Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN
WORKSHOP III INTEGRATED URBAN ROAD SAFETY PROGRAM (IURSP) KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN OLEH DR. GEDE PASEK SUARDIKA, M.Sc DIREKTUR KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Bandung, 12 – 13 Februari 2015

2 ISU DOMESTIK Keselamatan jalan merupakan salah satu isu global di dunia karena menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Penanganan keselamatan transportasi jalan merupakan hal yang sangat kompleks, baik ditinjau dari permasalahannya maupun instansi/lembaga yang semestinya terlibat di dalamnya. Akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia.

3 ESENSI KESELAMATAN MENJADI ISU GLOBAL
World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi; Tahun 2010 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020 yang bertujuan untuk menstabilkan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global; Semangat pendeklarasian Decade of Action for Road Safety ini sejalan dengan amanat UU 22/2009 untuk menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan.

4 ISU KESELAMATAN GLOBAL
ISU GLOBAL AKSI NASIONAL World Health Day (7 April 2004), tema “ Road Safety is not Accident”. Kesepakatan 4 Menteri+Kapolri Disusun draft Rencana Aksi Keselamatan Jalan Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2007 Dibuka Presiden RI di TMII Jakarta, 23 April 2007 Resolusi PBB 60/5 Tanggal 20 Oktober 2005 Tentang Improving Global Road Safety Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2008 Dibuka Wapres di Silang Monas Jakarta, 20 April Prov Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2009 Dibuka Menhub di Teater Tanah Airku TMII Jakarta,tanggal 17 Juni Prov Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2010 Pekan Keselamatan 10 Prov Resolusi PBB (A/64/255) Tanggal 2 Maret 2010 Tentang "Decade of Road Safety"   Pekan Keselamatan dan Harubnas (2012) + 10 Prov Dekade Aksi Keselamatan (DoA) RUNK LLAJ Inpres No.4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan

5 DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

6 UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAHWA PEMERINTAH MEMILIKI TTGJWB TERHADAP KESELAMATAN; AREA YANG DITANGANI TERHADAP KESELAMATAN MENCAKUP SARANA DAN PRASARANA : MANAJEMEN KESELAMATAN; SARANA YANG BERKESELAMATAN ; JALAN YANG BERKESELAMATAN ; PENGAWASAN KESELAMATAN LLAJ (AUDIT, INSPEKSI, PENGAMATAN DAN PEMANTAUAN)

7 UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: trotoar; lajur sepeda; tempat penyeberangan Pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

8 Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

9 UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah.

10 PERMASALAHAN DI BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

11 Tingginya pertumbuhan kendaraan bermotor

12 Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan
Untuk pengendara sepeda motor, korban sebagian besar merupakan usia pekerja muda (20 s/d 24 tahun); Untuk pejalan kaki, sebagian besar adalah anak-anak (5 s/d 9 tahun) dan usia lanjut (70 s/d 74 Tahun); Untuk pengendara sepeda, korban terbanyak merupakan usia remaja (10 s/d 14 tahun).

13 Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan
Pejalan kaki mempunyai potensi meninggal dunia lebih tinggi jika terlibat kecelakaan jika dibanding pengguna jalan lainnya

14 Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan
Data dari WHO, Proporsi meninggal dunia karena kecelakaan transportasi jalan untuk pejalan kaki sebesar 21% Sumber: WHO

15 PERMASALAHAN KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

16 Perilaku Pengguna Jalan
Ketidaktersediaan angkutan umum sebagai penyebab tingginya pengguna sepeda motor di kalangan siswa Kesadaran berkeselamatan yang rendah

17 Perilaku Pengguna Jalan
Penyalahgunaan fungsi sepeda motor Rendahnya kesadaran berkeselamatan

18 Kondisi Sarana Angkutan Umum
Rendahnya Kualitas keselamatan Kendaraan angkutan umum Rendahnya kualitas keselamatan penumpang angkutan umum

19 Kondisi Sarana Angkutan Umum
Tidak ada angkutan umum menuju sekolah

20 Kondisi Sarana Angkutan Umum
Rendahnya kualitas keselamatan pengguna angkutan umum

21 Kondisi prasarana untuk difabel yang belum memadai

22 Kondisi Sarana untuk Difabel yang Belum Memadai
Sepeda motor yang dimodifikasi untuk pengendara difabel, dan belum dikaji kelaikannya

23 AKSI DIREKTORAT KTD KEDEPAN

24 PENYEDIAAN LAJUR PESEPEDA
Penyediaan Lajur atau Jalur untuk pesepeda

25 Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS)
Pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada Zona Selamat Sekolah dilakukan dengan penetapan Zona Selamat Sekolah. Zona Selamat Sekolah yang selanjutnya disebut ZoSS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pengendalian lalu lintas dan penggunaan suatu ruas jalan di lingkungan sekolah. ZoSS bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah yang meliputi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA.

26 Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS)
Pendidikan dan sosialisasi Zona Selamat Sekolah

27 Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS)
ZoSS yang sudah terbangun

28 Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS)
Pembangunan tempat penyeberangan pada tahun 2015

29 Pendekatan Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS) No
Tujuan 1 Perekayasaan atau Engineering menyediakan desain fasilitas pendukung lalu lintas yang ramah bagi anak-anak untuk berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda 2 Pendidikan atau Education Pendidikan kepada orang tua dan pengemudi yang berada di area RASS untuk memberikan prioritas bagi pejalan kaki dan pesepeda 3 Pendorong atau Encouragement ditanamkan kesadaran bahwa bersepeda dan berjalan kaki adalah kegiatan yang menyenangkan, selamat, aman, dan sehat 4 Penegakan Hukum atau Enforcement mendorong kepatuhan dan mencegah berulangnya pelanggaran pengemudi atau pengguna jalan sehingga membahayakan anak-anak yang beraktivitas di RSKS 5 Peninjauan Ulang atau Evaluation untuk memastikan berlangsungnya perbaikan Program RSKS secara berkelanjutan Pendekatan

30 RAMBU RUTE AMAN DAN SELAMAT SEKOLAH
Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS) RAMBU RUTE AMAN DAN SELAMAT SEKOLAH Rambu Menyeberang Pejalan Kaki; Rambu Menyeberang Sepeda; Rambu Mengurangi Kecepatan; Rambu Jalur Pejalan Kaki; Rambu Tombol Pejalan Kaki; Rambu Stop

31 Pembangunan Prasarana dan Fasilitas untuk Difabel
Kemudahan Akses untuk Difabel

32 Penyediaan Sarana Angkutan Umum untuk Difabel

33 Keselamatan tanggung jawab kita bersama TERIMA KASIH
“ Time For Action” “ Lebih baik Tidak Berangkat Daripada Tidak Sampai” Keselamatan tanggung jawab kita bersama TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google