Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERENCANAAN DAN KELITBANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERENCANAAN DAN KELITBANGAN"— Transcript presentasi:

1 PERENCANAAN DAN KELITBANGAN
SINERGITAS PUSAT DAN DAERAH DI BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Disampaikan Pada Acara: Forum perencanaan Pembangunan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 BANDUNG, 13 Maret 2017

2 KERANGKA KEBIJAKAN DAN PROGRAM BPP
4 KEMENDAGRI BADAN LITBANG KEMENDAGRI BADAN LITBANG K/L PENGUATAN KERJASAMA LITBANG (PROV/KAB/KOTA) BINWAS (FASILITASI/PENGUATAN), MELALUI: DUKUNGAN REGULASI PENGUATAN SDM PROGRAM & KEGIATAN UU 18/2002 UU 23/2014 UU 12/2011 PP 18/2016 PP 79/2005 PERMENPAN-RB 26/2016 PERKA LIPI 2/2014 PB MENDAGRI & MENRISTEK 03 & 36/ 2012 PERMENDAGRI 17/2016 RPP INOVDA

3 PERAN STRATEGIS BALITBANGDA

4 DASAR 2 UU No.18 Thn 2002 tentang Sistem Nasional Litbang dan Penerapan Iptek; UU No.23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.18 Thn 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 03 Tahun 2012 dan No.36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah; Permendagri No.17 Tahun 2016 tentang Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;

5 TUGAS DAN FUNGSI BALITBANGDA
3 TUGAS: melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi/kab/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan. FUNGSI: penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan; penyusunan perencanaan program dan anggaran Litbang; pelaksanaan penelitian dan pengembangan; pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah; fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah; pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan Litbang; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Litbang; pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

6 DUKUNGAN REGULASI 4 UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Balitbangda sebagai fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang litbang (Pasal 219).  agar pelaksanaan kelitbangan lebih terkonsentrasi dan berdayaguna. Balitbangda sebagai pelaksana teknis yang membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan inovasi guna peningkatan daya saing daerah  Bab XXI (Pasal 386 – 390) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Balitbangda berperan menyediakan naskah akademis berbasis ilmiah sebagai bahan baku Perda dan Perkada guna efektifitas dan meminimalisir kebijakan daerah yang bermasalah. Balitbangda menjadi unsur perangkat daerah yang secara strategis mengawal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di daerah.

7 URGENSI BALITBANGDA SBG LEMBAGA MANDIRI
5 Litbang sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah. Hasil litbang didukung data dan fakta yang valid. Peran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah: Peran awal  input penyusunan kebijakan Peran antara  katalisator pencapaian sasaran Peran akhir  evaluasi kebijakan/program Tercipta efisiensi, efektifitas & sinergi pelaksanaan Litbang di daerah. Memberikan kontribusi dlm pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah; Mendorong peningkatan daya saing dan terciptanya inovasi daerah; Mengindari duplikasi kegiatan litbang di daerah.

8 PERAN STRATEGIS BALITBANGDA
6 Sebagai “think tank” yang kritis untuk menyikapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah; Sebagai lembaga profesional yang bersifat akademis dalam organisasi Pemda; Sebagai perangkat daerah yang fleksibel dan universal  dapat memasuki ruang kerja lintas sektor/urusan. Identifikasi permasalahan yang bersifat aktual dan prediktif untuk jangka menengah/panjang. Berikan pertimbangan teknis untuk pengambilan langkah dan kebijakan strategis jangka pendek/segera.

9 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
KELITBANGAN DAERAH

10 ALUR PERUMUSAN PROGRAM KELITBANGAN
8 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN Arah kebijakan Strategis Jangka Menengah Pembangunan daerah Visi dan Misi ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KELITBANGAN DAERAH Arah Kebijakan Strategi Kebijakan ARAH PROGRAM PRIORITAS KELITBANGAN DAERAH Bid. Tata Kelola Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Bid. Sosial dan Kemasyarakatan Bid. Ekonomi dan Pembangunan Daerah Bid. Inovasi dan Pengemb. IPTEK RPJMD

11 ARAH KEBIJAKAN KELITBANGAN DAERAH
9 Kebijakan kelitbangan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk: Mendorong peningkatan kualitas dan pemantapan regulasi/kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Mendorong penguatan dan penciptaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan kapasitas internal Balitbangda; dan 1 2 3

12 STRATEGI KELITBANGAN DAERAH
10 1 Mendorong peningkatan kualitas dan pemantapan regulasi/kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui antara lain: Penyiapan landasan regulasi/kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, khususnya berkenaan dengan program legislasi daerah (Prolegda) yang menjadi kebutuhan perangkat daerah; Evaluasi dan penyiapan rekomendasi atas pelaksanaan regulasi/kebijakan dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta meminimalisir “Perda bermasalah”; Pelaksanaan kegiatan kelitbangan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan dan daya saing daerah, serta dukungan pencapaian prioritas daerah; Penyiapan kerangka kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berorientasi jangka panjang.

13 STRATEGI KELITBANGAN DAERAH
11 Lanjutan… 2 Mendorong penguatan dan penciptaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui antara lain: Pembinaan dan penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) guna menumbuhkembangkan suasana yang kondusif bagi terciptanya inovasi di daerah; Fasilitasi dan implementasi kebijakan dan program inovasi di daerah yang bersumber dari hasil invensi dan difusi; dan Evaluasi, pelaporan, dan penilaian atas pelaksanaan inovasi di daerah.

14 STRATEGI KELITBANGAN DAERAH
12 Lanjutan… 3 Meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan kapasitas internal Balitbangda melalui antara lain: Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelitbangan, khususnya pemenuhan kebutuhan Jabfung Peneliti secara bertahap; Peningkatan kualitas dan sinergitas program kelitbangan dengan melibatkan para pemangku kepentingan; Peningkatan dan implementasi kerjasama dalam pelaksanaan kelitbangan; Diseminasi dan publikasi hasil-hasil kelitbangan; dan Peningkatan fasilitas pendukung kelitbangan (website, jurnal, perpustakaan, aplikasi kelitbangan, dll).

15 INOVASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

16 BAB XXI INOVASI DAERAH UU NO.23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH 14
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 386 Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penjelasan: Bentuk pembaharuan antara lain penerapan hasil Iptek dan temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan

17 URGENSI INOVASI DAERAH
15 Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelengg. pemerintahan negara. PERLU DIDORONG OLEH INOVASI DAERAH

18 SASARAN INOVASI DAERAH
16 Pengembangan kreativitas penyelenggaraan pemerintahan daerah berorientasi inovasi PENINGKATAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan inovasi daerah Terselenggaranya upaya menumbuhkembangkan inovasi di daerah Terbudayakannya inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Terwujudnya peningkatan efesiensi dan efektifitas pelayanan publik, manajemen pemerintahan daerah, aktivitas perekonomian daerah, dan aktivitas masyarakat

19 INOVASI INVENSI + DIFUSI INOVASI DALAM KONTEKS MENDUKUNG KINERJA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH 17 Urusan Wajib a. Pelayanan Dasar (6) b. Non Pelayanan Dasar (17) 2. Urusan Pilihan (8) IDE KREATI-VITAS INISIATIF KELITBANGAN REPLIKASI ADAPTASI ADOPSI INVENSI + DIFUSI INOVASI

20 LINGKUP YANG DIATUR UU NO.23/2014
18 Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inisiatif Inov Inov Inov Inov Inov Inisiatif Inov Inov Inov USULAN INOVASI DAERAH INOVASI DAERAH Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov PERKADA INOVDA Inisiatif Inov Inov Inov Inov Inov

21 LINGKUP YANG DIATUR RPP INOVASI DAERAH
19 Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov PEMERINTAH DAERAH MENUMBUHKEMBANGKAN INOVASI DALAM PENINGKATAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov

22 STRATEGI OPTIMALISASI HASIL-HASIL KELITBANGAN

23 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
KELITBANGAN UTAMA 21 Penelitian: dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis, untuk memperoleh informasi, data, yang berkaitan dengan pembuktian kebenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis. Pengkajian: penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang untuk mencapai tujuan jangka menengah/panjang. Pengembangan: meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru. Perekayasaan: desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika. Penerapan: pemanfaatan hasil litbang yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi. Pengoperasian: uji operasional atas suatu produk kebijakan, model, atau sistem kerekayasaan yang telah melalui proses penerapan, guna modifikasi dan penyempurnaan. Evaluasi Kebijakan: proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan/program (menggunakan kriteria/model tertentu). TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

24 7 JENIS KELITBANGAN UTAMA
22 PERMENDAGRI 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN LITBANG DI KEMENDAGRI DAN PEMDA NO JENIS KELUARAN 1 Penelitian Rekomendasi 2 Pengkajian Strategis b. Aktual c. Kompetitif 3 Pengembangan Naskah Akademis dan Ranc. Regulasi Pemodelan Kebijakan/Program 4 Perekayasaan Pedoman Umum/Teknis Pelaksanaan Model Kebijakan/Program 5 Penerapan Uji coba Model Kebijakan/Program pada daerah percontohan 6 Pengoperasian Penerapan Model Kebijakan/Program secara lebih luas/menyeluruh dan pendampingan 7 Evaluasi Kebijakan Lanjut dengan perbaikan Dicabut/ Diberhentikan BERORIENTASI PADA KUALITAS HASIL, OUTCOME, DAN MENDUKUNG INOVASI

25 PERENCANAAN KELITBANGAN
23 1 Mendukung agenda prioritas pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD): Menerjemahkan Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah kedalam program/kegiatan kelitbangan; Mencermati Prolegda dan evaluasi atas regulasi yang masih berlaku  penyiapan Naskah Akademis/Pokok-Pokok Pikiran; Merumuskan topik-topik dan jenis kelitbangan secara tepat, pada waktu yang tepat, agar hasilnya bisa dimanfaatkan. 2 Menyusun dan merencanakan kegiatan kelitbangan secara inovatif dan “out of the box”: Perumusan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan agar berorientasi outcome/hasil; Tidak membatasi kelitbangan hanya pada kegiatan penelitian atau pengkajian saja  pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan  pilot project; Merencanakan kelitbangan sampai pada teknis pelaksanaannya  memprediksi kemampuan anggaran dan unsur yang terlibat.

26 PERENCANAAN KELITBANGAN
24 Lanjutan… 3 Mengkoordinasikan perencanaan dengan Stakeholders  ABGC: Komunikasi dengan Majelis Pertimbangan guna memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan; Konsolidasi rencana kegiatan kelitbangan untuk memperoleh masukan dan sinergi pemanfaatan dan tindaklanjutnya; Memahami kebutuhan stakeholders untuk dirumuskan menjadi topik-topik kelitbangan prioritas; Mendorong pelaksanaan kelitbangan satu pintu oleh Perangkat Daerah yang menangani Litbang (Balitbangda); Pelaksanaan koordinasi perencanaan agar dilaksanakan pada waktu yang tepat  dimulai pd awal tahun guna sinergi perencanaan. 4 Mengalokasikan kegiatan kelitbangan atau forum-forum diskusi yang bersifat terbuka untuk menindaklanjuti dinamika dan isu-isu aktual daerah pada tahun berjalan sebagai bahan pengambilan langkah dan kebijakan lebih lanjut di tingkat Pimpinan Daerah.

27 MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAM KELITBANGAN
25 Masukan Pemangku Kepentingan K/L ATAU STAKEHOLDER PERANGKAT DAERAH LEMBAGA LITBANG TERKAIT INVENTARISASI DAN PENJARINGAN PROGRAM Masukan Lingkup Internal Isu Aktual dan Permasalahan Rapat TKPMP DRAF PROGRAM KERJA KELITBANGAN Sidang MP PROGRAM KERJA KELITBANGAN

28 PELAPORAN KELITBANGAN
26 PELAPORAN KELITBANGAN Teknik penyajian Laporan Utama menjadi unsur penting yang dapat mempresentasikan kualitas laporan kelitbangan: Disusun secara sistematis dan menggunakan bahasa ilmiah; menyajikan data dan informasi secara valid dengan penyajian yang mudah dipahami (dalam bentuk tabulasi, diagram, gambar, dll); Kelengkapan Ringkasan Eksekutif agar mewakili isi Laporan Utama  disusun dengan singkat, padat, jelas dan mengundang keingintahuan terhadap hasil kelitbangan.

29 PELAPORAN KELITBANGAN
27 PELAPORAN KELITBANGAN Lanjutan… 1 Mendorong hasil kelitbangan menjadi input kebijakan: Menerjemahkan hasil kelitbangan ke dalam “bahasa kebijakan”; Membudayakan pembuatan Policy Brief dari setiap hasil kelitbangan  disampaikan kepada KDH dan para pemangku kepentingan  memuat: pokok-pokok permasalahan, alternatif kebijakan, dan rekomendasi (1 – 2 halaman). 2 Waktu penyampaian laporan dilakukan pada momen yang tepat untuk dpt dimanfaatkan sebagai input pengambilan langkah dan kebijakan.

30 DISEMINASI DAN PUBLIKASI
28 1 Diseminasi: pemberian informasi kepada kelompok target atau stakeholders tertentu tentang hasil dan/atau keberlanjutan dari suatu kegiatan kelitbangan guna memberikan pemahaman untuk mendayagunakan hasil kelitbangan tersebut. Publikasi: penerbitan, penyiaran atau penyebaran hasil-hasil kelitbangan agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan stakeholders kelitbangan. 2 Diseminasi dan publikasi diperlukan oleh lembaga kelitbangan sebagai media penyebarluasan hasil-hasil kelitbangan, melalui antara lain: Kolokium, seminar, FGD, workshop, dan lokakarya; pameran/expo, etalase inovasi, dan bedah buku; penerbitan buku, jurnal ilmiah, press release, dan website. 3 Diseminasi agar dilaksanakan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan/momen tertentu.

31 MANFAAT DISEMINASI / PUBLIKASI
29 Mendorong eksistensi dan peran strategis lembaga litbang melalui informasi khazanah ilmiah kelitbangan; Mendorong pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan secara luas, terutama guna mewujudkan kebijakan berbasis kelitbangan; Meminimalisir terjadinya plagiasi; Mendorong pengakuan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI); Mendorong terwujudnya kolaborasi dan kerjasama kelitbangan, baik dari aspek perencanaan maupun pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan.

32 DUKUNGAN STRATEGIS LITBANG
30 DUKUNGAN STRATEGIS LITBANG 1 Pentingnya komitmen Pimpinan dan para pemangku kepentingan di daerah untuk memantapkan peran dan fungsi litbang dlm penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, berkenaan dengan: penyediaan SDM yang berkompeten dan memiliki kapasitas di bidang litbang  mutasi atau rekrutmen pelaksanaan litbang satu pintu oleh perangkat daerah yang menangani tugas dan fungsi litbang; dukungan anggaran secara memadai; Penyiapan kebijakan berbasis hasil kelitbangan.

33 DUKUNGAN STRATEGIS LITBANG
31 DUKUNGAN STRATEGIS LITBANG Lanjutan… 2 Penguatan kerja sama antar lembaga litbang, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya, baik dalam aspek substansi pelaksanaan kelitbangan, aspek penguatan SDM, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan  kerjasama/ forum ABGC. 3 Membangun/menyediakan fasilitas pendukung kelitbangan, seperti: Pembangunan database/labdata Litbang Daerah; Pembangunan etalase inovasi daerah; Pembangunan website sebagai media informasi dan publikasi kelitbangan.

34 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "PERENCANAAN DAN KELITBANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google