKUM INTERNASIONAL

26 Kedaulatan Negara Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

27 Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

28 Presentasi Mahasiswa (Sejarah HI) 28 Maret 2008
Nizar Fikkri (**** Fatimah (***** Wildan : Kapan HI Lahir ? Hendri chohwanadi (**: Perbedaan yang mendasari sistem hukum Amerika, Afrika, dan Asia dan Eropa Khoirin Nadhifah (** Erro Rahardian, Sanksi Hukum Internasional Nico sancho liman Ahmad Haris : Konsep Occupatio servitut dan bonafides Zidni : kenapa masih ada perang padahal sudah ada hukum perang Ananta : asas pacta sun servanda

29 Presentasi tanggal 4 april 2008 Masyarakat Int dan Hub.Int
Monica salsabila (* Fery pratama ( Fatimah : Bagaimana pengaruh masyarakat internasional dengan adanya monopoli Haris : apa hub antara masy.Int, hub. Int dengan HI Khoirin : HI koordinasi, dengan Sub.Ordinasi Nanda : hukum Int. sebagai alat politik Karina : menambahkan tth masy int, hub int dan HI. Putu : menjawab pertanyaan fatimah Zidni ilma : menjelaskan hub int, masy int dan HI


Download ppt "PENDAHULUAN HUKUM INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google