Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Salim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
“TATA KELOLA HULU MIGAS DALAM REVISI UU MIGAS”
Tambah harga BBM Disampaikan oleh: Susyanto Sekretaris Direktoa Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Yogyakarta, 27 April 2017
2
LATAR BELAKANG Saya akan mulai dengan informasi umum
3
Latar belakang RUU Migas
4
Latar belakang RUU Migas
6
PENGUASAAN & PENGUSAHAAN MIGAS
Saya akan mulai dengan informasi umum
7
(pengawas & pengendali)
Tata Kelola / Struktur UU 22/2001 Putusan MK 36/2012 Mineral Right (Psl 4 (1) UU 22/2001) NEGARA NEGARA Mineral Right Administrative & Regulatory Right Mining Right (Psl 4 (2) UU 22/2001) PEMERINTAH Membentuk (Psl 4 (3) UU 22/2001) PEMERINTAH Mining Right Menawarkan dan memilih Kontraktor serta menetapkan hak dan kewajiban dalam Kontrak Kerja Sama (Psl 12 UU 22/2001) BPMIGAS (pengawas & pengendali) Hak Pengelolaan Economic Right 1 atau beberapa BUMN Pengelolaan Menentukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Psl 6 (1) UU 22/2001) KKS Economic interest Investor Investor
8
NEGARA REPUBLIK INDONESIA Konsep Penguasaan Negara
Perusahaan Pengelola Pasal 33 (3) UUD 1945 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Pemegang Hak atas SDA/ Mineral Right Holder) Kuasa Pertambangan Konsep Penguasaan Negara (Ref. Putusan MK No. 36/PUU-X/2012) PEMERINTAH (Presiden selaku Kepala Pemerintahan) (Pemegang Hak Pengusahaan atas SDA/ Mining Right Holder) Hak Pengelolaan Pengelolaan Langsung kekayaan alam Migas 1 atau beberapa BUMN (Pemegang Hak Ekonomi atas SDA/ Economic Right Holder) Kontrak Kerja Sama Investor (sebagai kontraktor)
9
LANDASAN TEORI TATA KELOLA HULU
Saya akan mulai dengan informasi umum
10
3 Model Dasar Separation-of-powers model (also referred to as the Norwegian model): An independent technocratic agency has regulatory powers. Ministry-dominated model: The petroleum ministry or an equivalent executive body is charged with regulation and oversight. NOC-dominated model: The national oil company has de jure or de facto responsibility for day-to-day regulation, sometimes including the power to award exploration/production license. Sumber: Institutional Design in Low-Capacity Oil Hotspots Patrick R.P. Heller and Dr. Valérie Marcel
11
Separation-of-powers Model
Contoh: Brazil Norway Algeria Mexico Nigeria Policy Ministry Directorat, Governement Body, Agency National Oil Company Regulatory Business
12
Ministry-dominated Model
Contoh: Venezuela (chaves era) Policy Ministry NOC Regulatory Business
13
NOC-dominated Model Contoh: NOC Malaysia Angola Saudi Arabia Policy
Russia Venezuela (before Chavez) Policy Ministry NOC Regulatory Business
14
3 Hal Menentukan dalam Penentuan Model
1 2 3 “Reserve” “Political Competition” “Institutional Capacity”
15
Siapa Kita?
16
Profil Produksi Migas Indonesia
( ) Sumber: SKK MIGAS
17
Proses Penentuan Model Pengelolaan Migas
What model should be chosen? Should the state create an NOC? What should be the NOC’s role? Sumber: Institutional Design in Low-Capacity Oil Hotspots Patrick R.P. Heller and Dr. Valérie Marcel (Revenue Watch Institute)
18
KEGIATAN USAHA HULU MIGAS
BENTUK PENGUSAHAAN Saya akan mulai dengan informasi umum
19
Point-Point Penting Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan Nasional yang dikuasai Negara Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Pemerintah memberikan Izin Usaha Hulu kepada: Alt. 1: Perusahaan Pelaksana Hulu & PERTAMINA Alt. 2 : PERTAMINA Jangka waktu pengusahaan Wilayah Kerja adalah 30 Tahun Data milik Negara Pengaturan khusus mengenai Migas Non Konvensional antara lain jangka waktu kontrak kerja sama, jangka waktu eksplorasi, komitmen pasti dan parameter komersialitas lapangan* Fiscal term, Term and Condition ditetapkan oleh Pemerintah Petroleum Fund dengan menyisihkan prosentase tertentu dari penerimaan bagian negara sebelum masuk ke kas negara untuk dipergunakan kembali dalam pengembangan Migas Nasional Bonus wilayah untuk daerah penghasil (pengganti PI 10% kepada BUMD
21
Alternatif Pengusahaan 1: PERTAMINA & Perusahan Pelaksana Hulu
Pemerintah memberikan Izin Usaha Hulu kepada Pertamina dan Perusahaan Pelaksana Hulu untuk setiap pengusahaan Wilayah Kerja; Pengusahaan oleh Pertamina terhadap Wilayah Kerja yang secara teknologi, permodalan dan resiko dapat dikelola 100% oleh Pertamina, sedangkan pengusahaan wilayah kerja oleh Perusahaan Pelaksana Hulu dilakukan melalui bekerjasama dengan BU/BUT; Periode Kontrak Kerja Sama Perusahaan Pelaksana Hulu dengan investor (BU/BUT) menyesuaikan dengan Izin Usaha Hulu yang diberikan;
22
Alternatif 1 : Tata Kelola Kegiatan Usaha Hulu Migas (Bentuk 3 Kaki)
Mineral Right NEGARA PEMERINTAH (c.q. KESDM) Pembinaan, Pengawasan, Kebijakan dan Pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Migas Izin Usaha Hulu “Kerja Sama” Mining Right SK Penetapan WK (T&C, Koordinat WK, Bentuk Kerja Sama) Lelang Izin Usaha Hulu “Own Operation” PERTAMINA BU/BUT AP WK X AP WK Y AP WK … WK A WK B WK … Perusahaan Pelaksanaan Hulu melalui anak perusahaan memiliki PI pada WK yang diusahakan secara bekerja sama (Misalkan, 20%,30% dsb) Perusahaan Pelaksana Hulu “Managemen Pengendali KKS” Mempunyai PI setelah POD I, namun Tidak Mayoritas Diusahakan Sendiri *) Oleh Anak Perusahaan (AP) KKS Fiscal Term: Royalty & Taxes Fiscal Term: Bagi Hasil (PSC), Cost & Fee (SC), etc. Business Right “PortoFolio” (**) (*) Diusahakan sendiri (**) Pertamina dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui mekanisme lelang wilayah kerja yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pelaksana Hulu PI : Participating Interest
23
Alternatif Pengusahaan 2: PERTAMINA
Pemerintah memberikan Izin Usaha Hulu kepada Pertamina untuk setiap pengusahaan Wilayah Kerja; Pengusahaan oleh Pertamina terhadap Wilayah Kerja yang secara teknologi, permodalan dan resiko dapat dikelola 100% oleh Pertamina, sedangkan pengusahaan wilayah kerja melalui bekerjasama dengan BU/BUT dilakukan oleh Unit Kerja dalam PT. PERTAMINA; Periode Kontrak Kerja Sama dengan investor (BU/BUT) menyesuaikan dengan Izin Usaha Hulu yang diberikan
24
Fiscal Term: royalty & taxes Fiscal Term: royalty & taxes
Alternatif 2: Tata Kelola Kegiatan Usaha Hulu Migas ( Bentuk 2 Kaki) Mineral Right NEGARA PEMERINTAH (c.q. KESDM) Pembinaan, Pengawasan, Kebijakan dan Pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Migas Mining Right SK Penetapan WK (T&C, Koordinat WK, Bentuk Kerja Sama) Lelang Fiscal Term: royalty & taxes Fiscal Term: royalty & taxes PERTAMINA BU/BUT DDiusahakan Sendiri Oleh Anak Perusahaan (AP) “PortFolio” (**) Bekerja sama (*) KKS Fiscal Term: Split Business Right WK A WK B WK … AP WK X AP WK Y AP WK … **) Pertamina melalui anak perusahaan memiliki PI pada WK yang diusahakan secara bekerja sama (Misalkan, 20%,30% dsb) PI : Participating Interest (*) Pertamina dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui mekanisme lelang wilayah kerja PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU DILAKUKAN OLEH KEMENTERIAN ESDM c.q. DITJEN MIGAS
25
PETROLEUM FUND Saya akan mulai dengan informasi umum
26
Pengaturan Petroleum Fund
Penerimaan negara dari Kegiatan Usaha Hulu Migas terdiri dari: Penerimaan berupa pajak Penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi Penerimaan negara bukan pajak lainnnya Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : bagian negara; dan dana pengurasan cadangan Minyak dan Gas Bumi (depletion Premium) Penerimaan negara yang berasal dari dana pengurasan cadangan Minyak dan Gas Bumi (depletion Premium), dialokasikan untuk usaha-usaha dalam rangka peningkatan sumber daya Minyak dan Gas Bumi . Pada Kegiatan Usaha Hilir, Pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang melakukan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Minyak, dan/atau Pengolahan yang menjual langsung kepada konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak dikenakan pungutan terhadap pemanfaatan Bahan Bakar Minyak . Yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan diversifikasi energi dan penguatan cadangan energi nasional.
27
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.