Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM"— Transcript presentasi:

1 TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM
Optimalisasi Peran dan Fungsi Surat Tanda Registrasi Untuk Peningkatan Kualitas Kinerja Bidang Kesehatan TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM

2 PENDAHULUAN UUD 1945 SUMBER DAYA KESEHATAN
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Negara berkewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan SUMBER DAYA KESEHATAN pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau UPAYA KESEHATAN

3 PENGUATAN MANAJEMEN SDM KESEHATAN
KONTEKS SPESIFIK DALAM NEGERI TERMASUK SITUASI LAPANGAN KERJA PERSIAPAN DAN PERENCANAAN FAKTOR – FAKTOR KRITIS KEBERHASILAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MENINGKATNYA PENCAPAIAN OUTCOMES UPAYA PENGEMBANGAN & PEMBERDAYAAN TENAGA KESEHATAN KEPEMIMPIN AN PELAYANAN KESEHATAN YANG LEBIH BAIK MERATA EFEKTIF EFISIEN TERJANGKAU PEMBIAYAAN SISTEM MANAJEMEN SDM KESEHATAN PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN ANALISIS SITUASI KEMITRAAN PENDIDIKAN Dengan melihat kondisi saat ini serta referensi yang ada maka disusun KERANGKA KONSEP PENGUATAN MANAJEMEN SDM KESEHATAN TERHADAP KUALITAS MANUSIA INDONESIA, yang terdiri dari : REGULASI, TATA KELOLA, PEMBIAYAAN & SINERGI yang mengikuti siklus analisis situasi, perencanaan dan monitoring dan evaluasi. Manajemen SDM kesehatan yang berfungsi efektif akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan akan berkontribusi pada peningkatan derajat kesehatan KOMPONEN LAIN DALAM SISTEM KESEHATAN MONITORING DAN EVALUASI

4 TIGA PILAR PENGEMBANGAN TENAGA KESEHATAN
ADA 3 METODA PERHITUNGAN : Analisa Beban Kerja Standar Ketenagaan Minimal PMK No. 75/2014 PMK No. 56/2014 c. Ratio penduduk di suatu wilayah Standar Pelayanan Standar Pendidikan Standar Kompetensi Standar Kompetensi: rumusan kemampuan minimum yang harus dimiliki ketika diluluskan dari institusi pendidikan Standar pendidikan: rumusan mekanisme pendidikan yang harus dilakukan untuk mencapai kemampuan minimum sesuai formulasi standar kompetensi Dalam pengembangan Tenaga Kesehatan, perlu diperhatikan 3 hal yaitu: Standar Pelayanan Standar kompetensi Standar Pendidikan Dalam kaitannya dengan pelayanan kesehatan, perlu dijabarkan standar pelayanan yang akan diberikan. Dari standar pelayanan, akan teridentifikasi kompetensi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan tersebut yang nantinya akan dituangkan kedalam kurikulum pendidikan. Ditingkatkan melalui : Pelatihan2, diklat2 Penataan Jabatan Fungsional Akreditasi institusi pendidikan ? Apakah kurikulum update? Jenis sesuai kebutuhan ?

5 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Dukungan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Deskripsi Paket Dukungan Tahapan kegiatan Peran Organisasi Profesi Menyusun Pedoman Pelaksanaan Continuing Professional Development Pengembangan Tenaga Kesehatan Dasar Pelaksanaan Regulasi Tenaga Kesehatan Tahapan Regulasi Nakes Alur Regulasi Nakes

6 INTEGRASI PELAKSANAAN
BINWAS MUTU END USER Apakah Nakes memiliki Kompetensi, Kewenangan, dan Kelengkapan yang sesuai dalam memberi pelayanan? S I K Surat Izin Kerja Indikatornya adalah

7 INTEGRASI PELAKSANAAN
BINWAS MUTU DINKES KAB/KOTA Sebelum SIK terbit, saya perlu klarifikasi: Apakah Nakes memiliki Kompetensi dan Kewenangan yang sesuai dalam memberi pelayanan? Apakah Nakes memiliki masalah etika profesi? Indikatornya: STR Surat Tanda Registrasi Indikatornya: Rekomendasi Organisasi Profesi

8 PEMBINAAN YANG SUDAH DILAKUKAN P2KB dilakukan terus menerus
P2KB merupakan salah satu pembinaan teknis profesi bagi Nakes P2KB dilaksanakan untuk memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian dimiliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. P2KB dilakukan terus menerus

9 Siapa yang melaksanakan P2KB

10 PENGATURAN TENAGA KESEHATAN
memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan; mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan. T U J A N

11 PERMASALAHAN TENAGA KESEHATAN
Jumlah & Jenis Tenaga Kesehatan masih kurang Mutu atau kualitas yang belum memadai Mis-match/ketidak sesuaian antara supply & demand Distribusi Tenaga Kesehatan yang tidak merata Namun demikian, kita menyadari, masih banyaknya permasalahan dalam pemenuhan tenaga kesehatan antara lain: Untuk beberapa jenis tenaga kesehatan, masih terdapat kekurangan jumlah; Mutu tenaga yang masih perlu kita tingkatkan. Masih banyak ditemukan tenaga kesehatan dengan pendidikan di bawah D3 Adanya ketidak sesuaian antara supply dan demand – masih ditemukan kurikulum dipendidikan ternyata tidak match dengan kebutuhan di lapangan Kita juga sama-sama mengetahui bahwa penyebaran tenaga kesehatan tidak merata. Masih ditemukan daerah-daerah yang tidak diminati oleh tenaga kesehatan Disamping itu, pemberdayaan tenaga kesehatan juga dirasakan belum optimal. Banyak tenaga kesehatan di lapangan yang melakukan kerja rangkap sehingga fungsinya sebagai tenaga kesehatan tidak optimal Di lain sisi, ada hambatan retensi. Tingkat kebetahan tenaga kesehatan utamanya di daerah DTPK sangat rendah. Pemberdayaan belum optimal Tingkat kebetahan/retensi tenaga kesehatan rendah terutama di daerah DTPK

12 OPTIMALISASI TENAGA KESEHATAN
Penguatan regulasi pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan. Pendidikan  pembukaan prodi baru, pendidikan jarak jauh, Pelatihan  eCPD, pelatihan jarak jauh Rekrutmen  PNS, PTT, Tugsus Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga Kesehatan, uji kompetensi, sertifikasi PENGEMBANGAN NAKES Redistribusi melalui implementasi Surat Keputusan Bersama Menkes, MenPAN, Mendagri tentang Perencanaan dan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasyankes Milik Pemda Penyediaan formasi khusus Peningkatan retensi melalui: Pengiriman Nakes berbasis tim/team based  Nusantara Sehat, Kaki Telanjang Peningkatan insentif nakes: finansial (jaspel, tunjangan, penganti cuti) & non finansial (bea siswa, pengembangan karir, peningkatan fasilitas : RUMDIN, TRANSPORTASI, TELEKOMUNIKASI, SARANA KERJA, dll) Peningkatan rasa aman/keamanan Pemerataan Sebaran Nakes

13 Kerangka Kerja Penjaminan Mutu Profesionalisme Tenaga Kesehatan
Entry exam Exit exam PENDIDIKAN PELAYANAN Harmonisasi Naskah Akademik Sistem Pendidikan Standar Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Berbasis KKNI Capaian Pembelajaran Standar Kompetensi Kerja Standar Profesi Standar Pelayanan Kode Etik Profesi (Pelayanan) Standarisasi output pendidikan Standardisasi kompetensi nakes Blue Print Professionalism Assessment Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Pilar Profesionalisme : Profesionalisme Etik Kompetensi Otonomi Professionalism Assessment (Uji Kompetensi bagi Mahasiswa bidang Kesehatan)

14 ALUR PEMBERIAN IZIN TENAGA KESEHATAN
Sertifikasi Proses pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya Registrasi Pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya Lisensi Bentuk pemberian kewenangan melakukan praktik/pekerjaan profesi pada tempat tertentu dalam rangka memperoleh penghasilan secara mandiri dari profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

15 S T R SURAT TANDA REGISTRASI

16 Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan PRAKTIK dan/atau PEKERJAAN KEPROFESIANNYA wajib memiliki izin dari Pemerintah dengan syarat memiliki STR yang dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.

17 MTKI Tugas & Fungsi STR Uji kompe-tensi PERMENKES NO 46/2013
Pembi-naan Profesi Komite Disiplin

18 STR SERTI-FIKAT UJI KOMPE-TENSI KOMPE-TENSI P. TINGGI & MTKI TENAGA
KESE-HATAN UJI KOMPE-TENSI SERTI-FIKAT KOMPE-TENSI STR Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI P. TINGGI & MTKI

19 PENERBITAN STR OLEH MTKI
Perawat, Bidan, Fisioterapi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis & Informasi Kesehatan PAEI Teknisi Kardiovaskuler Sanitarian, Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah, Kesehatan Masyarakat Psikologi Klinis

20 Regulasi tenaga kesehatan
SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI STR SERKOM SIP / SIK Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah UU 12/2012 PT PMK 46/2013 PERMENKES

21 REGISTRASI LISENSI STR SERTIFIKASI, REGISTRASI & LISENSI
(Undang-Undang 36 Th 2014) INSTITUSI PENDIDIKAN MTKI = MTKP & OP SERTIFIKASI KTKI KKI/MTKI/KFN KAB/KOTA Lulus Pendidikan REGISTRASI LISENSI Uji Kompetensi STR SIK Sertifikat Kompetensi

22 ALUR REGULASI MELALUI PORTOFOLIO LISENSI STR SIP / SIK MTKI PEMDA
Re- SERTIFIKA SI Portofolio  CPD Re- REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK OP MTKPMTKI* SERKOM MTKI PEMDA

23 ALUR REGULASI melalui EVALUASI KEMAMPUAN LISENSI SIP / SIK STR SERKOM
SERTIFIKASI EVALUASI KEMAMPUAN REGISTRASI LISENSI STR SIP / SIK SERKOM OP & MTKI MTKI PEMERINTAH DAERAH

24 Pengembangan Tenaga Kesehatan
Continuing Professional Development Pengembangan Tenaga Kesehatan Pengembangan Tenaga Kesehatan Continuing EducatioN Tugas Belajar Ijin Belajar Continuing Professional Development Pembela-jaran Profesio-nalisme Pengab-dian Masy Publikasi Ilmiah Pengembangan Ilmu

25 SIK SURAT IJIN KERJA

26 Ketentuan : Perekam Medis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Surat Izin Kerja Perekam Medis yang selanjutnya disingkat SIK Perekam Medis adalah bukti tertulis yang diberikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, institusi kesehatan lainnya dan/atau masyarakat. Organisasi Profesi adalah Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia.

27 Klasifikasi Perekam medis
Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; Standar kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; dan Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

28 Permenkes no 55 tahun 2013 Bagian Ketiga SIK PEREKAM MEDIS Pasal 6
(1) Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. (2) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis. (3) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat.

29 Pasal 7 (1) Untuk memperoleh SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perekam Medis harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisir; b. fotokopi STR Perekam Medis; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar; f. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari organisasi profesi. Apabila SIK Perekam Medis dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.

30 Harapan semua pihak HARAPAN Kebutuhan masyarakat
Nakes bermutu dan kompeten Yankes bermutu dan terjangkau Perlindungan bagi masyarakat, nakes, kepastian hukum Kebutuhan masyarakat Perintah perundang-undangan Persaingan global HARAPAN

31 PERCEPATAN REGISTRASI NAKES
melalui STR ONLINE

32 STR ONLINE STR Online terdiri atas beberapa aplikasi yang akan terus dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan Aplikasi Registrasi Online untuk pemohon baru Aplikasi Re-registrasi Online untuk perpanjangan Aplikasi MTKP pengelolaan di MTKP Aplikasi MTKI pengelolaan di MTKI Aplikasi Search Engine Bagi pemangku kepentingan terkait

33 Registrasi Online Registrasi Manual
Pengajuan permohonan STR hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja Input data dilakukan petugas, sehingga sering salah Proses tidak dapat ditelusuri secara realtime oleh pemohon Verifikasi keabsahan ijazah sulit dilakukan Data terpisah antara MTKI, MTKP dan organisasi profesi Pengajuan permohonan STR dapat dilakukan kapanpun Input data dilakukan mandiri oleh pemohon Proses dapat ditelusuri secara realtime oleh pemohon setiap saat Verifikasi keabsahan ijazah melalui web service PD DIKTI Data terintegrasi antara MTKI, MTKP dan organisasi profesi

34 DAFTAR PROVINSI YANG SUDAH STR ONLINE
NO. PROVINSI 1 DKI Jakarta 2 Jawa Timur 3 Nusa Tenggara Barat 4 Jawa Tengah 5 Kepulauan Riau 6 Sulawesi Selatan 7 Jambi 8 Sulawesi Tengah 9 DIY 10 Sulawesi Utara 11 Jawa Barat 12 Sumatera Utara 13 Kalimantan Selatan 14 Lampung 15 Bangka Belitung 16 Sumatera Selatan 17 Bali NO. PROVINSI 18 Kalimantan Tengah 19 Gorontalo 20 Nusa Tenggara Timur 21 Sulawesi Tenggara 22 Aceh 23 Sulawesi Barat 24 Maluku 25 Bengkulu 26 Kalimantan Timur 27 Banten 28 Sumatera Barat 29 Riau 30 Kalimantan Barat 31 Kalimantan Utara 32 Maluku Utara 33 Papua Barat 34 Papua

35 STRATEGI KEBIJAKAN & PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN STR
PENGEMBANGAN JABFUNG PENINGKATAN MUTU SDMK PENGEMBANGAN PROFESI NAKES PENINGKATAN KUALIFIKASI NAKES

36 TUJUAN: Peningkatan Kualitas Tenaga Kesehatan melalui peningkatan pelayanan STR Memudahkan tenaga kesehatan melakukan registrasi Menghindarkan kendala penerbitan STR secara manual Dimungkinkannya pelacakan secara real time.

37 Manfaat Efektif dan efisien Mempermudah registrasi.
Mempercepat penerbitan STR. Adanya data real time Jenis Nakes per provinsi / Kabupaten Kota

38 CATATAN: Registrasi Online dapat dilakukan oleh lulusan baru yang telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD – DIKTI) Proses penerbitan STR oleh MTKI kurang lebih selama 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap diterima di MTKI

39 mtki.kemkes.go.id

40 TERIMA KASIH @pormikijabar


Download ppt "TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google