Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH
GAMBARAN UMUM PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH
2
Kolaborasi Penanganan Kumuh STAKEHOLDER: Swasta, Donor, Univ. LSM. dll
1 LATAR BELAKANG Kondisi : sekitar 9,12% rumah tangga dari 64,1 juta rumah tangga di Indonesia tinggal di dalam kondisi rumah yang tidak layak huni terdapat Ha kawasan permukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia populasi perkotaan di Indonesia meningkat tajam antara , dari 7400 orang per kilometer persegi menjadi 9400 orang per kilometer persegi Diestimasikan 68% penduduk Indonesia akan tinggal di kota pada tahun 2025 Amanat UUD’45 Pasal 28H Ayat 1 “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” PEMERINTAH KOTA/KAB MASYARAKAT PEMERINTAH PUSAT RPJMN Kolaborasi Penanganan Kumuh PEMERINTAH PROPINSI STAKEHOLDER: Swasta, Donor, Univ. LSM. dll salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas Ha
3
2 TUJUAN PROGRAM KOTAKU Tujuan Antara Tujuan Akhir
Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha; Terbentuknya Pokja PKP di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik; Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh. Tujuan Akhir Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan
4
3 INDIKATOR “OUTCOME” Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik); Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik; Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk mendukung program KOTAKU; dan Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh. 1 2 3 4
5
4 STRATEGI Strategi Dasar Strategi Operasional
Kolaborasi seluruh pelaku pembangunan dalam penanganan permukiman kumuh. Strategi Dasar Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan kumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat; Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor; Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya; Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian; Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota; Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan; Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan Strategi Operasional
6
5 PRINSIP Pemerintah daerah sebagai Nakhoda 1
Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program) Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran Partisipatif. Kreatif dan Inovatif Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance) Investasi penanganan kumuh 1 2 3 4 5 6 7
7
6 KOMPONEN
8
Pengembangan Kelembagaan Pengembangan Kebijakan
6.1 Pengembangan Kelembagaan dan Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Pengembangan Kebijakan Penguatan manajemen program dengan memberi dukungan kepada lembaga koordinasi Pokja PKP Nasional dan CCMU (Central Collaboration Management Unit); Penguatan peran masing-masing lembaga terkait program di tingkat nasional maupun daerah selama persiapan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemeliharaan; Kajian kelembagaan dan kapasitas di tingkat pusat maupun di beberapa sampel kabupaten/kota; Penyusunan metode peningkatan kapasitas pemerintah pusat dan daerah, yang meliputi strategi fasilitasi, tahapan dan materi advokasi yang dibutuhkan; Sinkronisasi target RPJMN terkait penanganan kumuh terhadap RPJM Daerah; Pengembangan database nasional dan profil permukiman kumuh; Studi-studi strategis lainnya. Studi kebijakan strategis nasional untuk memfasilitasi pengembangan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung keberlanjutan penanganan kumuh; Pendampingan teknis tambahan untuk pengembangan kebijakan nasional apabila ditemukan kasus-kasus di kabupaten/kota yang tidak dapat dirumuskan solusinya dengan kerangka nasional yang ada.
9
6.2 Integrasi Perencanaan Penanganan Kumuh
10
6.3 Peningkatan Kualitas Infrastruktur & Pelayanan Perkotaan
Infrastruktur Primer dan Sekunder termesuk Pengembangan Pusat Usaha di Kab/Kota Terpilih Infrastruktur tersier atau infrastruktur lingkungan, termasuk dukungan untuk penghidupan berkelanjutan peningkatan kualitas infrastruktur primer, sekunder, serta pembangunan infrastruktur penyambung antara sistem rumah tangga dan infrastruktur tersier dengan sistem sekunder dan primer yang mengacu pada indikator kumuh program KOTAKU kegiatan perekonomian untuk pengembangan penghidupan yang berkelanjutan di kabupaten/kota terpilih Peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan skala lingkungan, yang dilaksanakan berbasis masyarakat; Kegiatan perekonomian untuk pengembangan penghidupan yang berkelanjutan di lokasi terpilih, sesuai yang telah diatur dalam Rencana Aksi Pengembangan Penghidupan berbasis Masyarakat dan RPLP/RTPLP. Studi kelayakan untuk pusat pengembangan usaha; Pembangunan pusat pengembangan usaha, dengan mengadopsi skema yang dibentuk di kegiatan program pilot BDC; Dukungan pelatihan keterampilan khusus/vocational dalam pengembangan produk usaha unggulan oleh pusat-pusat pengembangan usaha yang telah dibangun. kegiatan pelayanan sosial; kegiatan pelayanan infrastruktur produktif; kegiatan pelayanan ekonomi melalui dana bergulir KSM,.
11
Memperkuat Kapasitas PMU dan Satker Pusat
6.4 Dukungan Pelaksanaan dan Bantuan Teknis Pengadaan Konsultan Pendamping Pengadaan konsultan individual : Korkot, Fasilitator Pembiayaan kegiatan manajemen (audit, SIM, M7E, GIS, Drone,dll) Evaluasi : Penyiapan data baseline dan survey lanjutan tentang kemampuan kelembagaan, akses ke prasarana dan pelayanan di lokasi sasaran program, serta kepuasan pemanfaat Memperkuat Kapasitas PMU dan Satker Pusat 6.5 Dukungan untuk Kondisi Darurat Bencana mengantisipasi bencana baik sebelum terjadi bencana (mitigasi bencana dan kesiapsiagaan), pada saat bencana (tanggap darurat) dan/atau setelah bencana (rehabilitasi/rekonstruksi). Rencana kontinjensi disusun sesuai kebutuhan, melalui sub-proyek dan/atau menggunakan pengaturan pelaksanaan proyek. Pembiayaan rencana kontinjensi ini diambil dari komponen investasi infrastruktur yang besarannya dialokasikan sesuai dengan kebutuhan
12
7 PENANGANAN KUMUH PenCEGAHAN Peningkatan kualitas PenGELOLAAN
Pengawasan dan Pengendalian Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi PENANGANAN KUMUH Peningkatan kualitas Pemugaran Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Peremajaan Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Pemukiman kembali Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia (contoh: penyediaan Rusunawa) PenGELOLAAN Pemeliharaan Rumah oleh setiap orang, PSU oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang Perbaikan Rumah oleh setiap orang, PSU oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang
13
KETENTUAN PENYELENGGARAAN
8 KETENTUAN PENYELENGGARAAN Berorientasi “outcome” Memanfaatkan hasil pendataan kumuh Review atau penyusunan RP2KP-KP Selaras dengan sistem perencanaan Kab/Kota Dukungan Pemerintah Pusat untuk peningkatan kualitas infrastruktur tingkat kota Pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan risiko bencana dan gender 1 2 3 4 5 6 7
14
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM
9 TAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM MoU Pusat & Daerah Persiapan Tingkat Kab/Kota Persiapan Perencanaan Penyusunan RP2KP-KP/ RPLP Rencana Detail/Teknis Implementasi Perencanaan Keberlanjutan Proses Perencanaan Tk. Kab/Kota & Masyarakat Pemerintah Pusat Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bantuan Teknis, Bantuan Dana, Data, Fasilitasi/Mediasi Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Menerus: Monitoring & Evaluasi, Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kapasitas, Studi Pendukung Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan 1 2 3 4
15
TAHAPAN PENYELENGGARAAN TK.KOTA & MASY
9.1 TAHAPAN PENYELENGGARAAN TK.KOTA & MASY
16
PEMERINTAH PROVINSI & KAB/KOTA SWADAYA MASYARAKAT & SWASTA
10 PEMBIAYAAN Pemerintah Provinsi sekitar Rp. 5 Milyar per tahun atau sekitar 3-5% dari APBD Provinsi; Pemerintah Kota/Kabupaten berkontribusi sekitar Rp milyar/tahun atau sekitar 2-5% dari APBD yang besarnya sekitar Rp milyar/tahun/kota/kab Untuk potensi DAK, diperkirakan sekitar 20% dari dana DAK akan dikaitkan dengan program penanganan kumuh, atau sekitar Rp. 5 Trilyun dalam 5 tahun atau Rp. 20 milyar/tahun/kota/kab PEMERINTAH PROVINSI & KAB/KOTA Kementerian PUPR melalui APBN diperkirakan dapat memenuhi minimum 20% dari total kebutuhan pendanaan Ilustrasi awal menunjukkan potensi pendanaan dari pemerintah pusat untuk penanganan kumuh di kota-kota prioritas adalah sekitar Rp milyar/tahun/kota/kab PEMERINTAH PUSAT Masyarakat berkontribusi sekitar 20% pendanaan untuk infrastruktur tersier dalam bentuk in cash maupun material dan tenaga Swasta dan perolehan lain yang sah dan tidak mengikat SWADAYA MASYARAKAT & SWASTA
17
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM KOTAKU
11 STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM KOTAKU
18
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.