Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)"— Transcript presentasi:

1 BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)
14/04/2014 BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013) Penyusunan Dokumen, Standar Dokumen dan Pedoman Evaluasi Pengadaan Jasa Kosultansi PUSAT PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

2 PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTANSI

3 IDENTIFIKASI DAN PEMILIHAN METODE PENGADAAN
Dilakukan pemaketan sesuai kebutuhan teknis dengan memberikan kesempatan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil. Jadwal kegiatan harus memperhatikan waktu pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan tersebut dan batas waktu penyelesaian pekerjaan sehingga dapat difungsikan sesuai rencana. Memperhatikan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi seperti perencanaan/desain yang diperlukan, kajian, survey, persetujuan kontrak tahun jamak (untuk kontrak tahun jamak) serta dana/biaya yang harus sudah tersedia sebelum dilakukan proses pengadaannya. Pemilihan metode pengadaan dilakukan dengan mempertimbangkan, jenis, sifat, kompleksitas pekerjaan, nilai barang/jasa serta jumlah penyedia barang/jasa

4 PEMAKETAN PEKERJAAN Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil. Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp ,- diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pekerjaan jasa konsultansi untuk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil.

5 PENYUSUNAN DOKUMEN TAHUN JAMAK (Multi Years Contract)
pengadaannya memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan yang berasal dari rupiah murni (APBN/APBD). secara teknis pekerjaan tidak dapat dipecah-pecah dan/atau penyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan/atau dalam rangka mengefektifkan pencapaian program sesuai target yang telah ditetapkan. sebelum pemilihan Pekerjaan Jasa Konsultansi dimulai, paket Pekerjaan Jasa Konsultansi tersebut sudah mendapatkan persetujuan pelaksanaan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan (APBN) atau Kepala Daerah (APBD). Dalam melaksanakan pelelangan kontrak tahun jamak dilakukan sekaligus meliputi keseluruhan biaya pelaksanaan paket pekerjaan sampai dengan selesai, tidak berdasarkan anggaran yang tersedia di tahun pertama (bertahap).

6 PERHITUNGAN PENYESUAIAN HARGA
Penyesuaian harga (Price Adjustment) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan; tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan; penyesuaian harga tidak berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersifat borongan misalnya pekerjaan Lump Sum

7 PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Seluruh Satuan Kerja/SNVT di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan alokasi DIPA pada sistem e-procurement Kementerian Pekerjaan Umum segera setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum disetujui oleh DPR; Rencana Umum Pengadaan berisi seluruh informasi paket kegiatan administrasi umum, swakelola, dan kontraktual. Dalam penerapan secara elektronik : Pokja ULP wajib mengunggah (Upload) dokumen pengadaan dalam sistem pengadaan secara elektronik di website dan penyedia wajib mengunduh (download) untuk mengikuti pemilihan penyedia jasa

8 PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Dalam hal pengadaan secara elektronik di Kementerian/Lembaga/ Daerah/Instansi lain (di luar Kementerian Pekerjaan Umum) dapat menggunakan ketentuan pengadaan secara elektronik di Kementerian/ Lembaga/ Daerah/Instansi bersangkutan

9 STANDAR DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTASI

10 Standar Dokumen Pengadaan
Standar Dokumen Pengadaan terdiri atas: Dokumen Seleksi Dokumen Kualifikasi

11 STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN (SELEKSI)
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN (SELEKSI)

12 DOKUMEN SELEKSI Dokumen Seleksi terdiri atas: Undangan Pengambilan Dokumen Seleksi; Instruksi Kepada Peserta; Lembar Data Pemilihan; Kerangka Acuan Kerja (KAK); Bentuk Dokumen Penawaran: Sampul I Dokumen Administrasi; dan Dokumen Penawaran Teknis; Dokumen Penawaran Biaya. Bentuk Rancangan Kontrak: Surat Perjanjian/Pokok Perjanjian Syarat-Syarat Umum Kontrak; dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Bentuk Dokumen Lain: SPPBJ; SPMK; Surat Jaminan Uang Muka; Surat Jaminan Sanggahan Banding Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi sepenuhnya merupakan risiko peserta

13 INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
SYARAT PESERTA Seleksi penyedia jasa konsultansi ini dapat diikuti oleh semua penyedia yang tercantum dalam Daftar Pendek dan peserta kemitraan dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut : berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Seleksi, dan/atau peraturan perundang-undangan; melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil seleksi. indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: terdapat kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: pengalaman perusahaan, pendekatan dan metodologi, dan/atau analisa pendekatan teknis; seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS; adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; atau terdapat kesamaan kepemilikan Tenaga Ahli tetap. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Seleksi

14 LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Peran ganda yang dimaksud yaitu : Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan pekerjaan yang sama; Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana/konsultan pengawas untuk pekerjaan fisik yang direncanakan/diawasi; Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; Pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan

15 Sedangkan Afiliasi yang dimaksud adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antara peserta dengan PPK dan/atau anggota Pokja ULP yang antara lain meliputi: PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama

16 PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan jasa konsultansi yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga Indonesia (mengutamakan tenaga ahli dalam negeri). Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dimungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan : penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia. komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan

17 PEMBERIAN PENJELASAN Dalam pemberian penjelasan, Pokja ULP menjelaskan kepada peserta mengenai : Kerangka Acuan Kerja; metode pemilihan; cara penyampaian Dokumen Penawaran; kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran; jadwal pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran; metode dan tata cara evaluasi; hal-hal yang menggugurkan penawaran; jenis kontrak yang akan digunakan; ketentuan tentang penyesuaian harga; ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil; risiko K3 yang mungkin timbul akibat pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya (apabila diperlukan); perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra); ketentuan tentang asuransi Pemberian penjelasan isi Dokumen Seleksi, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lain dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). Apabila terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Seleksi

18 DOKUMEN PENAWARAN Penawaran Administrasi dan Teknis (Sampul I) meliputi: Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan: tanggal; masa berlaku penawaran; dan tanda tangan: direktur utama/pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan kepala cabang perusahaan pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan Surat Kuasa (apabila dikuasakan); Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila bermitra) [dilampirkan apabila bermitra dan lulus prakualifikasi sebagai penyedia jasa konsultansi tunggal]; Dokumen Penawaran Teknis: data pengalaman perusahaan,terdiri atas : data organisasi perusahaan; daftar pengalaman kerja sejenis selama 10 (sepuluh) tahun terakhir; Referensi dari pengguna jasa; dan uraian pengalaman kerja sejenis selama 10 (Sepuluh) tahun terakhir

19 pendekatan dan metodologi, terdiri atas:
tanggapan dan saran terhadap KAK; Penawaran Biaya (Sampul II) meliputi: uraian program kerja 1. rekapitulasi penawaran biaya; jadwal pelaksanaan pekerjaan; 2. rincian penawaran biaya yang terdiri: komposisi tim dan penugasan; dan jadwal penugasan tenaga ahli. rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); kualifikasi tenaga ahli, terdiri atas: rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost); Daftar Riwayat Hidup personil yang diusulkan; 3. dokumen lain yang dipersyaratkan, seperti daftar kuantitas dan harga Referensi dari pengguna jasa; dan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan. RK3K (bila disyaratkan); dan Dokumen lain yang dipersyaratkan

20 PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS
Pokja ULP membuat Surat Penetapan Urutan Peringkat Teknis berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis. Pokja ULP memberitahukan penetapan peringkat teknis kepada seluruh peserta, yang sekurang-kurangnya memuat: nama paket pekerjaan; nama dan alamat peserta; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); hasil evaluasi persyaratan administrasi; nilai teknis seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; dan ambang batas nilai teknis Dalam hal metode evaluasi kualitas, sanggahan dan sanggahan banding dilakukan setelah pengumuman peringkat teknis.

21 PENETAPAN PEMENANG Pokja ULP membuat Surat Penetapan Pemenang Seleksi berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran, untuk nilai sampai dengan Rp ,00 . PA membuat Surat penetapan Pemenang Seleksi untuk nilai diatas Rp ,00 setelah mendapat usulan dari Pokja ULP, dengan ketentuan : usulan penetapan Pemenang Seleksi ditembuskan kepada PPK dan APIP Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi; dan apabila PA tidak setuju dengan usulan Pokja ULP dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PA secara tertulis memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal.

22 Sanggahan diajukan apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik kepada Pokja ULP disertai bukti terjadinya penyimpangan melalui website. Sanggahan diajukan apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi; rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan seleksi gagal. Sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA, PPK atau disampaikan dan diterima diluar masa sanggahan, dianggap sebagai pengaduan.

23 Sanggahan banding menghentikan proses seleksi.
Apabila tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja ULP, dapat mengajukan sanggahan banding sesuai dengan substansi sanggahan secara tertulis/offline kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan. Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada Pokja ULP sebesar 1% (satu perseratus) dari HPS dengan masa berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding. Sanggahan banding menghentikan proses seleksi. Jawaban sanggahan banding bersifat final dan jawaban dengan hasil evaluasi ulang tidak ada sanggahan lagi.

24 Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
KLARIFIKASI DAN/ATAU NEGOSIASI Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama: lingkup dan sasaran jasa konsultansi; cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja; kualifikasi tenaga ahli; organisasi pelaksanaan; program alih pengetahuan; jadwal pelaksanaan pekerjaan; jadwal penugasan personil; dan fasilitas penunjang Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama: kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya; volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran

25 PENUNJUKAN PEMENANG Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). PPK menerbitkan SPPBJ, apabila sependapat dengan Pokja ULP, kepada peserta seleksi dengan peringkat teknis terbaik SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pokja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK. Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) sekurang- kurangnya kepada unit pengawasan internal. Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka PPK meminta Pokja ULP untuk mengundang peserta dengan peringkat teknis terbaik berikutnya yang telah lulus ambang batas nilai teknis (apabila ada) untuk menghadiri acara pembukaan sampul II Apabila semua peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik pertama, kedua, dan ketiga yang lulus ambang batas nilai teknis dan akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK. Bagi calon penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ

26 LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Apabila ada pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP); Hal-hal yang WAJIB diisi dalam LDP antara lain: Bobot penilaian; Nominal jaminan sanggahan banding;

27 Seleksi Gagal Pokja ULP menyatakan seleksi gagal, apabila:
jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga); apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat; tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; sanggahan dari peserta atas pelaksanaan seleksi ternyata benar terhadap penyimpangan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi; penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, tidak hadir dalam klarifikasi teknis dan negosiasi biaya dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau Apabila pemenang dan pemenang cadangan akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK. Bagi calon penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya dengan calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak menghasilkan kesepakatan

28 Seleksi Gagal KPA menyatakan seleksi gagal, apabila:
PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena pelaksanaan seleksi tidak sesuai Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya; pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK, ternyata benar, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Seleksi dinyatakan benar oleh pihak berwenang; sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Seleksi Penyedia Barang/Jasa ternyata benar; calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri dari penunjukan pemenang; dokumen Seleksi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau pelaksanaan seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Seleksi.

29 Seleksi Gagal Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Institusi menyatakan Seleksi gagal, apabila: sanggahan banding dari peserta atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dan/atau terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan KPA, ternyata benar Kepala Daerah menyatakan Seleksi gagal, apabila: - sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau - pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.

30 Tindak Lanjut Seleksi Gagal
KPA, PPK dan/atau Pokja ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya seleksi gagal. Apabila dari hasil evaluasi mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pemilihan, maka seleksi diproses seperti seleksi baru. Pokja melakukan pengumuman ulang prakualifikasi apabila: peserta yang lulus PQ kurang dari 5 untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 untuk Seleksi Sederhana. Dilakukan untuk mencari peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi. Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan penilaian kembali, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi. peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3 dan tidak ada lagi peserta yang lulus penilaian kualifikasi pada urutan berikutnya. Apabila masih terdapat peserta lain yang lulus penilaian kualifikasi, maka peserta tersebut diundang untuk memasukan Dokumen Penawaran

31 Tindak Lanjut Seleksi Gagal
Apabila seluruh peserta yang masuk sebagai Calon Daftar Pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, maka Pokja ULP: mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, untuk memasukkan kembali persyaratan kualifikasi; dan/atau melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta baru. Apabila dalam seleksi ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), maka : proses seleksi dilanjutkan dengan melakukan negosiasi biaya, dalam hal peserta yang memenuhi syarat hanya 2 (dua); atau proses seleksi dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung, dalam hal peserta yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) Apabila seleksi ulang gagal, maka: anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi; dapat dilakukan seleksi kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang Dokumen Pemilihan; atau PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain

32 STANDAR DOKUMEN KUALIFIKASI
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN STANDAR DOKUMEN KUALIFIKASI

33 Dokumen Kualifikasi Isi Dokumen Kualifikasi meliputi: Umum;
Pengumuman Prakualifikasi; Instruksi Kepada Peserta; Lembar Data Kualifikasi; Bentuk Pakta Integritas; Bentuk Formulir Isian Kualifikasi; Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi; Bentuk Perjanjian Kemitraan/KSO. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi

34 Pengumuman Prakualifikasi
Pengumuman seleksi umum/seleksi sederhana secara elektronik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum diatur dengan mekanisme sesuai yang tercantum di dalam portal LPSE PU full e-procurement dengan langkah-langkah antara lain sekurang-kurangnya memuat : No Pengumuman : [Sesuai yang tercantum dalam portal LPSE full e-procurement] Nama Pokja Paket Pekerjaan Persyaratan Peserta Pelaksanaan Pengadaan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan *)

35 INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
SYARAT PESERTA Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan/KSO, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. Dalam pembuktian kualifikasi dapat dihadiri oleh wakil yang menerima kuasa yang sah. Pembuktian kualifikasi untuk menilai pengalaman yang sejenis dan besaran nilai pekerjaan yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dilakukan dengan melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan serta bukti setor pajak PPN dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan telah diberikan kesempatan serta tenggang waktu yang logis dan cukup, maka peserta digugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam.

36 LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
Hal-hal yang WAJIB diisi dalam LDP antara lain: Sertifikat lain yang disyaratkan Subklasifikasi pekerjaan; Tenaga Ahli inti minimal;

37 PAKTA INTEGRITAS Pakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan meleaporkan terjadinya KKN termasuk penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Jasa Konsultansi. Pakta Integritas dimasukkan dalam Dokumen Isian Kualifikasi dan menjadi bagian Dokumen Penawaran. Formulir isian kualifikasi

38 FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Formulir Isian Kualifikasi meliputi: Data Administrasi Ijin Usaha Ijin lainnya (apabila dipersyaratkan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilelangkan) Landasan hukum berdirinya Badan Usaha Pengelola Badan Usaha Data personalia Data fasilitas/peralatan/perlengkapan Data pengalaman perusahaan

39 PENGISIAN DOKUMEN ISIAN KUALIFIKASI
Peserta berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi Formulir kualifikasi dan Pakta integritas ditandatangani oleh: direktur utama/pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama. Apabila tidak mengisi dan menandatangani Pakta Integritas oleh yang berhak maka evaluasi tidak dilanjutkan (persyaratan peserta: telah mengisi dan menandatangani pakta integritas).

40 PEDOMAN EVALUASI JASA KONSULTANSI
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEDOMAN EVALUASI JASA KONSULTANSI

41 EVALUASI KUALIFIKASI Evaluasi Persyaratan Kualifikasi
Evaluasi Persyaratan Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur, peserta dinyatakan memenuhi syarat apabila: Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh: direktur utama/pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian /anggaran dasar; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama. memiliki surat izin usaha jasa konsultansi; menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha tidak masuk dalam Daftar Hitam; memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);

42 memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; memiliki kemampuan pada klasifikasi/sub klasifikasi pekerjaan yang sesuai; menandatangani Pakta Integritas; memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; dalam hal peserta akan melakukan kemitraan : wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; penilaian kualifikasi pada huruf a sampai dengan huruf g dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan; dan Penilaian kualifikasi huruf i dapat digabungkan untuk pekerjaan kompleks dapat memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu. Terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi Persyaratan administrasi Kualifikasi dilanjutkan dengan evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi

43 2. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi
Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Nilai, peserta dinyatakan memenuhi syarat, dengan ketentuan sebagai berikut : Pengalaman pada pekerjaan sejenis : bobot 40-55%; Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan : bobot 35-45%; Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 5-15%; Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%; Dalam hal perusahaan baru, maka perusahaan yang bersangkutan mendapat bobot 5% dari 100% dan urutan short list dimulai dari perusahaan yang berdirinya terbaru. Apabila ada dua perusahaan baru atau lebih, maka penentuan peringkat berdasarkan waktu berdirinya perusahaan terbaru. Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukkan dalam Calon Daftar Pendek untuk kemudian dilakukan pembuktian kualifikasi. Apabila ditemukan hal-hal yang kurang jelas dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani oleh Pokja ULP dan peserta, namun tidak boleh mengubah persyaratan kualifikasi. Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang masih dapat diminta untuk dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi. Apabila tidak ada yang lulus kualifikasi, maka seleksi dinyatakan gagal

44 Detail Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi
Pengalaman pada pekerjaan sejenis Keterangan: X = Nama perusahaan peserta kualifikasi NP = Nilai Pengalaman JPP = Jumah Pengalaman Perusahaan Contoh : Nilai Kesesuaian Pekerjaan Sejenis (NKPS) Untuk nilai kontrak tertinggi lebih besar atau sama dengan HPS Untuk nilai kontrak kurang dari HPS Nama Perusahaan Jumlah Paket Pengalaman Sejenis Bobot (40-55%) Nilai Pengalaman 1 2 3 4 PT.A 20 40% PT.B 10 PT.C 40 (tertinggi)

45 Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota
Keterangan: X = Nama perusahaan NPL = Nilai Pengalaman di Lokasi JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan di Lokasi Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecualiProvinsi DKI Jakarta) Nama Perusahaan Jumlah Paket Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota Bobot (5-15%) Nilai Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota (NPL) 1 2 3 4 PT.A 10 (tertinggi) 10% PT.B 6 PT.C 8 Nama Perusahaan Domisili Perusahaan Induk Bobot (5%) Nilai Domisili (Bobotx100) 1 2 3 4 PT.A Provinsi Y 5% 5 PT.B Kabupaten X PT.C Provinsi DKI

46 3. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Pembuktian kualifikasi dimulai lebih dulu dari peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek sampai diperoleh 5 – 7 daftar pendek untuk seleksi umum (atau 3-5 daftar pendek untuk seleksi sederhana). Pembuktian kualifikasi pada proses prakualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan dilakukan setelah evaluasi kualifikasi sebelum hasil evaluasi diumumkan. Pembuktian/verifikasi kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau konfirmasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam

47 5. SANGGAHAN KUALIFIKASI
4. PENETAPAN DAFTAR PENDEK Pokja ULP menetapkan Daftar Pendek (5 – 7 daftar pendek untuk seleksi umum atau 3-5 daftar pendek untuk seleksi sederhana) dari daftar peserta yang telah lulus pembuktian kualifikasi berdasarkan urutan terbaik. Apabila peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk seleksi umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk seleksi sederhana, maka seleksi dinyatakan gagal. 5. SANGGAHAN KUALIFIKASI Sanggahan secara elektronik melalui website kementerian dalam waktu (lima) hari kalender untuk seleksi umum dan 3 (tiga) hari kalender untuk seleksi sederhana. Pokja ULP wajib memberikan jawaban atas semua sanggahan kualifikasi selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender untuk seleksi umum dan 3 (tiga) hari kalender untuk seleksi sederhana. Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan.

48 EVALUASI PENAWARAN SAMPUL I
METODE EVALUASI KUALITAS DAN BIAYA EVALUASI ADMINISTRASI Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (gugur/tidak gugur), apabila : Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Seleksi dipenuhi/dilengkapi, meliputi: Surat penawaran; Surat kuasa (apabila dikuasakan); Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra); Dokumen penawaran teknis; dan RK3K (apabila disyaratkan). Keabsahan/kebenaran dokumen administrasi surat penawaran memenuhi ketentuan apabila : di tandatangani oleh : direktur utama/pimpinan perusahaan; penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian /anggaran dasar; kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang; dan Bertanggal Surat kuasa memenuhi ketentuan apabila : Dari direktur utama/pimpinan perusahaan; Nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya. Dalam hal kemitraan, surat kuasa ditandatangani oleh anggota kemitraan yang diwakili menurut perjanjian kerjasama

49 surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:
mencantumkan nama kemitraan sesuai dengan dokumen isian kualifikasi mencantumkan lead firm dan mitra/anggota; mencantumkan modal (sharing) dari setiap perusahaan; mencantumkan nama pihak yang mewakili kemitraan/KSO; ditandatangani para calon peserta kemitraan/KSO. Untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syarat-syarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu dilampirkan pada dokumen penawaran. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, sepanjang tidak mengubah substansi penawaran. Untuk dokumentasi Pokja ULP, dokumen asli yang mengakibatkan gugurnya penawaran disimpan oleh Pokja ULP. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka seleksi dinyatakan gagal

50 EVALUASI TEKNIS Unsur-unsur pokok yang dinilai : pengalaman perusahaan (bobot nilai 10% s.d 20%); pendekatan dan metodologi (bobot nilai 20% s.d 40%); kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai 50 % s.d 70 %); Jumlah pembobotan a+b+c = 100% Evaluasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah tercantum dalam LDP bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan

51 PENILAIAN TERHADAP PENGALAMAN PERUSAHAAN
Pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir; Pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi kegiatan mendapat tambahan nilai; Pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun); Penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya; Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. Pengalaman perusahaan peserta yang tidak memiliki referensi, tidak diberi nilai. Sub unsur yang dinilai antara lain: Pengalaman melaksanakan proyek/ kegiatan sejenis; pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan; pengalaman manajerial dan fasilitas utama; kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap; Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP

52 Contoh Perhitungan Pengalaman Perusahaan:
Kriteria : Bobot pengalaman perusahaan 10% passing grade = 60 Sub unsur yang dinilai, meliputi: Pengalaman Melaksanakan kegiatan sejenis : bobot nilai 40 % memiliki ≥ 20 paket pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 100 memiliki 10 s.d 19 paket pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 75 memiliki < 10 paket pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 50 2. Pengalaman Melaksanakan di lokasi kegiatan/di Indonesia : bobot nilai 20 % memiliki ≥ 20 paket pekerjaan di lokasi kegiatan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 100 memiliki 10 s.d 19 paket pekerjaan di lokasi kegiatan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 75 memiliki < 10 paket pekerjaan di lokasi kegiatan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 50 3. Pengalaman Manajerial dan Fasilitas Utama : bobot nilai 20 % memiliki ≥ 20 pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 100 memiliki 10 s.d 19 pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 75 memiliki <10 pengalaman manajerial dan fasilitas utama dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 50 4. Kapasitas perusahaan dgn memperhatikan jumlah TA tetap : bobot nilai 20 % memiliki ≥ 20 orang tenaga ahli tetap yang digunakan untuk melakukan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 100 memiliki 10 s.d 19 tenaga ahli tetap yang digunakan untuk melakukan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 75 memiliki < 10 tenaga ahli tetap yang digunakan untuk melakukan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun diberi nilai : 50

53 EVALUASI PENGALAMAN PERUSAHAAN
PAKET : Supervisi Pembangunan Jalan Wilayah I NAMA PERUSAHAAN : PT. XYZ Memenuhi ambang batas terhadap pengalaman perusahaan ≥ 60

54 PENILAIAN TERHADAP PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Sub unsur yang dinilai antara lain: Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan Pokja ULP berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP Gagasan baru yang diajukan oleh peserta untuk meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian meliputi : pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), pengenalan lapangan; hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan; fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK; Pemahaman atas sasaran/tujuan kualitas, metodologi, penilaian meliputi : ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas termasuk potensi bahaya, jenis bahaya, identifikasi bahaya dari pekerjaan konstruksi yang didesain, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang;

55 Contoh Perhitungan Pendekatan dan Metodologi :
Sub unsur yang dinilai, meliputi: 1. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK : bobot nilai 40% menyajikan dengan baik sesuai tujuan, nilai : 100 menyajikan kurang sesuai tujuan diberi nilai : 75 Menyajikan tidak sesuai tujuan diberi nilai : 50 tidak menyajikan diberi nilai : 0 2. Kualitas metodologi : bobot nilai 20% menyajikan tidak sesuai tujuan diberi nilai : 50 3. Hasil kerja (deliverable) = 20% menyajikan kurang sesuai tujuan diberi nilai : 50 4. fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK: bobot nilai 10% menyajikan dengan baik sesuai tujuan diberi nilai : 100 menyajikan kurang sesuai tujuan diberi nilai : 75 menyajikan tidak sesuai tujuan diberi nilai : 50 tidak menyajikan diberi nilai : 0 5. Gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diminta dalam KAK: bobot nilai 10% menyajikan kurang sesuai tujuan diberi nilai : 75

56 JENIS PENGALAMAN/ PEKERJAAN
EVALUASI PENDEKATAN DAN METODOLOGI PAKET : Supervisi Pembangunan Jalan Wilayah I NAMA PERUSAHAAN : PT. XYZ No. JENIS PENGALAMAN/ PEKERJAAN NILAI BOBOT NILAI TOTAL (1) (2) (3) (4) (5) 1. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK 100 0,40 40 2. Kualitas metodologi 0,20 20 3. Hasil kerja (deliverable) 4. fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK 50 0,10 5 5. Gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diminta dalam KAK 75 7,5 Jumlah 1,00 92,5 Memenuhi ambang batas terhadap pendekatan dan metodologi ≥ 60

57 PENILAIAN TERHADAP KUALIFIKASI TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK. Sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dinilai adalah: tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah; pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/ wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (teamleader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin / wakil pemimpin tim. Sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/ profesi yang disyaratkan dalam KAK. Apabila sertifikat keahlian/ profesi dipersyaratkan, tenaga ahli yang tidak memiliki sertifikat keahlian/ profesi, tidak diberi nilai; lain-lain :penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi; Tingkat pendidikan tenaga ahli yang kurang dari tingkat pendidikan yang dipersyaratkan dalam KAK tidak diberi nilai. Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai.

58 CONTOH PERHITUNGAN KUALIFIKASI TENAGA AHLI
Sub unsur yang dinilai, meliputi: Pendidikan : bobot nilai 10% Pendidikan yang dinilai adalah S1/S2/S3 atau setingkat. Pendidikan dibawah syarat KAK tidak dinilai Penilaian : S1/S2/S3 sesuai KAK = 100 , jika tidak sesuai KAK = 50 Pengalaman Tenaga ahli pekerjaan sejenis dgn referensi atau copy kontrak : bobot nilai 50% Penilaian dilakukan untuk tenaga ahli yang mempunyai referensi. Nilai pengalaman tenaga ahli : Waktu pengalaman : Tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu, Contoh perhitungan tenaga ahli Ir. Bilie, S.H., LL.M. dengan data pengalaman sebagai berikut : (1) 1 Maret 1993 – 1 Maret 1996 = 36 bulan (2) 1 Januari 1993 – 1 Mei 1993 = 2 bulan Dari pengalaman (1) dan (2) terjadi overlap selama 3 bulan pada bulan Maret, April, dan Mei Pengalaman (2) yang diakui hanya 2 bulan. Total pengalaman tenaga ahli Ir. Bilie, S.H., LL.M. = 38 bulan Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya, maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali); Contoh perhitungan tenaga ahli Ir. Usman dengan data pengalaman sebagai berikut : Pengalaman dicantumkan bulan 10 Juni 2008 – 10 Desember 2008 Pokja ULP menghitung jumlah bulan secara penuh = 6 bulan karena disebutkan tanggal bulan dan tahun dengan rinci

59 Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal), maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi satu bulan; Contoh perhitungan tenaga ahli Ir. Badi, MSc dengan data pengalaman sebagai berikut : Pengalaman hanya dicantumkan bulan Juni 2001 – November 2001 Karena hanya disebutkan bulan tanpa dirinci tanggalnya, maka panitia dapat untuk menghitung jumlah bulan dikurangi 1 (satu) = 6 bulan - 1 = 5 bulan. Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan), maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25% dari total bulannya. Pengalaman hanya dicantumkan tahun 2002 – 2003 Karena hanya disebutkan tahun tanpa dirinci bulannya, maka panitia sepakat untuk menghitung = 25% x 24 bulan = 6 bulan karena tidak sesuai dengan ketentuan dokumen seleksi. Kesesuaian lingkup pekerjaan Lingkup sesuai dengan syarat KAK, dinilai = 1 Menunjang, dinilai = 0,50 Terkait, dinilai = 0,25 Kesesuaian Posisi /jabatan dalam proyek Sesuai dengan posisi/jabatan sebelumnya, dinilai = 1 Tidak sesuai, dinilai = 0,50

60 Sertifikat keahlian : bobot nilai 30%
Sertifikat keahlian harus memenuhi syarat sesuai dalam KAK untuk yang berpendidikan teknik, sedangkan tenaga ahli diluar teknik tidak disyaratkan SKA. Memiliki dan sesuai, diberi nilai : 100 Tidak memiliki/tidak sesuai, diberi nilai : 0 Lain-lain ( misal penguasaan bahasa Inggris, atas tata cara, aturan, situasi dan kondisi setempat, dll) : bobot nilai 10% Bahasa Inggris (atau bahasa Indonesia untuk tenaga ahli asing) : bobot 40% Baik = 100 Kurang = 50 penguasaan bahasa setempat : bobot 30% Aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat : bobot 30% Memahami, diberi nilai : 100 Tidak memahami, diberi nilai : 50

61

62 EVALUASI KUALIFIKASI TENAGA AHLI JENIS PENGALAMAN/ PEKERJAAN
PAKET : Supervisi Pembangunan Jalan Wilayah I NAMA PERUSAHAAN : PT. XYZ No. JENIS PENGALAMAN/ PEKERJAAN NILAI BOBOT NILAI TOTAL 1 2 3 4 5 1. Ketua Tim 95 0,60 57 2. Ahli Jalan dan Jembatan 82,5 0,40 33 Jumlah 1.00 90 Memenuhi ambang batas terhadap kualifikasi tenaga ahli ≥ 60

63 Ambang batas/lulus (passing grade)
Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas total nilai teknis (passing grade) dan ambang batas masing-masing unsur penilaian yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Seleksi. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi tetap dilanjutkan. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal. Pokja ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul I (Administrasi dan Teknis) yang paling sedikit memuat: Nama seluruh peserta; Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta; Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi; ambang batas nilai teknis terdiri dari ambang batas terhadap total nilai teknis dan ambang batas terhadap masing-masing unsur penilaian; keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan Seleksi; jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; tanggal dibuatnya Berita Acara; dan pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat Ambang batas/lulus (passing grade) Nilai ambang batas/lulus ditetapkan oleh Pokja ULP dalam dokumen seleksi. Bagi penyedia jasa yang nilainya di bawah nilai ambang batas/lulus, dinyatakan gugur. Bagi penyedia jasa yang nilainya sama atau di atas nilai ambang batas/lulus, dimasukkan dalam peringkat teknis

64 PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS
Pokja ULP menetapkan urutan peringkat teknis peserta, berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis, untuk nilai sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah). PA menetapkan Peringkat Teknis untuk nilai seleksi di atas Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari Pokja ULP, dengan ketentuan: usulan penetapan urutan peringkat teknis peserta ditembuskan kepada PPK dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; apabila PA tidak setuju dengan usulan Pokja ULP dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PA secara tertulis memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal. Penetapan peringkat teknis disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat : Nama paket pekerjaan dan nilai paket pekerjaan; Nama peserta serta nilai teknis yang diperoleh; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis.

65 Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan peringkat teknis adalah:
Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada); BAPP; Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul I; dan Dokumen Penawaran dari peserta dengan peringkat teknis terbaik dan peringkat teknis terbaik ke 2 dan ke 3 yang telah diparaf anggota Pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta. Pokja ULP memberitahukan penetapan peringkat teknis kepada seluruh peserta, serta diumumkan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan ditempel papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang sekurang-kurangnya memuat: Nama paket pekerjaan; Nama dan alamat peserta; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis (kelulusan/ ketidaklulusan disertai penjelasannya); Nilai teknis; dan Ambang batas nilai teknis (ambang batas total dan setiap unsur penilaiannya). Undangan pembukaan sampul II (Penawaran Biaya) Pokja ULP menyampaikan undangan kepada peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri acara pembukaan Dokumen Sampul II segera setelah pengumuman peringkat teknis diumumkan: Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu pembukaan Sampul II. Tidak ada masa sanggah dalam peringkat teknis

66 3. EVALUASI PENAWARAN BIAYA
Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran biaya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Pokja ULP melakukan Koreksi Aritmatik terhadap penawaran biaya, dengan ketentuan Kontrak Harga Satuan: Kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan, harus dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong Kontrak Lump Sum: apabila ada perbedaan penulisan nilai penawaran biaya antara angka dan huruf, nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, penawaran dinyatakan gugur Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran mengugurkan penawaran. Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi HPS tidak menggugurkan penawaran sepanjang penawaran biaya tersebut masih dibawah atau sama dengan pagu anggaran. Jika nilai total HPS sama dengan nilai pagu anggaran maka nilai total HPS tersebut dijadikan patokan untuk menggugurkan penawaran biaya terkoreksi apabila melebihi nilai total HPS

67 Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap: Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); Kewajaran penugasan tenaga ahli (man-month) sesuai penawaran teknis; Kewajaran penugasan tenaga pendukung (man-month); Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost) Pokja ULP melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan sebagai berikut: menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya terkoreksi dengan cara perhitungan sebagai berikut: catatan: pembobotan nilai/skor teknis dan biaya sesuai dengan ketentuan Dokumen Seleksi. bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40. nilai penawaran biaya terendah diberikan nilai/skor tertinggi, sementara itu untuk nilai penawaran biaya yang lain secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut: dimana : NBt = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya terendah; NBn = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya yang di atasnya; PBt = penawaran biaya terendah; PBn = penawaran biaya di atasnya NILAI AKHIR = {Nilai/skor Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai/skor Penawaran Biaya Terkoreksi x Bobot Penawaran Biaya}. NBt = (PBt / PBt) x 100 NBn = (PBt / PBn) x 100

68 Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada perolehan nilai teknis yang lebih tinggi, dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya. Pokja ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya yang sekurang-kurangnya memuat : nama dan alamat peserta; besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi; nilai/skor penawaran : teknis dan biaya nilai/skor gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya; kesimpulan tentang kewajaran : biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); penugasan tenaga ahli; penugasan tenaga pendukung; dan biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost). keterangan lain yang dianggap perlu; tanggal pembuatan berita acara; tanda tangan anggota Pokja ULP dan wakil peserta Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya dilampiri Dokumen Penawaran Biaya.

69 Evaluasi Sampul II (Penawaran biaya):
Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran biaya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi: Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); Kewajaran penugasan tenaga ahli (man-month) sesuai penawaran teknis; Kewajaran penugasan tenaga pendukung (man-month); Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost).

70 Evaluasi Sampul II (Penawaran biaya):
Metode evaluasi kualitas dan biaya Pokja ULP melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan: Perhitungan nilai kombinasi: NILAI AKHIR = {Nilai/skor Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai/skor Penawaran Biaya Terkoreksi x Bobot Penawaran Biaya} bobot masing-masing unsur sesuai dengan yang tercantum dalam LDP, dengan rentang sebagai berikut: bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40. jumlah (100 %)

71 Evaluasi Sampul II (Penawaran biaya):
nilai penawaran biaya terendah diberikan nilai/skor tertinggi, sedangkan nilai penawaran biaya yang lain secara proporsional, dengan rumus: NBt = (PBt /PBt) x 100 NBn = (PBt /PBn) x 100 Dimana: NBt = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya terendah NBn = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya yang di atasnya; PBt = penawaran biaya terendah; PBn = penawaran biaya di atasnya. Dalam hal terdapat dua atau lebih peserta mendapatkan nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada perolehan nilai teknis yang lebih tinggi, dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya.


Download ppt "BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google