Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSPEKTORAT PROVINSI JAWA BARAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSPEKTORAT PROVINSI JAWA BARAT"— Transcript presentasi:

1 INSPEKTORAT PROVINSI JAWA BARAT
RAPAT SISMONTEP INSPEKTORAT PROVINSI JAWA BARAT B A N D U N G, Desember 2016

2 PENGAWASAN ANGGARAN

3 PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
APBD digunakan untuk melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat; APBD mampu menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran; APBD digunakan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan bagi masyarakat. Jangan ada lagi kepala daerah dan DPRD yang melakukan pemborosan keuangan daerah dengan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri secara tidak efektif atau membelanjakan APBD dengan membeli kendaraan dinas yang tidak sesuai standar; Menjadikan APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah; APBD harus dikelola secara efisien, efektif, taat azas dan sesuai standar keuangan

4 PERMASALAHAN PENGANGGARAN
RKA-SKPD belum konsisten terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan belum disusun dengan baik dan tepat sesuai dengan kaidah-kaidah penganggaran informasi dalam dokumen RKA-SKPD kerapkali tidak terukur dan melenceng dari tujuan yang direncanakan penganggaran belanja yang belum optimal juga berdampak kepada penyerapan APBD yang tidak maksimal dan cenderung terjadi penyerapan pada akhir tahun kualitas belanja APBD masih belum optimal dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dan daerah Hasil pemeriksaan BPK atau Reviu oleh Inspektorat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah masih ditemui adanya kesalahan penganggaran, berupa salah klasifikasi belanja ataupun penempatan anggaran belanja bila sedemikian material tingkat kesalahan penganggaran tentu akan mempengaruhi dalam pemberian opini oleh BPK.

5 PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (PBJ)

6 APIP DALAM PERPRES 54 & 70 Pasal 17 Pasal 32 Pasal 81 Pasal 99
Larangan sebagai anggota ULP kecuali untuk instansinya Pasal 17 Melakukan audit terhadap pelaksanaan swakelola Pasal 32 Menerima tembusan surat sanggahan Pasal 81 Pemeriksaan pemenuhan penggunaan dalam negeri untuk instansi Pasal 99 Ditugaskan K/L/D/I untuk melakukan audit Pasal 116 Menerima pengaduan masyarakat indikasi penyimpangan prosedur , KKN dan pelanggaran persaingan sehat Pasal 117

7 UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 385 Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengawasan. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 TAHAPAN PBJ & RISK RISK Perencanaan tidak sesuai kebutuhan riil
PERENCANAN RKBU (NEED) RUP Perangkat Pengadaan Spek teknis HPS Draft kontrak PEMILIHAN Dokumen Q aanwijzing evaluasi Pemilihan Penyedia Sanggah Penetapan peyedia PELAKSANAAN SPPBJ/ttd kontrak Jaminan Kualitas pekerjaan Akuntabilitas Pengenaan denda Uji hasil pekerjaan PEMANFAATAN Pemanfaatan aset sesuai Need RISK Perencanaan tidak sesuai kebutuhan riil HPS tidak akurat/kompeten Spek diarahkan ke renanan ttt Mark up Pemilihan sistem evaluasi tidak tepat Benturan kepentingan Suap Kick back Tanpa jaminan pelaksanaan Tidak sesuai spek Tidak dipungut denda fiktif Tidak dimanfaatkan

9 BENTENG AKUNTABILITAS
Pihak rekanan sebagai lapis pertama merupakan bagian terpenting dalam mewujudkan barjas yg akuntabel >> perlu diedukasi ULP sebagai lapis ke dua merupakan unsur terpenting dalam proses pengadaan >> mutlak profesional dan integritas PPK sebagai user menjadi lapis ketiga dalam mewujudkan barjas yg akuntabel PPHP merupakan lapis keempat yang berfungsi meyakinkan bahwa barjas sudah sesuai kontrak >> namun tidak dipersyaratkan memiliki kompetensi PBJ? PA dan KPA merupakan lapis terakhir di tingkat organisasi dalam mewujudkan PBJ yg akuntabel APIP sebagai benteng terakhir untuk mewujudkan akuntabilitas barjas >> assurance dan consulting APIP KPA PPHP PPK ULP REKANAN

10 DASAR HUKUM PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP;
PP Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN; Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa; Keppres Nomor 20 Tahun 2015 Tentang TEPRA; Inpres Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara; Inpres Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diperbaharui dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 terakhir direvisi dengan Permendagri nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2016, terakhir direvisi dengan Permendagri Nomor 77 tahun Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

11 REVIU PENYERAPAN ANGGARAN PBJ: LANJUTAN REVIU TENDER PRA DIPA/PERDA APBD

12 KERANGKA REVIU PENYERAPAN ANGGARAN DAN PBJ
12

13 REVIU Mengetahui jumlah anggaran dan realisasi belanja barang, belanja modal dan belanja bansos pada APBD per Triwulan. Cut-off realisasi anggaran adalah setiap akhir Triwulan Tahun Anggaran 2016. Mengetahui jumlah atau posisi Belanja Modal dan Belanja Barang APBD Tahun Anggaran 2016 yang telah dilakukan pelelangan, ditetapkan pemenang, ditandatangani kontrak, dan tingkat penyelesaian paket pekerjaan pada setiap akhir Triwulan Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Daerah. Mengidentifikasi hambatan dan memberikan solusi/saran perbaikan atas hambatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

14 SASARAN REVIU Jumlah anggaran dan realisasi per Triwulan Belanja Barang, Belanja Modal,dan Belanja Bantuan Sosial pada APBD di masing-masing OPD. Jumlah, nilai, dan status paket per triwulan atas pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Belanja Modal dan Belanja Barang pada APBND di masing-masing OPD.

15 RUANG LINGKUP REVIU DAN BATAS TANGGUNG JAWAB
Ruang lingkup reviu adalah: Realisasi anggaran (Penyerapan Anggaran) Triwulanan atas Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial; dan Proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Triwulanan yang dibiayai dengan Belanja Modal dan Belanja Barang yang dilakukan melalui pelelangan. Tanggung jawab APIP terbatas pada hasil reviu (penyebab/hambatan dan solusi/saran yang diberikan). Pelaksanaan Reviu yang dilaksanakan APIP akan didampingi oleh Tim Pendamping dari BPKP.

16 REVIU METODE Pengumpulan data dan informasi
Pengumpulan data dan informasi dimaksudkan untuk memperoleh seluruh data pada OPD mengenai pagu anggaran, rencana dan realisasi anggaran, serta target dan realisasi proses pengadaan Barang/Jasa. Melakukan analisis perbandingan data dan informasi; Analisis penyerapan anggaran dilakukan dengan mem-bandingkan antara realisasi anggaran dengan Rencana Penyerapan Anggaran/Rencana Penarikan Dana (Disbursement Plan) / Anggaran Kas per Triwulan. Analisis PBJ dilakukan dengan membandingkan antara realisasi (jumlah paket/nilai yang diumumkan pemenangnya, penandatanganan kontrak, dan tingkat penyelesaian pekerjaan/PHO) dengan jumlah target PBJ selama setahun (jumlah paket dan jumlah nilainya). Wawancara; Wawancara dilakukan kepada pihak-pihak terkait (ULP dan Biro Keuangan atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk mengetahui penyebab tidak tercapainya target.

17 LANGKAH KERJA REVIU PENYERAPAN ANGGARAN
Dapatkan dokumen DPA/Perda APBD revisi terakhir OPD dan Rencana Penarikan Dana (Disbursement Plan)/Anggaran Kas untuk tahun 2016. Dapatkan data pagu anggaran, rencana dan realisasi anggaran untuk jenis Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial untuk tahun Data realisasi anggaran tingkat OPD keseluruhan diperoleh melalui aplikasi perbendaharaan Online Monitor (OM) SPAN dan untuk Pemerintah Daerah melalui SIMDA, SIPKD, dan aplikasi lainnya. Bandingkan realisasi anggaran dengan Rencana Penarikan Dana (Disbursement Plan)/Anggaran Kas atau estimasi logis setiap triwulan. Buat simpulan, penyebab/hambatan, dan solusi/saran perbaikan, serta bicarakan dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang. Pengisian entry sheet pada program aplikasi berbasis web. Penyusunan Laporan Hasil Reviu Penyerapan Anggaran.

18 REVIU PBJ LANGKAH KERJA
Dapatkan data anggaran belanja barang dan belanja modal yang tercantum dalam DPA/Perda APBD Revisi terakhir tahun 2016 dari OPD. Dapatkan data PBJ yang dibiayai dengan belanja barang dan belanja modal yang akan dilakukan melalui pelelangan oleh OPD untuk tahun Data target PBJ diperoleh melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP). Data realisasi PBJ (penetapanpemenang, tanda tangan kontrak, dan tingkat penyelesaian pekerjaan/PHO) diperoleh dari ULP dan LPSE. Bandingkan antara realisasi (jumlah paket/nilai yang diumumkan pemenangnya, penandatanganan kontrak, dan tingkat penyelesaian pekerjaan/PHO) dengan jumlah target PBJ selama setahun (jumlah paket dan jumlah nilainya). Lakukan analisis serta identifikasi hambatan pelaksanaan dari pejabat terkait (ULP dan Biro Keuangan atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah). Khusus untuk Pemda, informasi tingkat penyelesaian pekerjaan dapat diperoleh dari Biro Pembangunan. Buat simpulan dan solusi/saran perbaikan serta bicarakan dengan pejabat OPD yang berwenang. Pengisian entry sheet pada program aplikasi berbasis web. Penyusunan Laporan Hasil Reviu Penyerapan Anggaran.

19 HAMBATAN/PENYEBAB RENDAHNYA PENYERAPAN ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PBJ APBN/APBD

20 PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA/PRESTASI KERJA
TAHUN TAHUN TAHUN 2006 PERMENDAGRI NO 13/2006 & Perubahannya UU NO 22/1999 UU NO 25/1999 UU NO 17/2003 UU NO 1/2004 UU NO 15/2004 UU NO 25/2004 PP NO 105/2000 UU NO 32/2004 UU NO 33/2004 KEPEMENDAGRI NO 29/2002 SAMPAI SEKARANG APAKAH SUDAH DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA YANG DIHARAPKAN PER-UU-AN PP 58/2005

21 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
DASAR HUKUM PERENCANAAN & PENGANGGARAN PERENCANAAN PENGANGGARAN UU No. 25/2004 UU No. 32/2004 UU No. 17/2003 UU No. 1/2004 UU No. 32/2004 PP No. 58/2005 PP No. 8/2008 Permendagri No. 54/2010 Permendagri No. 13/2006 Permendagri No. 13/2006 Permendagri No. 59/2007 Permendagri No. 59/2007 Permendagri No. 21/2011 Permendagri No. 21/2011 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

22 PERMENDAGRI 78/2014 ttg Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri & Pemda PERMENDAGRI 52/2015 ttg PEDUM APBD TA 2016 Surat MDN No.700/025/A.4/IJ 13 Januari 2016 ttg PEDOMAN REVIU DOKRENBANG & ANGGARAN TAHUNAN DRH SE MDN 050/795/SJ tgl 4 Maret 2016 ttg Penyusunan RPJMD & RKPD Thn 2017 PERMENDAGRI 18/2016 ttg Pedoman Penyusunan, Pengendalian & Evaluasi RKPD Thn 2017 ? PEDOMAN REVIU RPJMD

23 JOKO WIDODO – JUSUF KALLA
NAWA CITA JOKO WIDODO – JUSUF KALLA Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar, Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera.  Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.  Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan. 

24 WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Provinsi: 34 Kab/Kota: 514 Kecamatan: 7.094 Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kab/Kota 27 Kelurahan 641 DESA 5.312 Kecamatan 626 DESA:74.093 Kel: 8.412 Luas: ,76 Km2 Penduduk: ,370 jiwa Luas: ,68 Km2 Penduduk Data: Permendagri 39 Tahun 2015

25 I. DASAR HUKUM TENTANG DESA
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa I. DASAR HUKUM TENTANG DESA PP 43 TAHUN 2014 PP 60 TAHUN 2014 PP 47 TAHUN 2015 PP 22 TAHUN 2015 PERMENDAGRI PERMEN DESA PDTT NO 1/2015 NO 2/2015 NO 3/2015 NO 4/2015 NO 5/2015 111 TAHUN 2014 112 TAHUN 2014 113 TAHUN 2014 114 TAHUN 2014 PERPRES 11/2015 PERPRES 12/2015 PERMENKEU 93/PMK.07/2015 SK BERSAMA NOMOR : 900/5356/SJ NOMOR : 959/KMK.07/2015 NOMOR : 49 TAHUN 2015

26 DEFINISI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. PP 43 Tahun 2014 Permendagri 113 Tahun 2014

27 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pengawasan & Pembinaan
LINGK. STRATEGIS UU 6/2014 UU 23/2014 PP 43/2014 PP 60/2014 jo PP 22/2015 PP 60/2008 PMK 93/2015 Perka LKPP 13/2013 Permendagri 113/2014 114/2014 Permen.DesaPDTT 1/2015 3/2015 5/2015 Pemerintah Pusat Kemenku Kemendagri KDPDTT Provinsi Kab/Kota Swasta/P III Dana Desa (melalui APBD Kab/Kot) Ban.Keu ADD Dana Bagi Hasil Pajak/Ret Bantuan/ Hibah RPJMN/ RKP DESA Laporan ke Bup/Wali: LRA Semesteran dan Tahunan LPJ Realisasi APB Des (Tahunan) LPPDesa tahunan (LRA, LPJ, Lap.KMD) dan LPPDesa akhir Masa Jabatan Lap. Dana Desa per Semester Laporan ke BPD Lap. Keterangan Penyelenggaran Pem. Desa terdiri dari LRA Desa & Lap. Kekayaan Milik Desa (Tahunan) Kepala Desa Lembaga Kemasy. Desa Perangkat Desa BPD RPJMD/ RKPD RPJM Desa/ RKP Desa APB DESA Prioritas Penggunaan Dana Desa (Kem.DesaPDTT) Pendapatan Desa: PADes, Transfer, Lainnya Lingkungan Strategis: UU 6/2014: Desa UU 23/2014 : Pemerintahan Daerah PP 43/2014: Peraturan Pelaksanaan UU Desa PP 60 /2014 : Dana Desa yang Bersumber dari APBN PP 60/ : Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Perka LKPP 13/2013: Pengadaan B/J di Desa Permendagri 113/2014: Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri 114/2014: Perencanaan Pembangunan Desa Perkemendes 3/2015: Pendampingan Desa Belanja Desa Pajak PBJ Bel. Pegawai TITIK KRITIS Koordinasi Kementerian, Alokasi, SDM, Kebijakan, Sarana/Prasarana, SPIP 70% Pemb. & pemberdayaan Masy. Desa Bel. Barang Penghasilan Tetap / Operasional Bel. Modal 30% Pembiayaan Desa Pengawasan & Pembinaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota (Kementerian/Dinas terkait dan Inspektorat)

28 DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN
ISU STRATEGIS!!! PP 60 TAHUN 2014 PP 22 TAHUN 2015 PP 60/2014 Ps. 5 ayat (2) PENGALOKASIAN berdasar Jumlah Desa memperhatikan 1. Jumlah penduduk 2. Angka kemiskinan 3. Luas wilayah 4. Tingkat kesulitan geografis Penggunaan PP 60/2014 Ps 19 Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

29 ALOKASI DANA DESA PP 22/2015 APBN TA 2017 APBN TA 2016
Rp20,776 Triliun = Rp Jt - Jabar = Rp1,589 Triliun APBN TA 2016 Rp46,982 Triliun = Rp628Jt - Jabar = Rp3,568 Triliun APBN TA 2017 Sekitar Rp74-75 Triliun = sekitar Rp1-1,4Milyar - Jabar = sekitar Rp5-6 Triliun PP 22/2015 TA paling sedikit sebesar 3%; TA paling sedikit 6%; TA.2017 sebesar 10% dari APBN

30 Pembinaan dan Pengawasan
PENERAPAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pembinaan dan Pengawasan UU 15/2014 Pasal 2 Ayat (2) “BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara” BPK RI Pemeriksaan PEMERINTAHAN DESA Tahun 2015 : 20.8 T (3%) Tahun 2016: 47 T (6%) Tahun 2017 : 10% dr APBN PEMERINTAH DAERAH (INSPEKTORAT & BPMPD ) Pembinaan dan Pengawasan UU no.6 / 2014 (pasal112) Permendagri no.113 / 2014 (pasal 44) SIMDA DESA BPKP Aplikasi Sistim Tata Kelola Keuangan Desa

31 PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PERMENDAGRI 113/2014 Ps 44 Membina Mengawasi Ayat (1) Pemerintah Provinsi Ayat (2) Pemerintah Kab/Kota PEMBERIAN DAN PENYALURAN DANA DESA PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

32 REALISASI PENYALURAN DANA DESA se-JAWA BARAT (18 Kabupaten & 1 Kota)

33 TERIMA KASIH


Download ppt "INSPEKTORAT PROVINSI JAWA BARAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google