Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Sri Johan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI,
MATERI 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI, JASA LAINNYA DAN JASA KONSULTANSI PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 beserta perubahannya versi_9.1
2
DAFTAR ISI - 1 TUJUAN PELATIHAN PENDAHULUAN
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN, DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI PENJELASAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI EVALUASI, PENETAPAN, DAN PENGUMUMAN HASIL PRAKUALIFIKASI UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN PEMBERIAN PENJELASAN versi_9.1
3
DAFTAR ISI - 2 PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI (PASCA) PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN SANGGAH PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUTNYA PENYUSUNAN DAN PERSIAPAN KONTRAK PELAKSANAAN KONTRAK PELAPORAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN versi_9.1
4
TUJUAN PELATIHAN - 1 SETELAH MATERI INI DISAMPAIKAN, DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami tata cara pelaksanaan Pengumuman, Pendaftaran, dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Memahami tata cara pelaksanaan Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Memahami tata cara pelaksanaan Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Memahami tata cara pelaksanaan Evaluasi, Penetapan, dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi Memahami tata cara pelaksanaan Undangan/Pengumuman dan Pengambilan Dokumen Pemilihan Memahami tata cara pelaksanaan Pemberian Penjelasan versi_9.1
5
TUJUAN PELATIHAN - 2 Memahami tata cara pelaksanaan Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Memahami tata cara pelaksanaan Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi (Pasca) Memahami tata cara pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Memahami tata cara pelaksanaan Sanggah Memahami tata cara pelaksanaan Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya Memahami tata cara pelaksanaan Penyusunan dan Persiapan Kontrak Memahami tata cara Pelaksanaan Kontrak Memahami tata cara pelaksanaan Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan versi_9.1
6
PELAKSANAAN-1 versi_9.1
7
PENDAHULUAN Secara Umum Tahapan Prakualifikasi dan Pemilihan dilakukan sebagai berikut: TAHAP PRAKUALIFIKASI Pengumuman Prakualifikasi Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Pemasukan dan pembukaan Dokumen Prakualifikasi Evaluasi Prakualifikasi Penetapan dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi Sanggah (pekerjaan tertentu) TAHAP PEMILIHAN/PASCA Undangan/pengumuman Dokumen Pemilihan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan Penjelasan Dokumen Pemilihan Pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran Evaluasi Dokumen Penawaran Evaluasi dan pembuktian kualifikasi (pasca) Penetapan dan pengumuman hasil pemilihan Sanggah Bila 2 file/ 2 tahap versi_9.1
8
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN
Website K/L/D/I Papan Pengumuman Resmi Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE Ketentuan Pengumuman (1) Pokja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan Pokja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan sebelum RUP diumumkan untuk Pengadaan Barang/Jasa: Yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan yg lama; Pekerjaan kompleks; dan/atau Pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti. versi_9.1
9
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN
Media Pengumuman Pelelangan : Website K/L/D/I Papan Pengumuman Resmi Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE Surat / Surat Elektronik versi_9.1
10
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN
Ketentuan Pengumuman (2) Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi : DIPA/DPA belum ditetapkan; dan Apabila alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan. versi_9.1
11
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN
Ketentuan Pengumuman (3) Waktu penayangan pengumuman: Minimal 7 (tujuh) hari kerja utk Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, dan Seleksi Umum Minimal 4 (empat) hari kerja utk Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, dan Seleksi Sederhana. DILARANG mencantumkan persyaratan yang diskriminatif dalam pengumuman prakualifikasi, kecuali diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi. Dapat diumumkan di website komunitas internasional apabila berdasarkan identifikasi diketahui penyedia dalam negeri terbatas. versi_9.1
12
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI PALING SEDIKIT MEMUAT :
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI PALING SEDIKIT MEMUAT : Nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan/seleksi; Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Syarat-syarat peserta pelelangan/seleksi; Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; Hari, tanggal, dan waktu utk mengambil Dokumen Kualifikasi. versi_9.1
13
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN
Ketentuan Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui LPSE Penyedia dilarang memberikan user id dan password kepada pihak lain Penyedia mendownload/mengunduh dokumen prakualifikasi versi_9.1
14
PENJELASAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
Apabila diperlukan, untuk jasa konsultansi dapat dilakukan penjelasan dokumen kualifikasi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Dokumen Kualifikasi yang diunggah ke portal LPSE Ingat, isi Dokumen Kualifikasi versi_9.1
15
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
Ketentuan Pemasukan Dokumen Prakualifikasi (1): Penyedia mengisi formulir isian kualifikasi elektronik yang tersedia pada aplikasi SPSE, sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi. Data kualifikasi dapat dilengkapi atau ditambahkan melalui fasilitas upload file yang tersedia di SPSE. Jika form isian elektronik belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja ULP, maka data kualifikasi diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE. Pada prakualifikasi, Pokja ULP wajib meminta Penyedia untuk melengkapi data kualifikasi dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE dan/atau fasilitas komunikasi lainnya. versi_9.1
16
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
Ketentuan Pemasukan Dokumen Prakualifikasi (2): Dengan mengirim data kualifikasi secara elektronik, Penyedia menyetujui pernyataan: Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Yang bersangkutan dan pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam. Perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan pegawai K/L/D/I atau sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika tidak benar dan ada pemalsuan, maka bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan lainnya. versi_9.1
17
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
Ketentuan Pemasukan Dokumen Prakualifikasi (3): Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/ kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan data kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain. versi_9.1
18
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Evaluasi Dokumen Kualifikasi berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, terdiri dari: Barang/jasa lainnya/ konstruksi : Evaluasi persyaratan administrasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur Jasa Konsultansi : Pasca kualifikasi : Evaluasi persyaratan administrasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur Pada pelaksanaan Prakualifikasi : Evaluasi persyaratan administrasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur Evaluasi persyaratan teknis kualifikasi dilakukan dengan sistem nilai Hasil evaluasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk menyusun calon daftar pendek versi_9.1
19
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Hal-hal yang dievaluasi dalam Penilaian Kualifikasi Formulir isian kualifikasi disampaikan oleh yang berhak 1 Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali bagi konsultan perorangan 2 Tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak bangkrut 3 Tidak masuk dalam daftar hitam 4 Memiliki NPWP dan telah menyerahkan SPT Tahunan 5 versi_9.1
20
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, kecuali baru berdiri < 3 (tiga) tahun 6 Memiliki kemampuan sesuai dengan sub-bidang pekerjaan untuk usaha non kecil atau sesuai dengan bidang pekerjaan untuk usaha mikro, usaha kecil serta koperasi kecil 7 Dalam hal melakukan kemitraan: Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi /Kemitraan Evaluasi dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan 8 versi_9.1
21
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Pada Pekerjaan Konstruksi dan Jasa lainnya, penilaian kualifikasi juga dilakukan, terhadap hal-hal berikut ini: Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dilakukan Untuk usaha non-kecil memiliki kemampuan dasar (KD) untuk usaha yang sejenis dan kompleksitas yang setara pada 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan ketentuan: KD = 3 x NPt Pekerjaan Konstruksi KD = 5 x NPt Jasa lainnya KD sekurang-kurang sama dengan nilai total HPS Pengalaman perusahaan dinilai dari sub-bidang pekerjaan, status peserta, dan nilai kontrak pada saat menyelesaikan pekerjaan Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan present value versi_9.1
22
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Khusus Pekerjaan Konstruksi, memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP untuk usaha kecil = 5 KP untuk usaha non-kecil = 6 (bila N > 6, KP = 1,2 N) N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Bila Kemitraan, KD yang dihitung adalah KD leadfirm dan SKP yang dihitung adalah semua perusahaan yang bermitra. versi_9.1
23
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Pada pengadaan Jasa Konsultansi, penilaian kualifikasi juga dilakukan terhadap hal-hal berikut ini : Kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; Untuk pekerjaan kompleks dapat disyaratkan memiliki sertifikat manajemen mutu (ISO) atau persyaratan lain. Bagi penyedia asing, persyaratan kualifikasi berikut: Penyedia yang berdiri < 3 (tiga) tahun, wajib memiliki pengalaman; Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) tidak dihitung; NPWP dan kewajiban perpajakan tidak diminta. versi_9.1
24
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap hal-hal yang dievaluasi, dengan cara: Memeriksa keaslian dokumen, dan Klarifikasi dan verifikasi kepada Penerbit Dokumen Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline). Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila: Penyedia sudah pernah melaksanakan pekerjaan sejenis, dan/atau Data Kualifikasi Penyedia sudah terverifikasi dalam SIKaP versi_9.1
25
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Hasil Prakualifikasi Jumlah minimum peserta yang lulus Prakualifikasi dan jumlah maksimum peserta yang masuk dalam daftar pendek adalah: Bila yang lulus kurang dari jumlah minimum (kecuali peserta pelelangan terbatas diyakini hanya 2 ), maka dilakukan proses kualifikasi ulang. Proses pemilihan dapat dilanjutkan walaupun peserta yang lulus kualifikasi ulang kurang dari jumlah minimum. Bila yang lulus lebih dari jumlah maksimum, maka yang ditetapkan masuk dalam daftar pendek adalah sesuai urutan peringkat penilaian kualifikasi. Metode Pemilihan Minimum Maksimum Pelelangan Umum 3 - Pelelangan Terbatas 3 * Seleksi Umum 5 versi_9.1
26
EVALUASI KUALIFIKASI: PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
Pengumuman Hasil Prakualifikasi memuat paling kurang: Nama peserta prakualifikasi Nilai hasil evaluasi termasuk yang tidak lulus Keterangan hal yang menjadikan gugur Masa sanggah hasil prakualifikasi, 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman untuk pelelangan/seleksi umum (hanya untuk pekerjaan yag aspek kualifikasinya menentukan kualitas penawaran) Website K/L/D/I Papan Pengumuman Resmi Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE versi_9.1
27
UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
merupakan saat dimulainya proses pemilihan penyedia barang/jasa pada pelelangan/seleksi dengan prakualifikasi merupakan saat dimulainya proses pemilihan penyedia barang/jasa pada pelelangan/seleksi dengan pascakualifikasi PENGUMUMAN Ketentuan Undangan: Ditujukan hanya kepada peserta yang masuk dalam Daftar Pendek Merupakan pemberitahuan pengambilan Dokumen Pemilihan Isi Undangan meliputi informasi hari, tanggal, waktu pengambilan Dokumen Pemilihan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE Website K/L/D/I versi_9.1
28
UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
PENGUMUMAN PASCAKUALIFIKASI Sebagai sarana untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan persaingan yang sehat 2. Sebagai pemberitahuan untuk mengunduh (download) dokumen pengadaan (dokumen kualifikasi dan pemilihan) 3. Diumumkan setelah RUP diumumkan, kec. barang/jasa tertentu Website K/L/D/I Papan Pengumuman Resmi Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE versi_9.1
29
UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
PENGUMUMAN PASCAKUALIFIKASI Isi pengumuman: Aplikasi SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE 5. Pengumuman dapat diumumkan di website komunitas internasional, jika tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan (mis dll) Website K/L/D/I Papan Pengumuman Resmi Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE versi_9.1
30
UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
Ketentuan Pengambilan Dokumen Pemilihan Peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui LPSE Penyedia dilarang memberikan user id dan password kepada pihak lain Penyedia mendownload/mengunduh dokumen pemilihan versi_9.1
31
PEMBERIAN PENJELASAN TUJUAN PEMBERIAN PENJELASAN Kesamaan pengertian antara Pokja ULP dan calon penyedia barang/jasa Dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE Pokja ULP dapat memberikan informasi penting terkait dengan dokumen pengadaan Pokja ULP menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab Dapat menambah waktu batas akhir tahapan pemberian penjelasan sesuai dengan kebutuhan Dalam hal waktu tahap pemberian penjelasan telah berakhir, Penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan pertanyaan, namun Pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal versi_9.1
32
PEMBERIAN PENJELASAN TUJUAN PEMBERIAN PENJELASAN kesamaan pengertian antara Pokja ULP dan calon penyedia barang/jasa Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, Pokja ULP dapat melaksanakan proses pemberian penjelasan lanjutan dengan peninjauan lapangan/lokasi pekerjaan Hasil pemberian penjelasan lanjutan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Pokja ULP versi_9.1
33
PEMBERIAN PENJELASAN TUJUAN PEMBERIAN PENJELASAN Kesamaan pengertian antara Pokja ULP dan calon penyedia barang/jasa Adendum dokumen pengadaan dapat dilakukan secara berulang dengan mengunggah (upload) addendum dokumen pengadaan melalui aplikasi SPSE paling kurang 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran versi_9.1
34
PEMBERIAN PENJELASAN Hal yang harus diperhatikan dalam Pemberian Penjelasan Pada pelelangan/seleksi internasional, pertanyaan dapat disampaikan sebelum pemberian penjelasan melalui surat elektronik Perubahan rancangan kontrak, ruang lingkup dan HPS harus mendapat persetujuan dari PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan Penyedia yang tidak mengikuti pemberian penjelasan, tidak menggugurkan haknya untuk mengikuti proses selanjutnya versi_9.1
35
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan dalam Pemasukan Dokumen Penawaran (1) Dokumen penawaran disampaikan melalui aplikasi SPSE : Satu file Dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi Dua file Dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya, yang disampaikan bersamaan Dua tahap Dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya sesuai waktu yang ditentukan versi_9.1
36
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan dalam Pemasukan Dokumen Penawaran (2) Enkripsi file penawaran menggunakan Apendo/Spamkodok Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaanatau kepala cabang Perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama Penyedia barang/jasa dapat mengunggah (upload) ulang file penawaran untuk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan Apendo/Spamkodok yang melekat pada Apendo/Spamkodok versi_9.1
37
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan dalam Pemasukan Dokumen Penawaran (3) Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal pemasukan dokumen penawaran dan memberikan penjelasan alasan perubahan Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran Pepanjangan jangka waktu pemasukan dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran versi_9.1
38
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
KETENTUAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN Pokja ULP mengunduh dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo/ Spamkodok Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada aplikasi SPSE File penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi), disampaikan kepada LPSE dan bila dianggap perlu LPSE menyampaikan kepada LKPP LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada Pokja ULP. Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tidak memenuhi syarat dan Penyedia dianggap tidak memasukkan penawaran Pokja ULP dapat melakukan penyesuaian jadwal versi_9.1
39
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
Data Administrasi Data Teknis **) Data Harga Penawaran Surat penawaran : Harga penawaran*) Tanggal dan masa berlaku penawaran Surat kuasa (bila perlu) Surat perjanjian kemitraan (bila perlu) Metode/metodologi Jadwal pelaksanaan Sertifikat garansi Sumber daya/personil Spesifikasi teknis Pengalaman perusahaan Surat penawaran biaya (bila 2 file) Daftar kuantitas dan harga Formulir TKDN Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan File I File II *) Untuk Satu File **) Sesuai jenis pekerjaan Satu File versi_9.1
40
PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
DOKUMEN PENAWARAN YANG SAH Satu File Dua File / Dua Tahap Harga penawaran Daftar kuantitias dan harga (kontrak satuan/gabungan) Masa berlaku penawaran Spesifikasi barang/jasa FILE I Masa berlaku penawaran Spesifikasi FILE II Harga penawaran Daftar kuantitias dan harga (kontrak satuan/gabungan) versi_9.1
41
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan Evaluasi Penawaran Dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria persyaratan dan isi dokumen penawaran Penawaran harus memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat Jika ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi kolusi antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, maka: Peserta yang terlibat dimasukan dalam daftar hitam Pokja ULP dan/atau PPK yang terlibat diganti dan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana Proses dilanjutkan dengan menetapkan peserta lain yang tidak terlibat (jika ada) Jika tidak ada peserta lain yang dapat ditetapkan, pelelangan dinyatakan gagal versi_9.1
42
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Biaya Semua persyaratan substansial Surat penawaran Jangka waktu surat penawaran Tanggal surat penawaran Jika lulus => 1 (satu) peserta lanjutkan ke evaluasi teknis Menilai: Kesesuaian spesifikasi teknis Jangka waktu pelaksanaan Bagian pekerjaan yang di sub-kontrakan Syarat teknis lainnya ULP dapat melakukan klarifikasi Dapat menggunakan sistem nilai ambang batas Jika lulus => 1 (satu) peserta lanjutkan ke evaluasi harga Menilai: Hal-hal pokok Harga penawaran terhadap HPS Harga satuan penawaran timpang (> 110% dari HPS) Harga satuannya 0 (nol) Perbedaan penulisan nilai dalam angka dan huruf Evaluasi kewajaran harga Klarifikasi TKDN Klarifikasi penawaran < 80 % dari HPS Menghitung preferensi harga atas PPDN Pilihan lain : dibuat 4 slide untuk masing-masing pengadaan versi_9.1 Evaluasi Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya
43
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Persyaratan teknis lainnya dalam Pengadaan Barang, meliputi: Jadwal penyerahan Kelengkapan identitas barang (jenis, tipe dan merek) (bila perlu) Jaminan purna jual (bila perlu) Tenaga teknis (bila perlu) Pengadaan Barang versi_9.1
44
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Persyaratan teknis lainnya dalam Pekerjaan Konstruksi, meliputi: Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan Pekerjaan Konstruksi Perlu adanya jadwal penyerahan versi_9.1
45
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Persyaratan teknis lainnya dalam pengadaan Jasa Lainnya meliputi: Jadwal penyerahan Kelengkapan identitas barang (jenis, tipe dan merek) (bila perlu) Jaminan purna jual (bila perlu) Tenaga teknis (bila perlu) Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dokumen pemilihan Jasa Lainnya versi_9.1
46
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Persyaratan teknis lainnya dalam pengadaan Jasa Konsultansi meliputi: Metodologi Pengalaman perusahaan Tenaga ahli Jasa Konsultansi versi_9.1
47
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan pelaksanaan Koreksi Aritmatik Untuk kontrak lump sump, hanya menyesuaikan volume penawaran dengan dokumen pemilihan, tanpa merubah nilai penawaran. Untuk kontrak harga satuan atau gabungan, koreksi aritmatik dapat mengubah harga penawaran. Koreksi aritmatik dilakukan untuk seluruh penawaran: Menyesuaikan volume pekerjaan antara dokumen penawaran dengan dokumen pemilihan Mengalikan volume pekerjaan yang sesuai dengan dokumen pemilihan dengan harga satuan yang ditawarkan Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan harus tetap dilaksanakan 4. Koreksi aritmatik dilakukan setelah pembukaan penawaran harga versi_9.1
48
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
SISTEM GUGUR – SATU FILE Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik 1 SISTEM GUGUR 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik 3 Evaluasi Biaya Penyedia yang tidak lulus pada salah satu tahap dinyatakan gugur Untuk syarat kelulusan dapat ditetapkan nilai ambang batas (passing grade) versi_9.1
49
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
SISTEM GUGUR – DUA FILE/TAHAP Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) SISTEM GUGUR 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik 3 4 Evaluasi Biaya Pokja ULP dapat menetapkan nilai ambang batas kelulusan Dapat dilakukan penyetaraan teknis (2 tahap) File II (dibuka setelah pengumuman File I dengan mengundang peserta yang lulus Evaluasi Teknis) Penyedia yang tidak lulus pada salah satu tahap dinyatakan gugur versi_9.1
50
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur SISTEM NILAI Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) SISTEM NILAI 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Unsur teknis yang dapat dikuantifikasikan diberikan nilai sesuai bobotnya dengan nilai total 100 (ULP dapat menetapkan nilai ambang batas kelulusan) Total nilai tersebut dikalikan dengan bobot teknis, sesuai dengan dokumen pemilihan (10 s.d 30 %) dan dikombinasikan dengan nilai harga ULP mengumumkan dan mengundang peserta yang lulus untuk buka file II 3 4 Evaluasi Biaya Harga penawaran diberikan nilai metode proporsional Nilai tersebut di atas dikalikan bobot harga, sesuai dengan dokumen pemilihan (70 % s.d 90%) sebelum dikombinasikan dengan nilai teknis File II (dibuka setelah pengumuman File I dengan mengundang peserta) versi_9.1
51
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur SISTEM BIAYA UMUR EKONOMIS Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) SISTEM BIAYA UMUR EKONOMIS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Unsur teknis yang mendukung operasi pekerjaan yang diperoleh sesuai dengan umur ekonomisnya (biaya operasional, biaya pemeliharaan, dll) dihitung/dikonversi menjadi nilai uang Total biaya tersebut ditambahkan dengan harga penawaran. 3 4 Evaluasi Biaya Harga penawaran ditambahkan dengan nilai uang dari perhitungan teknis untuk mendapatkan nilai yang terbaik File II (dibuka setelah pengumuman File I dengan mengundang peserta) versi_9.1
52
Contoh Evaluasi Sistem Nilai
5 EVALUASI SISTEM NILAI Pengadaan barang (dengan bobot teknis 30% dan harga 70%), HPS 3 miliar Bagian dari Kriteria Bobot PT Y PT X PT Z PT W PT H file I 1 Harga Suku cadang/spare part 10 6 7 (makin mahal poin makin kecil) 2 Kedekatan / jumlah bengkel 8 3 4 5 Lama Garansi Design teknis/kinerja Jumlah 30 16 19 17 file II HARGA 70 59 69 64 67 100 86 89 85 83 84 II I III PT Rp poin y 2,300,000,000 Dalam metode sistem nilai X 2,710,000,000 yang menawarkan murah belum menang Z 2,350,000,000 W 2,500,000,000 H 2,400,000,000
53
Metode evaluasi dengan biaya selama umur ekonomis
Contoh Evaluasi Biaya Umur Ekonomis 5 Metode evaluasi dengan biaya selama umur ekonomis KRITERIA PT X PT Z PT W Bagian 1 Biaya operasional (5 tahun) 2200 2400 2800 dari 2 Biaya pemeliharaan (5 tahun) 3000 3200 file I 3 Nilai sisa 600 500 300 4000 4900 5700 file II Harga Penawaran (setelah koreksi aritmatik) 2700 2000 7000 7600 7700 I II III Berarti selama 5 tahun hanya menghabiskan anggaran senilai Rp. 7 miliar Dalam metode ini yang menawarkan murah belum tentu menang
54
PELAKSANAAN-2 versi_9.1
55
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Ketentuan Umum Evaluasi Teknis Jasa Konsultansi Acuan Pembobotan: Pengalaman perusahaan (10–20 %) Pendekatan dan metodologi (20–40 %) Kualifikasi tenaga ahli (50–70 %) Proses evaluasi dilanjutkan berdasarkan metode evaluasi yang ditentukan versi_9.1
56
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI KUALITAS Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) EVALUASI KUALITAS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan (10 %– 20%) Pendekatan dan metodologi (20% - 40%) Kualifikasi tenaga ahli (50% - 70%) 3 4 Evaluasi Biaya Pemenang adalah penyedia dengan nilai teknis terbaik. File II (Dibuka setelah pengumuman hasil evaluasi File I peringkat teknis) versi_9.1
57
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI KUALITAS DAN BIAYA Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) EVALUASI KUALITAS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan (10 %– 20%) Pendekatan dan metodologi (20% - 40%) Kualifikasi tenaga ahli (50% - 70%) 3 4 Peserta yang diundang untuk pembukaan penawaran harga (File II) adalah peserta yang lulus ambang batas nilai teknis. Nilai akhir merupakan kombinasi nilai teknis (60% - 80) dan nilai biaya (20%-40%) Evaluasi Biaya File II (Dibuka setelah pengumuman hasil evaluasi File I peringkat teknis) versi_9.1
58
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Tata cara pelaksanaan evaluasi kualitas dan biaya Menilai kewajaran harga yang ditawarkan, seperti yang dilakukan dalam evaluasi File II pada Metode Evaluasi Kualitas Memberikan nilai biaya dengan rumus : NB = Pt/Pn x Bobot Harga NB = Nilai Biaya Pt = Harga penawaran biaya terendah Pn = Harga penawaran biaya dinilai versi_9.1
59
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Menghitung Nilai Kombinasi antara Nilai Penawaran Teknis dengan Nilai Penawaran terkoreksi dengan cara perhitungan sebagai berikut: Nilai Akhir = (Nilai atau skor penawaran teknis x Bobot Teknis) + (Nilai Biaya) versi_9.1
60
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI BIAYA TERENDAH Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik 1 EVALUASI KUALITAS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Penawaran yang dilakukan evaluasi teknis hanya dilakukan pada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi 3 Penawaran yang dilakukan evaluasi harga hanya dilakukan pada penawaran yang lulus ambang batas nilai teknis Evaluasi Biaya Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan Pendekatan dan metodologi Kualifikasi tenaga ahli versi_9.1
61
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI PAGU ANGGARAN - SATU FILE Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik 1 EVALUASI KUALITAS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Penawaran yang dilakukan evaluasi teknis hanya dilakukan pada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi 3 Peserta yang lulus evaluasi harga adalah yang mempunyai harga penawaran dibawah pagu anggaran Evaluasi Biaya Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan Pendekatan dan metodologi Kualifikasi tenaga ahli Pemenangnya adalah yang mempunyai peringkat teknis terbaik versi_9.1
62
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI PAGU ANGGARAN - DUA FILE Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 EVALUASI KUALITAS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Penawaran yang dilakukan evaluasi teknis hanya dilakukan pada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi 3 4 Peserta yang lulus evaluasi harga adalah yang mempunyai harga penawaran dibawah pagu anggaran Evaluasi Biaya Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan Pendekatan dan metodologi Kualifikasi tenaga ahli Pemenangnya adalah yang mempunyai peringkat teknis terbaik versi_9.1
63
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
Hal-hal yang dilakukan pada pelaksanaan evaluasi harga Kewajaran Biaya Langsung Personil*) Maksimum 4 (empat) kali gaji dasar bagi tenaga ahli tetap dan 2,5 kali penghasilan bagi tenaga ahli tidak tetap Didukung dengan audit payroll dan bukti pajak Kewajaran Penugasan Tenaga Ahli dan Pendukung Perhitungan biaya berdasarkan 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja Satu hari dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja Kewajaran Biaya Langsung Non Personil Dasar penilaian kewajaran adalah HARGA PASAR yang berlaku *) untuk seleksi internasional, kewajaran harga dapat mengacu pada unit biaya personil yang berlaku di luar negeri dan didukung surat pernyataan kewajaran harga sebagai dasar audit versi_9.1
64
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
Ketentuan Pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilihan Pokja ULP menetapkan pemenang hasil pemilihan untuk: Pengadaan Barang dengan nilai pekerjaan s.d Rp. 100 milyar Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pekerjaan s.d Rp. 100 milyar Jasa Lainnya dengan nilai pekerjaan s.d Rp. 100 milyar Jasa Konsultansi dengan nilai pekerjaan s.d Rp. 10 milyar Untuk nilai pekerjaan melebihi ketentuan diatas, penetapan pemenang hasil pemilihan dilakukan oleh Pengguna Anggaran setelah mendapat usulan dari ULP Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang di upload ke aplikasi SPSE Penetapan pemenang dapat dilakukan terhadap lebih dari satu penyedia barang/jasa bila diperlukan versi_9.1
65
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
Penetapan Pemenang disusun sesuai urutan hasil pemilihan, dengan data: Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS Nama dan alamat penyedia jasa serta harga penawaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Data pendukung diantaranya berupa: Dokumen Pemilihan (beserta adendumnya bila ada), BAPP, BAHP, dokumen penawaran yang telah diparaf Pokja ULP memasukkan hasil evaluasi penawaran dan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE. Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE. versi_9.1
66
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
Hal-hal yang dimuat pada Pengumuman Hasil Pemilihan: Nama dan Alamat peserta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Hasil evaluasi administrasi Nilai teknis seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi Peserta yang lulus ambang batas nilai teknis Penawaran biaya setelah koreksi aritmatik Penetapan maksimal tiga peserta sebagai calon pemenang Pagu anggaran dan HPS Media pengumuman hasil pemilihan: Website K/L/D/I, papan pengumuman resmi, dan portal pengadaan nasional versi_9.1
67
SANGGAHAN 1 2 Waktu sanggahan paling lambat:
Hanya peserta yang memasukkan penawaran Waktu sanggahan paling lambat: 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) Ditujukan kepada ULP Materi sanggahan meliputi: Menyimpang dari Perpres 54/2010 dan dokumen pemilihan; Adanya rekayasa tertentu yang menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/ atau Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/ atau pejabat yang berwenang lainnya. Pokja ULP wajib menjawab tertulis atas semua sanggahan paling lambat: 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat sanggahan (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) 1 2 JIKA BENAR ULP menyatakan Pelelangan Gagal JIKA SALAH Peserta Puas PPK membuat SPPBJ Peserta tidak Puas Ajukan Pengaduan versi_9.1
68
PEMILIHAN GAGAL DAN TINDAK LANJUTNYA
Evaluasi Ulang Penyampaian ulang Dokumen Penawaran Pelelangan Ulang Penghentian Proses Pelelangan Penunjukan Langsung Peserta yang lulus kualifikasi (pra) kurang dari 3 Dinyatakan oleh ULP Sanggahan terbukti benar Tidak ada penawaran yang lulus Ada bukti persaingan tidak sehat Harga Penawaran terkoreksi > HPS/Pagu (setelah nego) Seluruh calon pemenang mengundurkan diri PA/KPA menyatakan pelelangan tidak sesuai prosedur, sehingga PPK menolak SPPB/J Dugaan KKN ULP dan atau PPK benar Sanggahan kesalahan prosedur diterima Dokumen pengadaan tidak sesuai Perpres 54/2010 Pelaksanaan menyimpang dari dokumen pengadaan Seluruh calon pemenang mengundurkan diri Dinyatakan oleh PA/KPA Menteri/ Kepala Lembaga/ Pimpinan Institusi/ Kepala Daerah Pengaduan masyarakat terjadinya KKN PA/KPA benar versi_9.1
69
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
Tindak Lanjut yang dilakukan setelah pemilihan dinyatakan gagal: Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta bahwa pemilihan dinyatakan gagal berikut penjelasan penyebab kegagalannya PA/KPA, PPK dan/atau Pokja ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya kegagalan, antara lain: Kemungkinan terjadinya persekongkolan; Adanya persyaratan yang diskriminatif; Spesifikasi teknis terlalu tinggi; Spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang serta pada pemilihan penyedia melalui e-tendering cepat dan e-purchasing; Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah; Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau Kecurangan dalam pengumuman versi_9.1
70
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pemilihan gagal, mengharuskan adanya perubahan dokumen pengadaan, maka pemilihan diproses seperti pemilihan baru Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan. PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pemilihan apabila penawarannya ditolak atau pemilihan dinyatakan gagal versi_9.1
71
E-TENDERING E-lelang cepat E-lelang E-seleksi cepat E-seleksi
versi_9.1
72
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Ketentuan E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat Pemanfaatan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) bersumber dari input data yang dilakukan oleh Penyedia, Pokja ULP/PP, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau sistem lain yang terkoneksi Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) dilakukan oleh Pokja ULP/PP, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau sistem lain yang terkoneksi Ketentuan lebih lanjut terkait Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) diatur dalam Panduan Penggunaan versi_9.1
73
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Membuat Paket dan Pendaftaran Pokja ULP membuat paket dalam aplikasi SPSE lengkap dengan informasi paket dan sistem pengadaan berdasarkan informasi yang diberikan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/PPK maupun keputusan internal Pokja ULP Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir pemasukan penawaran pada hari dan jam kerja Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan versi_9.1
74
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Membuat Paket dan Pendaftaran (2) Penyusunan dokumen pengadaan secara elektronik dilakukan dengan cara: Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP mengikuti standar dokumen pengadaan secara elektronik yang melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload)pada aplikasi SPSE; atau Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP menggunakan form isian elektronik dokumen pengadaan yang melekat pada aplikasi SPSE. Penyusunan dokumen pengadaan disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE dan/atau panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide). versi_9.1
75
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Undangan Pokja ULP menyusun kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang tersedia pada aplikasi SPSE atau SIKaP Pokja ULP mengundang Penyedia barang/jasa melalui aplikasi SPSE terhadap Penyedia barang/jasayang memenuhi kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang telah disusun dan telah memberikan persetujuan atas kriteria keikutsertaan. 3. Apabila diperlukan Pokja ULP dapat melakukan pemberian penjelasan setelah undangan dikirimkan sampai dengan sebelum batas akhir pemasukan penawaran 4. Proses pemberian penjelasan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE versi_9.1
76
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Pemasukan Penawaran Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok Penawaran harga disampaikan dalam file penawaran terenkripsi Surat/Form penawaran harga yang diunggah (upload) /disampaikan ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama versi_9.1
77
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Pemasukan Penawaran (2) Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan pada hari yang sama denganbatas akhir pemasukan penawaran versi_9.1
78
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Pembukaan Penawaran Pada tahap pembukaan penawaran harga, Pokja ULP mengunduh (download)dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo/Spamkodok Aplikasi SPSE melakukan evaluasi terhadap penawaran harga Dalam hal aplikasi SPSE belum mengakomodir proses evaluasi, maka Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasi SPSE versi_9.1
79
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Pembukaan Penawaran (2) Terhadap file penawaran harga terenkripsi yang tidak dapat dibuka yang disampaikan kepada LPSE atau LKPP, maka LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada Pokja ULP Berdasarkan keterangan dari LPSE/LKPP apabila file penawaran tidak dapat dibuka maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan Penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran versi_9.1
80
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Pengumuman Penyedia barang/jasa dengan penawaran terendah merupakan pemenang Penyedia barang/jasa dengan penawaran terendah kedua dan seterusnya merupakan Pemenang Cadangan Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE versi_9.1
81
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pokja ULP tidak perlu melakukan verifikasi kepada Pemenang atas data kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang dipersyaratkan apabila telah terverifikasi di dalam SIKaP. Apabila Data Kualifikasi dan/atau kinerja Pemenang yang dipersyaratkan belum terverifikasi di dalam SIKaP, Pokja ULP melakukan verifikasi kepada Pemenang terhadap data kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang dipersyaratkan. versi_9.1
82
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (2) Apabila Pemenang tidak lulus verifikasi dikarenakan menyampaikan data kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia barang/jasa yang dipersyaratkan dengan tidak benar maka Penyedia barang/jasa yang bersangkutan dibatalkan sebagai Pemenang. Apabila Pemenang tidak hadir verifikasi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a)maka Penyedia barang/jasa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan sebagai Pemenang. versi_9.1
83
E-LELANG CEPAT DAN E-SELEKSI CEPAT
Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (3) Apabila Pemenang tidak lulus verifikasi Pokja ULP melakukan verifikasi kepada Pemenang Cadangan pertama, apabila Pemenang Cadangan Pertama tidak lulus verifikasi maka Pokja ULP: Melakukan verifikasi kepada Pemenang cadangan berikutnya sesuai dengan urutan; Proses verifikasi terhadap Pemenang Cadangan berikutnya sama dengan proses verifikasi kepada Pemenang; 6. Pemenang/Pemenang Cadangan yang lulus verifikasi menjadi Pemenang terverifikasi. versi_9.1
84
PENERBITAN SURAT PENUNJUKAN
PENYEDIA BARANG/JASA Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ): Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan Segera setelah sanggahan dijawab dan sanggahan dinyatakan tidak benar Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk jasa konsultansi versi_9.1
85
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
PPK membuat dan mencetak SPPBJ melalui aplikasi SPSE PPK menandatangani SPPBJ yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE PPK mengirimkan hasil pemindaian SPPBJ melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia barang/jasa yang ditunjuk Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan SPPBJ maka PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) di luar aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ pada aplikasi SPSE versi_9.1
86
PENANDATANGANAN KONTRAK
PPK membuat dan mencetak kontrak melalui aplikasi SPSE PPK menandatangani kontrak yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE Pemenang pemilihan melakukan penandatanganan kontrak dengan PPK di luar aplikasi SPSE Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan Kontrak maka PPK membuat dan mencetak Kontrak di luar aplikasi SPSE (offline) dan PPK memasukkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian (scan) dokumen kontrak pada aplikasi SPSE PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian (menandatangani kontrak) apabila belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan. versi_9.1
87
PENGENAAN SANKSI Apabila Penyedia barang/jasa melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan berlaku, atau masuk ke dalam daftar hitam maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE Dalam hal Penyedia barang/jasa telah ditetapkan ke dalam daftar hitam, maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat memasukkan Penyedia barang/jasa ke dalam menu daftar hitam di dalam aplikasi SPSE versi_9.1
88
PENGADAAN LANGSUNG BARANG
Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2(dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga PPK menyusun HPS Analisa kembali proses pengadaan langsung barang check di SBD di sistem Pejabat Pengadaan melakukan transaksi Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi versi_9.1
89
PENGADAAN LANGSUNG PEKERJAN KONSTRUKSI DAN JASA LAINNYA
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2 (dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia Melampirkan spek. teknis/gambar/ dokumen lain HPS disusun oleh PPK Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, dan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar PPK melakukan dan mendapatkan bukti perjanjian Pejabat Pengadaan membuat BAHPL dan menyampaikan ke PPK ULP/PP menetapkan penyedia dan mengumumkan Penyedia menyampaikan penawaran Jika tidak sepakat/gagal, PL Ulang Negosiasi menggunakan HPS versi_9.1
90
PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konsultansi yang dibutuhkan Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2 (dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan mengundang satu calon penyedia Melampirkan KAK dan dokumen lain HPS disusun oleh PPK Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, dan melakukan klarifikasi dan Negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar ULP/PP menetapkan penyedia dan mengumumkan Pejabat Pengadaan membuat BAHPL dan menyampaikan ke PPK Penyedia menyampaikan penawaran PPK melakukan ikatan perjanjian Melampirkan Usulan Teknis Jika tidak sepakat/gagal, PL Ulang Negosiasi menggunakan HPS versi_9.1
91
PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES DAN SAYEMBARA
Penanganan Darurat Pekerjaan ditetapkan setelah diterbitkannya pernyataan bencana oleh Pejabat yang berwenang dan anggaran untuk pekerjaan tersebut diusulkan ULP menunjuk penyedia yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan Prioritas adalah penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis Proses secara simultan PPK, ULP/PP, dan Penyedia membahas jenis, spek, volume, dan waktu ULP/PP Menetapkan Dokumen Pengadan Disampaikan ke Penyedia Opname pekerjaan PPK menyusun HPS Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 File ke ULP/PP PPK menerbitkan SPPB/J dan mempersiapkan ikatan perjanjian ULP/PP menetapkan penyedia dan mengumumkan ULP/PP menyusun Berita Acara Evaluasi ULP/PP membuka dan mengevaluasi adm, teknis, dan harga Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan Dapat melakukan klarifikasi dan Negosiasi harga versi_9.1
92
PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES DAN SAYEMBARA
Untuk Konsultan Perorangan dilakukan dengan Pascakualifikasi ULP/PP mengundang dan menyampaikan Dokumen Pengadaan kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi Tidak memenuhi syarat, tunjuk penyedia Lain Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 File ke ULP/PP ULP/PP melakukan evaluasi kualifikasi seperti pada pelelangan umum ULP/PP memberikan penjelasan HPS disusun oleh PPK Penyedia menyampaikan Dokumen Kualifikasi ULP/PP membuka dan mengevaluasi adm, teknis, dan harga ULP/PP menyusun Berita Acara Evaluasi ULP/PP menetapkan penyedia dan mengumumkan PPK menerbitkan SPPB/J dan mempersiapkan ikatan perjanjian Dapat melakukan klarifikasi dan Negosiasi harga Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan Tidak memenuhi syarat, tunjuk Penyedia Lain versi_9.1
93
PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES DAN SAYEMBARA
PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMBERIAN PENJELASAN PENYAMPAIAN BARANG KONTES PEMBUKAAN BARANG DAN DOKUMEN KONTES PEMERIKSAAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS BERITA ACARA HASIL KONTES PENETAPAN PEMENANG KONTES PENGUMUMAN PEMENANG KONTES PENUNJUKAN PEMENANG KONTES SURAT PERJANJIAN versi_9.1
94
PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES DAN SAYEMBARA
PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMBERIAN PENJELASAN PEMASUKAN PROPOSAL PEMBUKAAN PROPOSAL PEMERIKSAAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS BERITA ACARA HASIL SAYEMBARA PENETAPAN PEMENANG SAYEMBARA PENGUMUMAN PEMENANG SAYEMBARA PENUNJUKAN PEMENANG SAYEMBARA SURAT PERJANJIAN versi_9.1
95
PENYUSUNAN DAN PERSIAPAN KONTRAK
Dokumen kontrak meliputi: Pokok perjanjian Syarat umum kontrak Syarat khusus kontrak Dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak: Surat penunjukan, Surat penawaran, Spesifikasi umum, Spesifikasi khusus, Gambar-gambar, Adendum dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya, Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan), dan Dokumen lainnya versi_9.1
96
PELAKSANAAN KONTRAK Perubahan kontrak dapat dilakukan pada:
Pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan Bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan Ketentuan perubahan kontrak: Tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal Tersedia anggaran apabila ada penambahan nilai kontrak versi_9.1
97
PELAKSANAAN KONTRAK Ketentuan pemberian uang muka Uang muka diberikan:
Nilai maksimal untuk usaha non-kecil sebesar 20% dari nilai kontrak Nilai maksimal untuk usaha kecil sebesar 30% dari nilai kontrak Nilai Maksimal untuk pekerjaan jasa konsultansi 20% dari nilai kontrak Uang muka kontrak tahun jamak: Nilai maksimal 20% dari nilai kontrak tahun pertama Nilai maksimal 15% dari total nilai kontrak Ketentuan pemberian uang muka di materi persiapan disederhanakan penjelasannya versi_9.1
98
PELAKSANAAN KONTRAK Ketentuan pemberian uang muka (2)
1. Uang muka harus segera dipergunakan sesuai rencana penggunaan uang muka yang telah disetujui PPK 2. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk: Mobilisasi alat dan tenaga kerja; Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. versi_9.1
99
PELAKSANAAN KONTRAK Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dengan cara: Bulanan Termin Sekaligus setelah pekerjaan selesai PPK menahan sebagian pembayaran sebagai retensi untuk pekerjaan yang memerlukan masa pemeliharaan Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang (lihat Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014) versi_9.1
100
PELAKSANAAN KONTRAK Pembayaran Sebelum Prestasi Pekerjaan Diterima
Pemberian Uang Muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian Jaminan Uang Muka Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan) Pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang versi_9.1
101
PELAKSANAAN KONTRAK Penyesuaian Harga
Hanya berlaku untuk kontrak tahun jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan merupakan kontrak harga satuan Tata cara perhitungannya tercantum dalam dokumen pemilihan Tidak diberlakukan untuk harga satuan timpang versi_9.1
102
PELAKSANAAN KONTRAK Pemutusan Kontrak secara sepihak dilakukan apabila: Keterlambatan pekerjaan yang hasilnya tidak dapat ditunda; Penyedia diyakini tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 50 hari setelah berakhirnya waktu pelaksanaan; Penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 50 hari setelah berakhirnya waktu pelaksanaan; Cidera janji dan tidak melakukan perbaikan dalam waktu yang ditetapkan; Penyedia melakukan KKN, kecurangan, pemalsuan, kesalahan prosedur, pelanggaran persaingan sehat dan telah dinyatakan oleh instansi berwenang. Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan, dapat melampaui tahun anggaran versi_9.1
103
PELAKSANAAN KONTRAK Pemutusan Kontrak
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Pokja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat versi_9.1
104
PELAKSANAAN KONTRAK Keadaan Kahar
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak versi_9.1
105
PELAKSANAAN KONTRAK Keadaan Kahar (2)
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak Contoh: Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: Bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait versi_9.1
106
PELAKSANAAN KONTRAK Ketentuan Penyelesaian Pekerjaan
Dilakukan serah terima setelah pekerjaan selesai 100% Pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, serah terima akhir dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan Lamanya masa pemeliharaan: Paling sedikit enam bulan untuk pekerjaan permanen (umur rencana > 1 tahun) Paling sedikit tiga bulan untuk pekerjaan semi permanen (umur rencana < 1 tahun) Masa pemeliharaan dapat melewati tahun anggaran versi_9.1
107
PELAPORAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Laporan Pelaksanaan Pengadaan yang harus dibuat: Laporan Rencana Pengadaan Laporan Evaluasi Pemilihan Laporan Hasil Pekerjaan versi_9.1
108
TES ? versi_9.1
109
versi_9.1
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.