Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG"— Transcript presentasi:

1 Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Aspek Perpajakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG 10 Februari 2017

2 SIKLUS PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA APBN/APBD
PAJAK Pusat/Daerah KEMENTERIAN/ LEMBAGA NEGARA/ SKPD/BLUD KEGIATAN OPERASIONAL (TUPOKSI) 2

3 INSTANSI PEMERINTAH PUSAT/DAERAH
APBN/APBD DIKELOLA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT/DAERAH LEMBAGA NEGARA MELALUI SUATU KEGIATAN BENDAHARA WAJIB MELAK.PEMOTONGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PUSAT TERMASUK PENGERTIAN BENDAHARA ADALAH PEMEGANG KAS DAN PEJABAT LAIN YG MENJALANKAN FUNGSI YG SAMA

4 Bendahara Pengeluaran
Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

5 Kegiatan Operasional (TUPOKSI)
Belanja Gaji / Honor PPh Pasal 21 Belanja Barang PPh Pasal 22, PPN PPh Pasal 23, PPN & Pajak Daerah Belanja Jasa PPh Final 4(2), PPN Belanja Modal Belanja Lainnya Sumber Dana

6 Belanja Gaji / Honor TETAP Ph NETO - PTKP PEGAWAI BULANAN
Ph BRUTO - PTKP TIDAK TETAP Ph BRUTO – 450 RIBU HARIAN Ph BRUTO(>4,5jt sd 10,2jt) – PTKP Harian Ph BRUTO(>10,2jt) – PTKP PENSIUNAN Ph NETO - PTKP BERKALA ((50% X Ph Bruto) - PTKP bulanan) Kumulatif BERKESINAMBUNGAN BUKAN PEGAWAI BERKESINAMBUNGAN ex. Psl 13 (1) (50% X Ph Bruto) Kumulatif TIDAK BERKESINAMBUNGAN 50 % x Ph Bruto KOMISARIS, MANTAN PEGAWAI, PENARIKAN DAPEN O/ PEGAWAI Ph Bruto Kumulatif PESERTA KEGIATAN Ph Bruto

7 Ketentuan Khusus Belanja Gaji / Honor
Penghasilan bersumber dari APBN/APBD yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota, TNI/Polri, dan Pensiunannya Ketentuan Khusus PP 80 Tahun 2010 Gol. II : 0 % Gol. III : 5 % Gol. IV : 15 %

8 PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR
PENYERAHAN BARANG OLEH WAJIB PAJAK (REKANAN) Belanja Barang Dikecualikan dari PPh Pasal 22 Pembayaran atas penyerahan barang sehubungan dengan pekerjaan pemerintah yang dibiayai dengan hibah/pinjaman luar negeri YG DAPAT MENUNJUKKAN SKB PEMOTONGAN PPh PASAL 22 PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp ,- DAN TIDAK MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TERPECAH-PECAH DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK, LISTRIK, GAS, AIR MINUM / PDAM, DAN BENDA BENDA POS DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB PMK 154/PMK.03/2010

9 JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
Belanja Barang PPh Pasal 22 PEMBELIAN BARANG DARI HARGA/NILAI TARIF 1,5% JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

10 JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI
Belanja Jasa Jasa Objek PPh Pasal 23 JENIS PENGHASILAN YANG TERKENA OBJEK PPH PASAL 23 Tarif PPh Psl 23 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, Jasa Lainnya : Jasa penilai, jasa aktuaris, jasa akuntansi, jasa perancang, jasa pengeboran migas, jasa penunjang di bidang penerbangan, jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah, jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara, jasa instalasi, jasa pemeliharaan, jasa maklon, jasa penyelidikan dan keamanan, jasa penyelenggaraan kegiatan, jasa pengepakan, jasa media masa, jasa pembasmian hama, jasa kebersihan, jasa catering 2% JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

11 TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Belanja Jasa TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI / BADAN YG DAPAT MENUNJUKKAN SKB PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 YG MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LN

12 Objek Pemotongan PPh Final
Belanja Modal Objek Pemotongan PPh Final Kecuali di Hotel/Restoran Tarif berdasar kualifikasi Perencanaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan Objek PPh FInal Sewa Tanah/Bangunan Tarif 10 % Konstruksi Pengalihan Tanah/Bangunan Tarif 5 % TERMASUK : BIAYA PERAWATAN; BIAYA PEMELIHARAAN; BIAYA KEAMANAN; BIAYA FASILITAS LAINNYA DAN SERVICE CHARGE BAIK YG PERJANJIANNYA DIBUAT SECARA TERPISAH/DISATUKAN Pekerjaan Kecil Besar Pelaksanaan 2% 3% Pengawasan 4% Perencanaan Non Kualifikasi Pelaksanaan 4% Pengawasan 6% Perencanaan

13 Barang Kebutuhan Pokok
Penyerahan barang dan/atau Jasa Bendh Wajib Memungut PPN Barang Tambang Barang Kebutuhan Pokok Makanan & Minuman di Hotel/Restoran Uang, Emas batangan, dan surat berharga- Jasa bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa bidang pelayanan sosial; Jasa pengiriman surat dengan perangko; Jasa keuangan; Jasa asuransi; Jasa keagamaan; Jasa pendidikan; Jasa kesenian & hiburan; Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan darat dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; Jasa tenaga kerja; Jasa perhotelan; Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; Jasa penyediaan tempat parkir; Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan Jasa boga atau katering. 4. PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE 4. PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN; 3. JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN; 2. BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ; 1. TDK MELEBIHI DARI JML Rp ,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH; K E C U A L I :

14 Pemakaian Materai Tempel
Surat yang memuat jumlah uang / Surat Berharga ( Kwitansi ) Harga Nominal s.d. Rp ,- Harga Nominal lebih dari Rp ,- s.d. Rp ,- Harga Nominal lebih dari Rp ,- Tanpa Materai

15 Pertanggungjawaban Bendahara selaku Wajib Pajak :
Melaporkan PPh dan PPN yang dipotong dan dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) : SPT Masa PPh Pasal 21/26 SPT Masa PPh Pasal 22 SPT Masa PPh Pasal 23 SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2) SPT Masa PPN 1107 PUT

16 Batas Waktu Penyetoran Pemotongan dan Pemungutan PPh
Tanggal 10 bulan berikutnya PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 22 Pada Hari yang sama PPN Tgl 7 Bulan berikutnya PMK-184/PMK.03/2007 s.t.d.d PMK-80 /PMK.03/2010

17 Batas Waktu Pelaporan SPT
Tanggal 20 bulan berikutnya PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 4 ayat (2) Akhir bulan berikutnya PPN dan PPnBM

18 SANKSI ADMINISTRASI Rp 100.000 Rp 500.000 DENDA BUNGA KENAIKAN 50%
Ps. 7 UU KUP BUNGA Ps.8(2), 9(2b), 13(2), 14(3), 19(2)&(3) UU KUP KENAIKAN Ps. 13(3), 15(2) UU KUP 2%/BULAN maks 24 BULAN 50% SPT TERLAMBAT/ TIDAK DISAMPAIKAN SETELAH DITEGUR TERTULIS Rp SPT MASA PPh Ps.21/22/23/26 TERLAMBAT/ TIDAK DISAMPAIKAN PEMBETULAN SENDIRI SPT HASIL PENELITIAN SPT AKIBAT SALAH TULIS DAN/ATAU SALAH HITUNG HASIL PEMERIKSAAN (SKPKB) DITERBITKAN NPWP DAN PKP SECARA JABATAN IZIN PENUNDAAN PENYAMPAIAN SPT IZIN MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN 100% PPh TIDAK / KURANG DIPUNGUT/ DIPOTONG/ DISETOR Rp SPT MASA PPN DAN PPnBM TERLAMBAT/ TIDAK DISAMPAIKAN 100% KARENA DITERBITKAN SKPKBT 200% DITERBITKAN SKPKB KARNA ALPA PERTAMA KALI DARI PAJAK YANG TIDAK/ KURANG DIBAYAR

19 Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak
Terima Kasih Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak


Download ppt "Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google