Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi Direktur PA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Presentasi Direktur PA"— Transcript presentasi:

1 Presentasi Direktur PA
Rapat Pimpinan Terbatas Februari 2011

2 Outline Revisi DIPA Monev Penyerapan Anggaran 2011
Kalender Kegiatan Satker Helpdesk

3 REVISI DIPA Kewenangan Revisi Alur Database
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan PA/KPA Alur Database

4 (PENGESAHAN OLEH SATUAN KERJA)
KEWENANGAN REVISI DIPA TA 2011 REVISI POK (PENGESAHAN OLEH SATUAN KERJA) Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk biaya operasional satker, tunjangan profesi guru, pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana, pembayaran tunggakan; Tidak merubah sasaran kinerja (tidak merubah hasil/outcome program, atau tidak mengurangi volume keluaran kegiatan prioritas nasional dan atau prioritas bidang); Pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran/Output sepanjang tdk menambah jenis dan besaran honorarium dan dlm jenis belanja yg sama; Pergeseran antarkomponen dan antar Output dlm satu Kegiatan & dlm jenis belanja yg sama Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan atau antar keluaran dalam satu kegiatan; Bila merubah DIPA maka dimintakan pengesahan ke DJPBN

5 KEWENANGAN REVISI DIPA TA 2011
REVISI DIPA TANPA PERUBAHAN SATUAN ANGGARAN (PENGESAHAN DJPBN) 3-5 HARI Perubahan/ralat kesalahan administrasi Pergeseran antar jenis belanja dalam satu kegiatan Pergeseran dalam satu Prop/Kab/Kota untuk TP/UB dan dalam Prop untuk DK Pergeseran antar Prop/Kab/Kota untuk Biaya Operasional Penerimaan Hibah Langsung LN/DN berupa Uang Perubahan Anggaran Belanja sebagai akibat Penggunaan Kelebihan Realisasi PNBP diatas target yang direncanakan dalam APBN untuk PTN BLU dan Satker BLU Perubahan rincian belanja akibat penyelesaian tunggakan tahun lalu sepanjang dana masih tersedia DJPBN melakukan pengesahan berdasarkan usulan revisi PA/KPA, disertai ADK dan konsep DIPA

6 REVISI PERENCANAAN ANGGARAN (PERSETUJUAN DJA) 5 HARI
KEWENANGAN REVISI DIPA TA 2011 REVISI PERENCANAAN ANGGARAN (PERSETUJUAN DJA) 5 HARI Tambahan Pagu, pergeseran dari BA ke BA K/L, antar unit organisasi, antar kegiatan Lanjutan pelaksanaan Kegiatan, percepatan penarikan, pengurangan PHLN Hibah dalam/luarnegeri yang diterima pemerintah Penyelesaian kegiatan rehab rekon bencana Perubahan terhadap output, kurs, parameter dalam penghitungan Subsidi, kode dan nomenklatur satker. Perubahan anggaran satker PTN non BLU Pencairan blokir/tanda bintang Ralat pencantuman volume, jenis dan satuan keluaran pada RKAKL sesuai RKP dan/atau hasil kesepakatan DPR DJA menyetujui revisi anggaran, setelah persyaratan dan dokumen pendukung dipenuhi

7 ALUR DATA PROSES REVISI ANGGARAN
PADA DJA DJA D J P B N KANPUS SP RKAKL DB-DJA 2a DB-Bersama 3 DB-DJPBN KPPN 10 9a 9b 6 2b 5 DB – KPPN REVISI RKAKL 1 8 ADK REVISI DIPA DRA Revisi 4a DB-DJPBN Revisi RKAKL Satker Pusat 7 Eselon I 4b Revisi REVISI DIPA K / L KANWIL Satker Daerah 7

8 Keterangan : ALUR DATA PROSES REVISI ANGGARAN PADA DJA (1)
1. Eselon I pada kementerian negara / lembaga (K/L) mengirimkan ADK RKAKL untuk dilakukan penelaahan pada DJA; 2a. Setelah SP-RKAKL ditetapkan, data SP-RKAKL diupload ke Database bersama; 2b. Data SP-RKAKL juga dikirimkan kembali kepada Eselon I K/L sebagai bahan revisi DIPA; 3. DJPBN mengambil data SP-RKAKL dari Database bersama guna disimpan kedalam Database Kantor Pusat DJPBN, untuk bahan pencocokan revisi DIPA yang diajukan oleh satker pusat maupun daerah; 4a. Eselon I K/L menyampaikan ADK SP-RKAKL kepada satker kantor pusat untuk bahan pembuatan revisi DIPA pada Kantor Pusat DJPBN;

9 Keterangan : ALUR DATA PROSES REVISI ANGGARAN PADA DJA (2)
4b. Eselon I K/L juga menyampaikan ADK SP-RKAKL kepada satker daerah untuk bahan pembuatan revisi DIPA pada Kantor Wilayah DJPBN; 5. Satker Kantor Pusat menyampaikan usulan revisi DIPA beserta ADK SP-RKAKL kepada Kantor Pusat DJPBN; 6. Kantor Pusat DJPBN menerbitkan DRA kepada Kantor Wilayah DJPBN atas SP-RKAKL yang diterbitkan oleh DJA, serta mengirimkan ADK SP-RKAKL kepada Kanwil DJPBN; 7. Satker Daerah menyampaikan usulan revisi DIPA beserta ADK SP-RKAKL kepada Kantor Wilayah DJPBN; 8. Setelah Revisi DIPA disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, ADK SP-RKAKL yang telah menjadi Revisi DIPA dikirimkan ke Database Kantor Pusat DJPBN;

10 Keterangan : ALUR DATA PROSES REVISI ANGGARAN PADA DJA (3)
9a. Database Revisi DIPA Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah DJPBN digunakan untuk meng-update Database Bersama; 9b. Database Revisi DIPA Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah DJPBN digunakan untuk meng-update Database KPPN; 10. Database Bersama yang telah terupdate oleh Database hasil revisi DIPA pada Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah DJPBN akan mengupdate Database DJA dan digunakan untuk melakukan revisi anggaran pada DJA;

11 ALUR DATA PROSES REVISI ANGGARAN
PADA DJPBN (DIPA) DJA D J P B N KANPUS KPPN DB-DJA DB-Bersama DB-DJPBN 3a 4 3b DB – KPPN 2 SATUAN KERJA 1a REVISI DIPA DB-DJPBN 1b Satker Kantor Pusat REVISI DIPA KANWIL Satker Daerah 11

12 Keterangan : ALUR DATA PROSES REVISI ANGGARAN PADA DJPBN (DIPA)
1a. Satker kantor pusat mengajukan usulan revisi DIPA kepada Kantor Pusat DJPBN beserta ADK SP-RKAKL; 1b. Satker daerah mengajukan usulan revisi DIPA kepada Kantor Wilayah DJPBN beserta ADK SP-RKAKL; 2. Setelah DIPA satker daerah disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, datanya akan dikirimkan ke Database Kantor Pusat DJPBN; 3a. Database DJPBN hasil revisi digunakan untuk mengupdate Database Bersama; 3b. Database DJPBN hasil revisi digunakan untuk mengupdate Database KPPN; 4. Database Bersama yang telah terupdate oleh Database hasil revisi DIPA pada Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah DJPBN akan mengupdate Database DJA dan digunakan untuk melakukan revisi anggaran pada DJA;

13 ALUR DATA PROSES REVISI ANGGARAN
PADA PA/KPA (POK) DJA D J P B N KANPUS KPPN DB-DJA DB-Bersama DB-DJPBN 3a 4 3b DB – KPPN 2 SATUAN KERJA 1a REVISI POK DB-DJPBN 1b Satker Kantor Pusat REVISI POK KANWIL Satker Daerah 13

14 Keterangan : ALUR DATA PROSES REVISI ANGGARAN PADA PA/KPA (POK)
1a. Satker kantor pusat mengirimkan revisi POK kepada Kantor Pusat DJPBN beserta ADK SP-RKAKL; 1b. Satker daerah mengirimkan revisi POK kepada Kantor Wilayah DJPBN beserta ADK SP-RKAKL; 2. Secara sistem ADK hasil revisi POK akan mengupdate Database DJPBN; 3a. Database DJPBN hasil revisi POK digunakan untuk mengupdate Database Bersama; 3b. Database DJPBN hasil revisi POK digunakan untuk mengupdate Database KPPN; 4. Database Bersama yang telah terupdate oleh Database hasil revisi POK pada Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah DJPBN akan mengupdate Database DJA dan digunakan untuk melakukan revisi anggaran pada DJA;

15 KEWENANGAN REVISI DIPA TA 2011
REVISI POK (PENGESAHAN OLEH SATUAN KERJA) REVISI DIPA TANPA SATUAN ANGGARAN (PENGESAHAN DJPBN) 3-5 HARI REVISI PERENCANAAN ANGGARAN (PERSETUJUAN DJA) 5 HARI Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk biaya operasional satker, tunjangan profesi guru, pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana, pembayaran tunggakan; Tidak merubah sasaran kinerja (tidak merubah hasil/outcome program, atau tidak mengurangi volume keluaran kegiatan prioritas nasional dan atau prioritas bidang); Pergeseran antar komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran/Output sepanjang tdk menambah jenis dan besaran honorarium dan dlm jenis belanja yg sama; Pergeseran antarkomponen dan antar Output dalam satu Kegiatan dan dlm jenis belanja yg sama; Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan atau antar keluaran dalam satu kegiatan; Bila merubah DIPA maka dimintakan pengesahan ke DJPBN Perubahan/ralat kesalahan administrasi Pergeseran antar jenis belanja dalam satu kegiatan Pergeseran dalam satu Prop/Kab/Kota untuk TP/UB dan dalam Prop untuk DK Pergeseran antar Prop/Kab/Kota untuk Biaya Operasional Penerimaan Hibah Langsung LN/DN berupa Uang Perubahan Anggaran Belanja sebagai akibat Penggunaan Kelebihan Realisasi PNBP diatas target yang direncanakan dalam APBN untuk PTN BLU dan Satker BLU Perubahan rincian belanja akibat penyelesaian tunggakan tahun lalu sepanjang dana masih tersedia DJPBN melakukan pengesahan berdasarkan usulan revisi PA/KPA, disertai ADK dan konsep DIPA Tambahan Pagu, pergeseran dari BA ke BA K/L, antar unit organisasi, antar kegiatan Lanjutan pelaksanaan Kegiatan, percepatan penarikan, pengurangan PHLN Hibah dalam/luarnegeri yang diterima pemerintah Penyelesaian kegiatan rehab rekon bencana Perubahan terhadap output, kurs, parameter dalam penghitungan Subsidi, kode dan nomenklatur satker. Perubahan anggaran satker PTN non BLU Pencairan blokir/tanda bintang Ralat pencantuman volume, jenis dan satuan keluaran pada RKAKL sesuai RKP dan/atau hasil kesepakatan DPR DJA menyetujui revisi anggaran, setelah persyaratan dan dokumen pendukung dipenuhi

16 KEMENTERIAN KEUANGAN Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran MONITORING DAN EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN 2011

17 LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM
Penyerapan APBN sebagai salah satu alat ukur Kinerja APBN 1. Latar Belakang 2. DJPBN selaku Kuasa BUN bertugas mendorong percepatan realisasi 3. Perlu identifikasi permasalahan penyerapan anggaran 4. Mewujudkan disiplin dalam penyerapan anggaran 5. Menyajikan laporan penyerapan anggaran secara tepat waktu dan akurat (valid) 1. PMK 184/PMK.01/2010 ttg Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Dasar Hukum PMK 101/PMK.01/2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan 2. 3. Kepdirjen Nomor KEP-199/PB/2010 ttg Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran 4. PMK 170/PMK.05/2010 ttg Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN pada Satuan Kerja

18 PENGERTIAN indikator yang ditetapkan, dilakukan secara sistematis
Monitoring :  proses pengumpulan dan analisa informasi berdasarkan indikator yang ditetapkan, dilakukan secara sistematis dan terus menerus terhadap suatu kegiatan untuk memastikan jalannya suatu kegiatan sesuai rencana. Evaluasi :  proses mengukur dan memberi nilai secara obyektif dan valid terhadap suatu obyek untuk mengetahui seberapa besar manfaat pelayanan yang telah dicapai berdasarkan tujuan dari obyek yang seharusnya diberikan dan yang nyata apakah hasil-hasil dalam pelaksanaan telah efektif dan efisien.

19 TUJUAN DAN MANFAAT MONITORING & EVALUASI
mengetahui tingkat penyerapan anggaran pada tahun berjalan dan perbandingan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya Tujuan Monev : 1 Mengetahui keterkaitan antara permasalahan dengan rendahnya penyerapan anggaran yang disajikan dalam bentuk data sebagai bahan evaluasi 2 mengetahui kesesuaian antara realisasi anggaran dengan kalender kegiatan satker K/L 3 Mengidetifikasi hal-hal yang mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran 4 Manfaat Monev : Sebagai bahan masukan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran 1 Sebagai bahan dalam penyusunan regulasi di bidang pelaksanaan anggaran termasuk percepatan penyerapan anggaran bagi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum negara (BUN) & kementerian negara/lembaga selaku PA 2 Sebagai bahan dlm penyusunan kebijakan percepatan penyerapan anggaran 3 Sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan kepada kementerian negara/lembaga, sehingga diperoleh pemahaman yang sama atas regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan Penganggaran Berbasis Kinerja 4 5 Sebagai pendorong disiplin dalam pelaksanaan anggaran 19

20 TEKNIK MONITORING DAN EVALUASI
pengumpulan data primer melalui penyebaran kuisioner menggunakan aplikasi monev pengumpulan data sekunder melalui laporan realisasi pada aplikasi monev dan laporan monev dari kanwil Intrapolation analisis yang dilakukan dengan desk monitoring Ektrapolation analisis yang dilakukan dengan tinjauan di lapangan

21 METODE MONITORING DAN EVALUASI
Self reporting Kanwil DJPB memberikan laporan secara berkala mengenai kegiatan yang dilakukan, output yang dihasilkan ataupun data lain yang diperlukan kepada Dit. Pelaksanaan Anggaran. Monitoring langsung ke lapangan Tim Monev melaksanakan monitoring dan evaluasi ke lapangan berdasarkan seperangkat kriteria dan indikator sebagai daftar acuan pelaksanaan monitoring ke obyek monitoring yang telah ditetapkan. Penilaian partisipatif Metode ini memberikan penekanan pada partisipasi dari semua pihak dalam melakukan monitoring dan evaluasi yang memerlukan fasilitator, dilakukan dengan pengisian kuisioner.

22 KUISIONER PENYERAPAN ANGGARAN
Periode Konten Kuisioner Triwulan I Responden seluruh satker kementerian negara/lembaga Konten bersifat administratif dan teknis, antara lain : Rencana kegiatan (POK) telah disusun SK penunjukan pejabat perbendaharaan telah ditetapkan Informasi pagu per jenis belanja untuk satu tahun anggaran Informasi realisasi triwulan I per jenis belanja Realisasi Belanja Barang : Jumlah paket kegiatan Rencana pelaksanaan kegiatan telah disusun Panitia pelaksanaan kegiatan telah dibentuk Jumlah paket kegiatan yang telah dilaksanakan f. Realisasi Belanja Modal : Jumlah pekerjaan yang ditenderkan/dilelang Tim Panitia pengadaan telah dibentuk Proses tender telah dilaksanakan Jumlah pekerjaan yang telah ditenderkan/dilelang Apakah kontrak multiyears Triwulan II Responden adalah satker yang berada di zona merah  berdasarkan variabel yang mewakili karakteristik tertentu yang telah ditetapkan Konten bersifat administratif dan teknis, (progres yang bersifat akumulatif dari triwulan I) Menentukan kategori-kategori monev selanjutnya berdasarkan progres angka 1 dan 2 di atas Triwulan III Responden adalah satker yang berada di zona merah Menentukan faktor-faktor yang menyebabkab rendahnya penyerapan anggaran Triwulan IV Evaluasi penyerapan anggaran secara menyeluruh

23 Monitoring dan evaluasi penyerapan apbn
KANWIL KPPN (Kab/Kota) SATKER K/L 1.b 1.c Pagu dan Realisasi K/L per-Propinsi Pagu dan Realisasi Satker per Wilayah Kerja Pagu dan Realisasi K/L 1.a Database 1. Pagu dan Realisasi Nasional 2. Kuisioner 2 4 Analisa satker realisasi rendah Analisa Satker realisasi rendah Isi Kuesioner 5 10 3 Analisa realisasi nasional 6 Analisa penyebab rendahnya realisasi 7a 8 Bimbingan teknis Bimbingan Teknis Analisa penyebab rendahnya realisasi 9 7b 11 12.b Kebijakan Pelaksanaan Anggaran 12.a Sosialisasi Teknis 4/8/2017 23

24 Pelaporan Monev Penyerapan Anggaran K/L
Laporan Monev K/L Nasional Semesteran Tim Monev Pusat : Dit Pelaksanaan Anggaran Laporan Monev K/L Triwulanan Laporan Monev K/L Semesteran Tim Monev Kanwil : Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Laporan Monev K/L Triwulanan Laporan Monev K/L Bulanan Laporan Monev K/L Semesteran Tim Monev KPPN Laporan Monev K/L Triwulanan Laporan Monev K/L Bulanan

25 Pelaporan Monev Penyerapan Anggaran BA BUN (999.05, 999.07, 999.08)
Laporan Monev BA BUN (999.05, , ) Nasional Semesteran Tim Monev Pusat : Dit Pelaksanaan Anggaran Laporan Monev BA BUN (999.05, , ) Triwulanan Laporan Monev BA BUN (999.05, , ) Semesteran Tim Monev Kanwil : Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Laporan Monev BA BUN (999.05, , ) Triwulanan Laporan Monev BA BUN (999.05, , ) Bulanan Laporan Monev BA BUN (999.05, , ) Semesteran Tim Monev KPPN Laporan Monev BA BUN (999.05, , ) Triwulanan Laporan Monev BA BUN (999.05, , ) Bulanan

26 Tim Monev Pusat : Dit Pelaksanaan Anggaran
Pelaporan Monev Penyerapan Anggaran BA BUN (999.01, , , ) Laporan Monev BA BUN (999.01, , , ) Nasional Semesteran Tim Monev Pusat : Dit Pelaksanaan Anggaran Laporan Monev BA BUN (999.01, , , ) Triwulanan

27 HELP DESK PELAKSANAAN ANGGARAN

28 TUJUAN HELP DESK PELAKSANAAN ANGGARAN
Sebagai sarana tanya jawab Pengguna dengan Direktorat Pelaksanaan Anggaran dalam hal adanya kesulitan pemahaman peraturan dan penggunaan aplikasi yang bisa mengakibatkan terhambatnya pencairan dana dalam DIPA TA.2011 baik berupa revisi, maupun peraturan pelaksanaan lainnya; Sebagai bahan penyusunan regulasi di bidang pelaksanaan anggaran Sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan kepada satker, sehingga diperoleh pemahaman yang sama atas regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan anggaran.

29 Bagaimana Cara Mengakses Help Desk
Help Desk Pelaksanaan Anggaran Dapat Diakses pada Web Site Pelaksanaan Anggaran yaitu http// PA.PELAKSANAAN.GO.ID

30 Cara Menjadi Anggota Pengguna Help Desk
Masuk ke http : //pa.perbendaharaan.go.id Pilih Menu Help Desk Akan muncul menu Daftar Anggota Baru Setelah itu muncul Menu Isian a. Nama b. c. Password 5. Lalu klik Daftar

31 User Help Desk adalah Para Pegawai Ditjen Perbendaharaan
Satker Penerima DIPA Masyarakat Luas yang ingin mengetahui tentang Bagaimana Pelaksanaan Pencairan Dana dalam APBN

32 SKEMA HELPDESK PELAKSANAAN ANGGARAN (INTERNAL)

33 SKEMA HELPDESK PELAKSANAAN ANGGARAN (EKTERNAL)


Download ppt "Presentasi Direktur PA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google