Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Hartono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Direktur Permukiman dan Perumahan, Kementerian PPN/Bappenas
Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Permukiman untuk Perkotaan Berkelanjutan Direktur Permukiman dan Perumahan, Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, 27 April 2016
2
Dalam Amanat Konstitusi Uud 1945
Kebutuhan Dasar Dalam Amanat Konstitusi Uud 1945 PENDIDIKAN KESEHATAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN AMANAH KONSTITUSI Pasal 31 Ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pasal 28 H Ayat 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan pelayanan kesehatan Pasal 34 Ayat 3 Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan....” Pasal 28 H Ayat 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ..... REALITA Memperoleh sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan Diupayakan memperoleh alokasi sebesar 5% dari total APBN 2016 atau kurang lebih Rp100 Triliun Perumahan hanya mendapatkan kurang dari 1% APBN maupun APBD
3
Menuju Pencapaian Target Sustainable Development Goals (SDGs)
2015 2020 2025 2005 2030 SDGs Perumahan dan pelayanan dasar layak, aman, dan terjangkau untuk semua, termausuk peningkatan kualitas permukiman kumuh. Manajemen perencanaan permukiman yang inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan mengedepankan partsipasi masyarakat; Akses universal dan pemerataan terhadap air minum yang terjangkau. Akses universal dan pemerataan terhadap sanitasi layak, bebas BABS, dengan memperhatikan kesetaraan gender. RPJPN RPJMN KOTA TANPA KUMUH 2025 Penyelenggaraan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, memadai, layak, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat serta didukung oleh prasarana dan sarana permukiman yang mencukupi dan berkualitas yang dikelola secara profesional, kredibel, mandiri, dan efisien; 100% Akses Air Minum 0% Kumuh Perkotaan 100% Akses Sanitasi
4
Target yang Perlu ditangani
Jalan Menuju (2019) Target yang Perlu ditangani menuju (2019) 70,97% AKSES AIR MINUM LAYAK Air Minum: 95,6 Juta Jiwa 62,14% AKSES SANITASI LAYAK Sanitasi: 117 Juta Jiwa Ha KUMUH PERKOTAAN Kumuh: Ha 3,4 Juta RUMAH TANGGA TINGGAL DI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) RTLH: 3,4 Juta Jiwa Sumber Data: BPS 2014, MDGs 2015, dan berbagai publikasi
5
Potret Kekumuhan Permukiman kumuh merupakan gejala dari: Ketimpangan desa dan kota, mengakibatkan terjadinya urbanisasi dari Unskilled Labor Kurangnya akses MBR terhadap ruang/lahan/rumah yang layak & terjangkau (sewa/milik) Ketidakmampuan penyediaan infrastruktur dasar Ketidakpahaman/ketidakpatuhan pada standar Lemahnya Perilaku Hidup Bersih & Sehat Lemahnya penegakan hukum Pembiaran dalam jangka waktu lama Jakarta Aceh Sumber: Sumber: Merupakan gejala dari: urbanisasi akibat ketimpangan desa dan kota, ketidakmampuan penyediaan infrastruktur dasar, ketidakpatuhan/ketidakpahaman terhadap standar. Adakah foto-foto afternya? Adakah potret-potret penanganan kumuh di kota lain? Kekumuhan adalah akumulasi faktor-faktor di atas, bukan hanya persoalan fisik Banjarmasin Palembang Sumber: Sumber:
6
Contoh Penataan Pekumuhan
Kelurahan Sukun, kota Malang Karangwaru, Kota Yogyakarta Merupakan gejala dari: urbanisasi akibat ketimpangan desa dan kota, ketidakmampuan penyediaan infrastruktur dasar, ketidakpatuhan/ketidakpahaman terhadap standar. Adakah foto-foto afternya? Adakah potret-potret penanganan kumuh di kota lain? Kampung Deret, Jakarta Kelurahan Lapulu, Kendari Intervensi Fisik Perbaikan visual yang langsung terlihat hasilnya Intervensi Non-Fisik Keberlanjutan kondisi bebas kumuh
7
1 2 3 4 5 LESSON LEARNED Kunci Keberhasilan Penanganan Kumuh
Memberdayakan partisipasi multi-stakeholder dalam penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah 1 Mengatasi kondisi eksisting seperti penanganan permukiman kumuh eksisting dan penguatan perencanaan yang dapat merespon kebutuhan pembangunan 2 LESSON LEARNED 3 Mencegah permukiman kumuh dengan memperkuat integrasi pembangunan spasial dan sosial-ekonomi Kunci Keberhasilan Penanganan Kumuh (UN-HABITAT) Mengidentifikasi dan menangani persoalan lahan yang menjadi penghambat dalam penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat di perkotaan 4 Menguatkan institusi terkait penanganan permukiman kumuh untuk menjamin keberlanjutan penanganan 5
8
Tantangan Pengentasan Kumuh
1 Komitmen politik jangka panjang terhadap penanganan kumuh Reformasi kebijakan terhadap lahan dan pembangunan perumahan yang pro-poor 2 3 Integrasi housing markets, housing production, dan land supply 4 Penguatan Kemitraan dengan berbagai stakeholders Penguatan kapasitas stakeholders dalam perencanaan, implementasi dan manajemen 5 6 Penguatan mekanisme koordinasi, perencanaan, dan manajemen. Penyediaan dan pembiayaan layanan dasar secara bertahap namun berkelanjutan 7 8 Penguatan mekanisme tabungan perumahan dan tabungan komunitas untuk perumahan
9
Prinsip Dasar Pengentasan Permukiman Kumuh
Pemerintah Daerah sebagai “Nakhoda” Pemda bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanganan permukiman kumuh Pemerintah Pusat berperan sebagai pendamping Daerah dan menciptakan kondisi yang kondusif Partisipasi Masyarakat Terintegrasi dengan Sistem Kota Pelibatan masyarakat melalui proses partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pengawasan Keterpaduan rencana penanganan kumuh dengan rencana pembangunan kota Keterpaduan prasarana kota dan kawasan permukiman Kolaborasi dan Komprehensif Menjamin Keamanan Bermukim Menyelesaikan berbagai persoalan kumuh dari berbagai sektor, baik fisik maupun non-fisik melalui kolaborasi antar para pemangku kepentingan dalam perencanaan yang terpadu. (Tidak bisa diselesaikan sendirian oleh satu pihak) Perumahan merupakan hak dasar manusia, dan penduduk yang tinggal dan menghuni rumah, baik legal maupun ilegal, memperoleh perlindungan dari penggusuran yang sewenang-wenang Beban ada di Pemerintah Daerah bukan pemerintah pusat Pusat akan konsentrasi pada daerah yang peduli dan komit, tidak akan efektif bila daerah tidak peduli FOKUS PADA KESEHATAN PUBLIK (LAHIR DAN BATIN) BERHIMPITAN TAPI SEHAT, AMAN DAN NYAMAN
10
Kebijakan Nasional Pengentasan Permukiman Kumuh
Strategi Pokok Mengalokasikan ruang dan lahan perumahan untuk MBR Meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah Fasilitasi pembangunan perumahan swadaya Menangani permukiman kumuh yang komprehensif dan terpadu dengan Rencana Kota Memperluas akses pembiayaan perumahan bagi MBR Arah Kebijakan Menciptakan lingkungan yang memampukan (enabling environment) Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman kumuh Mencegah pembentukan kumuh baru atau kembali kumuh Ada permukiman padat namun value tanahnya sangat tinggi.
11
Target 0% Permukiman Kumuh
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Ha RPJMN Transisi menuju 0 Ha 0 Ha 2019 2025 Sudah melaksanakan seluruh program penanganan kumuh Daerah Tipologi 1 Pemeliharaan dan Penguatan CITIES WITHOUT SLUM 2025 Sedang melaksanakan seluruh program penanganan kumuh Penyelesaian Pelaksanaan Sedang menyusun perencanaan Daerah Tipologi 2 Selesai menyusun perencanaan Pelaksanaan Daerah Tipologi 3
12
PLATFORM PROGRAM NASIONAL SEBAGAI PENDEKATAN
Implementasi Pilot Menyeluruh Dana Desa APBD APBN Masyarakat DAK CSR Program harus menjadi Platform, yaitu: Set Up support system untuk seluruh kabupaten/kota Implementasi sebagai contoh baik Sebagai contoh: RAD-AMPL disusun dengan lingkup kabupaten/kota, rencana kerja masyarakat (RKM) mengikuti seluruh wilayah Desa tidak hanya pada dusun yang akan di intervensi PAMSIMAS. Program Nasional Perncanaan 0% Cakupan (Area)/Coverage 100%
13
BUSINESS PROCESS PROGRAM NASIONAL PENANGANAN KUMUH
(Kerja Sama Program Pusat-Daerah) Pelaksanaan dilakukan berdasarkan perencanaan daerah sebagai wujud Pemda sebagai “Nakhoda” Mainstreaming target nasional ke dalam RPJMD Penyusunan Program 5 Tahun dan Tahunan Provinsi Channelling Fund (APBD, DAK, CSR, dll) Pelaksanaan Pendampingan dan Pelatihan Kab/Kota Mainstreaming target nasional ke dalam RPJMD Penyusunan Rencana Penanganan Kumuh Skala Kab/Kota Program harus menjadi Platform, yaitu: Set Up support system untuk seluruh kabupaten/kota Implementasi sebagai contoh baik Sebagai contoh: RAD-AMPL disusun dengan lingkup kabupaten/kota, rencana kerja masyarakat (RKM) mengikuti seluruh wilayah Desa tidak hanya pada dusun yang akan di intervensi PAMSIMAS. Penyusunan Skema Program Nasional Sosialisasi Prov dan Kab/Kota Persiapan Enabling Agency-Pusat Sosialisasi K/L dan pihak terkait di lingkup pusat Channelling Fund (APBN, DAK, CSR, DLL)
14
Ilustrasi Penanganan Multi Sektor, Multi Aktor (Pemda sebagai Nakhoda)
CSR APBD Bank/ LKNB PHLN Capacity Building Dana Desa Housing Strategi Pengentasan Kumuh Kab/Kota Land Consolidation Komitmen Pimpinan Daerah Pokja PKP Daerah Water & Sanitation Urban Renewal Visi Misi Mandat Political Supports Tupoksi Dukungan Dana RPJMD Minimum requirements: Dari,oleh, dan untuk kota ybs. Berdasarkan strategi pembangunan kota Skala kota dengan kejelasan prioritas penanganan Demand responsive approach (top-down meets bottom-up) Multi sektor, multi stakeholder DAK Swadaya APBN
15
Strategi Pengentasan Kumuh Kab/Kota
Visi Misi Kab/Kota Permukiman dan perumahan harus menjadi bagian dari visi misi kota, tertuang dalam dokumen resmi perencanaan daerah. Visi Misi Permukiman dan Perumahan Visi Misi Pengentasan Kumuh Permasalahan Mendesak Tujuan Sasaran Strategi Indikasi Program Indikasi Kegiatan Kegiatan harus mampu menyelesaikan permasalahan, terutama menangani hal-hal yang menyebabkan tumbuhnya kekumuhan, bukan hanya sebatas upgrading.
16
Organisasi Pengendali Pelaksana Program
(Kolaborasi Vertikal-Horizontal) Mengelola dan melaksanakan program Mengkolaborasikan pelaku di tingkat nasional Pokja PKP Nasional/Tim Pengendali Nasional Central Collaboration Management Unit (CCMU) Menetapkan arah kebijakan dan strategi pemberdayaan Sikronisasi anggaran di masing-masing level Sekretariat Pokja PKP Provinsi sbg Provincial Collaboration Management Unit (PCMU) Membentuk dan menguatkan kelembagaan Konsolidasi perencanaan, pendanaan, dan pendataan Pokja PKP Provinsi/Tim Pengendali Provinsi Pelaksanaan program di tingka kab/kota Konsolidasi perencanaan, hingga penanganan Sekretariat Pokja PKP Kota/Kab sbg Local Collaboration Management Unit (LCMU) Pokja PKP Kota/Kab/Tim Pengendali Kota/Kab Melaksanakan perencanaan, pendataan, hingga penanganan yang bersifat konvensional dengan pendampingan fasiilitaor/tenaga ahli dari pem kab/kota Lembaga Masyarakat/Dewan Amanah/BKM/LKM
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.