Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FASILITASI SETWAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD AKMAL MALIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FASILITASI SETWAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD AKMAL MALIK"— Transcript presentasi:

1 FASILITASI SETWAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD AKMAL MALIK
KASUBDIT HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA & ASOSIASI DAERAH DIREKTORAT FASILITASI KDH, DPRD DAN HAL DITJEND OTONOMI DAERAH KEMENDAGRI 1

2 Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota, memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

3 Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
UU No. 8/2012 Memilih Anggota Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD DPD DPRD Aspiratif Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dengan kualifikasi Berkualitas Bertanggung jawab

4 Anggota DPRD Aspiratif Anggota DPRD Berkualitas
Anggota DPRD Bertanggungjawab Mampu meng agregasi dan mengartikulasi kepentingan masyarakat pemilih ke dalam fungsi-fungsi yang ada di DPRD. Membangun komunikasi yang efektif dengan pemilih secara berkala. Memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi dan peran di DPRD. Aktif dalam peran alat-alat kelengkapan DPRD. Memberikan kontribusi aktif dalam setiap formulasi kebijakan publik di pem-da. Mampu menyusun akuntabilitas personal ataupun kelembagaan secara terbuka. Menjalankan tugas-tugas secara aktif dan produktif. Melaporkan kinerja secara teratur kepada konstituen dan partai politik.

5 HUBUNGAN PUSAT & DAERAH
DLM UU 32/2004 JUMLAH ANGGOTA DPRD HASIL PILEG TAHUN 2009 ORANG DPRD PROVINSI 2.008 ORANG DPRD KABUPATEN ORANG DPRD KOTA 2.978 ORANG

6 HARAPAN TERHADAP HASIL PEMILU 2014
BERKUALITAS BUDGET TANGGUNG JAWAB LEGISLASI PERAN & FUNGSI DPRD Anggota DPRD Provinsi & Kabupaten/Kota PENGAWASAN REPRESENTASI ASPIRATIF

7 KINERJA SETWAN UNTUK DPRD YANG BAIK
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas : unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung (badan, rumah sakit, UPT) unsur pelayanan. Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.....

8 PERANGKAT DAERAH KAB/KOTA SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD
(Psl 120 ayat 2 UU 32 Tahun 2004) SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD DINAS DAERAH LEMBAGA TEKNIS DAERAH KECAMATAN KELURAHAN A. TUGAS Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. B. FUNGSI Ø  Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; Ø  Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; Ø  Penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD; Ø  Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD.

9 STRUKTUR SEKRETARIAT DPRD
((Psl 28 PP 41 Tahun 2007) BAGIAN PERUNDANGAN BAGIAN PERSIDANGAN BAGIAN KEUANGAN BAGIAN UMUM

10 (2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian. SEKRETARIAT DPRD (Psl 28 PP 41 Tahun 2007) I. BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN A.     TUGAS Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk-produk DPRD, melakukan dokumentasi produk-produk hukum, menerima informasi masyarakat serta mengelola perpustakaan. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya. B.     FUNGSI Pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk-produk hukum DPRD; Pengumpulan bahan untuk penerbitan majalah, brosur atau buku tentang kegiatan DPRD; Pengumpulan produk-produk hukum DPRD untuk dokumentasi dan mengkliping berita; Penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum DPRD serta produk-produk hukum Pemerintah Daerah; Pengelolaan perpustakaan Sekretariat DPRD.

11 II. BAGIAN PERSIDANGAN ATAU RAPAT & RISALAH
A.   TUGAS Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi rapat-rapat /   persidangan DPRD; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.  B.  FUNGSI Penyiapan rancangan jadwal kegiatan DPRD; Penyiapan rencana kegiatan rapat, kunjungan kerja, koordinasi dan konsultasi DPRD; Penyiapan rapat-rapat/persidangan yang di selengarakan oleh DPRD; Penyusunan notulen/risalah rapat-rapat/persidangan yang di selenggarakan DPRD.

12 III. BAGIAN BAGIAN UMUM A.     TUGAS : melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan dan urusan rumah tangga; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.  B.   FUNGSI : Pelaksanaan tata usaha DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD; Penyiapan prasarana dan sarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan/ketertiban kantor, rumah dinas pimpinan dan mess DPRD; Pelaksanaan pengaturan, pemeliharaan, perawatan, penggunaan dan penyimpan barang-barang inventaris; Pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; Pelaksanaan acara protokoler DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan publikasi kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD.

13 IV. BAGIAN KEUANGAN A.   TUGAS Melaksanakan sebagian tugas Sekretriat DPRD dalam menyusun rencana anggaran, mengelola keuangan, serta menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya. B.   FUNGSI Pelaksanaan penyusunan rencana anggaran; Pelaksanaan penyusunan rencana perubahan anggaran; Penyiapan daftar penghasilan Anggota DPRD dan daftar gaji staf Sekretariat DPRD; Pembayaran daftar penghasilan Anggota DPRD dan daftar gaji staf Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Verifikasi dan pembukuan keuangan; Penyusunan laporan keuangan

14 ASPEK PENGUATAN DI DPRD

15 FUNGSI BUDGETING 1. Efektifitas APBD sbg alat bagi DPRD untuk mengatasi persoalan paling penting di daerah 2. Efektivitas DPRD mempengaruhi keputusan pemerintah daerah dalam soal anggaran.... 3. Hubungan yang konstruktif antara DPRD dengan Pemba dalam menyusun anggaran... 4. Keterbukaan proses penyusunan APBD oleh DPRD bagi warga.... 5. Intensitas berkonsultasi dengan konstituen mereka dalam penyusunan anggaran.... 6. Komitmen anggota DPRD mewakili kepentingan konstituen dalam penyusunan anggaran 7. Penggunaan APBD sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka.... 8. Penerimaan anggota DPRD dari partai non pemerintah atas APBD yang telah disahkan... 9. Kualitas pemahaman anggota DPRD terlibat aktif dalam proses penyusunan APBD.... 10. Kesesuaian penyusunan APBD dengan aturan dan prosedur yang berlaku... 11. Kemampuan DPRD mempengaruhi prilaku Pemda dalam pengelolaan anggaran.... 12. Kesesuaian proporsi belanja publik dengan kebutuhan khas/kondisi objektif daerah .... 13. Dukungan DPRD terhadap keterbukaan informasi anggaran ..... 14. Intensitas public hearing sebagai media penyerapan aspirasi dalam penyusunan APBD ... 15. Respon DPRD terhadap masukan publik terkait APBD ..... 16. Komitmen DPRD dalam memperjuangkan APBD yang berperspektif gender..

16 FUNGSI LEGISLASI 1. Efektivitas prosedur tata tertib DPRD dalam mengkritisi Ranperda 2. Transparansi prosedur konsultasi dgn kelompok kepentingan yang relevan dengan ranperda 3. Sistematika prosedur konsultasi dgn kelompok kepentingan yang relevan dengan ranperda 4. Kesempatan bagi anggota DPRD untuk mengajukan inisiatif ranperda 5. Perhatian DPRD dalam menjamin konsistensi ranperda dengan peraturan di atasnya 6. Perhatian DPRD dalam mengakomodir perspektif keadilan gender dalam proses legislasi 7. Komitmen DPRD memfasilitasi partisipasi warga dalam proses legislasi 8. Kapasitas pimpinan DPRD dalam mengelola konsensus 9. Kesesuaian perda dengan aspirasi publik 10. Kesesuaian perda dengan persoalan-persoalan paling penting di masyarakat 11. Kesesuaian perda yang dihasilkan dengan perda lainnya 12. Intensitas DPRD melakukan sosialisasi Ranperda 13. Intensitas DPRD melakukan public hearing terkait dengan Ranperda 14. Intensitas DPRD melakukan kunjungan kerja terkait dengan Ranperda 15. Relevansi aktivitas penyerapan aspirasi DPRD dengan kebutuhan masyarakat 16. Respon DPRD atas masukan publik terkait dengan pembahasan Ranperda 17. Obyektivitas DPRD dalam penyusunan Ranperda 18. Kebiasaan mendiskusikan perbedaan pendapat secara terbuka untuk menemukan konsensus dalam penyusunan Perda

17 FUNGSI PENGAWASAN 1. Ketegasan prosedur yang memungkinkan anggota DPRD bertanya kepada pemerintah dan memperoleh informasi yang memadai 2. Efektivitas pansus-pansus yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan..... 3. Komitmen DPRD dalam mengawal pelaksanaan perda..... 4. Intensitas penggunaan hak-hak DPRD terkait pengawasan (bertanya, interpelasi, dan penyelidikan) 5. Relevansi penggunaan hak pengawasan dengan kepentingan publik.... 6. Intensitas public hearing terkait dengan pengawasan..... 7. Intensitas kunjungan kerja terkait dengan pelaksanaan pengawasan.... 8. Jaminan terhadap hak semua anggota DPRD untuk mengekspresikan pendapat secara bebas 9. Relevansi kelompok masyarakat yang dilibatkan DPRD dalam rangka pengawasan

18 PENGUATAN RAPAT/PERSIDANGAN DI DPRD

19 DUKUNGAN RAPAT/PERSIDANGAN
SELURUH PRODUK HUKUM, KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN DPRD, DIHASILKAN MELALUI RAPAT/ PERSIDANGAN..... BERSIFAT KOLEKTIF DAN KOLEGIAL... TIDAK SATUPUN PRODUK HUKUM, KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN DPRD YANG HADIR TANPA MELALUI PROSES RAPAT DAN PERSIDANGAN

20 A. RAPAT-RAPAT Semua kegiatan DPRD dalam melaksanakan ketiga fungsinya, harus dilakukan melalui rapat-rapat. Semua pengambilan keputusan yang mengatasnamakan DPRD, harus dilakukan melalui proses rapat-rapat. Dan bersifat kolektif kolegial. Tidak ada satupun produk yang dihasilkan oleh DPRD, yang tidak melalui rapat-rapat. B. JENIS RAPAT-RAPAT rapat paripurna; rapat paripurna istimewa; rapat pimpinan DPRD; rapat fraksi; rapat konsultasi; rapat Badan Musyawarah; rapat komisi; rapat gabungan komisi; rapat Badan Anggaran; rapat Badan Legislasi Daerah; rapat Badan Kehormatan; rapat panitia khusus; rapat kerja; rapat dengar pendapat; dan rapat dengar pendapat umum.

21 FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN RAPAT-RAPAT DI DPRD
2 1 Kehadiran & Kesiapan peserta Kehadiran (sesuai tatib DPRD, ketepatan waktu) Partisipasi (saran/masukan yang berkualitas, orientasi pada output) Kesiapan fisik (sehat, kosentrasi baik) Komitmen (fokus pada topik, kontiniutas dalam menyelesaikan topik) Ketersediaan fasilitas Ruangan ( nyaman dan representatif) Audio visual (presentasi lancar, microphone, projector dan layar tersedia lancar) Komunikasi (ketersediaan telepon/fax, komputer/internet, mesin foto copy)

22 FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN RAPAT-RAPAT DI DPRD
4 3 Jadwal yang mendukung Sesuai dengan Tatib (batasan waktu rapat, misalnya 5 hari kerja, maksimum 3 jam/rapat) Pengaturan jadwal berorientasi pada output (sesuai dengan tenggat waktu & minimalkan rapat tambahan) Mendukung proses pengambilan keputusan, Tidak tumpang tindih, perlu rapat rutin terjadwal, rapat non rutin terjadwal. Dukungan SDM yang Memadai Jabatan struktural Jabatan Non Struktural Jabatan Fungsional Pegawai Tidak tetap.

23 FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN RAPAT-RAPAT DI DPRD
6 5 Dukungan Administrasi Konsumsi dalam jumlah dan kualitas yang sesuai. Kelengkapan Administrasi dan dukungan arsip yang mudah didapat dalam waktu cepat. Kualitas materi rapat. Substansi, didukung data dan analisis staf ahli, serta resume sesuai dengan kebutuhan tema rapat Tersedia sesuai waktu, serta an mudah dipahami dan diperoleh oleh peserta rapat.

24 DARI FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN TERSEBUT, MAKA DUKUNGAN YANG PERLU DIBERIKAN KEPADA DPRD
Dukungan Administrasi Penyiapan Fasilitasi Rapat/Persidangan Penyiapan Materi/Substansi Rapat Penyiapan Jadwal Rapat Dukungan sumberdaya aparatur.

25 TRANSKRIPSI RAPAT-RAPAT DPRD
RISALAH TRANSKRIPSI RAPAT-RAPAT DPRD CATATAN RAPAT LAPORAN SINGKAT RAPAT DIMANA SAJA RISALAH DIBUAT....? Rapat Paripurna Rapat Paripurna Luar Biasa Rapat Panitia Kerja atau Tim Rapat Kerja Rapat Dengan Pendapat Rapat Dengar Pendapat Umum

26 Adalah bagian Pentrannskrisian
RISALAH Adalah bagian Pentrannskrisian Rapat DPRD Diterjemahkan juga sebagai rangkaian catatan rapat yang dibuat secara lengkap, dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat, serta dilengkapi dengan catatan tentang jenis rapat, sifat rapat, hari dan tanggal rapat, tempat rapat, acara rapat, waktu pembukaan dan penutupan rapat, ketua dan sekretaris rapat, jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir, serta undangan yang hadir.

27 CATATAN RAPAT LAPORAN SINGKAT RAPAT
Adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan/atau keputusan yang dihasilkan di dalam : Rapat Pimpinan DPRD Rapat Bamus Rapat Komisi Rapat Badan Legislasi Rapat Badan Anggaran Rapat Badan Kehormatan Rapat Pansus Rapat Alat kelengkapan lain yang diperlukan,dan dibentuk melalui Rapat Paripurna. Adalah catatan hasil rapat yang memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat LAPORAN SINGKAT RAPAT

28 PENGUATAN SISTEM KERJA

29 IDENTIFIKASI & ANALISA KEBUTUHAN S.O.P
Pasal 6 Permendagri 52 Tahun 2011 ttg SOP Di Lingkungan Prov & Kab/Kota Identifikasi kebutuhan SOP, dirumuskan dengan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing SKPD. Identifikasi kebutuhan SOP, disusun menurut tingkatan unit kerja, dan dirumuskan di dalam Dokumen Inventarisasi Judul SOP Dokumen Invetarisasi Judul SOP, dijadikan Bahan Analisis Kebutuhan SOP, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. SYARAT KRITERIA Kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang.... SYARAT DAN KRITERIA KEGIATAN YANG MEMERLUKAN SOP...??? Sesuai Aturan & UU Jelas, rinci & benar Ada output yang jelas... Relevan dengan SOP lain Melibatkan minimal 2 pihak... Bisa dipertanggungjawabkan

30 PERBANDINGAN TUPOKSI BAGIAN UMUM DENGAN DRAFT SOP BAGIAN UMUM SETWAN
Pelaksanaan tata usaha DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD; Penyiapan prasarana dan sarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan/ketertiban kantor, rumah dinas pimpinan dan mess DPRD; Pelaksanaan pengaturan, pemeliharaan, perawatan, penggunaan dan penyimpan barang- barang inventaris; Pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; Pelaksanaan acara protokoler DPRD dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan publikasi kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD. DRAFT SOP BAGIAN UMUM SOP. Penyusunan Rekapitulasi Kehadiran Pegawai. SOP. Penyusunan Laporan Barang Inventaris SOP. Pengendalian Aset SOP. Sarana dan prasarana kegiatan Sidang DPRD SOP. Pembuatan SPT dan SPPD ke Luar Daerah bagi DPRD

31 PERBANDINGAN TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DENGAN DRAFT SOP BAGIAN PERSIDANGAN SETWAN
Penyiapan rancangan jadwal kegiatan DPRD; Penyiapan rencana kegiatan rapat, kunjungan kerja, koordinasi dan konsultasi DPRD; Penyiapan rapat-rapat/persidangan yang di selengarakan oleh DPRD; Penyusunan notulen/risalah rapat- rapat/persidangan yang di selenggarakan DPRD. DRAFT SOP BAGIAN PERSIDANGAN SOP. Risalah Rapat. Rapat Paripurna Rapat Paripurna Luar Biasa Rapat Panitia Kerja atau Tim Rapat Kerja Rapat Dengan Pendapat Rapat Dengar Pendapat Umum SOP. Catatan Rapat Rapat Pimpinan DPRD Rapat Bamus Rapat Komisi Rapat Badan Legislasi Rapat Badan Anggaran Rapat Badan Kehormatan Rapat Pansus Rapat Alat kelengkapan lain yang diperlukan,dan dibentuk melalui Rapat Paripurna. 3. SOP. Laporan Singkat Rapat

32 PERBANDINGAN TUPOKSI BAGIAN KEUANGAN DENGAN DRAFT SOP BAGIAN KEUANGAN
Pelaksanaan penyusunan rencana anggaran; Pelaksanaan penyusunan rencana perubahan anggaran; Penyiapan daftar penghasilan Anggota DPRD dan daftar gaji staf Sekretariat DPRD; Pembayaran daftar penghasilan Anggota DPRD dan daftar gaji staf Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Verifikasi dan pembukuan keuangan; Penyusunan laporan keuangan DRAFT SOP BAGIAN KEUANGAN SOP. Penyusunan Laporan Bulanan SOP. Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan SOP. Penyusunan RKA/DPA Setwan SOP. Perencanaan Anggaran SOP. Pengajuan SPP dan SPM Tidak Melalui Pihak Ketiga SOP. Pengajuan SPP dan SPM dana APBD Melalui Pihak Ketiga.

33 PERBANDINGAN TUPOKSI BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN DRAFT SOP BAGIAN PER-UU-AN SETWAN LOMBOK BARAT
TUPOKSI BAGIAN PER-UU-AN Pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk-produk hukum DPRD; Pengumpulan bahan untuk penerbitan majalah, brosur atau buku tentang kegiatan DPRD; Pengumpulan produk-produk hukum DPRD untuk dokumentasi dan mengkliping berita; Penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum DPRD serta produk-produk hukum Pemerintah Daerah; Pengelolaan perpustakaan Sekretariat DPRD. DRAFT SOP BAGIAN PER-UU-AN SOP Penyiapan Ranperda Inisiatif SOP Penyusunan Data Per-uu-an

34 KINERJA LEGISLASI DPRD 2002 - 2013
NO TAHUN JUMLAH PERDA DIKAJI/ DIKLARIFIKASI BERMASALAH % KET 1 2002 s/d 2009 8.435 1.878 22,3 Rata-rata 235/ thn 2 2010 2.531 407 16,1 3 2011 9.000 239 2,6 4 2012 3.000 173 5,7 5 2013 220 20 9,0 per- Februari

35 TERIMA KASIH. SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "FASILITASI SETWAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD AKMAL MALIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google