Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Hartono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI DALAM AUDIT PNBP PADA INSTANSI PEMERINTAH
Bogor , 2 November 2012
2
DEFINISI DAN JENIS-JENIS PNBP
Definisi PNBP: Psl 1 angka 1 UU No 20 /1997 Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh Penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan Jenis-Jenis PNBP: UU No 20/1997 Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan
3
Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
Penerimaan berdasarkan keputusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah, dan Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang- undang tersendiri dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan ( dengan Peraturan Pemerintah)
4
Peraturan Terkait Pengelolaan PNBP
UU No 20 tahun 2007 tentang PNBP PP No 22 tahun 2007 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP PP No 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP yang bersumber dari kegiatan tertentu Keppres No 42 tahun tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah PP No 1 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dan PP No 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP yang Terutang
5
PERMASALAHAN AUDIT PNBP
Gambaran pengelolaan PNBP pada K/L; Perencanaan Target Tidak menyusun target PNBP, atau Menyusun target PNBP tidak berdasarkan data riil ( hanya formalitas dalam rangka pengesahan DIPA) Penyetoran PNBP Umumnya belum sesuai dengan UU No 20/1997 (PNBP Wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara) PNBP disetor ke Kas Daerah Saldo PNBP yang seharusnya disetor masih disimpan oleh Bend. Penerima
6
Penggunaan Langsung Pendapatan Negara digunakan langsung atau tanpa melalui mekanisme APBN ( Keppres No 42/2002: wajib disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara) Pengelolaan Tidak Sesuai Ketentuan Tarif dan Jenis PNBP tidak berdasarkan PP Adanya Biaya tambahan atau pungutan melebihi tarip yang berlaku Pengenaan tarif tidak konsisten Potensi belum tergali Pemberian jasa atau kerja sama dengan pihak ke tiga belum memperhitungkan bagian PNBP (Blm ada aturan tarifnya)
7
Tarif terlalu rendah ( belum direvisi walau sdh tidak wajar untuk kondisi saat ini)
Pemanfaatan asset dan fasilitas penunjang belum maksimal Wajib bayar belum seluruhnya terdata Pengendalian Intern Pengendalian Intern masih kurang memadai (dokumentasi, pencatatan, dan pelaporan transaksi dan kejadian penting belum dapat di andalkan)
8
HAL-HAL LAIN DALAM AUDIT PNBP
Ketidakpastian saat penyetoran ( tidak ada ketentuan yang secara pasti mengatur saat penyetoran PNBP ke Kas Negara) Menggunakan langsung pendapatannya, dengan alasan: Dana diperlukan segera untuk operasional, dan Adanya kekhawatiran akan menghadapi kendala atau proses yang panjang dalam pencairan dana melalui mekanisme APBN ( Persetujuan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan) Penyimpangan pengelolaan PNBP ( baik dalam perencanaan , penerimaan, penyetoran, penggunaan, maupun pertanggung jawaban: Kemampuan SDM kurang memadai Pengendalian Intern belum berjalan dengan baik
9
Pontensi penerimaan belum tergali maksimal:
Belum dibuatkan aturan mengenai tarif dan jenis, sehingga tidak dikategorikan PNBP Peraturan terkait penyesuaian tarif belum direvisi atau revisi peraturan belum juga terbit K/L belum menginventarisasi dan melaporakan potensi PNBP yang dapat digali
10
Permasalahan PNBP Ditjen AHU
1. Bend.Penerimaan Kanwil Menerima Pembayaran PNBP secara Tunai dari Pemohon, yang berpotensi : Menimbulkan Penyelewengan Uang PNBP Kehilangan Uang PNBP Penundaan Penyetoran ke Kas Negara 2. Sistem Pelaporan secara Manual yang tidak terintegerasi antara Kanwil dengan Ditjen AHU akibatnya cek and balance penerimaan PNBP tidak dapat dilakukan setiap saat 3. Selalu terdapat selisih pada saat pencocokan data Penerimaan di Kanwil dengan di Ditjen AHU 4. Sering Menimbulkan selisih saat Rekon penerimaan dengan Instasi Kemenkeu.
11
Pengendalian Penerimaan PNBP Oleh Ditjen AHU DIATUR
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.KU Tahun 2012: Tentang: Tata cara pengelolaan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak atas biaya pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia dan kewarganegaraan berbasis teknologi informasi pada kementerian hukum dan hak asasi manusia
12
Pengendalian Penerimaan PNBP Mencakup
Pengelolaan dan Pelaporan PNBP menggunakan Teknologi Informasisi Pembayaran PNBP langsung ke Bank Persepsi Ditjen AHU oleh Pemohon, dan bukti setor diserahkan ke Bendahara Penerima Kanwil Bendahara Penerima Kanwil wajib melakukan penatausahaan atas seluruh Penerimaan yg berasal dr Yan Jas Kum pada saat diterimanya bukti pembayaran yang disampaikan kepada Sesditjen AHU melalui sistem pelaporan PNBP yg terintegrasi dgn Ditjen AHU dan Secara Real time dapat diketahui setiap saat jumlah penerimaannya Penyetoran PNBP ke Kas Negara dan Rekonsiliasi hasil penatausahaan PNBP dengan Ditjen Perben dilakukan oleh Bendahara Penerima Ditjen AHU Penyetoran PNBP Yan Jas Kum dicatat dalam aplikasi SAKPA Ditjen AHU berdasarkan bukti penyetoran PNBP
13
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.