Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN"— Transcript presentasi:

1 NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
UNDANG UNDANG NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

2 WARGA NEGARA ANGGOTA ATAU BANGSA INDONESIA ASLI DAN BANGSA LAIN YANG DISAHKAN UNDANG- UNDANG

3 penduduk ORANG2 ASING YANG TINGGAL DALAM NEGARA BERSIFAT SEMENTARA SESUAI DENGAN VISA (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tingga sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) YANG DIBERIKAN NEGARA MELALUI KANTOR IMIGRASI

4 HAK WARGA NEGARA SESUATU YANG DIPEROLEH DARI NEGARA , SEPERTI HAK HIDUP LAYAK, AMAN, DAN PELAYAN UNDANG- UNDANG

5 KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DITETAPKAN OLEH UUD SEPERTI MEMBELA NEGARA, MENAATI UUD

6 ASAS KEWARGANEGARAAN UMUM
ASAS KELAHIRAN (IUS SOLI) ASAS KETURUNAN (IUS SANGUINIS) ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS (SEBATAS UMUR 18 TAHUN) KLASIFIKASI ASAS KETURUNAN ASAS PERKAWINAN: ASAS KESATUAN HUKUM, ASAS PERSAMAAN DERAJAT

7 ASAS KEWARGANEGARAAN KHUSUS
ASAS KEPENTINGAN NASIONAL ASAS PERLINDUNGAN MAKSIMUM ASAS PERSAMAAN DI DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN ASAS KEBENARAN SUBSTANTIF ASAS NON-DISKRIMINATIF ASAS PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAM ASAS KETERBUKAAN ASAS PUBLISITAS

8 MASALAH STATUS KEWARGANEGARAAN
1. APATRIDE : KARENA TEMPAT LAHIR MENGANUT ASAS IUS SANGUNIS 2. BIPATRIDE: KARENA NEGARA ORANG TUA MENGANUT ASAS IUS SANGUINIS, YBS LAHIR DI NEGARA YANG MENGANUT IUS SOLI 3. MULTIPATRIDE : PENDUDUK YBS TINGGAL DI PERBATASAN DUA NEGARA ATAU LEBIH

9 TATA CARA PEROLEH KEWNAN
TELAH BERUSIA 18 TAHUN ATAU SUDAH KAWIN PADA WAKTU MENGAJUKAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAN TELAH TINGGAL DI NEGARA RI PALING SINGKAT 5 TAHUN BERTURUT2 ATAU PALING SINGKAT 10 THN TDK BERTURUT2 SEHAT JASMANI DAN ROHANI DAPAT BERBAHASA INDONESIA SERTA MENGAKUI DASAR NEGARA PANCASILA DAN UUD NEGARA RI THN 1945

10 6. JIKA DGN MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI, TDK MENJADI KEWNAN GANDA
5. TDK PERNAH DIJATUHI PIDANA KRN MELAKUKAN TINDAK PIDANA YG DIANCAM DGN PIDANA PENJARA 1 THN ATAU LEBIH 6. JIKA DGN MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI, TDK MENJADI KEWNAN GANDA 7. MEMPUNYAI PEKERJAAN DAN/ATAU BERPENGHASILAN TETAP 8. MEMBAYAR UANG PEWARGANEGARAAN KE KAS NEGARA

11 CARA: AKTE KELAHIRAN PENGANGKATAN DIKABULKANNYA PERMOHONAN
KEWARGANEGARAAN PERKAWINAN PERKAWINAN TURUT AYAH/IBU PERNYATAAN

12 HAK WARGA NEGARA (UUD 1945) PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK
HIDUP DAN MEMPERTAHANKAN KEHIDUPAN MEMBENTUK KELUARGA + MELANJUTKAN KETURUNAN MELALUI PERKAWINAN SETIAP ANAK BERHAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP, TUMBUH, BERKEMBANG, PERLINDUNGAN THD KEKERASAN DAN DISKRIMINASI

13 5. MENGEMBANGKAN DIRI MELALUI PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR 6
5. MENGEMBANGKAN DIRI MELALUI PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR 6. PENDIDIKAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, SENI DAN BUDAYA DEMI MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP UNTUK KESEJAHTERAAN MANUSIA 7. MEMAJUKAN DIRI DALAM MEMPERJUANGKAN HAK SECARA KOLEKTIF UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT, BANGSA, NEGARANYA

14 8. PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA DI DEPAN HUKUM 9. BEKERJA DAN MENDAPATKAN IMBALAN DAN PERLAKUAN YANG ADIL DAN LAYAK DALAM HUBUNGAN KERJA

15 10. MEMPEROLEH KESEMPATAN YANG SAMA DALAM PEMERINTAHAN 11
10. MEMPEROLEH KESEMPATAN YANG SAMA DALAM PEMERINTAHAN 11. STATUS KEWARGANEGARAAN 12. BEBAS MEMELUK AGAMA DAN BERIBADAH, MEMILIH PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, MEMILIH (PEKERJAAN, KEWARGANEGARAAN, TEMPAT TINGGAL DI WILAYAH NEGARA DAN MENINGGALKANNYA SERTA BERHAK KEMBALI)

16 13. KEBEBASAN MEYAKINI KEPERCAYAAN, MENYATAKAN PIKIRAN DAN SIKAP, SESUAI DENGAN HATI NURANINYA 14. KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT

17 15. BERKOMUNIKASI, MEMPEROLEH INFORMASI UNTUK MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN LINGKUNGAN SOSIAL; MENCARI, MEMPEROLEH, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGOLAH, MENYAMPAIKAN INFORMASI DENGAN MENGGUNAKAN SEGALA JENIS SALURAN YANG TERSEDIA

18 16. PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI, KELUARGA, KEHORMATAN, MARTABAT, DAN HARTA BENDA YANG DI BAWAH KEKUASAANNYA, RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN DARI ANCAMAN KETAKUTAN UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU YANG MERUPAKAN HAK ASASI

19 17. BEBAS DARI PENYIKSAAN ATAU PERLAKUAN YANG MERENDAHKAN DERAJAT MARTABAT MANUSIA, DAN MEMPEROLEH SUAKA POLITIK DARI NEGARA LAIN 18. HIDUP SEJAHTERA LAHIR DAN BATIN, BERTEMPAT TINGGAL, DAN MENDAPATKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT, PELAYANAN KESEHATAN

20 19. Kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan 20.jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat

21 21. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang2 oleh siapa pun 22. untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum hukum yang berlaku surut adalah ham yang tdk dapat dikurangi dalam keadaan apa pun

22 23. Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu 24. identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkem bangan zaman dan peradaban

23 1. MEMBAYAR PAJAK SEBAGAI KONTRAK UTAMA ANTARA NEGARA DNGAN WN DAN MEMBELA TANAH AIR (Pasal 27) 2. MEMBELA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA (Pasal 29) 3. menghormati hak orang lain dan memeatuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (Pasal 28) KEWAJIBAN WN

24 4. Menjunjung hukum dan pemerintah 5
4. Menjunjung hukum dan pemerintah 5. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara 6. tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang2 untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain 7. mengikuti pendidikan dasar

25 KARAKTERISTIK WN YANG BERTANGGUNG JAWAB
MEMILIKI RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB BERSIKAP KRITIS MELAKUKAN DISKUSI DAN DIALOG BERSIKAP TERBUKA RASIONAL ADIL JUJUR

26 KARAKTERISTIK WN YANG MANDIRI
TANGGUNG JAWAB MENGHARGAI MARTABAT MANUSIA PARTISIPASI DEMOKRATIS

27 HAK NEGARA/PEMERINTAH
MENCIPTAKAN PERATURAN DAN UNDANG2 YANG DAPAT MEWUJUDKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN BAGI KESELURUHAN RAKYAT MELAKUKAN MONOPOLI TERHADAP SUMBER DAYA YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK MEMAKSA SETIAP WN UNTUK TAAT PADA HUKUM YANG BERLAKU

28 KEWAJIBAN NEGARA/PEMERINTAH
MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN BERDASARKAN PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP2 PENDUDUK MEMELUK AGAMA DAN KEPERCAYAANNYA

29 6. NEGARA DAN PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAI PENDIDIKAN KHUSUSNYA PENDIDIKAN DASAR
7. PEMERINTAH BERKEWAJIBAN MENGUSAHAKAN DAN MENYELENGGARKAN SATU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL 8. NEGARA MEMPRIORITASKAN ANGGARAN PENDIDIKAN SEKURANG2NYA 29% DARI ANGGARAN BELANJA NEGARA DAN BELANJA DAERAH

30 9. PEMERINTAH MEMAJUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DENGAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI2 AGAMA DAN PERSATUAN BANGSA UNTUK KEMAJUAN PERADABAN SERTA KESEJAHTERAAN UMAT MANUSIA 10.NEGARA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN MANUSIA DI TENGAH PERADABAN DUNIA DENGAN MENJAMIN KEBEBASAN MASYARAKAT DENGAN MEMELIHARA DAN MENGEMBANGKAN NILAI2 BUDAYANYA 11. NEGARA MENGHORMATI DAN MEMELIHARA BAHSA DAERAH SEBAGAI KEKAYAAN KEBUDAYAAN NASIONAL 12. NEGARA MENGUASAI CABANG2 PRODUKSI TERPENTING BAGI NEGARA DAN MENGUASAI HIDUP ORANG BANYAK

31 13.NEGARA MENGUASAI BUMI. AIR, DAN KEKAYAAN ALAM DEMI KEMAKMURAN RAKYAT 14. NEGARA BERKEWAJIBAN MEMELIHARA FAKIR MISKIN DAN ANAK2 TERLANTAR 15. NEGARA MENGEMBANGKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT YANG LEMAH DAN TIDAK MAMPU SESUAI DENGAN MARTABAT KEMANUSIAAN 16. NEGARA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERSEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN UMUM YANG LAYAK

32 Siapakah Pemuda Itu ? Pemuda dalam Perspektif Demografis
Pemuda adalah orang yang berfikir dewasa berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun. 2. Pemuda dalam Perspektif Sosiologis Pemuda adalah anggota masyarakat berusia produktif yang secara sadar mengambil perannya dalam konteks memajukan kehidupan dirinya dan masyarakat. 3. Pemuda dalam Perspektif politik Pemuda adalah individu atau komunitas warga negara yang terus-menerus menempa diri tanpa mengenal batas waktu dan mengaktualisasikan segenap potensinya untuk menjadi pemimpin di masa depan.

33 Biarkan tubuh anak cucu Nusantara kita Bernafas dari udara Indonesia tumbuh dari tanaman tanah Indonesia, air dari bumi Indonesia dan ikan dari samudra Indonesia……


Download ppt "NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google