Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MEKANISME REVISI DIPA HIBAH PILKADA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN MEKANISME REVISI DIPA HIBAH PILKADA Jakarta, 9 September 2015
2
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
DASAR HUKUM PMK 191/PMK.05/2011 MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PMK 257/PMK.02/2014 TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015 PERDIRJEN PERBEND. PER-9/PB/2015 PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN PADA DITJEN PERBENDAHARAAN DAN REVISI ANGGARAN BLU TA 2015 INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 2
3
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
HIBAH LANGSUNG Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD. Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 3
4
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
TAHAPAN HIBAH LANGSUNG - UANG 3R-1P DJPPR-DEAS DJPBN- Dit. PKN DJPBN-KANWIL KPPN PA/KPA Pemberian no register Permintaan ijin pembukaan rekening 1 2 Permintaan no register Persetujuan pembukaan Rek Pemerintah Lainnya Penyamapaian lembar ke 2 SPHL ke DJPU Usulan pengesahan revisi DIPA Pengesahan SPHL/SP3HL 4 3 Pengajuan SP2HL/SP4HL Pengesahan Revisi DIPA PMK 191/PMK.05/2011 INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 4
5
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
Penyesuaian Pagu Hibah Dalam DIPA (1) PMK 191/PMK.05/2011, Pasal 11 PA/KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L. Penyesuaian pagu belanja dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Kepala Kanwil DJPB untuk disahkan sesuai PMK mengenai tata cara revisi anggaran Penyesuaian pagu belanja adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan. Revisi anggaran yang disebabkan adanya penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang bersifat menambah pagu DIPA TA berjalan. Hibah langsung yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi anggaran pada kesempatan pertama. K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 5
6
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
Penyesuaian Pagu Hibah Dalam DIPA (2) PMK 191/PMK.05/2011, Pasal 12 Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan pada DIPA K/L TA berjalan yang akan digunakan pada TA berikutnya, dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya. Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sebesar sisa uang yang bersumber dari hibah pada akhir tahun berjalan. Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme revisi yang diajukan oleh PA/KPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 6
7
Standardisasi Komponen dan Akun 2015
Gaji dan Tunjangan Gaji pokok; Tunjangan jabatan struktural/fungsional; Tunjangan keluarga; Tunjangan kinerja; Honorarium Non PNS; Tunjangan lain yg sah; Lembur; Uang makan; Catatan : akun yg boleh digunakan adalah 51; Selain akun 51 akan ditolak oleh sistem aplikasi. Komponen 002 : Operasional Penyelenggaraan Satker Kebutuhan sehari-hari perkantoran; Bel. Barang Operasional; Langganan daya dan jasa; Biaya sewa; Biaya pemeliharaan peralatan perkantoran; Biaya perjalanan dinas biasa/tetap; Honorarium pejabat perbendaharaan; Catatan : akun yg boleh digunakan adalah 52; Selain akun 52 akan ditolak oleh sistem aplikasi.
8
Standardisasi Komponen dan Akun 2015
Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan Belanja pegawai (tunjangan khusus); Belanja barang Operasional lainnya; Belanja langganan daya dan jasa; Belanja pemeliharaan (gedung/alutsista); Belanja perjalanan dinas biasa/tetap; Catatan : akun yg boleh digunakan adalah 51 dan 52; Selain akun 51 dan 52 akan ditolak oleh sistem aplikasi. Komponen 004 : Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik di lingkungan Kemdikbud maupun Kemenag; Tunjangan profesi guru/dosen Non PNS; Tunjangan kehormatan profesor Non PNS; Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN); Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BO PAUD). Catatan : akun yg boleh digunakan adalah 52 dan 57; Selain akun 52 dan 57 akan ditolak oleh sistem aplikasi. Komponen 005 : Dukungan Penyelenggaraan Tusi Unit Bel. barang pengadaan bahan makanan narapidana; Bel. barang pengadaan obat- obatan; Bel. barang pengadaan bahan baku SIM; Bel. barang pengadaan buku Paspor; Bel. barang pengadaan buku Nikah; Bel. barang pemeliharaan Kapal/Pesawat/Jaringan; Bel. barang sejenis lainnya; Catatan : akun yg boleh digunakan adalah 52; Selain akun 52 akan ditolak oleh sistem aplikasi.
9
BATASAN REVISI ANGGARAN PADA KANWIL DJPB
Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran: Kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada satker lain dan dalam peruntukan yang sama; Pembayaran berbagai tunggakan; RMP sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on going); dan/atau Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. Kebutuhan Biaya Operasional : anggaran untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas tugas dan fungsinya (PMK 136 TH 2014) Komponen 001 ( Pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran terkait dg belanja operasional perkantoran ) Komponen 002 ( kebutuhan sehari-hari perkantoran,angganan daya dan jasa Tunjangan profesi guru/ dosen dan tunjangan kehormatan profesor) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dukungan operasional pertahanan dan keamanan ( komponen 003 ) KOMPONEN 004 KOMPONEN 005 INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 9
10
BATASAN REVISI ANGGARAN PADA KANWIL DJPB
Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pergeseran alokasi anggaran antar fungsi/prog/unit es I berportofolio, dlm 1 KL Revisi anggaran dapat dilakukan dg memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKAKL dibatasi Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin; Pembangunan/gedung baru yg sifatnya tdk langsung menunjang untuk pelaksanaan tupoksi (a.l : mess,wisma,rumah dinas/rumah jabatan,gedung pertemuan), kecuali untuk gedung yg bersifat pelayanan umum (seperti rumah sakit,rumah tahanan,pos penjagaan) dan gedung/bangunan khusus (a.l : laboratorium,gudang); INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 10
11
BATASAN REVISI ANGGARAN PADA KANWIL DJPB
dibatasi 3. pengadaan kendaraan bermotor kecuali : a.kendaraan fungsional seperti, ambulan untuk rumah sakit, Cell wagon untuk tahanan, kendaraan roda dua untuk petugas lapangan, b.Pengadaan kendaraan bermotor untuk Satker baru yg sudah ada ketetapan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia; c. Penggantian kendaraan operasional (sama fungsi dan jenis): i. secara teknis tdk dapat dimanfaatkan ii. rusak berat yang secara ekonomis memerlukan biaya pemeliharaan yg besar -harus dihapuskan dari daftar inventaris dan idak diperbolehkan dialokasikan biaya pemeliharaannya (didukung oleh berita acara penghapusan/pelelangan) e. Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai hrs sangat selektif damemperhatikan azas efisiensi dan kepatutan. Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume keluaran: Pengurangan volume keluaran Kegiatan Prioritas Nasional Prioritas Bidang, disampaikan ke menteri/pimpinan lembaga selaku PA; dan/atau Pengurangan volume Keluaran selain merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Nasional, Prioritas Bidang, dan/atau Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program( srt persetujuan es I yg menyatakan dg tegas, telah menyetujui pengurangan ) INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 11
12
BATASAN REVISI ANGGARAN PADA KANWIL DJPB
Revisi anggaran antar kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume keluaran dan untuk hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau tidak dapat ditunda: Kegiatan telah ditetapkan dalam Renja K/L atau kebijakan Pemerintah; Dilengkapi SPTJM KPA dan surat persetujuan Es I penanggungjawab program; INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 12
13
Ruang Lingkup Revisi Anggaran
Pagu Berubah Pagu Tetap Ralat Administrasi BA K/L DJA Perlu penelaahan dalam hal pagu berubah dan sebagian pagu tetap (Pasal 54 ayat 1) Tidak Perlu penelaahan untuk sebagian pagu tetap dan ralat administrasi (Pasal 54 ayat 2) Kanwil DJBPN Tidak Perlu penelaahan baik pagu berubah, pagu tetap dan ralat administrasi (Pasal 58) BA BUN Perlu penelaahan selain catatan halaman IV DIPA, penambahan cara penarikan penerusan pinjaman, dan ralat administrasi BERLAKU APBNP INPRES PENGHEMATAN PERUB PRIORITAS
14
DAFTAR JENIS REVISI DAN KEWENANGAN
No. URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA KANWIL DJPBN 1. Kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan 11 (2) √ 2. Lanjutan pelaks. Kegiatan yg dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; 12(3) 3. Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; 13 4. Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2015 ditetapkan; 14 5. Penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; 15 6. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU; 16(1) 7. Pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; 17 8. Percepatan pelaksanaan kegiatan penerusan Hibah; 24 9. Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs; 27 10. Pengurangan alokasi hibah luar negeri; 28 Berubah
15
Tetap REVISI ANGGARAN PADA BA K/L BERUPA PERGESERAN RINCIAN ANGGARAN DALAM HAL PAGU ANGGARAN TETAP No. URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA Kanwil DJPB Eselon I K/L KPA 1 Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA. Pasal 30 √ 2 Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pasal 32 3 Penggunaan dana Keluaran (Output) Cadangan. Pasal 33 4 Penambahan/perubahan Rumusan Kinerja. Pasal 34 5 Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang. Pasal 35 6 Pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional. Pasal 38
16
tetap PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA BA K/L SETELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI ESELON I/KUASA PENGGUNA ANGGARAN No. URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA Kanwil DJPB Eselon I K/L KPA 1 Pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker. (DS/DIPA berubah) Pasal 5 ayat (3) huruf a pengesahan √ 2 Pergeseran antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker. Pasal 5 ayat (3) huruf b 3 Pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 5 ayat (3) huruf c 4 Pergeseran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 5 ayat (3) huruf d 5 Pergeseran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 5 ayat (3) huruf e
17
Tetap PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA BA K/L SETELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI ESELON I/KUASA PENGGUNA ANGGARAN No. URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA Kanwil DJPB Eselon I K/L KPA 6 Pergeseran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPB yang berbeda. Pasal 5 ayat (3) huruf f pengesaha n √ 7 Pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker. Pasal 5 ayat (3) huruf g pengesahan 8 Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam (satu) wilayah kerja Kanwil DJPB. Pasal 5 ayat (3) huruf h 9 Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 5 ayat (3) huruf I pengesa han 10 Pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi. Pasal 5 ayat (3) huruf j 11 Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN Pasal 31
18
Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap
Penyebab: Sisa Anggaran Kontraktual; Sisa Anggaran Swakelola; Kekurangan Biaya Operasional; Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran; Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau Keadaan Kahar. Peruntukan, antara lain: (5(5) pergeseran antarjenis belanja termasuk perubahan kode akun sesuai kaidah akuntansi akibat perubahan peruntukan pencairan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah; kebutuhan Biaya Operasional, selisih kurs; penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; pembukaan kantor baru; penyelesaian Kegiatan-Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam; penanggulangan bencana;
19
PENYELESAIAN TUNGGAKAN
Pergeseran anggaran untuk penyelesaian tunggakan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume keluaran dalam DIPA: s.d 200 Juta SPTJM KPA Jumlah Tunggakan 200 Juta s.d. 2 M Verifikasi APIP diatas 2 M Verifikasi BPKP setempat Syarat tunggakan: Merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun lalu; Pekerjaan/penugasan telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Gaji & tunjangan, uang makan, perjadin pindah Daya dan jasa Tunj profesi guru/dosen, Tunj kehormatan Prof Tunj tambahan penghasilan guru PNS Tunj kemahalan Hakim, Tunj Hakim Ad Hoc Imbalan jasa layanan Bank/Pos Bahan makanan/perawatan tahanan Pembayaran provisi benda meterai Yang alokasi dananya tidak cukup tersedia dan belum dibayarkan pada tahun sebelumnya dapat dibebankan pada DIPA tanpa melalui mekanisme revisi sepanjang alokasi anggaran dan peruntukan yang sama sudah tersedia. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 19
20
REVISI ANGGARAN PADA BA K/L KARENA KESALAHAN ADMINISTRASI
No. URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA Kanwil DJPB 1 Ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama. Pasal 6 huruf a √ 2 Ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 6 huruf b 3 Ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 6 huruf c 4 Perubahan nomenklatur bagian anggaran Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode tetap. Pasal 6 huruf d 5 Ralat kode kewenangan. Pasal 6 huruf e 6 Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 6 huruf f 7 Ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 6 huruf g
21
REVISI ANGGARAN PADA BA K/L KARENA KESALAHAN ADMINISTRASI
No. URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA Kanwil DJPB 8 Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda. Pasal 6 huruf h √ 9 Ralat kode Satker. Pasal 6 hurufi 10 Ralat cara penarikan PHLN/PHDN termasuk penerusan pinjaman. Pasal 6 huruf j 11 Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah. Pasal 6 huruf k 12 Ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA. Pasal 6 huruf l 13 Perubahan Pejabat Perbendaharaan. Pasal 6 huruf m
22
Revisi Anggaran pada Kanwil DJPB
KPPN KPA Meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. Kanwil DJPB Revisi DIPA sesuai? Surat penolakan Revisi Anggaran. Upload ADK RKA-K/L-DIPA ke server. Notifikasi dari sistem : pengesahan revisi; Kode digital stamp yang baru. Surat pengesahan revisi, dilampiri notifikasi sistem. Y N 1 Surat usulan Revisi Anggaran; Data dan dokumen pendukung. Eselon I Meneliti usulan Revisi Anggaran dan menerbitkan persetujuan revisi anggaran. Persetujuan Eselon I Surat Persetujuan Eselon I 7 2 4 5 6 3
23
Ralat Otomatis Dalam hal penyelesaian Revisi Anggaran ditemukan kesalahan berupa: kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN); kesalahan pencantuman kode lokasi; kesalahan pencantuman sumber dana; terlanjur memberikan approval/persetujuan revisi; tidak tercantumnya catatan pada halaman IV DIPA; dan revisi DIPA Petikan yang telah disahkan belum direalisasikan, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan revisi secara otomatis. Mekanisme Unit Eselon I/KPA K/L menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan kepada DJA atau Kepala Kanwil DJPB dilampiri ADK RKA- K/L. Setelah dilakukan penelitian, DJA atau Kepala Kanwil DJPB mengunggah kembali ADK RKA-K/L dan mengesahkan revisi otomatis.
24
Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran :
Revisi Anggaran yang bersifat reguler; Revisi Anggaran yang Dikecualikan; Revisi Anggaran sampai dengan akhir Desember.
25
a. Usul Revisi Anggaran Reguler
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk TA ditetapkan sbb: Tanggal 30 Oktober 2015, untuk Revisi Anggaran pada DJA; dan Tanggal 30 November 2015, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPB. Revisi Output Cadangan oleh DJA tangggl 3 April 2015. Revisi Output Cadangan oleh DJA krn APBNP tanggal 30 Oktober 2015 1 Catatan : Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran di atas, termasuk untuk penyelesaian revisi dalam rangka APBN-P TA 2015.
26
b. Usul Revisi Anggaran yg Dikecualikan
2 Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan: Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN, HDN, dan PDN; pergeseran anggaran dari BA BUN (BA ) ke BA K/L; dan/atau Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya. batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2015.
27
c. Usul Revisi Anggaran s.d. Akhir Desember
3 Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan : Kegiatan lingkup BA BUN; pergeseran anggaran untuk bencana alam; dan revisi anggaran dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2015.
28
Pagu Minus Pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2015 = penyesuaian administratif batas akhir penyelesaian diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2015 Dalam hal terdapat pagu minus Tahun Anggaran 2014 terkait dengan : pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji non belanja pegawai; pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU; pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang; pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN; dan/atau pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN; yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan LKPP TA 2014.
29
Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 29
30
Persyaratan Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN
Surat Usulan Revisi Anggaran dari KPA; Matriks Semula-Menjadi; SPTJM dari KPA; Copy DIPA terakhir; ADK RKA-K/L-DIPA Revisi; Dokumen terkait : persetujuan Eselon I, verifikasi BPKP/APIP K/L,BA Rekonsilisasi KPPN, Persetujuan Menteri Keuangan (diatas ambang batas untuk BLU) SPTJ RBA definitif (BLU) mengetahui DEWAS materai 6.000 Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah (Hibah Langsung) INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 30
31
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
31
32
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
32
33
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
33
34
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
34
35
HAL-HAL PENTING DALAM REVISI TAHUN 2015
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN 35
36
Perubahan dan Penyesuaian Akun Belanja
pelaksanaan PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Berbasis Akrual dan sistem aplikasi pelaporan keuangan untuk K/L maupun BUN. pengembangan sistem akuntansi dan aplikasi pelaporan keuangan sebagaimana - penyesuaian posting rules dan Segmen Akun pada Bagan Akun Standar - akun belanja yang menghasilkan belanja berupa persediaan Kep dirjen PBN 311/PB/2014 tanggal 31 Desember 2014 Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-9070/PB/2014 Tanggal 29 Desember 2014 (perub akun belanja barang persediaan) Nomor : S-440/PB/2014 Tanggal 16 Januari 2015 (perbaikan akun bansos)
37
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.